| 0413840745323000 | Rp 1,983,947,206 | |
| 0815106398324000 | - | |
| 0032168858323000 | - | |
| 0020480521215000 | - | |
Bintang Jasa Mandiri | 08*9**8****23**0 | - |
| 0943084384323000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG RS DADI TJOKRODIPO
1. LATAR : Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di Kota Bandar Lampung
merupakan salah satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran
BELAKANG
pembangunan di Kota Bandar Lampung. Untuk mewujudkan sasaran
tersebut maka diperlukan Rehabilitasi Gedung Rumah Sakit yang
memadai sehingga mempermudah kelancaran pelayanan kesehatan pada
masyarakat.
Selain beperan dalam kegiatan sosial ekonomi, gedung yang baik juga
menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam
penyelenggaraan Rehabilitasi Gedung Ruamah Sakit sehingga dapat
mendukung terwujudnya sasaran pembangunan di Kota Bandar
Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terwujudnya bangunan
Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
TUJUAN
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah didapatkannya hasil bangunan
Rumah Sakit yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini ialah Rehabilitasi
SASARAN Gedung RS Dadi Tjokrodipo.
4. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
Lingkup pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi
Gedung Rumah Sakit yang tersebut di bawah ini :
Rehabilitasi Gedung RS Dadi Tjokrodipo kota Bandar Lampung
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pekerjaan ini ialah sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa Konsultan Pengawas
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
6. Pekerjaan Utama pekerjaan ini ialah terdiri dari pekerjaan
Struktur dan Arsitektur
7. Penyedia Jasa pekerjaan ini wajib menerapkan dan
melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ialah 5 (lima) Bulan,
terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
5. RENCANA :
KESELAMATAN
KERJA (RKK)
NO. Jenis/Type Identifikasi Jenis Bahaya
Pekerjaan Dan Resiko K3
1 2 3
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN BONGKARAN
1.1 Persiapan, 1. Terjadinya Kecelakaan saat mobilisasi/perjalanan alat,
Mobilisasi, tenaga kerja, dan bahan -->luka berat/meninggal
Bongkaran dll 2. Alat berat terguling dari tronton-->luka berat/meninggal
3. Tertipa bongkaran beton atau material lainnya.
4. Terjatuh dari bubungan Resiko Luka ringan/sedang/berat
PEKERJAAN ATAP
2.1 Pekerjaan atap 1. Tertimpa Material Spandek/Genteng
2. Kaki tangan terkena Material Spandek/Genteng
3. Terjatuh Resiko Luka ringan/ Sedang/ Berat
PEKERJAAN LANTAI
3.1 Pekerjaan 1. Tertimpa Material Granit
Pasangan Lantai 2. Kaki tangan terkena Material Granite
Granite 3. Terjatuh Resiko Luka ringan/ Sedang/ Berat
PEKERJAAN LISTRIK
4.1 Pek. Listrik 1. Tersengat listrik
Lingkup pekerj aan Rehabilitasi Gedung RS Dadi Tjokrodipo Tahun 2023 meliputi:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. REHABILITASI SELASAR
3. REHABILITASI POLYKLINIK
4. REHABILITASI GEDUNG E LANTAI 4