DESKRIPSI PEKERJAAN
OPD : DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
KEGIATAN : PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN DAN
PEMBANGUNAN FASILITAS PARKIR
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN BOX PARKIR
TAHUN ANGGARAN : 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR : Infrastruktur prasarana gedung dan bangunan di Kota Bandar
BELAKANG Lampung merupakan salah satu faktor pendukung untuk tercapainya
sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung. Untuk mewujudkan
sasaran tersebut maka diperlukan Pemeliharaan Box Parkir Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung melalui APBD yang memadai
sehingga mempermudah kelancaran pelayanan pada masyarakat.
Selain berperan dalam kegiatan sosial ekonomi, fasilitas bangunan dan
gedung yang baik juga menunjang peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan
yang tepat dalam penyelenggaraan Pemeliharan Box Parkir Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung melalui APBD sehingga dapat
mendukung terwujudnya sasaran pembangunan dan target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bandar Lampung
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terwujudnya Fasilitas
TUJUAN bangunan dan gedung yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah didapatkannya hasil bangunan
Gedung yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini ialah
SASARAN Pemeliharaan Box Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
melalui APBD.
4. PEMILIK : Pemeliharaan Box Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
PKERJAAN melalui APBD ini merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun
2025.
5. DANA Total Pagu Anggaran perkiraan biaya yang diperlukan untuk
PERKIRAAN pekerjaan konstruksi ini adalah :
No. Pekerjaan Pagu (Rp)
1. 60.000.000,00
Pemeliharaan Box Parkir
: 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
6 RUANG
Pemeliharaan Box Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandar
LINGKUP
Lampung melalui APBD Ketentuan lain yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan pekerjaan ini ialah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran yang telah disusun oleh perencana
konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis)
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
3. Pekerjaan utama pekerjaan ini ialah terdiri dari pekerjaan
struktur dan arsitektur.
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Box Parkir Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung berada di wilayah Kota
Bandar Lampung
7. SISTEM : Pembayaran pekerjaan dilakukan secara langsung
PEMBAYARAN
: Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
8. WAKTU
Pemeliharaan Box Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
PELAKSANAAN
melalui APBD ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung
PEKERJAAN
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan
PELAKSANA Pengadaan Box Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
PEKERJAAN melalui APBD ini, mempersyaratkan Penyedia yang memiliki ketentuan
berikut di bawah ini:
1. SBU – BG002 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Gedung
Perkantoran.
2. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil.
3. Syarat syarat lainnya tercantum dalam Dokumen Pemilihan
4. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku.
10. TENAGA : Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
AHLI/TENAGA adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalam Sertifikat
an
yang akan dilaksanakan Kompetensi
(Tah
Kerja
un)
1. 1 (satu) orang Pelaksana 2 SKT Bangunan
Gedung
2. 1 (satu) orang Petugas K3 0 Sertifikat
Konstruksi Petugas K3
Personel perusahaan melampirkan Curiculum Vitae (CV) atau referensi
pengalaman pekerjaan, photo copy ijazah, sertifikat kompetensi, dan
KTP
11. LAPORAN :Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia :
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Bandar Lampung, 24 September 2025
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Dto
ISKANDAR Z, ATD, SH, MT
NIP. 19690729 199203 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 October 2023 | Rehabilitasi Koni Lampung | Pemerintah Daerah Provinsi Lampung | Rp 1,002,410,000 |
| 20 June 2024 | Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi Sdn 1 Tengokh Kecamatan Cukuh Balak | Kab. Tanggamus | Rp 510,552,000 |
| 28 July 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Tanjungsari | Kab. Lampung Selatan | Rp 458,120,000 |
| 25 September 2025 | Rehab Sekolah Sdn 42 Dan Sdn 45 Krui Kec. Ngambur Kabupaten Pesisir Barat | Kementerian Transmigrasi | Rp 400,000,000 |
| 12 July 2024 | Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi Smpn 1 Cukuh Balak | Kab. Tanggamus | Rp 325,190,000 |
| 11 July 2023 | Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sman 9 Palembang Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sma | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 288,000,000 |
| 4 August 2025 | Pembangunan / Rehabilitasi Prasarana Uptd Pengelola Pendapatan Wilayah VIII Pesawaran - Samsat Pesawaran | Provinsi Lampung | Rp 199,986,900 |