KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REVIEW DOKUMEN RENCANA PROGRAM
INVESTASI JANGKA MENENGAH (RPIJM) KOTA
BANDAR LAMPUNG
I. Latar Belakang
Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) merupakan instrumen untuk
melakukan pelaksanaan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan
permukiman, dimana terdapat rencana program investasi jangka menengah (RPIJM) sebagai
bagian yang tidak terpisahkan. Dalam RPIJM termuat rencana investasi yang melibatkan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha,
masyarakat, dan bantuan pembiayaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
lainnya.
Berdasarkan RPJPN 2005-2025, sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil,
dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan
terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di
berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing. Terdapat 4 (empat) pilar dari RPJMN ke IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat
RPJPN 2005- 2025. Keempat pilar tersebut diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan
yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
Gambar Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024
Tujuh Agenda Pembangunan RPJMN IV tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam Rencana
Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2020-2024 berupa Visi
Pembangunan Infrastruktur, yaitu terwujudnya infrastruktur dan sumber daya manusia
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang andal untuk Indonesia yang maju, adil, dan
makmur. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat berkewajiban untuk melakukan pembangunan secara terpadu, efektif
dan efisien dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan,
menjawab tantangan penyelenggaraan infrastruktur PUPR untuk kawasan rawan bencana
dan kawasan rentan dampak mitigasi perubahan iklim, serta mengintegrasikan gender
menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi
atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
Visi Pembangunan Infrastruktur PUPR lalu diterjemahkan ke dalam Tujuan Pembangunan
PUPR, yang kemudian diturunkan menjadi Sasaran Strategis (SS). Adapun konsep Sasaran
Strategis (SS) Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam Renstra PUPR 2020-2024, yaitu
meningkatnya pemenuhan kebutuhan infrastruktur permukiman. Sebagai salah satu upaya
untuk memenuhi konsep SS tersebut, maka Direktorat Pengembangan Kawasan
Permukiman (PKP) menyiapkan pelaksanaan keterpaduan perencanaan dalam
penyelenggaraan kawasan permukiman. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat
PKP dalam Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 483 (c) ditegaskan bahwa
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pelaksanaan keterpaduan perencanaan ini penting untuk diwujudkan dengan pertimbangan
beberapa hal sebagai berikut.
1. Dokumen Strategi Nasional Penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang
menjadi acuan untuk menetapkan prioritas penyelenggaraan infrastruktur
kawasan permukiman dalam kepentingan strategis nasional di
Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman menyebutkan bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan
untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang
wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman
yang terpadu dan berkelanjutan. Untuk itu, pembangunan kawasan permukiman
sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan secara terpadu, terarah, dan terencana.
Dalam perundang-undangan yang sama, dijelaskan pula tugas Pemerintah Pusat
yang berkaitan dengan strategi nasional. Tugas Pemerintah Pusat tersebut antara
lain; (i) merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang
perumahan dan Kawasan permukiman, dan (ii) menyelenggarakan fungsi
operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah
dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Demikian pula
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada pasal 13 ayat 2 dijelaskan bahwa urusan konkuren menjadi kewenangan
pemerintah pusat jika; (i) lokasinya lintas provinsi/lintas negara, (ii) penggunanya
lintas provinsi/negara, (iii) manfaat dan dampak negatifnya lintas provinsi/lintas
negara, (iv) penggunaan sumber daya lebih efisien di pusat, serta (v) peranannya
strategis di kepentingan nasional. Bahkan, dalam Penjelasan Pasal 49 dipertegas
bahwa kepentingan strategis nasional jika; (i) dalam rangka menjaga keutuhan dan
kedaulatan NKRI, serta (ii) mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah
perbatasan, pulau terluar, dan daerah tertentu. Serta pada bagian Lampiran
dijelaskan pula mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren dijelaskan
bahwa Pusat; (i) menetapkan sistem pengembangan infrastruktur permukiman
secara nasional, serta (ii) menetapkan sistem kawasan permukiman.
