| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022669048445000 | Rp 2,526,005,400 | - | |
| 0015834633429000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0705019933429000 | - | - | |
| 0312313430402000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
| 0316120823401000 | - | - | |
| 0437796311405000 | - | - | |
| 0210867321429000 | Rp 2,637,972,070 | hasil klarifikasi kwitansi pembelian peralatan molen/concrete mixer TIDAK SESUAI | |
| 0761413137403000 | Rp 2,434,703,999 | Hasil Klarifikasi perjanjian sewa peralatan Mobil Pick Up, Concrete mixer,concrete vibator, er rebel bender TIDAK SESUAI, | |
| 0033410432429000 | Rp 2,434,704,000 | Hasil Klarifikasi perjanjian sewa peralatan mobil pick up TIDAK SESUAI | |
| 0011320280443000 | Rp 2,577,214,708 | Hasil klarifikasi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan kendaraan Pick Up | |
| 0016119752444000 | Rp 2,555,949,770 | Hasil klarifikasi bukti pembelian peralatan concrete mixer, concrete vibrator dan er rebal bender tidak ditemukan nama penjual dan alamat penjual | |
| 0736872060443000 | Rp 2,654,192,903 | peralatan yang ditawarkan berupa light dump truck tidak sesuai yang dipersyaratakan | |
| 0805425873443000 | - | - | |
| 0944955202447000 | Rp 2,617,308,525 | Tidak menawarkan personil Pelaksana Pekerjaan Gedung (TS 051) atau pelaksana gedung madya jenjang 5 SIP.01.002.5 dan Petugas K3 Konstruksi sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0821262722418000 | Rp 2,433,907,876 | 1.tidak melampirkan bukti kepemilikan alat El Bar Bender sebanyak 1 unit Kapasitas : RB.16, 220 V, 800 watt, angle sd. 130 2. pada RKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi: (menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) TIDAK sesuai yang dipersyaratkan yaitu Pekerjaan Pemasangan Atap dan genteng : - Terjatuh dari ketinggian | |
| 0015315054421000 | Rp 2,464,936,342 | Hasil klarifkasi kwitansi pembelian peralatan Er Rebal Bender merk GW 45, Tidak Sesuai | |
| 0714766011429000 | Rp 2,558,514,010 | Peralatan yang ditawarkan berupa light dump truck tidak sesuai yang dipersyaratakan | |
CV Pantes | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0012802971424000 | - | - | |
PT Mediatama Teguh Pertiwi | 00*3**0****08**0 | - | - |
CV Wijaya Abadi Karya | 09*7**5****29**0 | - | - |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
| 0634665947036000 | - | - | |
| 0020642864445000 | - | - | |
| 0022478887426000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0017784174429000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0015526635425000 | - | - | |
| 0311711469439000 | - | - | |
| 0012165676424000 | - | - | |
| 0911791093446000 | - | - | |
| 0022440382428000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0946340577443000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0764981262443000 | - | - | |
| 0027789361423000 | - | - | |
| 0012189239443000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0433826492442000 | - | - | |
CV Panglima Karya Konstruksi | 09*2**8****29**0 | - | - |
| 0030329445323000 | - | - | |
CV, Rizky Berkah Wirasasmita | 08*4**9****44**0 | - | - |
| 0016712838445000 | - | - | |
| 0813182425445000 | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - |
| 0750581142445000 | - | - | |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0019537851816000 | - | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0940037146443000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0942224734406000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
PT Peregrine Van Java | 04*3**6****28**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0603017344322000 | - | - | |
| 0027362813445000 | - | - | |
| 0942583170701000 | - | - | |
CV Sinar Ivana | 08*6**8****21**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0016756991517000 | - | - | |
| 0950929075443000 | - | - | |
| 0312572076429000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0665864823445000 | - | - | |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0438822371425000 | - | - | |
| 0022033203424000 | - | - | |
| 0022440655428000 | - | - | |
Era Global Perkasa | 07*6**6****24**0 | - | - |
| 0739820595915000 | - | - | |
| 0312605579425000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0530132166444000 | - | - | |
| 0944914563407000 | - | - | |
Ratu Mandiri Satu | 06*3**8****43**0 | - | - |
| 0314783986423000 | - | - | |
CV Orlen | 0027890706429000 | - | - |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0838579381404000 | - | - | |
CV Berkah Jaya | 03*2**0****45**0 | - | - |
| 0413177288405000 | - | - | |
PT Cahaya Artha Mas | 08*9**3****45**0 | - | - |
| 0027896166429000 | - | - | |
CV Bagja Jaya Laksana | 09*8**5****43**0 | - | - |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0661745612443000 | - | - | |
PT Zatra Adhi Putra | 09*0**2****29**0 | - | - |
| 0935794842446000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0922908884423000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0031947989444000 | - | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
| 0726492952429000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
Tri'VI, CV | 00*2**9****46**0 | - | - |
RENCANA SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
KECAMATAN BABAKAN CIPARAY
KOTA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
RKS Teknis Page 1
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan :
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara
Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung
Tahun Anggaran 2023
Pokja ULP
Pemerintah Kota Bandung
Tahun Anggaran 2023
RKS Teknis Page 2
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasaranya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor berpatokan terhadap spesifikasi bahan yang termuat dalam gambar
kerja dan Bill of Quantity yang telah disiapkan oleh Pengguna Jasa dan kontraktor pun diwajibkan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan
pelaksanaan.
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis ini:
1.1. LINGKUP PEKERJAAN :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan rencana dalam gambar dokumen perencanaan
dan gambar kerja, antara lain :
“Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara
Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung”.
Pekerjaan yang tidak tercantum dalam lingkup diatas sudah termasuk dalam jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan sesuai rencana gambar kerja.
1.2. PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi : Pengukuran, Bongkaran, Pembuatan Direksikeet, mobilisasi peralatan,
bahan/material. Pengadaan air dan listrik untuk bekerja dan tenaga kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor/Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat
oleh Panitia Lelang.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang di maksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan kontruksi yang berdasarkan daftar alat-alat kontruksi yang diajukan
bersama penawaran. Dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan pengawas, Kontraktor/Pemborong dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat kontruksi dan
instalasinya.
RKS Teknis Page 3
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor/Pemborong
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk di setujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor/Pemborong harus memasang
Papan Nama Kegiatan/Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kotraktor/Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong ‘wajib’ menunjuk seorang kuasa Kontraktor
atau biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor/Pemborong, berpendidikan minimal
sarjana muda teknik sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor/Pemborong wajib member tahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa
‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpjn pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor/Pemborong
harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor’Pemborong itu sendiri
(Penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor/Pemborong ‘wajib’ membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan
dan Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/Pemborong. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi tugas/Pemimpin/Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
6.4. Kontraktor/Pemborong harus selalu dalam Pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut diatas.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor/pemborong berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
LOS PENGAWAS, LOS KERJA, GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
7.1. Direksi keet (los pengawas)
Kontraktor/Pemborong harus menyempurnakan Direksi Keet (Los Pengawas ) untuk keperluaan
Pengawas Lapangan dan personalia proyek dengan bahan semi permanen seluas ± 25 m² atau
sesuai rencana Pekerjaan. Untuk tiap lokasi dengan memnggunakan bahan – bahan sebagai
berikut: lantai diplester, dinding tripleks/papan/asbes, rangka bangunan dari bahan kayu kelas II,
atap dari bahan genteng, pintu dari bahan papan kayu kelas II, diperlengkap dengan kursi, meja,
RKS Teknis Page 4
serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Pemborong dapat memanfaatkan sementara
ruangan pada area bangunan yang belum akan dibongkar bila ada, yang akan ditentukan oleh
Pengawas.
7.2. Kantor pemborong, los kerja dan gudang bahan.
Kontraktor/Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor pemborong di
lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan
barang-barang, yang mana tempatnay akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan/Personalia
Proyek.
7.3. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menjaga kebersihan los pengawas serta inventarisnya.
7.4. Pagar proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan
dimasukan didalam penawaran pemborong/kontrak. Tinggi Pagar Proyek minimum 1.80 m dari
permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 di cat, kolom setempat dari
rangka kayu borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan
Pemerintah Daerah setempat.
7.5. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh
kontraktor/pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut, harus
segera di bongkar/dibersihkan oleh pihak Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
pemborong.
7.6. Direksi Keet dan pagar Pengaman (butir 1 & 4 di atas) yang di buat oleh
Kontraktor/Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut akan
ditentukan pemanfaatanya oleh proyek, namum apabila dianggap perlu Direksi dapat
memerintahkan kepada pemborong untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan
bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Pasal 8
KESELAMATAN PEKERJA
8.1 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja.
8.2. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan PPPK ditempat pekerjaan.
8.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta
kontruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,maka
kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.4. Apabila terjadi kecelakaan, kontraktor/pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan
itu.
8.5. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor apabila diperlukan wajib menyediakan tabung
alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 4 (empat) buah tabung.Masing-masing tabung berkapasitas 15 Kg.
8.6. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tantang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor/Pemborong yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
RKS Teknis Page 5
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, berikut alat batunya
lainnya untuk melaksnakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kapada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga kerja/tenaga ahli
Tenaga Kerja dan tenaga ahli yang menandai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. Peralatan bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta perlatan-perlatan lainnya yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minya dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi.
9.4.3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan instalasi
PLN yang sudah ada.
9.4.4. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenanakan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk pengawas.
Pasal 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan pelaksanaan
Untuk menghindariklaim dari ‘User’/Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-
betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan sturktur dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi
(finished)’ sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib
melaksanakan semua pekerjaan sengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang di pergunakan sesuai dengan rencana kerja dan
Syarat-syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh konsultan pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus menyediakan :
- Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban
menurut kontrak.
- Buku harian untuk :
o
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
o
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
- Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (satu) kamera.
1 (satu) alat ukur schuifmat.
1 (satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m
1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
RKS Teknis Page 6
10.2. Standard yang dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, standard
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bnagunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata merah Sabagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan umun Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan perencanaan Bangunan Baja di indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
(PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulan Indonesia
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard.Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari Negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,RKS, BQ,
A.A. Aanwijzing dan surat perjanjian kontrak).
Shop Drawing yang di buat oleh pemborong dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi
tugas dan Pengawas.
Pasal 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
11.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada aligment, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan
dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian antara gambar dan
spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat kontruksi dan lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
11.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenan dengan penafsiran yang senestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang
sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam
gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
11.4. Ukuran
11.4.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
As -as
Luar -luar
Dalam -dalam
Luar -dalam
11.4.2. Ukuran-ukuran yang di gunakan disisni semuanya dinyatakan dalam cm (centimeter).
RKS Teknis Page 7
11.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
11.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
11.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
11.5. Perbedaan gambar
11.5.1. Bila sesuatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
11.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
11.5.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/ Listrik
dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar kerja Arsitektur.
11.5.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimapng-siuran, perbedaan-perbadaan dan atupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara gambar kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan
kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Dieksi dan Konsultan Perencana, untk mendapat keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
11.5.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alas an oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-klaim biaya maupun waktu pelaksana.
11.6. Istilah-istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut :
STR : Struktur, mancakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan Kontruksi, Bahan
Kontruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan Tebal Lantai.
ARS : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun
esletika.
ELK : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sitem Penyediaan Daya Listrik dan
Penerangan.
MEK : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistem Air Bersih – Air Kotor – Drainase,
sistem Pemadam Kebakaran, sistem Intalasi Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian
Udara.
11.7. Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan. Kontraktor wajib membuat Shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun didalam buku ini.
Kontraktor wajib mangjukan shop drawing tersebut kepasa Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.Semua gambar yang
dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
RKS Teknis Page 8
persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
kalkir yang dapat direproduksi.
11.8. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dam pembuatan “as-built drawing”.
11.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
11.8.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Konyraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing).
Biaya untuk pengambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
Pasal 12
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
12.1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar kerja.
12.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau member nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
12.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
sendiri.
12.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan sara-saran perbaikan kepada Pemberi tugas melalui Konsultan
Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
12.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerhakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
12.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
12.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan
bangunan yang telah disetujui, baik yang telah di pasang maupun belum; adalah tanggung jawab
Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
12.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
12.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekrjaan. Segala
pembiayaannya menjadi tangguang Kontraktor.
Pasal 13
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
13.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk
bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat bahan lainnya yang berlaku di
Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk
tujuan yang dimaksudkan.
RKS Teknis Page 9
13.2. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi.
13.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandinag kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap
keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard atau
kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan; dan
Kontraktor harus dengan sendirinya mengguankan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Rencana, sesuai dengan
keterangan itu, Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan intruksi
pabrik yang membuatnya.
13.2.2. Bahan/Material dan komponen jadi yang dipasang.dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
13.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh pabrik atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam
hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajkan claim sebagai pekerjaan tambahan.
13.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenanakan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
13.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari laboratorium loakal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
kekutannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka
biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya
tambah.
13.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Perencana
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan perencana
adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan dengan menetapkan “standar
of appearance” dan disimpan di ruang direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
13.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diimformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
13.5. Penyimpanan Material
Penyimpanan dam pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
atau sesuai dengan spesifikasinya bahan tersebut.
13.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesuaiannya
untuk pekerjaan. Material harus diletakandi atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta untuk ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemerikasaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
13.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan di ratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
13.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan
air.cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut,
dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
RKS Teknis Page 10
ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari
satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
Pasal 14
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
14.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 14 diatas.
14.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
14.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / Direksi / Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontrktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping
pihak Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
14.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualiotas dari bahan-bahan
tersebut, maka kontraktor harus dan memeriksakannya ke laboratorium balai penelitian Bahan –
bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Pengawas /
Direksi / Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
14.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidak nya kualitas
dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenanakan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
14.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 15
SUPPLIER & SUB KONRAKTOR
15.1. Jika Kontraktor menunjuk suulier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka kontraktor “wajib” memberitahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
15.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai intruksi
pabrik.
Pasal 16
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
16.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja,
kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda=benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
16.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul, akar,
serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/ atau dibongkar, dan dibuang bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah sampai kedaamam
sekurang-kurangnya 50 cm di bawah alevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja.Lubang-lubang
akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai 90%
dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
RKS Teknis Page 11
Pasal 17
DRAINASE/SALURAN
17.1. Pembuatan drainase/saluran tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor
wajib membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk
menjaga agar lahan kontruksi tetap kering. Arah aliran ditunjukan ke daerah permukaan yang
terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada
pembayaran tambahan.
17.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada.
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat
kerja.
17.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
17.3.1. Sebelum memulai pekerjaan kontruksi, Kontraktor/Pemborong harus melakukan survey
untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan.
Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang menunjukan
lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-
patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
17.3.2. Bila kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah
sekitar utilitas itu, Kontraktor harus mempergunakan metode kontruksi yang memadai,
menyediakan perlatan perlindungan yang semestinya, tanpa ada pembayaran tambahan,
dalam rengka mencegah kerusakan pada utilitas itu.Segala kerusakan pada utilitas yang
disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan Kontraktor dianggap sebagai
tanggung jawab dari Kontraktor.
Pasal 18
PENGUKURAN KONDISI TAPAK
DAN PENETUAN PEIL ± 0.00
18.1. Pekerjaan pengukuran kondisi tapak
18.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi
“existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran hars diserahkan
kepada Direksi/ Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
18.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk
diminta keputusannya.
18.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit.
18.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh konsultan
Pengawas dan Perencana.
18.1.5. Personil dan perlatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada :
a. Personil :
1 orang surveyor ahli
1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan Pengukuran (Survey) :
1 wild ROS Theodolite (360 derajat);
1 wild TO Theodolite (360 derajat);
2 wild NAK levels;
2 pita meteran baja dengan panjang 50 m;
2 steel measuring rod (4m);
5 target poles dengan tripod;
c. Patok-patok survey, dam macam-macam alat yang diperlukan dalam survey.
RKS Teknis Page 12
18.1.6. Kontraktor harus mengjukan tiga salinan (copy) penampang melintang (cross section)
kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau
merevisinya, kemudian mengembaliakn kepada Kontraktor. Bila Konsultan Pengawas
perlu mengadakan perubahan/revisi, Kontraktor harus mengajukan lagi salinan cross
section untuk persetujuan diatas.Cross section dari Kontraktor harus digambar diatas
kertas kalkir untuk memungkinkan reporduksi.Bila cross section itu akhirnya disetujui,
maka Kontraktor harus menyerahkan gambar kalkir asli dan tiga lembar hasil
reproduksinya kepada Pemimpin Proyek.
18.2. Pekerjaan penentuan peil ± 0.00
Pekerjaan penentuan peil ± 0.00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing
ruangan lantai dasar (Hall) bangunan seperti tertera dalam gambar kerja yaitu ± 0.00 cm pada
lantai dasar bangunan.Selanjutnya peil ± 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di
lapangan dan disetujui oleh Konsutan Pengawas.
Pasal 19
PEMASANGAN PATOK UKUR
DAN PAPAN BANGUNAN (‘BOUWPLANK’)
19.1. Patok ukur
19.1.1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
garis/kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok. Kontraktor
harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penetuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
delapan) jam, agar susunan patok itu dapa di periksa.
19.1.2. Patok ukur dibuat dari bahan beton bertulang secukupnya, berpenampang 15x15 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil ± 0.00 sesuai Gambar Kerja, dan
diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian di atas peil ±
0.00.
19.1.3. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas; sedemikian rupa
sehingga tidak menggangu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
19.1.4. Patok ukur adalh permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada intruksi dari
Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
19.2. Papan bangunan
19.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat daru kayu borneo denga ukuran tebal 3 cm dan
lebar 15 cm, lurus dan diserut rata sisi sebelah atasnya.
19.2.2. Papan banguan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m;
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakan atau diubah.
19.2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
19.2.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
19.2.5. Setelah selesai pemasangan papan angunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
19.2.6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
RKS Teknis Page 13
Pasal 20
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
20.1. Ijin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan
sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat.
20.2. Pemerikasaan Pekerjaan
20.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor dalm waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
20.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terliaht sebelum
mendapatkan persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup dan tidak terlihat.
20.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa.
20.2.4. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam ( dihitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari Raya) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh konsultan Pengawas/Direksi.
20.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
20.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan menjadi tangguangn Kontraktor, tidak
dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alas an untuk perpanjang
waktu pelaksanaan.
20.3. Kemajuan Pekerjaan
20.3.1. Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakn oleh
Kontrktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehinnga diterima oleh pengawas.
20.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau baguan pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langjah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehinnga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang
telah ditentukan.
20.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangan tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk
oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
20.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Pasal 21
PERIJINAN
Biaya Perijinan yang dimaksud pada pekerjaan ini merupakan tanggungan dari calon pemenang
tender.
RKS Teknis Page 14
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1
UMUM
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaanya Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekejaan Lantai Satu
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Elektrikal
d. Pekerjaan Plumbing
III. Pekerjaan Lantai Dua
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Elektrikal
d. Pekerjaan Plumbing
e. Pekerjaan Sanitary
IV. Pekerjaan Lantai Dak
V. Pekerjaan Halaman dan Pagar
VI. Logo dan Huruf
VII. Signage
VIII. Pekerjaan K3
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak dijelaskan dalam
RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwijzing dan pihak pemborong harus
melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai Pekerjaan tersebut diatas akan
dijelaskan dalm point-point penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan teknis
pekerjaan.
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN
1.2.1. Sebelum pelaksanan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan saksama Gambar
Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada di lapangan.
Pasal 2
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
2.1. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu dibersihkan
darI berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
2.2. Barang yang tidak digunakn lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site Kontruksi dan
dikumpulkan di tempat/Lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 3
PERLINDUNGAN LOKASI PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan lokasi pekerjaan dengan memasang pagar pengaman proyek
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang meliputi :
- Pekerjaan Pengeboran Strausspile
- Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Poorplat
- Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
- Pekerjaan Peninggian Tanah
RKS Teknis Page 15
Apabila ada pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas kontraktor
dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada gambar kerja.
2. PERSIAPAN PELAKSANAAN
2.1. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan darI berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
2.2. Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site Kontruksi
dan dikumpulkan di tempat/Lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
Pengawas/Direksi.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempehatikan posisi, bentuk dan
ukuran pokok dari pekerjaan galian dan Urugan, agar dapat hasil kerja yang efektif dan
efisien maka kepada pihak pemborong diharuskan untuk melaksanakannya sesuai
dangan tercantum dalam Gambar Kerja. Dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan.
3.2. Untuk pekerjaan pengeboran strausspile dilaksanakan dengan kedalaman 4 meter
sampai tanah keras (atau disesuaikan dengan gambar).
3.3. Untuk pekerjaan galian tanah dilaksanakan dengan kedalaman 60 - 80cm dari tanah asal
(atau disesuaikan dengan gambar). Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan
permukaan tanah yang rata, baik, bersih, dari kotoran dan sampah.
3.4. Tanah sisa dari galian harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dan disimpan ditempat
yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3.5. Pada pekerjaan Galian Ukuran Tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai dengan
gambar kerja. Karena setiap pekerjaan galian akan berbeda-beda pada setiap pekerjaan,
Pekerjaan galian tersebut antara lain :
a. Galian tanah untuk Pondasi Poerplat
b. Galian tanah untuk pipa-pipa pembuangan disesuaikan dengan rencana pelaksanaan
yang tercantum dalan gambar kerja.
c. Galian tanah untuk sloof panjang disesuaikan dengan rencana pekerjaan.
3.6. Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian yang sudah
dilaksanakan tersebut diatas.
3.7. Galian untuk Pondasi poerplat disesuaikan dengan gambar rencana kerja yang akan
dipasang pondasi.
3.8. Pada pekerjaan urugan tanah peninggian lantai harus memperhatikan ketentuan yang
disyaratkan antara lain jenis dan kualitas tanah yang akan digunakan. Tanah yang akan
digunakan harus bersih bebas dari kotoran kayu, plastic dan sampah lainnya. Kemudian
tanah tersebut harus didapatkan kembali dengan stampler bila dimungkinkan. Hingga
permukaan tanah padat rata. Tinggi pengurugan tanah dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja dan rencana anggaran biaya.
3.9. Urugan pasir dibawah lantai dan rabat beton dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm.
dari permukaan tanah yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian lantai.
3.10. Untuk urugan pasir dibawah pondasi dan sloof dilaksanakan dengan tinggi urugan 5
cm.
3.11. Semua pekerjaan galian dan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Strauss Pile/Bor Pile
Pondasi setempat/Pile cap
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Split/Kerikil
RKS Teknis Page 16
Split yang dipakai harus sesuai spesifikasi. Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor
diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis dari kerikil yang akan dipakai kepada
Direksi/Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.2 Semen
Harus memenuhi syarat Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.2.
2.3 Pasir
Harus memenuhi syarat sesuai dengan pasal 1 butir 1.2.2.
2.4 Air
Harus memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Pasangan Pondasi Poorplat setelah dilaksanakan pengurugan pasir dibawah pondasi
dengan tinggi 5 cm,
3.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan ukuran tinggi, lebar,
dan panjang pondasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
3.3 Sebelum pemasangan, tinggi panjang dan lebar galian harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan pengawas lapangan agar tidak terjadi pembongkaaran kembali. Pondasi yang
disebabkan volume galian tidak memenuhi syarat.
3.4 Campuran & Mutu Beton.
Cor Beton menggunakan campuran adukan 1PC : 2PS : 3KR, Mutu beton yang
disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non structural ini adalah K-225. Termasuk
untuk pekerjaan rabat beton.
3.5 Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan, sambungan,
kait-kait, dan sengkang(ring);persyratannya harus sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
3.6 Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam Gambar Kerja.Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaanya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
3.7 Pengecoran Beton
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan den menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
panahan jarak.Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
Pasal 6
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1. Persyaratan Mutu.
1.1. Ukuran dan Mutu Beton (disesuaikan dengan gambar kerja dan RAB)
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai ukuran
dan mutu karateristik sebagai berikut :
a. Strausspile dan pondasi poorplate mutu btn K-225 (disesuaikan dengan gambar)
b. Tie Beam 24x40 cm, 15 x 20 cm, mutu btn K-225 (disesuaikan dengan gambar)
c. Kolom Beton 30 x 30 cm, 15 x 30 cm, 20 x 40 cm, 15 x 20 cm, 15 x 15 cm, mutu
btn K-225 (disesuaikan dengan gambar)
d. Ring Balk 20 x 40, mutu btn K-225 (disesuaikan dengan gambar)
e. Balok Canopy 15 x 20 cm, mutu btn K-225 (disesuaikan dengan gambar)
f. Plat beton canopy t = 10 cm, mutu beton K-225 (disesuaikan dengan gambar)
g. Adukan Beton
RKS Teknis Page 17
- Adukan beton yang dipergunakan untuk pekerjaan beton struktur menggunakan
mutu beton K-225. Pekerjaan ini seperti Poer, Sloof, Balok, kolom, Kolom
praktis.
- Adukan beton yang dipergunakan untuk pekerjaan beton non sturtur
menggunakan perbandingan adukan 1 semen : 3 pasir : 5 kerikil ( 1PC : 3PS :
5KR ). Pekerjaan non struktur ini seperti lantai kerja dan rabat beton
1.2. Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut : Mutu baja tulangan s/d diameter 16 mm, 13mm, 12mm, 10mm, 8 mm
adalah BJTP U-24 dan Mutu baja tulangan di atas diameter 12 mm adalah BJTD U-39
1.3. Cetakan (Bekisting)
Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai Scrap Building kecuali
Pekerjaan non struktur menggunakan Multipleks 9 mm dan papan. Bekisting dari
multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu, untuk mendapatkan kekekuatan
yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.4. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor secara
terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan
perhitungannya.Bonding Agent yang digunakan adalah produk local berkwalitas baik
atau yang setaraf dicampur dengan air dan semen.Cara pemakaiannya harus sesuai
dengan petunjuk pabrik.
1.5. Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan
beton. Bahan admixture yang dipakai adalah produk local berkwalitas baik atau setaraf,
dengan takaran 0,8 % dari berat semen. Takaran yang lain dapat digunakan untuk
mendapatkan kekuatan maksimal dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. PERSYARATAN BAHAN BETON
2.1.Bahan Semen
a. Persyaratan Umum.
1) Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1
atau standard Inggris BS 12.
2) Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan
dipakai untuk seluruh pekerjaan.
3) Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari dari kelembaban.
b. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan.Kontraktor harus bersedia untuk member
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-
contoh tersebut.Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan membongkar beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
Kontraktor.Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.
c. Tempat Penyimpanan
Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen,
dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara.
RKS Teknis Page 18
2.2.Bahan Pasir
a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir
yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat denan persetujuan
Pengawas/Direksi.
b. Pasir halus-halus, bersih dan bebas dari gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat, mika
dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala
masam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
c. Pasir harus mempunyai ‘modulus kehalusan butir’ antara 2 sampai 3 atau jika
diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia untuk
beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Saringan No. Persentase satuan timbangan
Tertinggal disaringan
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 25
30 10 - 30
50 15 - 35
100 12 - 20
PAN 3 – 7
2.3 Bahan Agregat Kasar (Kerikil)
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa
batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
b. Gradasi
1) Agregat kasar harus begradasi baik dengan ukuran butir berada antara5 mm, sampai
25 mmdan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
• Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
• Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
• Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat harus menyesuaikan dengan semua
ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
2) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Konsultan
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus
menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk
menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.
2.4 Bahan Air
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas
dari lumpur, minyak asam, bahan organic basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya
dalam jumlah air tersebut diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam
PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
2.5 Bahan Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15, dan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada KOntraktor, surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua besi tulangan beton yang disediakan, untuk
persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian
konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
b. Besi tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-
serpih,karat,minyak,gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara besi tulangan dengan beton.
RKS Teknis Page 19
c. Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak
diperkenankan adanya toleransi ukuran. Diameter besi ulir adalah diameter dalam.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
3.1. Kelas dan Mutu Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2 PBI
1971. Bilamana tidak ditentukan lain kuat dari beton adalah selalu kekuatan tekan
hancur dari contoh kubus yang berisi 15 (1 0,06) cm diuji pada umur 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian
benda-benda uji harus memberikan “bk” (kekuatan tekan beton karakteristik)
yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam table 3.2.1 PBI 1971.
3.2. Komposisi Campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi
dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini harus dipakai “campuran yang direncanakan: (designed mix ).
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai
pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
e. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian kontruksi beton,
harus disesuaikan dengan jenis kontruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
ditentukan oleh factor aie semen.
f. Agar dihasilkan suatu kontruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka factor air semen ditentukan sebagai berikut :
Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tanngga, dinding beton dan
listplank maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kontruksi pelat atap Canopy, dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
h. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk kontruksi beton dengan
factor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai bahan
additive. Pemakai merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Direksi.
i. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor.
Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan
yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan
Kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian.
3.3. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton.
Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas berhak untuk
menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan akan
menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alas an penghematan.
Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui pengujian
biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971.
Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai NI-2 PBI-1971.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-
contoh pemeriksaan yang representative.
3.4. Baja Tulangan
a. Baja beton harus dipasang dengan teliti sesuai denag gambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
RKS Teknis Page 20
dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak ( beton decking
) atau kursi-kursi besi/cakar ayam parenggang
b. Jarak bersih terkecil antara batang yang parallel apabila tidak ditentukan dalam
gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
3.5. Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar
cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk bagian-bagian kontruksi. Apabila tidak
ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada
masing-masing kontruksi adalah sebagai berikut :
a. Kepala tiang (poer), untuk sisi bawah 10 cm untuk sisi lainnya 5 cm.
b. Balok sloof = 2.5 cm
c. Kolom = 3 cm
d. Balok = 2,5 cm
e. Pelat Beton = 1,50 cm
3.6. Sambungan Besi Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.Overlap pada sambungn-sambungan tulanagn harus minimal 1/4 panjang
bentangan, kecuali jika ditetapkan secara pasti didalam gambar rencana dan harus
mendapat persetujuan Konsultan pengawas.
3.7. Mengaduk
Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton
yaitu ‘batch mixer’
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan
bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan
ke adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsitensi. Air
harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
3.8. Suhu
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh dari 32° C dan tidak kurang 4,5° C. Bila suhu
dari beton yang dituang berada antara 27° C dan 32° C, beton harus diaduk ditempat
pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
3.9. Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar. Bahan
yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan
mengurangi tanggunag jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap
perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang
tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus dengan segera mengambil
bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
3.10. Kontruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah
pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Alat-alat dan usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus tersedia. Sebelum beton
dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus diminyaki dengan minyak yang
biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang mencegah secara efektif lekatnya
beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton. Minyak
tersebut dipakai hanya setelah disetujui Konsuktan pengawas.Penggunaan minya
cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan
mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
sehinnga tidak aka nada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
RKS Teknis Page 21
3.11. Pengecoran
a. Beton tidak boleh bocor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing
instalasi, penokong, pengikatan dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
beton baru, harus bersih dan lembab ketika di cor dengan beton baru. Pada
sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Pembersihan harus barupa pembuangan semua kotoran,
pembunagn beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing
yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton
lama tersebut sebelum beton baru dicor.
c. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengcoran yang
akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
d. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk
serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul
telah memadai.
e. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
dari 50 cm. Konsultan pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut
apabila pengecoran dengan tebal 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
f. Setiap lapisan beton harus didapatkan sampai sepadat mungkin. Sehingga bebas
dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
cetakan dan material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton,
kepala alat penggetar ( vibrator ) harus dapat menembus dan menggetarkan
kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya
penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar type immersion beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan
dalam beton.
3.12. Waktu dan Cara-cara Pembukan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak
diijinkan untuk di bebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan
beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus
segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
b. Umumnya,diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan dibuka
untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping
lainnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran, 21 hari
untuk balok-balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah sebagai
berikut :
Struktur : Pengerasan Normal :
Kolom dan dinding 4 hari
Pelat lantai atau atap 28 hari
Balok 28 hari
3.13. Perawatan (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau
disemprot dengan Curing Agent ANTISOLS merek SIKA bila dimungkinkan.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
digunakan pada bagian – bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu
dulakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas
yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
RKS Teknis Page 22
c. Perawatan beton setelah 3 hari, yaitu dengan melakukan penggenangan dengan
air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan
semacam ini bias dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa
yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas
sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air
yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi persyaratan
spesifikasi air untuk campuran beton.
3.14. Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
3.15. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan
yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis
permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai
tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti olej Kontraktor
atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan izinnya
untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus
dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakn-kerusakn karena cetakan, lobang-lobang karena keropos,
ketidak rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu
gerinda.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jiak dengan penambalan saja akan menghasilkan
sebidang dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya, kontraktor diwajibkan
untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran 1 pc : 3ps ) dengan
ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga pada dinding yang berbatasan,
(yang bersambungan) sesuai dengan intruksi dari Konsultan Pengawas. Perlu
diperhatikan untuk permukaan yang datar toleransi kelurusan (pencekungan atau
pecembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000 untuk semua komponen.
3.16. Tenaga Kerja
Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan transportasi yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua beton dan semua pekerjaan pada lingkup ini seperti yang
tercantum pada gambar rencana, atau yang disebut dalam spesifikasi, maupun pada
keduanya.
3.17. Persyaratan Umum
- Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan pada posisi sesuai dengan
gambar pelaksanaan untuk pondasi.
- Pada blok sloof harus dipasang stek-stek untuk kolom-kolom praktis yang
letaknya sesuai dengan gambar pelaksanaan (dokumen lelang)
- Pelaksanaan pekerjaan beton selengkapnya harus mengukuti uraian pasal 1 diatas
(Persyaratan Pengerjaan Beton)
- Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada watu pemasangan
yang diakibatkan oleh kekurang telitiandan kelalaian pemborong, harus
dilaksanakan atas biaya pemborong.
- Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki.dibetulkan atau diganti dengan yang baru atas biaya pemborong.
- Pekerjaan perbaikan yang rusak atau tidak sempurna akibat pengaangkutan di site
atau sebab lain, harus segera dilaksanakann.
Pasal 7
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Balok lintel atas kusen 20 x 15 cm (disesuaikan dengan gambar)
Kolom praktis 15 x 15 cm (disesuaikan dengan gambar)
RKS Teknis Page 23
Plat Canopy atas Kusen t=10 cm (disesuaikan dengan gambar)
Rabat Beton (disesuaikan dengan gambar)
Pekerjaan kolom praktis, dan ring blok lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Besi Beton.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.3.1
Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
Pasir yang dipakai harus pasir beton.
Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
Acuan/Bekisting & Perancah
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.1.3.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Campuran & Mutu Beton.
Cor Beton menggunakan campuran adukan 1PC : 2PS : 3KR, Mutu beton yang
disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non structural ini adalah K-225. Termasuk
untuk pekerjaan rabat beton.
3.2 Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan, sambungan,
kait-kait, dan sengkang(ring);persyratannya harus sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
3.3 Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam Gambar Kerja.Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaanya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
3.4 Pengecoran Beton
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan den menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
panahan jarak.Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
3.5 Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.Setelah bekisting dibuka, tidak dijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Direksi/Konsultan pengawas.
3.6 Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
- Setiap pertemuan dinding pasangan batu-bata.
- Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap luas 9 m².
Dinding pas. batu bata ½ batu pada bagian luar/tepi bangunan setiap luas dinding 9 m².
- Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran kolom praktis adalah 15 x 15 cm.
3.7 Pekerjaan Pembuatan Balok/ Lintel & Ring Balok.
Pemasangan balok / lintel dan ring balok :
- Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ringblok.
- Setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi
- Dan atau seperti tercantum dalam Gambar kerja.
Ukuran Ring Balok adalah 12 x 12 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
3.8 Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar kerja dan atau seperti terurai
dalam pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
3.9 Pemasanagn kolom praktis dan balok praktis/lintel seperti tercantum dalam butir 6.3.1.5
dan 6.3.1.6. di atas, terlepas adalah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar
Kerja.
3.10 Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis, ring balok beton
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja harus diperkuat anker
RKS Teknis Page 24
diameter 8 mm tiap jarak 50 cm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan kolomdan balok praktis ini.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan dinding bata 1/2 bata adukan 1 : 3 (traasram)
Pembuatan dinding bata 1/2 bata adukan 1 : 5
Pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Batu bata.
Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan, mempunyai sudut
siku dan ukuran seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual. Sebelum
pangadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis dari
batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Semen, sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
c. Pasir, sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2
d. Air, sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang
tercantm dalam Gambar Kerja.
b. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata sebelum dilaksanakan pemasangan, batu bata
harus direndam dalam air bersih dulu sehinnga jenuh air. Pada saat diletakkan, tidak boleh
ada genangan air di atas permukaan batu bat tersebut.
c. Aduk Perekat/Spesi.
- Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bat kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS
untuk :
- Plesteran acian beton
- Dinding pasangan bata daerah basah
- Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
- Saluran
- Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang di syaratkan kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
- Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam bab ini.
d. Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertical dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.Untuk permukaan yang
datar, batas toleransi perlengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5
mm untuk setiap jarak 200 cm vertical dan horizontal.
e. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi
permukaan tanah.
f. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
g. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata yang
patah lebih dari dua bagian tidak boleh digunakan.
h. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci halus) :
Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm.
Dinding bata 1 batu harus setebal 25 cm.
Pasal 9
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan bata adukan 1 : 3 (trasraam)
RKS Teknis Page 25
Pekerjaan adukan pasangan bata adukan 1 : 5
Plesteran adukan pondasi batu kali
Pekerjaan adukan pasangan keramik
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis Struktur.
2.2 Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organik.
2.3 Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur.Minyak, asam, bahan organic, basa garam dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume
3.2 Jenis Adukan
a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS
Adukan ini untuk pemasangan batu bat, pondasi batukali biasa dan batu temple serta
untuk menutup semua permukaan diding pasangan bagian dalm bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS
Aduk plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata, Pas.Dinding Keramik k. mandi, adukan pondasi batu kali
traasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Pasal 10
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
Plesteran kedap air
Plesteran biasa
Plesteran Beton
Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Semen.
Sesuai dengan Pasal butir 1.2.1
2.2 Pasir.
Sesuai dengan pasal butir 1.2.2
2.3 Air.
Sesuai dengan Pasal butir 1.2.3.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1.Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata
atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
3.2.Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS.
RKS Teknis Page 26
Dipakai untuk :
- Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga
ke permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran bias adalah campuran 1 PC : 5 PS.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
- Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalm gambar kerja.
- Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm ( untuk
k. mandi ) dari permukaan lantai.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plasteran halus ini
merupakan pekerjaan pnyelesaian akhir dari dinding pasangan.
3.3 Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu
dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton
yang akan di plester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa Tebal Plesteran
adalah minimal 1,5 cm dam maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan ke permukaan
diding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
3.4 Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.Kontraktos harus selalu
menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
Pasal 11
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan keramik lantai, dinding untuk kamar mandi/toilet dan tempat lain yang
ditunjukan pada Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Semen
Sesuai dengan pasal 1 butir 1.2.1.
2.2 Pasir
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.3 Air
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.4 Keramik (Ceramic Tile)
Jenis : Granit Indogres untul lantai, Platinum lantai & dinding kamar mandi
Permukaan : Non slip/Unglazed untuk lantai KM/WC.
Galzed untuk lantai Bangunan dan dinding KM/WC.
Ketebalan : 6 mm
Warna : Ditentukan kemudian.
RKS Teknis Page 27
Ukuran : 60 x60 cm untuk lantai ruangan dan lantai tangga;
Keramik 50 x 50 cm untuk lantai Kamar Mandi unpolish
dan 40 x 25 cm Polish Untuk dinding KM/Toilet
Kualitas : Kelas I, heavy duty, single firinh.
Produk : Setara Platinum
Produk Perekat : Flexicoat setaraf Fleximet.
2.5 Adukan Pengisi Siar
Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.
2.6 Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan (Tekstur dan Warna), selanjutnya dipakai
sebagai standard dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Pada saat pemasangan, keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau ternoda
dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
3.2 Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas (selang atau
alat lain) agar permukaan merata.
3.3 Ukuran/dimensi keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang rapih.
3.4 Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan sistem
Flexicoat.
3.5 Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik dipasang
harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan dan keramik yang akan
disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan Flexicoat harus bersih, bebas
dari debu dan kotoran yang mengganggu, selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi
dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1-2 mm dan tunggu sekitar ±
10 menit, kemudian keramik direkatkan.
3.6 Bila diperlukan pemotongan keramik, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik.
3.7 Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan atau
pemberian beban.
3.8 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing atau jaringan pipa sudah harus
terpasang pada tempatnya. Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi
dengan pekerjaan Plumbing dan mekanikal di bawah pengarahan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Pasal 12
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1.Pekerjaan Kusen :
Kusen Pintu, jendela, bouvenlight
Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1.Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja
dan rencana anggaran biaya.
2.2.Pekerjaan Kusen Aluminium
Alumunium Warna 4” lengkap acesoris sekualitas Dacon untuk Jenis Pintu, Jendela
dan Bouvenlight
2.3. Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir
berikut ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok, tanpa
cacat. Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
RKS Teknis Page 28
2.4.Bahan & Alat Bantu.
Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII. Bahan perekat adalah lem
silent untuk karet, produk kualitas baik atau setaraf Fox.Semua pengikat berupa paku,
sekrup paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus digalvanisasi.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kepada Kontraktor diwajibkan untuk :
Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
Kerja. Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan
pekerjaan kusen sehingga tidak terjadi pembongkaran.Pelaksanaan sambungan seperti
pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker, dynabolt, sekrup, paku & lem
perekat harus rapid an sempurna serta tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang
tampak.
Khusus untuk bahan sambungan/pengikat dari besi seperti angker, sengkang, pelat
dan sebagainya sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang
memenuhi persyaratan dalam pasal Pekerjaan Pengecatan di buku ini.
Khusus pada permukaan bidang tampak/exposed tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus diskrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Bilamana pada sistem kekuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh
Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
3.2. Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding dan kolom
praktir, khususnya pada kosen-kosen yang berlangsung diapit oleh kolom praktis.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar angker kosen tetap dapat
berfungsi.
Pasal 13
PEKERJAAN DAUN PINTU & JENDELA
1. DAUN PINTU, JENDELA DAN BOVENLIGHT ALUMINIUM
1.1.Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan daun pintu, jendela dan bouvenlight Aluminium Warna sek. Dacon
1.2.Persyaratan Bahan
1.2.1. Pintu, Jendela & Bovenlight Aluminium.
Bahan Kusen : Alumunium Warna sesuai gambar kerja
Ukuran : sesuai Gambar Kerja
1.2.2. Kaca
Sesuai dengan persyaratan bahan kaca dalam bab pekerjaan kaca.
1.3.Persyaratan Umum.
1.3.1. Tipe pintu, jendela, yang terpasang harus sesuai dengan daftar tipe yang
tertera dalam Gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk
profil, material, detail, arah bukaan, dan lain-lain.
1.3.2. Semua daun pintu dan daun jendela, bovenlight dibuat baru baik rangka
maupun lapisan penutupnya.
1.4.Persyaratan Pelaksanaan.
1.4.1. Untuk Pekerjaan daun pintu harus memenuhi persyaratan pelaksanaan
Pekerjaan kayu halus.
1.4.2. Semua ukuran pintu dan daun jendela yang tertera dalam gambar kerja adalah
ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat kayu, melenting, cacat akibat
benturan, cacat paku, ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Kontraktor harus mengganti
dengan biaya ditanggung kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja
tambah.
1.4.3. Disyaratkan :
Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun
horizontal.Untuk kusen Pintu, pada bagian bawah kusen dibuat locis/neut
RKS Teknis Page 29
kusen dengan adukan trassraam, dan finishing dengan acian halus.Kedalaman
alur air maksimal 1 cm.
1.4.4. Pelaksanaan Pemasangan :
Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar tidak timpang
dalam pemasangan tidak goyah tidak macet/ seret apabila dibuka dan ditutup
celah tidak terlalu besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.Prinsip
pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar tidak terjadi
pembongkaran kembali pekerjaan dikemudian hari.
1.4.5. Daun Pintu Kayu.
Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Kayu Halus
dalam bab Pekerjaan kayu dan pekerjaan alumunium. Untuk panel lembaran
kayu, pelekatan harus dilakukan dengan lem putih produk Henkel atau setaraf
fox.
Pasal 14
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA
(ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan pasang engsel pintu dengan ensel baru
Pekerjaan pasang kunci termasuk pintu KM/WC
Pekerjaan pasang selot tanam baru untuk daun pintu dobel
Pekerjaan pasang selot jendela, hak angin dan engsel baru
Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
- Semua alat penggantung & pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga serta gambar kerja. Apabila
terjadi perubahan atau penggantian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari pemberi tugas.
- Semua produk yang digunakan untuk pekerjaan alat penggantung & pengunci ini set.
solid
2.2 Kehandalan Kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik
sebelum dan sesudah pemasangan.Untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
3 PERSYARATAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.Engsel atas, dipasang ±
28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-pintu umum
biasa.Engsel pintu toilet/peturasan adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Pasal 15
PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya (bovenlight)
Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0189/78.Produk Mulia
2.1.Tipe Bahan.
Kaca :
a. Kaca Bening (clear float glass).
Tebal : 5mm (disesuaikan dengan gambar/daftar
RKS Teknis Page 30
kuantitas dan harga)
Warna : bening (clear)
Pemakaian : Semua daun jendela dan bouvenlicht
ruangan dalam dan Arah keluar bangunan.
Tipe/Produk : local mutu terbaik
Semua kaca harus terbebas dari noda dan cacat, bebas sulfide maupun bercak-
bercak lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
2.2. Toleransi tebal :
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
berikut :
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm) (mm)
5 5 ± 0,3
6 6 ± 0,3
8 8 ± 0,3
2.3. Kesikuan
Kaca lembaran yang terbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenanakan
adalah 1,5 mm per meter.
2.4. Cacat-cacat
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.Lapisan perak
(“Chemical Deposite Silver”) pada kaca cermin yang dipakai harus terlihat
merata.Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus diganti atas
biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan Pemasanagn Kaca Jendela.
Sebelum pemasanagn kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang
diuraikan pada bab lain dalam buku ini.
Pasal 16
PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
Pekerjaan pemasangan closet duduk dan jongkok sek. TOTO
Pemasangan wastafel sek. TOTO
Pekerjaan pemasangan kran dinding 1/2 sek. Sun-Ei, Onda, dll yang sesuai kesetaraannya
2. PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta buku RKS ini dan yang telah disetujui oleh
Pemberi Tugas/Direksi.
2.1.FLOOR DRAIN
Produk : Toto
Bahan : Stainlees
Ukuran : 3”
2.2. KRAN
Produk : Sun-ai
Ukuran : 1/2"
Type : kran tembok dan leher angsa set. Sun- Ei, Onda atau setara
RKS Teknis Page 31
Perlengkapan (“accessories”) untuk unit-unit saniter tersebut di atas harus lengkap
dari kran sampai pipa pembuangan (“drain”).Semua “accessories” yang terpasang
harus utuh, tidak cacat dan lengkap.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya menggunakan sambungan
ulir.Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu dilapisi dengan “Red Lead Cement” dan
memakai pintalan atau serat halus. Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan
“flanged”. Pada penyambungandengan “flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type gasket”
untuk lebih menjamin kekeuatan sambungan.
Pasal 17
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh bangunan atau
sesuai Gambar Kerja.
Pemasangan lis profil Gypsum profil pada bagian tepi plafond.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1.Gypsum lembar
Tebal : 9 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Produk : local mutu terbaik (setara ex Aplus)
2.2.Rangka langit-langit.
Bahan : Hollow Galvanis uk. 20x40, 40x40 t=0.35 mm
Ukuran : (sesuai Gambar Kerja)
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan
2.3.Lis Profil Gypsum
Ukuran lis profil : (sesuai Gambar Kerja)
Produk : local mutu terbaik
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Ketinggian kerangka langit-langit setelah terpasang dan disetel harus sesuai dengan
ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
3.2. Bahan yang digunakan untuk rangka Plafond adalah Kayu Borneo 5 x 7 cm atau
rangka besi hollow disesuaikan dengan RAB dan Gambar kerja.
3.3. Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim yang akan
memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang digunakan adalah type inbow.
3.4. Lembaran-lembaran Abses harus dipasang pada rangka kayu yang sudah terpasang
denga paku gypsum pada setiap jarak 20 cm (1,5 cm dari tepi). Di bagian tengah
lembaran dipaku dengan paku secukupnya pada rangka agar permukaan bidang tidak
melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk semua ruangan.
3.5. Setelah penutup plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku ditutup
dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan plamir hinnga permukaanya
menjadi rata.
3.6. Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk
dipergunakan
3.7. “Finishing” adalah cat acrylic (cat tembok).
Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan seperti diuraikan
dalam bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna ditentukan kemudian.
Pasal 18
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
RKS Teknis Page 32
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang ditampakkan,
dan langit-langit dengan cat tembok.
Pengecatan kayu lisplank, list plafond
Pekerjaan pengecatan Waterproofing
1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plasteran Dinding, Beton dan Langit-langit.
Semua permukaan plasteran dinding, permukaan beton yang tampak/ axposed dan
langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2.Pekerjaan Pengecatan Kayu/Besi.
Cat akhir (“finish”) untuk permukaan kayu/besi yang ditampakan, seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
Cat dasar/meni kayu/besi untuk pekerjaan pengecatan kayu/besi seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1.Cat Tembok/Plapond
- Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, tahan terhadap udara dan
garam, produk lokal mutu terbaik.
- Untuk cat Interior harus 100% bebas timbal dan merkuri.
- Untuk cat eksterior harus dapat melindungi warna 2 x terhadap UV, 100% akrilik
murni, warna tahan lama dan anti lumut serta anti jamur.
- Garansi kepudaran warna selama 8 tahun
2.2.Cat Besi/Kayu :
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloos kualitas utama. Produk local mutu
terbaik
2.3.Cat waterproofing :
- Waterproofing berbahan dasar semen dan acrilyc. Terdiri atas 2 komponen yaitu
bubuk dan cairan yang dikemas terpisah siap untuk dicampurkan dan diaduk
merata. Ketika masih basah, campuran akan berbentuk pasta semen cair dan
setelah kering akan menjadi lembaran tipis yang fleksible , kedap air dan kuat.
- Cairan dari bahan cat waterproofing mengandung bahan semacam karet (latex)
berkualitas tinggi yaitu acrylic dan tambahan beberapa bahan kimia berbentuk
cairan.
- Bubuk dari bahan cat waterproofing mengandung semen tipe 1, pasir silica sangat
halus dan juga bahan kimia tambahan berbentuk bubuk.
2.4.Plamur/ Cat dasar :
- Bahan dari kualitas utama, produk ex dulux mutu terbaik.
- Garansi kepudaran warna selama 5 tahun.
2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
Segel kaleng
Test BD
Test laboratorium
Hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil test kemurnian ini mendapat rekomondasi tertulis dari produsen dan diserahkan
ke Direksi/Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm². Pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar ampai dengan lapisan akhir)
2.7. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan ke pemberi tugas, minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang
RKS Teknis Page 33
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mecantumkan dengan
jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh
pemberi tugas untuk Perawatan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
3.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan bersih,
diamplas/dibersihkan terleboh dahulu hingga permukaan bidang yang akan dicat
terlihat bersih dan kering.
3.3. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai waktu
pelaksanaan pekerjaan.
3.4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat.
3.5. Standard Pengerjaan (“Mock-Up”)
Sebelum pengecatandimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat ynag diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai “Mock-Up” ini akan ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan perencana, maka bidang –bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
3.6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti.Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
3.7. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak dan kotoran lain, bekas-
bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi
kering.
b. Pelaksanan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan untuk
menggunakan roller.
c. Permukaan Interior.
Lapisan Pertama : Cat Vinilex/Nippon Paint
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25-150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 m².
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua dan ketiga :
Cat penutup
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25-40 micron atau daya sebar per liter adalah 11-17 m²
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam
Warna ditentukan dalam gambar kerja
d. Permukaan Exterior
Lapisan Pertama :
Cat dasar eksterior/ cat Vinilex/Nippon Paint
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25-150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 m².
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua dan ketiga :
Cat jenis Watershield
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
RKS Teknis Page 34
Ketebalan lapisan adalh 25-40 micron atau daya sebar per liter adalah 11-17 m²
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam
Warna ditentukan dalam gambar kerja
3.8.Pekerjaan Pengecatan Waterproofing
- Dasar beton harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran, debu dan tumpahan
bahan lain.
- Dasar beton harus halus dan rata tanpa tonjolan atau cekungan tajam.
- Dasar beton harus dijenuhkan dengan air (direndam atau dibasahi terus menerus
selama 1 – 2 jam) dan sisa air yang tergenang dikeringkan begitu pekerjaan akan
dimulai.
- Bahan cat waterproofing (bentuk cair dan bubuk) dicampur dalam satu wadah
kemudian diaduk menggunakan alat pengaduk yang dilengkapi dengan motor
listrik (atau bisa juga menggunakan bor listrik) hingga merata dan tidak ada
gumpalan-gumpalan. Biasanya diperlukan 3 -5 menit untuk memperoleh adukan
yang rata.
- Pelapisan dapat menggunakan kuas cat biasa, roll cat ataupun karet perata.
- Konsumsi yang disarankan adalah ;
Daerah Aplikasi Konsumsi total
Kamar mandi, toilet, teras 1,5 – 2 kg/m2
Kolam, tangki air, basement dengan tinggi < 2 m 2 – 2,5 kg/m2
Kolam, tangki air, basement dengan tinggi > 2 m 2,5 – 3 kg/m2
- Jarak waktu pelapisan satu ke pelapisan berikutnya adalah minimal 8 jam dan
maksimal 36 jam.
- Pelapisan satu dan lainnya harus berlainan arah (bersilangan)
- Lapisan plesteran pelindung dipasang paling cepat 3 hari setelah cat
waterproofing dipasang. Hindari pemakaian paku yang menembus lapisan
waterproofing.
3.9.Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan.
Bersikan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
Pasal 19
PEKERJAAN ATAP, PENUTUP ATAP DAN TALANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pemasangan atap genteng metal, lengkap dengan asesoris penutup bubung,
akhiran bubung, penutup jurai, akhiran jurai, seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan rangka atap kuda-kuda baja ringan, yang dapat meminimalisir bahaya gempa
disamping balok struktur penopang atap kuda kuda baja ringan itu sendiri.
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan Rangka Atap Kuda-Kuda Baja Ringan
2.1.Spesifikasi Bahan :
- Baja ringan mutu tinggi Profil “C” yang memiliki kekakuan dan kekuatan yang
baik, sehingga sulit untuk digunting dan memiliki ketebalan lapisan 220 gr/m2,
dengan bentuk profil C sebagai profil utama, titik berat berada di sumbu profil
sehingga tidak timbul eksentrisitas akibat pembebanan.
- Dilengkapi dengan konektor antara kuda – kuda dan balok tumpuan (multigrip),
pengaku/trek stang (strap brace), sekrup (Screw) khusus berlapis galvanis dan
konektor penahan beban angin.
RKS Teknis Page 35
2.2. Bahan harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir.
Bentuk, ukuran yang digunakan harus sama dan beragam.
2.3. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterngan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara
pemasangan.
Spesifikasi :
Merek dagang Union Truss Profil C
Bahan dasar : Baja High – Tensile G550
Tegangan Leleh : 5.500 MPa (N/nm2)
Tebal : 0,75 mm TCT & 0,65 mm
Truss : TCT
Tebal Reng : 0,45 mm & 0,50 mm
Lapis dasar material baja ringan dilapis dengan zinc, aluminium
Rangka
Pekerjaan Atap Genteng
2.4. Spesifikasi Bahan : Genteng Metal
Panjang : -
Lebar : -
Berat : -
Exposure : -
Coverage per bundle : -
Bundle : -
2.5. Bahan Atap Genteng berupa genteng keramik set Ecorup.
2.6. Bahan harus berkualitas baik, mulus, bentuk dan ukuran yang digunakan harus sama
dan beragam.
2.7. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan kepada konsultan pengawas untuk
disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail
bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana
3.2. Pada pemasangan kuda-kuda harus mengikuti spesifikasi teknis dan cara/ petunjuk
pemasangan yang disyaratkan.
Pekerjaan Talang
a. Talang Air Vertikal
- Talang air berbentuk kotak dengan bahan dasar Metal Baja yang digalvanis dan
dilapisi dengan lapisan Powder Coating sehingga tahan karat dan warna menjadi
tahan lama (tidak pudar)
- Untuk pemasangan talang air vertical sudah termasuk aksesoris, seperti penutup
talang, penyambung talang, penahan pipa/gantungan, dll. (disesuaikan dengan
kebutuhan)
b. Talang Air Horizontal
- Talang air berbentuk bulat lingkaran dengan bahan dasar PVC 3” yang dilapisi
dengan cat besi sehingga warna dapat serasi dengan artistic bangunan gedung.
- Untuk pemasangan talang air ini sudah termasuk aksesoris, seperti penutup talang,
penyambung talang, penahan pipa/gantungan, dll. (disesuaikan dengan kebutuhan)
RKS Teknis Page 36
Pasal 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak kontruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
yang tercantum di Gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua berkas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak
kontruksi.Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun bangunan yang dilaksanakan sampai tahap serah terima.
RKS Teknis Page 37
SPESIFIKASI MEKANIKAL
SPESIFIKASI ELEKTRIKAL
EL-001 INSTALASI LISTRIK
EL-002 PENANGKAL PETIR
EL-002 INSTALASI TATA SUARA
EL-003 SISTEM TELEKOMUNIKASI
EL-004 PENERANGAN
SPESIFIKASI MEKANIKAL
SPESIFIKASI
EL- 001
INSTALASI DAN DISTRIBUSI DAYA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup pengadaan barang/material, instalasi, testing/pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi
PLN, LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan /
garansi selama 12 (dua belas) bulan, seperti yang disyaratkan dalam gambar dan/atau
spesifikasi ini.
Keperluan untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan disesuaikan dengan
gambar kerja elektrikal dan rencana anggaran biaya.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi:
1.1. Pekerjaan di Ruang Panel.
1.1.1. Pengadaan, pemasangan dan penyetelan 1 (satu) set panel tegangan rendah
- Distribusi panel-panel termasuk pengujian hi-post test dengan mobil unit
gangguan PLN.
1.1.2. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan daya (stop
kontak), lengkap dengan armatur, power receptacle outlet, panel-panel
daya/penerangan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk Power House.
1.1.3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pentanahan, baik pentanahan
sistem listrik maupun badan (body) peralatan listrik, dengan sistem
pentanahan dengan kawat BC yang mengelilingi bangunan di setiap lantai
dengan sistem pantek terdiri dari 2 titik sebagai pengaman sistem panel,
daya distribusi dan armatur lampu sesuai gambar detil.
1.2. Pekerjaan pada Ruang
1.2.1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel tegangan rendah ke
panel pembagi.
1.2.2. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya /
penerangan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel /
konduktor pentanahan netral / badan panel (khusus badan panel, kondisi
akhir adalah benar-benar terkoneksi ke ground).
1.2.3. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYM untuk
penghubung antar panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya .
1.2.4. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur
penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
1.2.5. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel NYM (3x2,5), stopkontak,
armatur penerangan dan pentanahan, serta panel kontrolnya secara
sistematis.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
2. STANDAR/RUJUKAN
2.1.Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987).
2.2.Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
2.3.International Electrotechnical Commision (IEC).
2.4.Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
2.5.Standar Industri Indonesia (SII) and/or Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.6.British Standard (BS).
3. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh, Data Teknis, dan Daftar Material
3.1.1. Sebelum pengadaan, semua contoh data teknis/brosur dari material dan
peralatan untuk pekerjaan ini harus diberikan kepada Konsultan Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui.
3.1.2. Kontraktor harus membuat dan memberikan daftar material dan peralatan
yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan
3.2.1. Kontraktor harus menyiapkan dan memberikan gambar detail semua
pelaksanaan sistem elektrikal kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan
Semua Gambar detail Pelaksanaan harus diberikan terlebih dahulu
sehingga tersedia cukup waktu untuk pengecekan sebelum pelaksanaan,
dan keterlambatan pelaksanaan akibat terlambatnya pemasukan gambar
detail pelaksanaan tidak dapat dijadikan alasan untuk perpanjangan
waktu kontrak.
Semua dokumen harus dilengkapi dan harus berisi semua detail
informasi yang dibutuhkan.
3.2.2. Jika terjadi perbedaan antara satu gambar dengan gambar lain atau
perbedaan antara gambar dan spesifikasi, Kontraktor harus melaporkan
perbedaan tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk penyelesaiannya.
3.2.3. Gambar rencana secara umum mengambarkan letak material dan peralatan,
jalur kabel dan sambungan.
Gambar ini harus diikuti setepat-tepatnya. Sebelum membuat gambar
detail pelaksanaan, pemeriksaan silang terhadap gambar arsitektur,
struktur dan gambar bidang lain yang berhubungan dengan pekerjaan
harus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan ukuran.
3.2.4. Kontraktor harus secara hati-hati memeriksa kebutuhan ruang untuk
peralatan yang akan dipasang sehingga peralatan dapat dipasang dengan
sempurna.
3.3 Pemesanan dan Penyimpanan
3.3.1. Semua bahan dan perlengkapan harus sampai dalam keadaan baik, baru,
tidak cacat, dan harus dilengkapi dengan label, data teknis, dan data lain
yang diperlukan.
3.3.2. Semua material dan perlengkapan harus disimpan secara urut dalam
paketnya dan harus dilindungi dari kerusakan dan kelembaban
SPESIFIKASI MEKANIKAL
3.4 Penolakan
3.4.1. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk menolak bahan yang sampai
atau dipasang jika tidak memenuhi persyaratan baik dari gambar maupun
Spesifikasi.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti pekerjaan
yang tidak sesuai atau ditolak oleh Konsultan Pengawas dengan biayanya
sendiri.
3.4.2. Jika material dan perlengkapan yang dipesan berbeda dengan persyaratan
dokumen kontrak, kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
perbedaan tersebut, beserta alasan terjadinya perbedaan sehingga, jika
disetujui, dapat dilakukan penyesuaian dengan baik. Jika tidak, maka
kontraktor tidak terlepas dari kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Dokumen Kontrak.
3.5 Persyaratan lainnya
3.5.1. Kontraktor harus mempekerjakan pengawas, tukang listrik dan pekerja
yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya dan
harus dapat membuktikan keahlian/kompetensi pekerja-pekerja tersebut
jika diminta.
3.5.2. Kontraktor harus mempunyai ijin kerja (SIKA) dan sertifikat sebagai
instalator minimal kelas C.
3.5.3. Semua material, peralatan dan sistem harus dipasang oleh tenaga ahli yang
ditentukan dibawah pengawasan mandor yang kompeten dalam
pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut dalam spesifikasi ini. Kontraktor
harus segera memperbaiki pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai dengan
spesifikasi oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyediakan semua perlengkapan, peralatan kontruksi, dan
peralatan pengujian dan melakukan pengujian serta mencatat hasil pengujian sesuai
yang ditentukan.
4. MATERIAL
4.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop-kontak),
saklar, kotak-kotak tarik (pull box), kabinet/panel daya, kabel, alat-alat bantu dan
semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang
memuaskan dari sistem instalasi daya tegangan rendah 220V dan penerangan.
4.1.1. Kotak-kotak (doos) Outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL
2000, AVE atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk
single/multi gang box empat persegi atau segi delapan. Ceiling box
dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan
baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di
tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan
ukuran konduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari
ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari
tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
- tempat-tempat yang kena matahari.
- tempat-tempat yang kena hujan.
- tempat-tempat yang kena minyak.
- tempat-tempat yang kena udara lembab.
- tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk
saklar dinding dan receptacles outlet harus dari bahan galvanized
steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 101 mm x 101 mm untuk
peralatan tunggal dan 119 mm x 119 mm untuk dua peralatan dan
kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating
minimum10 A / 250 V.
Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok
(inbouw), kecuali ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar,Stopkontak harus dipasang
pada ketinggian 150 cm (untuk saklar), & 30 cm (untuk
stopkontak)lebar dari kusen pintu 30 cm di atas lantai yang sudah
selesai dan s
Saklar,Stopkontak tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang
sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 150 cm, lebar dari kusen pintu 30 cm dari permukaan
lantai yang sudah selesai atau sesuai dengan petunjuk Konsultan
pengawas.
Spesifikasi PANASONIC
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10 A / 220 V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000
dan diberi saluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup
supaya mempunyai bentuk yang tetap.
4.1.3. Kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan
menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistem dan
peralatan.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL 2000, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai
kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus
seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm2
kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang
kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis dan kabel
instalasi di dalam bangunan dari jenis NYM. Semua kabel instalasi
di dalam bangunan harus berada di dalam konduit atau dipasang di
dalam pipa PVC min 3/4“ jenis EGA dan diklem/diikat dengan
pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi
di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah
sebesar 40 %.
Kabel merek setara ETERNA.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL 2000, IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai
kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct
burrial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara
persilangan dengan pipa air, kabel telekomunikasi dan kabel
tegangan rendah.
Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus
dilakukan dengan alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan
rendah jenis epoxy resin - cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga
yang benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan
mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan
sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap
lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai
kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merek setara ETERNA.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk
extension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari
sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak,
sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam konduit PVC
high-impact heavy gauge (ega).
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2,
kecuali tercatat lain.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun
sambungan - sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak
cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar
dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat
secara elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis
compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian
rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada
konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
kontrol motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari
tembaga jenis stranded annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon dengan rating
tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum
2,5 mm2 untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi
yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan
pertimbangan-pertimbangan mengenai panjang sirkuit dan
sebagainya.
Kabel merek setara ETERNA.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti
karet, PVC, varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin,
splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui
untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu
dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran
perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
1. Pemasangan di Permukaan.
a. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC
high-impact heavy gauge, dipasang di permukaan pelat beton
langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan
teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari
lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik
(minimum 15 kali diameter kabel).
b. Kabel Daya Penghubung Antarpanel.
Kabel-kabel daya harus diletakkan didalam pipa PVC,dan di
klem
Pemasangan cable harus mengikuti jalur yang direncanakan
secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh
SPESIFIKASI MEKANIKAL
dengan penggantung / penyangga besi yang diklem ke pelat
beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem,
besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik
untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan
pada biaya pemasangan kabel tersebut.
c. Kabel Daya dari Panel Daya ke Motor-motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM yang ditempatkan
di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white
metal conduit) yang diletakkan di atas pelat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju box
terminal motor dengan faktor pengisian maksimum 40 %.
Dari pipa konduit yang dipasang menuju menuju box
terminal, kabel ditarik ke box terminal motor Pompa melalui
flexible kepanel.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa
konduit dan disambung dengan cara sedemikian rupa,
sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga
penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal.
Untuk instalasi kabel daya FCU dan EF pengelompokan
grup daya beracuan pada rekapitulasi daya yang tertera pada
gambar kerja.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan
contoh konduit fleksibel serta cara penyambungannya
terlebih dahulu kepada Konsultan pengawas untuk disetujui.
2. Pemasangan di Dalam Dinding.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high-impact
heavy-gauge (ega) dengan ukuran minimum 3/4".
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus
dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari
pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
4. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk
tegangan fasa, netral dan nol harus mengikuti peraturan yang
disebutkan oleh PUIL 2000, yaitu :
a. Sistem tegangan 220 V, 1 fasa :
hitam : fasa
biru : netral
kuning / hijau : pentanahan
b. Sistem tegangan 220/380 V, 3 fasa :
merah : fasa R
kuning : fasa S
hitam : fasa T
biru : netral (N)
kuning / hijau : pentanahan (G)
SPESIFIKASI MEKANIKAL
c. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada
di atas panel daya dan panel daya pompa, harus diberi cukup
banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang
memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang
membentang tanpa pendukung.
d. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam /
tersembunyi harus juga dipasang secara tertanam dan
penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.
4.1.4. Penerangan.
Jenis penerangan harus sesuai dengan gambar detil, dan BoQ, yang
merupakan satu kesatuan.
4.3. Panel Rendah Rendah.
Panel yang digunakan di dalam power house (ruang panel TR) merupakan suatu susunan
sel-sel panel yang terdiri atas :
a. incoming cubicle (1 unit),
b. metering cubicle (1 unit) dan
c. transformer protection cubicle (1 unit).
Panel ini harus dibuat untuk memenuhi hal-hal berikut :
a. menjamin kelangsungan pelayanan daya
b. menjamin keselamatan operator
c. memberikan kemudahan operasi dan perawatan yang minimum
d. menjamin kemudahan instalasi dan menyederhanakan pekerjaan sipil.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh panel TM ini antara lain :
4.3.1 Standar.
Panel tegangan menengah harus dirancang, dibuat dan diuji berdasarkan
rekomendasi-rekomendasi / standar-standar berikut :
a. IEC 129, 265, 298, 420 dan 694
b. BS 5227
c. standar PLN
d. PUIL 2000
e. VDE 0670 parts 2, 3, 6 dan 1000
f. NF C644000
g. SEN 362103
h. NEN 10298
Sertifikat pengujian dari LMK-PLN (Lembaga Masalah Kelistrikan - PLN)
terhadap panel tegangan menengah harus dilampirkan pada saat panel tiba di
lokasi proyek dan diserahkan ke Direksi / Pengawas.
Adalah merupakan tanggung-jawab Kontraktor untuk memahami rekomendasi -
rekomendasi dan standar-standar tersebut. Setiap penggantian atau perubahan
peralatan panel agar memenuhi rekomendasi-rekomendasi dan standar-standar
di atas adalah mutlak di luar tanggung-jawab Pemberi Tugas.
