Pembangunan Drainase Jl. Bima RT. 05 LK. I Kel. Susunan baru Kec. Tanjung Karang Barat
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk menunjang
BELAKANG pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung, yang
pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung. Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan Pemerataan
Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai
dalam Daerah Kabupaten/Kota
yang bertujuan untuk meningkatkan Kondisi Infrastruktur sesuai dengan
tuntutan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan
ekonomi Kota Bandar Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Bima RT. 05 LK.
TUJUAN I Kel. Susunan baru Kec. Tanjung Karang Barat ini adalah terwujudnya
pembangunan saluran drainase / Gorong-gorong yang sesuai dengan persyaratan
dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah didapatkannya
hasil pembangunan saluran drainase / gorong-gorong yang berkualitas dan
selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Pembangunan Drainase Jl. Bima RT. 05 LK. I Kel. Susunan baru Kec. Tanjung
Karang Barat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Bima RT. 05 LK. I Kel. Susunan baru Kec.
PEKERJAAN Tanjung Karang Barat di Kota Bandar Lampung ini merupakan pelaksanaan
program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan konstruksi
DAN PERKIRAAN ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
6. RUANG LINGKUP : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pelaksanaan konstruksi pembangunan Saluran Drainase / Gorong-
gorong sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).