2. Perencanaan yang berbasis spasial dan saling terintegrasi yang mampu
mengantisipasi segala kemungkinan ketika implementasi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, bahwa pengaturan satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur
penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi
Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian
pembangunan. Hal tersebut menggenapi pengaturan dari Permen PUPR Nomor 25
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan Menteri ini dimaksudkan
sebagai pedoman bagi pengelola data dan informasi geospasial di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun ruang lingkup pengaturan ini
adalah penyelenggaraan data dan informasi geospasial infrastruktur yang meliputi;
(i) prosedur penyelenggaraan data dan informasi geospasial infrastruktur; (ii)
kodefikasi dan format isian data infrastruktur; (iii) simbolisasi muatan peta
infrastruktur; dan (iv) tata letak peta infrastruktur. Dengan arahan satu data serta
berbasis geospasial, maka pelaksanaan keterpaduan perencanaan akan dapat
tercapai.
3. Perencanaan yang berbasis sistem informasi akan membuat
operasionalisasi di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya menjadi lebih
efektif dan efisien.
Dengan demikian, baik data maupun informasi terverifikasi oleh seluruh pemangku
kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan dan tersimpan dalam database
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan pentingnya tiga hal tersebut, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung
menginisiasi Penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman sebagai
instrumen keterpaduan perencanaan.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud: Mewujudkan kemandirian Kota Bandar Lampung dalam penyelenggaraan
infrastruktur permukiman yang berkelanjutan, baik di perkotaan maupun perdesaan.
Tujuan dari Penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman ini adalah sebagai
acuan pelaksanaan keterpaduan perencanaan infrastruktur kawasan permukiman guna
menetapkan prioritas penyelenggaraan infrastruktur dalam kepentingan strategis nasional di
kabupaten/kota.
III. Sasaran
Adapun sasaran dari penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman ini
adalah:
1. Teridentifikasinya arah kebijakan dan rencana strategis pembangunan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
2. Teridentifikasinya kondisi eksisting cakupan dan kebutuhan pelayanan infrastruktur
permukiman di kabupaten/kota;
3. Tersusunnya strategi pengembangan infrastruktur permukiman, baik di tingkat
regional, kabupaten/kota, maupun kawasan; dan
4. Tersusunnya rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) di
kabupaten/kota.
IV. Lokasi Pekerjaan
Lokasi penyusunan RPIJM adalah di Kota Bandar Lampung
V. Sumber Pendanaan
Sumber dana kegiatan Penyusunan RPIJM dibebankan pada DIPA ………… Tahun Anggaran
2025 dengan nilai pagu Rp. …………..,- (…………………………..).
VI. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Jasa : ……….
Nama PPK : ……….
Alamat : ………..
VII. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaan penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Kota Bandar Lampung mencakup :
1. Pengumpulan Data dan Informasi
Terkait Tahap ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi awal wilayah dan
potensi pembangunan infrastruktur, serta untuk memperoleh data sebagai bahan
analisis. Data dan Informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen
Rencana Program Investasi Jangka Menengah :
a) Dokumen RTRW kabupaten/kota,
b) Dokumen RPJM daerah;
c) Dokumen Rencana Induk/Masterplan Pengembangan Kawasan;
d) Dokumen Renstra SKPD; dan
e) Data dan informasi kondisi sosial masyarakat sekitar.
2. Identifikasi dan Analisis
Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran investasi pembangunan yang
sesuai dengan prospek dan kebutuhan pengembangan Infrastruktur. Secara
keseluruhan ada 2 (dua) tahapan yang perlu untuk dilakukan:
a) Identifikasi rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayah yang
telah masuk dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RTRW, RPJMD,
rencana induk/masterplan pengembangan wilayah (terutama terkait dengan
matrik program pengembangan infrastruktur wilayah dan matrik program
pengembangan komoditas unggulan), dan Renstra SKPD;
b) Perkiraan kebutuhan pengembangan prasarana sarana serta IPTEK yang akan
dikembangkan sebagai pendukung pengembangan kawasan. Analisis ini
diperlukan untuk melihat perkiraan kebutuhan pengembangan prasarana
dan sarana pendukung.
