( KAK )
KERANGKA ACUAN KERJA
UNTUK PEKERJAAN
PERENCANAAN JALAN KOTA 2
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Perencanaan Jalan Kota 2 APBD
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui
DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024 akan melaksanakan Pekerjaan
Perencanaan Jalan Kota 2 yang lokasinya tersebar di Kota Bandar Lampung.
Setiap bangunan konstruksi harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Penyedia jasa pekerjan
konstruksi Jalan Raya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan
pekerjaan konstruksi dengan baik memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan perencanaan Pembangunan Jalan.
Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
Perencana untuk Pekerjaan Perencanaan Jalan Kota 2 yang dapat di pertangungjawabkan.
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari : APBD Kota Bandar Lampung
sumber pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat : Dedi Sutiyoso,S.T.,M.T.
Organisasi Pejabat
Komitmen
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Data Penunjang 2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis Sesuai aturan Kementrian PUPR
9. Studi – studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
K e p u t u s a n M e n t e r i Pe k e r j a a n U m u m N o . 3 7 6
/K P T S / M / 2 0 04 Ta hun 20 04 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
Spesisifikasi Umum 2018 ; Untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah sebagai berikut :
1) Melakukan survey rinci kondisi dan dimensi existing lokasi yang menjadi obyek perencanaan.
2) Mengindetifikasi, mencatat dan mendokumentasi setiap bagian Lokasi penataan.
3) Membuat gambar dengan rinci dengan merujuk pada hasil survey.
4) Mengumpulkan data dan, atau dokumen rujukan harga bahan, upah dan sewa peralatan yang berlaku di
Kota Bandar lampung.
5) Koordinasi dan Konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi,
sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
6) Mengindetifikasi dan menghitung semua item pekerjaan dan volume yang dibutuhkan untuk kegiatan
dalam rangka optimasi kegiatan tsb dengan alokasi dana yang tersedia.
7) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut.
8) Mengidentifikasi dan menentukan lingkup rinci kegiatan tsb berdasarkan hasil optimalisasi
9) Kegiatan Perencanaan dengan alokasi dana yang tersedia.
10) Membuat gambar rinci Perencanaan Jalan, dengan mencantumkan ukuran, Spesifikasi bahan dan skala
yang cukup jelas.
11) Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang diperlukan dan menghitung volume dari
setiap item pekerjaan , guna menyusun Engineer Estimate ( EE ) untuk Rencana Anggaran Biaya
( RAB ).
12) Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ) serta jadwal rencana kegiatan
pelaksanaan kontruksi, dalam rangka penyiapan dokumen tender.
13) Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana
14) Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap mengumpulkan data, pengelolan dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
12. Keluaran3 1) Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2) Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar rencana struktur dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
e. Rancangan Konseptual SMKK
4) Tahap Rencana Detail.
a. Gambar rencana teknis lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
5) Tahap Pelelangan.
a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
13. Peralatan, Material, -------------
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan a. Perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang terdiri dari topi/ helm proyek, sepatu
Material dari proyek, rompi pendar florescent.
Penyedia Jasa
b. Perlengkapan pendukung kerja yang terdiri dari salinan dokumen kontrak paket perencanaan,
Konsultansi
spesifikasi umum dan khusus, gambar masing-masing paket kontrak pekerjaan konstruksi.
c. Perlengkapan alat penunjang kegiatan lainnya seperti; Sewa Kendaraan, Biaya Fasilitas Kantor,
Peralatan Lapangan ( Alat Ukur, pita ukur,Patok Kayu, Tracking GPS, Sondir, Bor Mesin, Bachti
Materi, Pengujian Laboratorium,Dokumentasi).
15. Lingkup
Kewenangan -
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 2 (Dua) Bulan
Penyelesaian
Pekerjaan
17. a. Personel*) Kualifikasi4 Jumlah
Posisi Orang
Bulan
Tingkat Status
Jurusan Pengalaman
Pendidikan Tenaga Ahli
Tenaga Ahli :
SE AhliM uda Strata 1 Teknik Sipil 3 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Teknik Jalan
Ahli Muda K3 Strata 1 Teknik Sipil 1 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Tenaga Pendukung (jika ada)
Surveyor SMK/D3 Teknik sipil/ Kontrak/Tetap 3 Orang
Survei
Drafter D3/S1 Teknik sipil Kontrak/Tetap 2 Orang
Cad
Administrasi SMK/D3K/D3 Adminitrasi 1 Kontrak/Tetap 2 Orang
Kantor Kantor rang
b.Kualifikasi 1. SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi/
RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan -
Pekerjaan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan)
4 Penguasaan Bahasa asing (diperlukan/tidak diperlukan), pengasaan Bahasa setempat (diperlukan/tidak diperlukan), sertifikat
keahlian yang mendukung pelaksanaan pekerjaan (diperlukan/tidak diperlukan)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan : Jadwal rencana kerja dan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
harus memuat secara lengkap terperinci termasuk kuantitas masing masing
pekerjaan serta personil-personil pendukung konsultan yang
telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 6 (Examplar) buku laporan
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan harus : 1. Pengantar
memuat 2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan permasalahan-
permasalahan yang timbul pada saat periode tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya satu minggu setelah akhir bulan sebelumnya.
Laporan diterbitkan sebanyak : 2 Buku x 6 (Examplar) buku laporan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian
pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai. Laporan
Akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya pada hari berakhirnya pekerjaan, dan menyerahkan
pula dalam bentuk soft file.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 6 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/Harddisk/dll)
23. Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis memuat ketentuan ketentuan yang berisi rincian teknis tentang bagaimana
perkerjaan fisik dilaksanakan
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 1 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/Harddisk /dll)
24. Gambar Rencana Kerja (A3) Gambar rencana memuat gambar struktur jembatan secara rinci meliputi denah terlihat,
potongan dan gambar 3 D
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 6 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/Harddisk/dll)
25. EE dan BOQ EE dan BOQ memuat rincian item pekerjaan dan perhitungan biaya untuk paket pekerjaan fisik
yang sudah direncanakan
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 6 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan
data (compact disc/Harddisk/dll)
Hal – hal Lain
26. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. Persyaratan Kerjasama -------------
28. Pedoman Pengumpulan Data -------------
Lapangan
29. Alih Pengetahuan -------------
*) Dalam hal Jasa Konsultansi yang diseleksi merupakan :
1. Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel Tenaga Ahli yang disyaratkan memenuhi ketentuan :
a. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi besar/tinggi terdiri dari :
1) Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
2) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi sedang/menengah terdiri dari :
1) Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
2) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun.
c. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil terdiri dari Ahli Muda K3 Konstruksi.
2. Jasa konsultansi Pengkajian/Perencanaan dan Perancangan, komposisi personel Tenaga Ahli mensyaratkan Tenaga Ahli K3
Konstruksi.
**) Untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuaikan dengan keluaran.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
DEDY SUTIYOSO, S.T.,M.T.
NIP. 19740716 199503 1 004