URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
KEGIATAN :
DAERAH KABUPATEN/ KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN : PENATAAN GEDUNG DINAS PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR : Infrastruktur prasarana bangunan gedung di Kota Bandar Lampung
BELAKANG merupakan salah satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran
pembangunan di Kota Bandar Lampung. Untuk mewujudkan sasaran
tersebut maka diperlukan PENATAAN GEDUNG DINAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA BANDAR LAMPUNG
yang memadai sehingga mempermudah kelancaran pelayanan pada
masyarakat.
Selain berperan dalam kegiatan sosial ekonomi, gedung yang baik juga
menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan
hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam
penyelenggaraan PENATAAN GEDUNG DINAS PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KOTA BANDAR LAMPUNG sehingga dapat
mendukung terwujudnya sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terwujudnya Gedung yang
TUJUAN sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah didapatkannya hasil bangunan
Gedung yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini ialah PENATAAN
SASARAN GEDUNG DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA
BANDAR LAMPUNG.
4. PEMILIK : PENATAAN GEDUNG DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
PEKERJAAN KOTA BANDAR LAMPUNG ini merupakan pelaksanaan program kerja
dari DINAS PEKERJAAN UMUM Kota Bandar Lampung sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.
5. DANA : Total Pagu Anggaran perkiraan biaya yang diperlukan untuk
PERKIRAAN pekerjaan konstruksi ini adalah :
No. Pekerjaan Pagu (Rp)
1. PENATAAN GEDUNG DINAS 200.000.000,00
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
Lingkup pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan PENATAAN
GEDUNG DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KOTA BANDAR LAMPUNG Kota Bandar Lampung.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pekerjaan ini ialah sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa Konsultan Pengawas.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pekerjaan utama pekerjaan ini ialah terdiri dari pekerjaan
struktur dan arsitektur.
7. Penyedia jasa pekerjaan ini wajib menerapkan dan
melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan PENATAAN GEDUNG DINAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA BANDAR
LAMPUNG berada di Kota Bandar Lampung
7. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PENATAAN GEDUNG DINAS
PELAKSANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA BANDAR LAMPUNG
PEKERJAAN ini adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan PENATAAN GEDUNG DINAS PERUMAHAN
PELAKSANA DAN PERMUKIMAN KOTA BANDAR LAMPUNG ini
mempersyaratkan Penyedia yang memiliki ketentuan berikut di bawah ini
PEKERJAAN
:
1. SBU BG002 Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung Perkantoran (pembangunan baru, penambahan,
peningkatan serta pekerjaan renovasi dari bangunan lainnya,
termasuk bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum).
2. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil.
3. Syarat syarat lainnya tercantum dalam Dokumen Pemilihan
4. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku.
9. TENAGA : Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
AHLI/TENAGA
TERAMPIL
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kompetensi
Kerja
1. 1 (satu) orang Pelaksana 2 SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
2. 1 (satu) orang Petugas K3 0 Sertifikat Petugas
Konstruksi K3
Personel perusahaan melampirkan Curiculum Vitae (CV) atau referensi
pengalaman pekerjaan, photo copy ijazah, sertifikat kompetensi, dan KTP
11. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan PENATAAN
GEDUNG DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA
PERALATAN
BANDAR LAMPUNG ini adalah sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 4 - 6 M3 1 (satu) unit
2. Pick up 1 – 1,5 ton 1 (satu) unit
3. Mini Concrete Mixer 120 liter 1 (satu) unit
4. Genset 3 Kva 1 (satu) unit
1. Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,BPKB,invoice,) untuk
peralatan dengan status milik sendiri
2. Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran)
untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan
peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
12. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
PELAKSANAAN dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PEKERJAAN 1. Laporan Progres Pekerjaan dan Dokumentasi
Bandar Lampung, 30 April 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
VICTORY HASAN, S.T., M.T.
NIP.19720817 200501 1 017