KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Untuk Pekerjaan
PERENCANAAN JEMBATAN 2 PL APBDP
BIDANG BINA MARGA
OPD DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Perencanaan Jembatan 2 PL APBDP
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui
DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 akan melaksanakan Pekerjaan
Perencanaan Jembatan 2 PL APBDP yang lokasinya tersebar di Kota Bandar Lampung.
Setiap bangunan konstruksi harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Penyedia jasa pekerjan
konstruksi Jembatan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan
pekerjaan konstruksi dengan baik memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan perencanaan Pembangunan Jembatan.
Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
Perencana untuk Perencanaan Jembatan 2 PL APBDP yang dapat di pertangungjawabkan.
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari : APBDP Kota Bandar Lampung
sumber pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat : Victory Hasan, S.T.,M.T.
Organisasi Pejabat Komitmen
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Data Penunjang 2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis Sesuai aturan Kementrian PUPR
9. Studi – studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
• K e p u t u s a n M e n t e r i Pe k e r j a a n U m u m N o . 3 7 6
• /K P T S / M / 2 0 04 Ta hun 20 04 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
• Spesisifikasi Umum 2018 ; Untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah sebagai berikut :
1) Melakukan survey rinci kondisi dan dimensi existing lokasi yang menjadi obyek perencanaan.
2) Mengindetifikasi, mencatat dan mendokumentasi setiap bagian Lokasi penataan.
3) Membuat gambar dengan rinci dengan merujuk pada hasil survey.
4) Mengumpulkan data dan, atau dokumen rujukan harga bahan, upah dan sewa peralatan yang berlaku di
Kota Bandar lampung.
5) Koordinasi dan Konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi,
sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
6) Mengindetifikasi dan menghitung semua item pekerjaan dan volume yang dibutuhkan untuk kegiatan
dalam rangka optimasi kegiatan tsb dengan alokasi dana yang tersedia.
7) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut.
8) Mengidentifikasi dan menentukan lingkup rinci kegiatan tsb berdasarkan hasil optimalisasi
9) Kegiatan Perencanaan dengan alokasi dana yang tersedia.
10) Membuat gambar rinci Perencanaan Jembatan, dengan mencantumkan ukuran, Spesifikasi bahan dan
skala yang cukup jelas.
11) Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang diperlukan dan menghitung volume dari
setiap item pekerjaan , guna menyusun Engineer Estimate ( EE ) untuk Rencana Anggaran Biaya
( RAB ).
12) Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ) serta jadwal rencana kegiatan
pelaksanaan kontruksi, dalam rangka penyiapan dokumen tender.
13) Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana
14) Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap mengumpulkan data, pengelolan dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
12. Keluaran3 1) Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2) Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar rencana struktur dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
e. Rancangan Konseptual SMKK
4) Tahap Rencana Detail.
a. Gambar rencana teknis lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
5) Tahap Pelelangan.
a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
b.
13. Peralatan, Material, -------------
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan a. Perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang terdiri dari topi/ helm proyek, sepatu
Material dari proyek, rompi pendar florescent.
Penyedia Jasa
b. Perlengkapan pendukung kerja yang terdiri dari salinan dokumen kontrak paket perencanaan,
Konsultansi
spesifikasi umum dan khusus, gambar masing-masing paket kontrak pekerjaan konstruksi.
c. Perlengkapan alat penunjang kegiatan lainnya seperti; Sewa Kendaraan, Biaya Fasilitas Kantor,
Peralatan Lapangan ( Alat Ukur, pita ukur,Patok Kayu, Tracking GPS, Sondir, Bor Mesin, Bachti
Materi, Pengujian Laboratorium,Dokumentasi).
15. Lingkup
Kewenangan -
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 1,5 (Satu koma lima) Bulan
Penyelesaian
Pekerjaan
17. a. Personel*) Kualifikasi4 Jumlah
Posisi Tingkat Pengalama Status Orang
Jurusan Keahlian
Pendidikan n Tenaga Ahli Bulan
Tenaga Ahli :
SE Ahli Strata 1 Teknik Sipil Mengetahui 1 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Muda RAB /Estimasi
Teknik Jembatan dan
Jembatan mampu
melaksanakan
perencanaan
pekerjaan
kontruksi
Struktur
Jembatan
Tenaga Pendukung (jika ada)
Surveyor SMK/D3 Teknik Sipil/ Perencanaan 3 tahun Kontrak/Tetap 2 Orang
Survei Jembatan
Pemetaan
Drafter SMK/D3/S1 Umum Perencanaan 3 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Cad Jembatan
Petugas K3 SMK/D3/S1 Umum Menganalisa 1 Tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
(Safety dan
Officer) Merencanakan
Keselamatan
dan Kesehatan
Pada Pekerjaan
Kontruksi
Jembatan
b.Kualifikasi 1. SIUJK Jasa Konsultasi Perencanaan Kontruksi
2. SBU Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104/ RK 003)
19. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan -
Pekerjaan
_
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan termasuk
identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan)
4 Penguasaan Bahasa asing (diperlukan/tidak diperlukan), pengasaan Bahasa setempat (diperlukan/tidak diperlukan), sertifikat keahlian
yang mendukung pelaksanaan pekerjaan (diperlukan/tidak diperlukan)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan : Jadwal rencana kerja dan dan tahapan pelaksanaan
harus memuat pekerjaan secara lengkap terperinci termasuk kuantitas
masing masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung konsultan yang telah disetujui aktif
dilapangan.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 4 (Examplar) buku laporan
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan harus : 1. Pengantar
memuat 2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan
permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat
periode tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
sebelumnya.
Laporan diterbitkan sebanyak : 2 Buku x 4 (Examplar) buku laporan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian
pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai.
Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya pada hari berakhirnya
pekerjaan, dan menyerahkan pula dalam bentuk soft file.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 4 (Examplar) buku laporan dan media
penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan)
Hal – hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerjasama -------------
25. Pedoman Pengumpulan Data -------------
Lapangan
26. Alih Pengetahuan -------------
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
VICTORY HASAN, S.T., M.T.
NIP. 19720817 200501 1 017