3. Perumusan Dokumen Rencana Program Investasi Jangka Menengah Perumusan isi
dan substansi rancangan awal RPIJM sangat menentukan kualitas dokumen RPIJM
yang akan dihasilkan. Tersusunnya rancangan awal Rencana Program Investasi
Jangka Menengah yang berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan
wilayah selama 5 (lima) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis
dan partisipatif. Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencanaan
pembangunan wilayah sebagai kertas kerja (working paper). Suatu kertas kerja
perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan RPIJM merupakan dokumen yang
tak terpisahkan dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen).
Perumusan rancangan awal Rencana Program Investasi Jangka Menengah dilakukan
melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
a) Pengolahan data dan informasi;
b) Penelaahan RTRW;
c) Analisis gambaran umum kondisi daerah;
d) Analisis pengelolaan keuangan serta kerangka pendanaan;
e) Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
f) Analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah daerah;
g) Penelaahan RPJPD provinsi;
h) Perumusan penjelasan visi dan misi;
i) Perumusan tujuan dan sasaran;
j) Perumusan strategi dan arah kebijakan;
k) Perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
l) Penyusunan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan
pendanaan;
m) Pembahasan dengan SKPD;
n) Pembahasan dengan dprd untuk memperoleh masukan dan saran; serta
o) Penyelarasan program prioritas dan kebutuhan pendanaan.
VIII. Pendampingan Penyusunan Strategi Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman
Untuk menjamin objektivitas dari Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kota
Bandar Lampung perlu dilakukan fasilitasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Bandar Lampung dan dinas lainnya yang terkait.
Kelayakan suatu dokumen Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman perlu diverifikasi
atau dibahas untuk meningkatkan kualitas substansi dokumen Rencana Program Investasi
Jangka Menengah Kabupaten/Kota. Indikator kelayakan dokumen Rencana Program
Investasi Jangka Menengah dinilai dari beberapa kriteria yaitu:
1. Kelengkapan Dokumen
Verifikasi/pembahasan kelengkapan dokumen dilihat dari legalisasi dokumen
Rencana Program Investasi Jangka Menengah , dan outline dokumen yang sesuai
dengan buku pedoman penyusunan Rencana Program Investasi Jangka
Menengah . Penilaian mengacu pada kelengkapan daftar dokumen: legislasi
(persetujuan pemerintah kabupaten/kota, persetujuan pemerintah provinsi, dan
persetujuan pemerintah pusat) serta outline dokumen (gambaran umum
kabupaten/kota, gambaran komoditas unggulan, keterpaduan strategi
pengembangan kabupaten/kota, aspek lingkungan dan sosial, aspek kelembagaan,
aspek pembiayaan, dukungan investasi, dan matriks program).
2. Keterpaduan Strategi Pengembangan Kota dan Kawasan Verifikasi/pembahasan
terhadap kelayakan rencana dilihat dari keterpaduan strategi yang tertuang pada
dokumen pendukung Rencana Program Investasi Jangka Menengah seperti RTRW,
RPJMD, serta dokumen sektoral lainnya.
3. Kelayakan Program.
Penilaian terhadap kelayakan program dalam rencana program investasi sektor yang
ada di daerah serta ketersediaan dan penguasaan IPTEK yang akan diterapkan.
4. Kelayakan Lingkungan dan Sosial
Penilaian terkait aspek perlindungan sosial dan lingkungan dalam pembangunan
infrastruktur.
5. Kelayakan Pendanaan
Penilaian kelayakan dan kesesuaian anggaran untuk program/kegiatan Rencana
Program Investasi Jangka Menengah serta pemanfaatan multi sumber pendanaan.
6. Kelayakan Kelembagaan
Penilaian kelayakan kelembagaan dilihat dari kesiapan kelembagaan untuk menyusun
dan mengelola implementasi Rencana Program Investasi Jangka Menengah di
daerah.
7. Matriks Program
Penilaian kelayakan kegiatan dilihat dari penetapan prioritas program dan matriks
program yang tertuang dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah .
IX. Keluaran
Keluaran dari Pekerjaan ini berupa Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka
Menengah (RPIJM) di Kota Bandar Lampung, yang menghasilkan produk laporan berupa :
Dokumen Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kota Bandar Lampung.
