| 0657699260322000 | Rp 838,828,414 | |
| 0653100560422000 | - | |
| 0931972061323000 | - | |
| 0031299100323000 | - | |
| 0019433028311000 | - |
PEMBANGUNAN TALUD/BRONJONG BUNGUR RT.06 DAN 07 LK. II KEL. LABUHAN
DALAM KEC. TANJUNG SENENG
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk
BELAKANG menunjang pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung,
yang pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
Kota Bandar Lampung.Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan
Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan
Pengelolaan SDA dan BangunanPengaman Pantai pada Wilayah Sungai
(WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk
meningkatkan Kondisi Infrastruktur sesuai dengan tuntutan masyarakat
yang diakibatkan oleh perkembangan/pertumbuhan ekonomi Bandar
Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN
TUJUAN TALUD/BRONJONG BUNGUR RT.06 DAN 07 LK. II KEL.
LABUHAN DALAM KEC. TANJUNG SENENG adalah terwujudnya
normalisasi sungai dan perbaikantalud yang sesuai dengan persyaratan
dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil normalisasi sungai dan perbaikantaludyang
berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksiini adalah
SASARAN PEMBANGUNAN TALUD/BRONJONG BUNGUR RT.06 DAN 07
LK. II KEL. LABUHAN DALAM KEC. TANJUNG SENENG
yang sesuai dengan spesifikasi teknisyang ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan PEMBANGUNAN TALUD/BRONJONG BUNGUR
PEKERJAAN RT.06 DAN 07 LK. II KEL. LABUHAN DALAM KEC. TANJUNG
SENENG
Kota Bandar Lampung ini merupakan pelaksanaan program kerja dari
Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan iniRp.
848.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta
Rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi normalisasi sungai dan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).