| 0316221936324000 | Rp 521,000,000 |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan SPALS Kel. Garuntang Kec. Bumi waras (DAU)
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk
BELAKANG menunjang pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung,
yang pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
Kota Bandar Lampung. Pembangunan Infrastruktur sangat terkait
dengan Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
dalam Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk meningkatkan
Kondisi Infrastruktur sesuai dengan tuntutan masyarakat yang
diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan ekonomi Kota Bandar
Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan SPALS Kel. Garuntang
TUJUAN Kec. Bumi waras (DAU) ini adalah terwujudnya pembangunan sanitasi
perkotaan yang sehat dan sesuai dengan visi misi pemerintah Kota
Bandar Lampung untuk mencapai masyarakat bebas buang air besar
sembarangan.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil pembangunan sanitasi masyarakat yang berkualitas
dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Pembangunan SPALS Kel. Garuntang Kec. Bumi waras (DAU) yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan sejumlah 35 pengguna
manfaat.
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan SPALS Kel. Garuntang Kec. Bumi waras
PEKERJAAN (DAU) di Kota Bandar Lampung ini merupakan pelaksanaan program
kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
526.000.000,- (lima ratus dua puluh enam juta rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi pembangunan sanitasi air limbah
setempat sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).