PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Komplek Terminal Rajabasa
BANDAR LAMPUNG
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
OPD : DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : REHAB GEDUNG KANTOR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
1
Halaman
K A K Rehab Gedung Kantor
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
1. Latar Belakang 1. Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung merupakan salah satu
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis Pemerintah Kota
Bandar Lampung dibidang penyelenggaraan lalulintas dan
transportasi. Guna mendukung pelaksanaan pelayanan
transportasi yang aman, nyaman tertib dan teratur serta ramah
lingkungan diharapkan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
dapat benar – benar menerapkan standar pelayanan minimal dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Salah satu upaya dalam
rangka pelaksanaan tugas pokok dimaksud adalah Rehabilitasi
Gedung Kantor yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan
Kota Bandar Lampung. Maksud dari pada kegiatan tersebut diatas
adalah untuk memberikan kenyaman para pegawai Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan
aktifitasnya di area Perkantoran. Dari penjabaran tersebut juga
perlu untuk dilakukannya pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
yang bersumber dari dari APBD Kota Bandar Lampung tahun 2025.
2. Maksud dan Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memenuhi
Tujuan sekaligus memberikan kenyamanan Sarana dan Prasarana Fasilitas
Perhubungan khususnya Fasilitas Perkantoran di Kota Bandar
Lampung dalam rangka menciptakan pelayanan perkantoran yang
aman, nyaman, tertib dan teratur serta ramah lingkungan yang
bertujuan untuk menciptakan kerapihan bangunan gedung kantor
tempat kerja dan ketaraturan di area perkantoran Kota Bandar
Lampung.
3. Target dan Sasaran Target sasaran yang ingin dicapai dalam perkerjaan ini adalah
Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar
Lampung.
4. Pemilik Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Pemerintah ini merupakan pelaksanaan
program kerja dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2025.
2
Halaman
K A K Rehab Gedung Kantor
5 Sumber Dana dan a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Pekerjaan ini dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pekerjaan Konstruksi ini adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah).
6. Ruang Lingkup 6.1 LINGKUP PERKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yaitu
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. Pekerjaan utama pekerjaan ini adalah terdiri dari Pekerjaan
Struktur dan Arsitektur.
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung ini adalah Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung.
7. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung ini adalah 5
Pekerjaan (lima) hari, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Laporan Pelaksanaan Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan /
Kegiatan Dokumentasi yang dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak
Penyedia.
3
Halaman
K A K Rehab Gedung Kantor
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pekerjaan.
Bandar Lampung, 20 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
dto
ISKANDAR ZULKARNAIN, ATD, SH
NIP. 19690729 199203 1 004
4
Halaman
K A K Rehab Gedung Kantor