URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG/KANTOR DAN
BALAI PENYULUH KB DI KECAMATAN
1. LATAR : Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga penduduk harus
BELAKANG
menjadi sentral dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang
untuk menciptakan perbandingan ideal antara perekmbangan kependudukan
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi
kebutuhan generasi mendatang, segingga menunjang kehidupan bangsa. Oleh
karenanya harus ditingkatkan pelayanan dalam bidang infrastruktur.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupaka urusan pemerintah
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang wewenangnya secara
konkruen menjadi kewenangan pusat,provinsi dan kabupaten/kota. Dalam
undang-undang ini secara tegas dijelaskan yaitu : 1) Pengedalian Penduduk 2)
Keluarga Berencana 3) Keluarga Sejahtera sedangkan urusan pengelolaan
penyuluh KB/PLKB, Standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga
penyuluh KB ( PKB /PLKB ). Mengingat hal tersebut diatas dalam
pelaksaannya melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
melaksanakan Belanja Pemeliharan gedung kantor,Musholla dan balai
Penyuluh KB di Kecamatan
2. MAKSUD DAN
: Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terwujudnya
TUJUAN
Pemeliharaan Gedung/ Kantor, dan Balai Penyuluh KB Kecamatan yang
sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah didapatkannya hasil
pemeliharaan bangunan Gedung kantor dan Balai Penyuluh KB di
Kecamatan yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini ialah
Pemeliharaan Gedung/ Kantor dan Balai Penyuluh KB di Kecamatan
SASARAN
4. RUANG : 4.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
Lingkup pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan
Gedung/ Kantor dan Balai Penyuluh KB di Kecamatan yang
tersebut di bawah ini :
Pemeliharaan Gedung/ Kantor, dan Balai Penyuluh KB di
Kecamatan,
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pekerjaan ini ialah sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi selama 180 ( Seratus Delapan puluh)
hari kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa Konsultan Pengawas
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
6. Pekerjaan Utama pekerjaan ini ialah terdiri dari pekerjaan
Struktur dan Arsitektur
7. Penyedia Jasa pekerjaan ini wajib menerapkan dan
melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ialah 60 ( Enam
Puluh ) hari, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Kerja (SPK)
5.
RENCANA :
KESELAMATAN KERJA
(RKK)
No Jenis / tipe pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan lalulintas
dalam perjalanan
mengangkut alat
2. Peralatan atau Material
2 Pekerjaan tanah 1. yKaencge ldaikaanagnk utet rtkeernjaat uahla t gali
(galian,bongkaran dan (cangkul, balencong dll.) akibat
t imbunan) jarak antar penggali terlalu dekat
2. Kecelakaan akibat operasional
alat berat baik di tempat lokasi
pekerjaan, transportasi maupun
ditempat pembuangan
3.
Kecelakaan akibat tumpukan
,bongkaran
bahan galian
3 Pekerjaan pembuatan 1. Terkena pecahan batu
rabat beton 2. Terhirup debu
4 Rabat beton 1.
kondisi dan pekerjaan Terhirup debu
minor 2.
3.
Lingkup pekerjaan melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Gedung/ Kantor,Musholla dan
Balai Penyuluh KB di Kecamatan Tahun 2025 meliputi:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan Pasangan dinding,Lantai dan Beton
3. Pekerjaan Kusen Almunium dan Kaca
4. Pekerjaan Atap dan Plapond
5. Pekerjaan pengecatan
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB
Kota Bandar Lampung
ADZARI ANANDITO,S.IP.,M.IP
NIP. 19860930 201001 1 006