Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah proses
pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien) secara
terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan klien, serta
proses membantu klien, agar klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi
tahu atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau
(aspek sikap atau attitude), dan dari mau menjadi mampu melaksanakan
perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice). Pelayanan
kesehatan dasar di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang mencakup
sekurang-kurangnya 5 (lima) kegiatan, yakni Kesehatan lbu dan Anak (KIA),
Keluarga Berencana (KB), imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Pelaksana kegiatan posyandu tersebut adalah kader kesehatan yang memiliki
kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pada tahun 2022 jumlah kader posyandu di Kota Bandar Lampung
sebanyak 3.525 orang yang tersebar di 705 posyandu dari 126 kelurahan.
Kader posyandu diharapkan mampu melaksanakan pelayanan kesehatan
pada ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia produktif dan lanjut usia melalui
kegiatan di 5 langkah. Dalam upaya meningkatkan kapasitas kader dalam
memenuhi 25 kompetensi dasar melalui buku bacaan dengan 6 tema yang
terdiri dari :
Tema 1 : Cuci Tangan Pakai Sabun
Tema 2 : Jamban Sehat
Tema 3 : Kelas Ibu Hamil
Tema 4 : Tablet Tambah Darah
Tema 5 : Pos Pelayanan Terpadu
Tema 6 : Pemberian Makanan Bayi dan Anak
Untuk memenuhi kebutuhan buku bacaan kader tersebut, Dinas
Kesehatan Kota Bandar Lampung merencanakan sesuai dengan kebutuhan di
masing-masing Posyandu melalui sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Non
Fisik Tahun 2023.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 August 2021 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tanjung Qencono - Taman Negeri (R.148) | Kab. Lampung Timur | Rp 908,222,250 |