X. Prinsip Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Beberapa prinsip dasar dalam penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
ini adalah:
1. Inklusif
Perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman memberikan kontribusi yang
signifikan bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
2. Terpadu
Perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman yang tidak parsial, namun
berorientasi pada peningkatan keterpaduan berdasarkan sudut pandang wilayah dan
program.
3. Strategis dan Prioritas
Perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman yang terintegrasi dan
memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat (berorientasi pada
outcome).
4. Berkelanjutan
Perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman yang berbasis pada ekonomi,
sosial, dan lingkungan.
Gambar Empat Prinsip Penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Dengan 4 (empat) prinsip dasar tersebut, diharapkan keterpaduan perencanaan
infrastruktur kawasan permukiman bidang Cipta Karya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat terwujud, sehingga pembangunan yang efektif dan efisien dapat
tercapai.
XI. Muatan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
terdiri dari:
1. Arahan Kebijakan Dan Rencana Strategis Bidang Permukiman
a) Arahan dan Rencana Strategis Bidang Permukiman Ditinjau dari Dokumen
Pembangunan
b) Arahan dan Rencana Strategis Bidang Permukiman Ditinjau dari Dokumen
Perencanaan
c) Arahan dan Rencana Strategis Sektoral
d) Arahan Pengembangan Kawasan Permukiman
2. Profil Bidang Permukiman Di Kabupaten/Kota
a) Gambaran Umum Kabupaten/Kota
b) Kondisi Eksisting Infrastruktur Permukiman di Kabupaten/ Kota
c) Isu Strategis Bidang Permukiman di Kabupaten/Kota
d) Proyeksi Kebutuhan Infrastruktur Permukiman di Kabupaten/Kota
3. Strategi Pembangunan Infrastruktur Permukiman
a) Strategi Pembangunan Skala Regional
b) Strategi Pembangunan Skala Kabupaten/Kota
c) Strategi Pembangunan Skala Kawasan
4. Perencanaan Pembangunan
Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Bidang Permukiman.
XII. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) di Kota Bandar Lampung,
memerlukan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari Kalender sesuai dengan
jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani.
XIII. Personil
Jumlah Orang-
Posisi Kualifikasi
Bulan
TENAGA AHLI
mempunyai SKA
Muda Teknik
Lingkungan/
Muda Teknik 1 Orang – 1
Team Leader/S1/Ahli Sipil/Ahli Lingkungan/
Sanitasi & Bulan
limbah
berpengalaman
minimal 1 tahun
mempunyai
SKA, Ahli Muda 1 Orang – 1
Tenaga Ahli S1 Perencanaan Wilayah Kota
berpengalaman Bulan
minimal 1 tahun
TENAGA PENDUKUNG
1 Orang – 1
Asisten Tenaga Ahli S1 Ekonomi
Bulan
Operator Basis Data S1 Komputer 1 Orang - 1
Jumlah Orang-
Posisi Kualifikasi
Bulan
Bulan
XIV. Pelaporan
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat Rencana kerja kegiatan penyusunan instrumen
Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang telah disesuaikan dengan
kondisi dan timeline riil di lapangan (alur pikir, metode pelaksanaan dan jadwal
penyusunan).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 4 (empat ) buku laporan.
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat Identifikasi rencana sektoral, di tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota, Pemetaan kondisi eksisting cakupan pelayanan infrastruktur
permukiman, Penyusunan strategi pengembangan infrastruktur permukiman, baik di
tingkat regional, kabupaten/kota, maupun kawasan, Penyusunan rencana
pembangunan infrastruktur permukiman.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat ) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).
3. Dokumen Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM)
Dokumen Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) memuat rencana
program pemerintah selama 5 tahun, termasuk dengan rencana investasi dan
pembiayaan tahunannya, yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, masyarakat, dan bantuan pembiayaan
pembangunan infrastruktur Permukiman.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku dokumen.
4. Dokumentasi Digital
Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, keluaran pekerjaan beserta data-data
pendukung lainnya yang dinilai penting dalam pelaksanaan pekerjaan (primer dan
sekunder) juga diserahkan dalam bentuk softcopy (digital) yang dikemas kedalam 1
(satu) Hardisk Eksternal 1TB.