Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Beragam cara dapat dilakukan seseorang untuk menjalankan usahanya. Termasuk di
antaranya adalah dengan menjalankan usahanya di rumah (usaha rumahan) atau
disebut juga dengan industri rumah tangga.
Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan
cara rumahan. Misalnya, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan
anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu untuk keluarga.
Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah Perizinan Khusus untuk industri
makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa
produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.
Manfaat Memilki PIRT:
Meningkatkan Nilai Jual Produk
Meningkatkan Profesionalitas Produk
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Keamanan dan Mutu Produk Terjamin
Produk Dapat Dipasarkan Secara Luas
Beberapa contoh produk PIRT adalah:
Makanan olahan seperti keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis, nugget, dll.
Minuman seperti sirup, minuman serbuk instan, minuman dalam kemasan, dll.
Bumbu masak seperti sambal, kecap, bumbu instant, dll.
Produk-produk susu seperti susu pasteurisasi, yoghurt, kefir, dll.
Minyak goreng yang diproduksi secara rumah tangga
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga,
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-
IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan
produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian
SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan
Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;
dan
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat
diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6
(enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-
IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan
POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah
satu strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan
berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Bentuk
kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program ini adalah
Identifikasi pasar tradisional untuk pengendalian bahan berbahaya
Identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan
pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya
Pengambilan contoh (sampling) bahan berbahaya dan pangan yang
diduga mengandung bahan berbahaya
Pengujian dan pelaporan hasil pengujian bahan berbahaya dan pangan
yang diduga mengandung bahan berbahaya
Monitoring dan evaluasi
Kegiatan pengujian sampel bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung
bahan berbahaya dalam rangka penyelenggaraan program pasar aman dari bahan
berbahaya bertujuan untuk :
Mengidentifikasi jenis-jenis produk apa saja yang merupakan bahan
berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya yang masih
beredar di pasar.
Mengetahui kondisi/status keamanan produk-produk pangan dari
penyalahgunaan bahan berbahaya yang dijual pada setiap pasar. Data ini
sangat bermanfaat untuk tahapan kegiatan selanjutnya yaitu monitoring
dan evaluasi.
Pengujian bahan berbahaya pada produk-produk hasil sampling di pasar dilakukan
menggunakan kit pengujian cepat (rapid test kit). Pengujian sampel harus dilakukan
sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh masing-masing kit pengujian.