URAIAN SINGKAT
Kegiatan Pengelola Pendidikan Sekolah Dasar
Untuk Pekerjaan
Belanja Konsultan Pengawasan Rehab SD
BIDANG GEDUNG
OPD DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Belanja Konsultan Pengawasan Rehab SD
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi Jasa pengawasan
yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
Tujuan memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
perhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3. Sasaran Semua pengelolaan Pendidikan Sekolah
4. Lokasi Pekerjaan Kota Bandar Lampung
5. Sumber Pekerjaan ini : APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran
Pendanaan dibiayai dari 2024
sumber pendanaan
Bandar Lampung, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
ABDILLAH MAKHMUD
NIP. 19741129 200701 1 004