| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014657134428000 | Rp 672,105,000 | 75.8 | 80.64 | - | |
| 0848754271428000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0313575284423000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0702831264429000 | - | 68.3 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas = 70 Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 31,30, Tidak Memenuhi Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 35 | |
| 0019703230424000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan = 35, Di bawah ambang batas = 45 | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 5, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0023328024429000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 5, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 |
| 0316942143411000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
PT Kamandaka Sinergi Konsultan | 09*9**6****45**0 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar)= 5 dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 |
| 0824174395421000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar)= 5 dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 5, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0032688483444000 | - | 73.18 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 32,68, Tidak Memenuhi Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 35 | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0016627358061000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan sejenis = 5, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | 69.25 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas = 70 Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 33,25, Tidak Memenuhi Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 35 Nilai Unsur Pengalaman Perusahan = 14,75, Tidak Memenuhi Nilai Unsur Pengalaman Perusahan = 15 | |
| 0011188893423000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0312945199424000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0313014052434000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar) = 5, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan Pekerjaan yang serupa (similar)= 5 dan Pekerjaan sejenis = 0, dibawah ambang batas = 10 | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - | |
PT Sagara Syandana Prima | 07*4**6****23**0 | - | - | - | - |
CV Maezurra Indotama | 06*0**2****38**0 | - | - | - | - |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0316585272412000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JAKSTRA SPAM KOTA BANDUNG
I. PENDAHULUAN
1. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
• Identifikasi isu strategis, permasalahan dan tantangan dalam
Penyelenggaraan SPAM;
• Tersusunnya Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM.
2. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan adalah Kota Bandung yang meliputi seluruh kecamatan
dan kelurahan di Kota Bandung.
II. DATA-DATA PENUNJANG
3. DATA DASAR
• Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 690/Kep.1073-
Disperkim/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Tahun 2017-2022 di Daerah Kota Bandung;
• Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 690/Kep.035-Bappelitbang/2022
Tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bandung
Tahun 2021 – 2040;
• Dokumen perencanaan daerah lainnya yang relevan.
4. DASAR HUKUM
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
• Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
• Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air.
• Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan
Air Minum;
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
• Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
13/PRT/M/2013 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor.
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum;
• Surat Edaran Nomor 45/SE/DC/2022 Tentang Petunjuk Teknis
Kebijakan, Perencanaan dan Perancangan, Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
• Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 690/Kep.1073-
Disperkim/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Tahun 2017-2022 di Daerah Kota Bandung;
• Keputusan Wali Kоta Вandung Nomor: 027/Keр.734-ВKAD/2024
Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2025.
III. RUANG LINGKUP
5. LINGKUP PEKERJAAN
1. Melaksanakan koordinasi, mengumpulkan data dan konsultasi kepada
instansi terkait;
2. Menyusun visi dan misi Penyelenggaraan SPAM
3. Menyusun dan menganalisis isu strategis, permasalahan dan tantangan
Penyelenggaraan SPAM, memuat:
a) data awal identifikasi potensi dan rencana alokasi air baku untuk
wilayah pelayanan sesuai dengan layanannya;
b) pemetaan sistem penyediaan air baku di wilayah administratif;
c) pemetaan rencana pembagian wilayah pelayanan sesuai potensi air
baku;
d) pemetaan program Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM
untuk setiap rencana wilayah pelayanan sesuai dengan analisa
kebutuhan;
e) pemetaan tantangan Penyelenggaraan SPAM untuk setiap rencana
wilayah pelayanan.
4. Merumuskan Kebijakan dan Strategi dalam Penyelenggaraan SPAM,
memuat:
a) skenario Penyelenggaraan SPAM;
b) sasaran kebijakan;
c) komitmen kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM.
5. Menyusun rencana aksi dalam Penyelenggaraan SPAM, memuat:
a) alternatif sumber pembiayaan;
b) kegiatan dan rencana tindak.
6. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Dokumen Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota
Bandung untuk 5 (lima) tahun ke depan yang siap ditindaklanjuti untuk
menjadi dokumen legal yang menjadi pedoman penyelenggara SPAM di
tingkat Kota Bandung.
7. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
a. Data
PPK akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan
untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini.
b. Tim Pendamping
PPK akan membentuk Tim Teknis sebagai tim pendamping selama
pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
8. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Akomodasi
Akomodasi bagi tenaga profesional harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan dan memperhitungkan semua biaya pengeluaran yang akan
dimasukkan dalam biaya penawaran.
b. Penyediaan oleh penyedia jasa
Semua fasilitas penunjang seperti alat ukur, komputer, kendaraan,
ATK/APK, dan lainnya yang dibutuhkan konsultan merupakan
kelengkapan standar yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa serta
dimasukkan dalam biaya penawaran.
9. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Membantu Pelaksana dalam menyelesaikan Penyusunan JAKSTRASPAM
Kota Bandung, Kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh Dengan Luas di bawah 10 (Sepuluh) Ha, Sub Kegiatan
Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP.
10. JANGKA WAKTU
Penyelesaian Kegiatan: Pekerjaan Penyusunan Kebijakan dan Strategi
Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bandung ini
dilaksanakan dalam jangka waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
IV. BUKU LAPORAN **)
11. BUKU LAPORAN I
Buku laporan I (satu) terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara
serta Konsep Laporan Akhir. Laporan ini harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan kalender setelah SPMK diterbitkan dalam bentuk
file (softcopy) dan cetak (hardcopy). Penyerahan laporan dilakukan secara
bertahap sesuai ketentuan di bawah ini.
12. BUKU LAPORAN II
Buku laporan II (dua) terdiri dari Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif.
Penyerahan laporan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan di bawah
ini.