| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0318088291321000 | Rp 237,770,700 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0420758815321000 | Rp 237,789,335 | - | |
| 0812412526326000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Pulau Sebesi No. 68 Sukarame, Telp. (0721) 7020300
BANDAR LAMPUNG
RUANG LINGKUP URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PERMUKIMAN DI
KAWASAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. LATAR : Infrastruktur prasarana jalan di Kota Bandar Lampung merupakan salah
BELAKANG satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran pembangunan di Kota
Bandar Lampung. Untuk mewujudkan sasaran tersebut maka diperlukan
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Umum yang memadai
sehingga mempermudah kelancaran pelayanan pada masyarakat.
Selain beperan dalam kegiatan sosial ekonomi, jalan yang baik juga
menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam
penyelenggaraan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Umum sehingga dapat mendukung terwujudnya sasaran pembangunan
di Kota Bandar Lampung
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terwujudnya Jalan yang
TUJUAN sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah didapatkannya hasil bangunan
Jalan yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini ialah
SASARAN pembangunan/peningkatan jalan.
4. PEMILIK : Paket Pekerjaan ini merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas
PEKERJAAN Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota
PERKIRAAN Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023.
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pekerrjaan ini ialah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4. Pekerjaan Utama pekerjaan ini ialah terdiri dari pekerjaan
Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, Perkerasan Berbutir,
Perkerasan Aspal, Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Minor
Lainnya.
5. Penyedia Jasa pekerjaan ini wajib menerapkan dan
melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)