| 0032523094321000 | Rp 296,833,534 | |
| 0017727546324000 | - |
Pembangunan Drainase Jl. Mataram Jl. Mawar dan Jl. Singosari Kec. Enggal
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk
BELAKANG menunjang pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung,
yang pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
Kota Bandar Lampung. Pembangunan Infrastruktur sangat terkait
dengan Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
yang bertujuan untuk meningkatkan Kondisi Infrastruktur sesuai dengan
tuntutan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan /
pertumbuhan ekonomi Kota Bandar Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Mataram
TUJUAN Jl. Mawar dan Jl. Singosari Kec. Enggal ini adalah terwujudnya
pembangunan saluran drainase / Gorong-gorong yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil pembangunan saluran drainase / gorong-gorong
yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Pembangunan Drainase Jl. Mataram Jl. Mawar dan Jl. Singosari Kec.
Enggal yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Mataram Jl. Mawar dan Jl.
PEKERJAAN Singosari Kec. Enggal di Kota Bandar Lampung ini merupakan
pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi pembangunan Saluran Drainase /
Gorong-gorong sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).