KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Kegiatan Pengelola Pendidikan Sekolah Dasar
Untuk Pekerjaan
Belanja Konsultan Perencanaan Rehab SD
BIDANG GEDUNG DAN PERLENGKAPAN
OPD DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Belanja Konsultan Perencanaan Rehab SD
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolah merupakan central
kegiatan kedinasan bidang Pendidikan Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu Belanja
Konsultan Perencanaan Rehab SD sangat dibutuhkan sebagai jantung kegiatan
Pendidikan. Pelaksanaan Fisik dapat dilaksanakan apabila Perencanaan dari bangunan
tersebut sudah tersedia. Perencanaan merupakan landasan utama dari pelaksanaan fisik
dan diharapkan mempunyai bentuk bangunan dan struktur yang dapat dipertanggung
jawabkan. Konsultan Perencana yang dianggap mampu diharapkan untuk berperan serta
dalam pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai pedoman / petunjuk bagi Konsultan
Tujuan Perencanaan yang memuat masukan, azas kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas, dengan penugasan ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. Sasaran Semua Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
4. Lokasi Di seluruh Sekolah Dasar wilayah Kota Bandar Lampung
Pekerjaan
5. Sumber Pekerjaan ini : APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran
Pendanaan dibiayai dari
2024
sumber pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat : Nama : ABDILLAH MAKHMUD
Organisasi Pembuat Komitmen Jabatan : Kepala Bidang Gedung dan Perlengkapan Dinas
Pejabat Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar
Pembuat Lampung.
Komitmen Alamat : Jl. Amir Hamzah Gotong Royong -
Bandar Lampung ( 0721 ) 253752
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung
Data Penunjang 2
7. Data Dasar -
8. Standar Teknis Sesuai aturan teknis dari Kementrian PU
9. Studi – studi -
Terdahulu
10. Referensi 1. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Hukum 2. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
3. Permen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
Ruang Lingkup
11. Lingkup 1. Kegiatan adalah di Kota Bandar lampung
Pekerjaan
2. Pekerjaan adalah Perencanan Gedung, Arsitektur, Pekerjaan Struktur, pekerjaan
Mekanikal/ Elektrikal dan Renovasi Gedung Pemerintah / Publik
12. Keluaran3 a. Pada tahap Prarencana
1) Gambar - gambar sketsa untuk konsultasi dengan pihak pemakai.
2) LaporanPendahuluan
b. Pada tahap Pengembangan Rencana :
1) Gambar - gambar
2) Rencana Pelaksanaan
3) Perhitungan-perhitungan teknis yang bersangkutan dengan pekerjaan fisik.
c) Pada tahap Pembuatan Rencana Kerja :
1) Gambar – gambar Bestek
2) Rencana Kerja dan syarat-syarat
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dll
4) Laporan Pendahuluan.
Ketentuan untuk keluaran diatas dapat dilihat pada Standar Hasil Perencaanan. Dalam
hal dimana Standar Hasil Perencanaan belum ditetapkan atau belum memperinci
keluaran yang harus dihasilkan secara lengkap, maka konsultan perencana diminta
untuk menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan proyek.
Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan perencanaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencanaan.
13. Peralatan, Tidak ada
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan 1. Perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang terdiri dari
Material dari topi/ helm proyek, sepatu proyek, rompi pendar florescent.
Penyedia Jasa 2. Perlengkapan pendukung kerja yang terdiri dari salinan dokumen
Konsultansi kontrak paket pekerjaan, spesifikasi umum dan khusus, gambar masing-
masing paket kontrak pekerjaan konstruksi.
3. Perlengkapan alat penunjang kegiatan lainnya yang dianggap perlu.
15. Lingkup a. LingkupKegiatan
Kewenangan
Lingkup kegiatan pekerjaan Penyusunan Perencanaan Teknis adalah :
Penyedia Jasa
a. Survey yaitu mengumpulkan data dan informasi lapangan daya dukung tanah.
Pra Rencana seperti membuat rencana tapak, pra-Rencana bangunan, perkiraan
biaya, dan rencana awal (untuk pengurusan mendapatkan ijin pendahuluan).
b. Perencanaan / Design struktur
c. Perhitungan RAB (EE) dan BQ
d. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
e. Penyusunan RKS
f. Pembuatan Laporan
b. LingkupTugas
Yang dimaksud dengan lingkup tugas dengan pengarahan Kerangka Acuan Kerja ini
agar setiap Konsultan Perencana memahami bentuk kegiatan yang akan
dilaksanakannya, serta dapat menuangkan ide-ide pemikiran dalam rangka
menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Perencana.
c. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan ini dilaksanakan di Kota Bandar Lampung.
16. Jangka Waktu
Penyelesaian
30 (Tiga Puluh) hari.
