PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
RUMAH SAKIT DAERAH (RSD)
Dr. A DADI TJOKRODIPO
Jl. Basuki Rahmat No.73 Telukbetung Bandar Lampung, Telp.0721 – 471723
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KONSTRUKSI FISIK REHABILITASI RUANG CITOTOXIC
TAHUN ANGGARAN 2024
I. Kebijakan Umum Pengadaan
a. Paket pekerjaan Belanja Modal Rehabilitasi Ruang Citotoxic yaitu menyediakan
Fasilitas Fisik Gedung Ruang Citotoxic di lingkungan RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo.
b. Cara pengadaan dilakukan melalui penyedia Barang/Jasa dengan metode Tender.
c. Organisasi Pengadaan :
1. Kuasa Pengguna Anggaran : dr. TETI HERAWATI, MH (Plt. Direktur BLUD RSD
dr.A.Dadi Tjokrodipo);
2. PPK : Victory Hasan, ST.,MT.
3. ULP (POKJA ULP Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSD dr.A.Dadi
Tjokrodipo);
II. Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Belanja Modal Sarana Ruang Citotoxic dibiayai oleh DAK - APBD Kota Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2024 pada DPA RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kegiatan
Pengembangan Rumah Sakit, kode rekening 1.02.02.2.01.0022.5.2.03.01.01.0006.
III. Kerangka Acuan Kerja
1. Latar Belakang
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/ MENKES/
1341/ 2023, tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan
Kardiovaskular dimana salah satu Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kementerian
Kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan untuk pelayanan Tersedia pelayanan
unggulan Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KJSU) untuk
wilayah Bandar Lampung adalah RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Salah satu bagian dari pelayanan Kanker adalah layanan yang dilakukan oleh
Farmasi klinik berupa pembuatan sediaan obat agar tetap terjaga kesterilannya
dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta
menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Ruang Citotoxic adalah
Bangunan ruangan steril yang meliputi ruang persiapan, ruang bahan baku, ruang
administrasi produk, ruang ganti petugas serta ruang steril yang akan
dipergunakan untuk meracik obat oleh petugas farmasi. Ruang Citotoxic ini
kemudian di sebut dengan Ruang Citotoxic yang dilengkapi dengan peralatan
dalam menangani sediaan obat-obatan untuk pelayanan Kanker.
Pengadaan ini dilakukan dengan metode tender dan rincian dari Pengadaan
Rehabilitasi Ruang Citotoxic ini dapat dipelajari pada seluruh dokumen paket
pengadaan ini. Demikian uraian singkat pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Kesehatan, Rehabilitasi Ruang Citotoxic tahun anggaran 2024 ini.
2. Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Belanja Modal Ruang Citotoxic adalah :
a. Dengan adanya Fasilitas Gedung Ruang Citotoxic ini diharapkan kinerja
pegawai RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota
Bandar Lampung dapat semakin meningkat pelayanannya.
b. Untuk menjamin tersedianya fasilitas pelayanan RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo
Kota Bandar Lampung yang memuaskan.
3. Target/sasaran
Target/sasaran yang akan di capai atas Belanja Modal Sarana Rehabilitasi Ruang
Citotoxic dengan adanya Ruang Citotoxic adalah Bangunan ruangan steril yang
meliputi ruang persiapan, ruang bahan baku, ruang administrasi produk, ruang
ganti petugas serta ruang steril yang akan dipergunakan untuk meracik obat oleh
petugas farmasi untuk memenuhi sediaan obat-obatan bagi pasien Kanker.
4. Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung dengan alamat Jalan Basuki
Rahmat No.73, Teluk Betung, Bandar lampung. (Rincian terlampir)
5. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Belanja Modal Sarana Ruang Citotoxic ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan
Umum Kota Bandar Lampung dengan alamat Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kota
Bandar lampung.
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber dana Kegiatan Pengembangan Rumah Sakit berasal dari APBDRSD
dr.A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023, dengan
anggaran sebesar Rp. 1.425.000.000,-(Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima
Juta Rupiah) termasuk pajak-pajak.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Belanja Modal Sarana Ruang Cathlab ini adalah Selama
90 (Sembilan puluh) hari kalender.
8. Spesifikasi Teknis
- Memiliki SKK Pelaksana Konstruksi Gedung
- Memiliki SKK K3
- Memiliki SBU dengankategori BG 05 Gedung Kesehatan
- Memiliki Dukungan Distributor AC
- Memiliki Dukungan Readymix
- Memiliki kendaraan Dump Truk
- Memiliki kendaraan pick-up
- Memiliki Concrete Vibrator
- Genset 5 kva
- Concrete Pump
Demikian rencana umum Belanja Modal Sarana Rehabilitasi Ruang Citotoxic
Tahun Anggaran 2024, kiranya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya.