Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional. Di Indonesia, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60%
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Salah
satu sektor UMKM yang terus tumbuh adalah usaha produksi pangan skala rumah tangga yang
dikenal dengan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Usaha ini berkembang di hampir
seluruh wilayah, baik di perkotaan maupun pedesaan, dengan memanfaatkan potensi lokal,
kearifan tradisional, dan kreativitas masyarakat. Meskipun produksinya masih dilakukan
secara sederhana, produk IRTP ini telah memiliki pangsa pasar yang cukup luas, baik secara
offline di pasar tradisional maupun secara online melalui platform digital. Namun, seiring
dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas dan keamanan pangan, pelaku
IRTP perlu menjaga keamanan pangan hasil produk IRTP sesuai dengan persyaratan CPPB-
IRTP dan perlu dilakukan uji labotaorium untuk memastikan keamannya.
Salah satu aspek krusial dalam usaha produksi pangan adalah kepemilikan izin edar
Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Izin P-IRT yang saat ini dikenal dengan SPPIRT
adalah singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. SPPIRT adalah
sertifikat yang diberikan kepada usaha makanan rumahan (Industri Rumah Tangga Pangan atau
IRTP) sebagai bukti bahwa produk pangan yang mereka hasilkan telah memenuhi standar
keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. SPPIRT bisa diperoleh oleh pelaku usaha
secara mandiri dengan mendaftarkan usaha PIRT melalu www.oss.go.id yang telah terintegrasi
dengan www.sppirt.po.go.id untuk mendapatkan SPPIRT. Setelah mendapatkan SPPIRT
pelaku usaha wajib untuk memenuhi komitmen yang ada di SPPIRT dalam waktu 3 bulan.
SPPIRT bukan hanya persyaratan administratif, melainkan bukti bahwa produk tersebut
telah memenuhi standar dasar keamanan dan mutu pangan. Dengan memiliki SPPIRT, pelaku
usaha dapat menjual produknya secara lebih luas, baik ke toko ritel modern, swalayan, hingga
pasar digital nasional. Legalitas ini juga menjadi syarat utama dalam berbagai kemitraan
distribusi dan pengembangan bisnis yang lebih besar, sertifikasi halal, dan sertifikasi lainnya.
Lebih dari itu, konsumen cenderung memilih produk yang sudah memiliki izin edar karena
dinilai lebih aman, bersih, dan terpercaya. Oleh karena itu, memiliki izin P-IRT bukan hanya
memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk.
Upaya Menjaga Keamanan Pangan melalui Pengujian Laboratorium Terakreditasi
Keamanan pangan adalah aspek fundamental yang harus dijaga oleh setiap produsen
pangan, termasuk UMKM. Untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan aman dikonsumsi,
salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah pengujian sampel produk di
laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga
resmi lainnya.
Pengujian laboratorium bertujuan untuk mendeteksi adanya kandungan bahan
berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna tekstil, logam berat, atau mikroba patogen seperti
Salmonella dan E. coli. Selain itu, pengujian juga dapat mencakup kandungan gizi, kadar air,
dan ketahanan produk terhadap penyimpanan. Hasil dari pengujian ini menjadi dasar dalam
memastikan produk PIRT yang telah beredar terjamin keamanan pangannya.
Laboratorium terakreditasi menjamin bahwa metode pengujian yang digunakan sesuai
dengan standar nasional maupun internasional, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Melalui pengujian ini, pelaku UMKM juga dapat memperoleh masukan penting
untuk memperbaiki formula produk, meningkatkan proses produksi, serta menyesuaikan
pengemasan dan penyimpanan agar sesuai standar keamanan.
Dinas Kesehatan sebagai instansi yang memiliki tugas dalam pengawasan keamanan
pangan yang beredar di wilayah kerjanya wajib melakukan tugas pengawasan tersebut. Salah
satunya dengan melakukan pengujian sampel PIRT ke laboratorium yang telah terakreditasi
sehingga daapt diketahui keamanan dan mutu dari PIRT yang ada di Bandar Lampung.