Pekerjaan
17. Personel*) Kualifikasi4
Jumlah
Posisi
Status
Tingkat Orang
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan Bulan
Ahli
Tenaga Pendukung
Estimator STM/D3 Sipil Gambar 1 Tahun Tetap/Tidak 1
Tetap
Drafman STM/D3 Sipil Gambar 1 Tahun Tetap/Tidak 1
Tetap
Ahli K3 STM/SMA Umum K3 1 Tahun Tetap/Tidak 1
Tetap
1. Program Kerja
18. Jadwal
Tahapan
Konsultan harus segera menyusun Program Kerja yang menyangkut :
Pelaksanaan
a. Jadwal kegiatan secara terperinci.
Pekerjaan
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya) tenaga-tenaga yang
diusulkan Konsultan Perencana harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
c. Program Kerja tersebut harus mendapatkan kesepakatan bersama untuk dapat
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan pengawasan dan pekerjaan
perencanaan yang dimaksud dalam pengarahan penugasan ini.
b. Proses Perencanaan
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran - keluaran yang
diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal konsultasi berkala dengan
Pemberi Tugas dan Unsur Teknis yang berwenang.
b. Dalam konsultasi berkala tersebut ditentukan produk yang harus dihasilkan
Konsultan sesuai dengan pengarahan Pemberi Tugas dan Unsur Teknis yang
berwenang berdasarkan Standar Teknis Perencanaan.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat.
c. Masukan
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan dari instansi terkait selain dari informasi yang diberikan
Pemberi Tugas dalam pengarahan penugasan ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicara
sendiri. Kesalahan Perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Perencana.
c. Untuk melaksanakan tugas ini Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan Proyek ditinjau dari lingkup (besarnya) proyek dan
tingkat kompleksitas pekerjaan.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi
konstruksi perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode
operasi dan pemeliharaan bangunan)
4 Penguasaan Bahasa asing (diperlukan/tidak diperlukan), pengasaan Bahasa setempat (diperlukan/tidak
diperlukan), sertifikat keahlian yang mendukung pelaksanaan pekerjaan (diperlukan/tidak diperlukan)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan Laporan : a) Laporan Pendahuluan.
Pendahuluan harus 1) Rencana Kerja penyedia jasa secara menyeluruh
memuat 2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3) Jadual kegiatan penyedia jasa
4) Survei pekerjaan dilapangan yang telah selesai dikerjakan
ataupun sebagian selesai menurut jadwal yang telah
ditetapkan sehingga dapat terlihat prestasi yang telah
diselesaikan. Laporan ini akan digunakan sebagai dasar
pembayaran prestasi pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja/bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak : 1 Buku (5 Exp) buku laporan
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan :
harus memuat
Tidak ada
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : (.....) setiap bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak : 1 Buku ( 5 Exp) buku laporan
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil : Tidak ada
sementara pelaksanaan kegiatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : ____ (____________) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak : _____ (________) buku laporan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir : 1. Laporan akhir ini harus merangkum tanggapan dan perubahan yang
disepakati dan meliputi :
memuat
✓ Kesimpulandan saran (executive Summary)
✓ Kesimpulandan saran ini harus didahului dengan surat penyerahan
laporan yang menyatakan pokok kesimpulan dan saran.
2. Bagian Pokok, yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan Jasa.
3. Gambar dan spesifikasi sebagimana yang diperlukan (misalnya
gambar pendahuluan, denah umum, gambar lelang, gambar
terbangun/terpasang)
4. Analisa menyeluruh yang lebih rinci dan luas pada masing-masing
bidang dapat disajikan sebagai tambahan. Tambahan ini harus
dibatasi pada hal-hal yang perlu untuk mendukung kebenaran
laporan utama. Analisa lainnya dan berikut kertas kerja harus
disajikan dalam jilid terpisah.
5. Laporan ini juga harus mencakup fakta dan dokumentasi yang
menggambarkan pendekatan dan metodologi yang dipilih oleh
konsultan dalam memberikan jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja sejak
SPMK berakhir sebanyak : 1 Buku (5 Exp) buku laporan dan Harddisk
Ekternal 1 TB
Laporan ini memuat gambar kerja yang sedianya akan digunakan oleh
23. Gambar Rencana Kerja Gambar Akhir :
kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk gambar yang
memuat
detail sesuairencana yang telah disetujui oleh PPK Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Bandar Lampung
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja sejak
SPMK berakhir sebanyak : 1 Buku A3 (5 Exp) buku
Biaya Pembangunan Fisik bangunan yang telah direncanakan. Engineer
24. Estimator Estimate, Bill Estimator Estimate, :
Quantity (BQ) dan Bill Quantity (BQ) Estimate (EE) sedangkan spesifikasi teknis pekerjaan memuat prosedur
Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi pembuatan bangunan yang sesuai standar pembangunan umum di
Teknis memuat
Indonesia, Spesifikasi bahan bangunan yang digunakan dan syarat-
syarat lain dan Bill Quantity (BQ berisi Rab tanpa harga satuan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja sejak
SPMK berakhir sebanyak : 1 Buku (5 Exp) beserta Harddisk Ekternal 1 TB
Hal – hal Lain
25. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Persyaratan Kerjasama Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : -
27. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : -
Data Lapangan
28. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
berikut : -
Bandar Lampung, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
dto
ABDILLAH MAKHMUD
Nip. 19741129 200701 1 004