Pada umumnya persyaratan yang dibuat di dalam spesifikasi teknis ini adalah
berdasarkan standar IEC. Standar atau rekomendasi yang setara, sebagaimana
didaftarkan di atas, dapat digunakan.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
4.3.2 Bahasa dan Unit Satuan.
Dalam pengajuan shop drawing dan as built drawing, Kontraktor hendaknya
menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dengan satuan ukuran
/ dimensi dalam sistem MKS.
4.3.3 Kondisi Lingkungan.
Panel dan peralatannya harus dirancang dan dibuat berdasarkan kondisi
lingkungan berikut
a. Ketinggian : kurang dari 1.000 m
b. Temperatur : abs. maks. 37,7 oC
abs. min. 19,0 oC
c. Temperatur disain maksimum haruslah 40 oC.
d. kelembaban relatif.
Peralatan listrik harus tropicalized dan harus bisa beroperasi dengan baik
pada kelembaban 100 %.
4.3.4. Persyaratan Konstruksi.
a. Jenis Panel.
Panel merupakan indoor, metal enclosed, freestanding type.
Kapasitas hantar arus busbar dan seluruh peralatan switching adalah 400 A
dengan kapasitas hubung-singkat 500 MVA – 1 sec pada tegangan 20 kV.
b. Sistem Pentanahan.
Saklar pentanahan ditempatkan di dalam ruang kabel dan dioperasikan dari
depan panel.
Kecepatan gerak dari saklar tidak tergantung dari kecepatan gerak tangan
operator.
Fasilitas pengunci padlock harus diberikan untuk mengunci kontak
pentanahan pada kedua posisi (open dan close).
Posisi dari kontak pentanahan harus tampak dengan jelas dari depan panel.
5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Umum
5.1.1. Sumber daya listrik
Sumber daya listrik utama untuk diperoleh dari jaringan tegangan
menengah 10 kV PLN, yang akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan
akhir (kurang-lebih? kVA) setelah seluruh gedung selesai dibangun pada
tahap selanjutnya.
Daya dengan tegangan 20 kV dari PLN tersebut diterima oleh panel
utama tegangan rendah LP-OL tiga fasa 380V, 50 Hz. Dalam kondisi
operasi normal.
Daya tegangan rendah 220V.
Sistem distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi satu
fasa - tiga kawat 220V mengikuti sistem PNP (Pentanahan Netral
Pengaman).
5.1.2. Perlindungan
- Sistem listrik harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap
hubungan arus pendek pada panel penerangan, perlindungan
SPESIFIKASI MEKANIKAL
terhadap kelebihan beban dan hubungan arus pendek untuk Main
Distribution Panel (MDP) dan panel daya, kecuali ditentukan lain.
- Semua bagian metal dari peralatan listrik yang tidak berfungsi
sebagai pengantar listrik harus ditanahkan dengan baik sesuai dengan
persyaratan gambar.
Perlindungan ini harus meliputi tetapi tidak terbatas pada kolom
struktur bangunan, raceway, track, penutup peralatan elektrikal,
transformer, rangka motor, dan lainnya.
- Sistem Pentanahan harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir (PUIPP-1983) dan PUIL-1987
5.2. Panel dan Komponen.
5.2.1. Sebelum pembuatan panel, kontraktor harus memberikan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Engineer untuk mendapat persetujuan
5.2.2 Panel harus dibuat dan dipsang pada tempat yang ditentukan dalam gambar.
5.2.3. Semua sirkuit breaker, overload devices, protective relays dan timers harus
dipasang sesuai dengan catatan dalam gambar dan/atau sesuai petunjuk
Engineer.
5.2.4. Semua cabinet panel control, panel daya, circuit breaker, saklar keamanan,
dan peralatan elektrikal lainnya, jika tidak dilabel oleh pabrikan, harus
dipasangkan plat nama untuk penandaan.
5.2.5. Plat nama/petunjuk pada setiap papan panel harus ditandai dengan rapi
untuk memperlihatkan penempatan setiap sirkuit yang dipasang. Label ini
terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
Plat nama harus mempunyai ketebalan minimum 3mm. Plat nama harus
dipasang permanent dan tidak mudah dilepas.
5.2.6. Pull box dan cabinet harus diperiksa ukuran dan jumlah conduit, konduktor
dan konfigurasi konduktor.
5.2.7. Setiap panel harus dibuatkan pentanahannya dengan tahanan maksimum 2
Ohm. Sistem pentanahan adalah PP.
5.2.8. Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan dan kartu
petunjuk yang dipasang pada bagian dalam pintu panel.
Kartu tersebut harus diisi oleh kontraktor, berisi semua beban terpasang.
5.2.9. Setiap pintu panel harus disambungkan dengan kabel pentanahan dengan
sekeliling panel.
5.2.10. Semua bukaan ke papan panel, pull box, atau kotak outlet tanpa penutup,
jalur conduit harus diamankan pada tempatnya dengan mur galvanized
untuk bagian luar box dan mur-baut untuk bagian dalamnya. Mur baut
harus terbuat dari jenis insulator.
5.3. Pemasangan kabel, outdoor dan indoor
5.3.1. Outdoor
- Pemasangan kabel bawah tanah harus dilakukan sedemikan rupa
sehingga kabel terlindungi dari kerusakan mekanis maupun kimawi
yang mungkin terjadi di tempat kabel ditanam.
Kabel harus ditanam sesuai dengan gambar
- kabel yang ditanam melintasi jalan harus ditempatkan dalam pipa baja
galvanis (GSP) sesuai dengan gambar.
- Semua penggalian, pemasangan pelindung kabel, dan pengurugan
harus sesuai standar.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
Daerah yang telah digali, harus diurug dan diperbaiki sehingga kembali
ke keadaan awal dengan baik sehingga tidak terjadi settlement.
- Posisi kabel yang tertanam harus ditandai dengan tiang penanda.
- Setiap kabel yang harus dipotong, harus dipotong dengan peralatan
yang sesuai.
5.3.2. Indoor.
- Sistem conduit harus disediakan dan dipasang sesuai gambar. Sistem ini harus
menghubungkan kotak outlet (termasuk saklar dan stopkontak), kotak junction,
fixture penerangan, papan panel, cabinet dan lainnya sesuai dengan Gambar.
- Belokan dan perpindahan harus sesuai seragam dan simetris, tanpa merapatkan
conduit atau merusaknya.
Belokan harus dilakukan dengan peralatan dan perlengkapan standar yang
khusus untuk membuat belokan conduit.
Radius minimum belokan tidak boleh dari 15 kali besar diameter conduit.
- Kabel ke stopkontak, saklar, titik lampu, dan peraltan, baik yang di dinding
maupun di langit-langit, harus ditempatkan di dalam conduit sesuai spesifikasi
ini.
- Jika conduit melalui dinding, maka harus ada jarak dengan dinding tersebut
tidak boleh langsung mengenai dinding kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Semua conduit horizontal harus diarahkan ke conduit vertikal yang akan
dihubungkan.
- semua conduit yang dipasang di plat lantai harus berupa pipa PVC, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar. Jenis PVC harus sesuai dengan yang ditentukan
dalam spesifikasi ini.
Konduit yang dipasang di plat lantai harus mempunyai ketebalan minimal
50mm.
- Semua sambungan dan/atau ujung harus dibuat di dalam junction box dan
terminal box.
- Sambungan kabel pada terminal busbar harus dilengkapi dengan penyangga
kabel.
5.4. Pengujian dan penyetelan peralatan dan sistem.
5.4.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing), penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan
listrik yang dipasang.
5.4.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commissioning test.
5.4.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Direksi / Pengawas antara lain :
a. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall).
b. Pengujian pentanahan panel.
c. Pengujian kontinuitas konduktor.
d. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
e. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
f. Load testing.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
g. Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload)
dan mencatat data setelan yang dilakukan.
h. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan (keur)
dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk Direksi / Pengawas.
5.4.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta
dibuatkan berita acara pengujiannya.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
SPESIFIKASI
SISTEM PENERANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pengadaan material, pekerja, peralatan, perlengkapan dan
pemasangan semua penerangan dan aksesorisnya seperti yang disyaratkan dalam gambar
atau spesifikasi ini
2. STANDAR/RUJUKAN
2.1. Standar Industri Indonesia (SII) dan/atau Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.2. Spesifikasi EL-001 Instalasi dan Distribusi Daya
3. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh, Data Teknis, dan Daftar Material
3.1.1. Sebelum pengadaan, semua contoh data teknis/brosur dari material dan
peralatan untuk pekerjaan ini harus diberikan kepada Konsultan Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui.
3.1.2. Kontraktor harus membuat dan memberikan daftar material dan peralatan
yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan
3.2.1. Kontraktor harus menyiapkan dan memberikan Gambar detail Pelaksanaan
sistem telekomunikasi kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan
Semua Gambar detail Pelaksanaan harus diberikan terlebih dahulu
sehingga tersedia cukup waktu untuk pengecekan sebelum pelaksanaan,
dan keterlambatan pelaksanaan akibat terlambatnya pemasukan gambar
detail pelaksanaan tidak dapat dijadikan alasan untuk perpanjangan waktu
kontrak.
Semua dokumen harus dilengkapi dan harus berisi semua detail informasi
yang dibutuhkan.
3.2.2. Jika terjadi perbedaan antara satu gambar dengan gambar lain atau perbedaan
antara gambar dan spesifikasi, Kontraktor harus melaporkan perbedaan
tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk penyelesaiannya.
3.2.3. Gambar rencana secara umum mengambarkan letak material dan peralatan,
jalur kabel dan sambungan.
Gambar ini harus diikuti setepat-tepatnya. Sebelum membuat gambar detail
pelaksanaan, pemeriksaan silang terhadap gambar arsitektur, struktur dan
gambar bidang lain yang berhubungan dengan pekerjaan harus dilakukan
untuk mendapatkan kejelasan ukuran.
3.2.4. Kontraktor harus secara hati-hati memeriksa kebutuhan ruang untuk peralatan
yang akan dipasang sehingga peralatan dapat dipasang dengan sempurna.
3.3. Pemesanan dan Penyimpanan
3.3.1. Semua bahan dan perlengkapan harus sampai dalam keadaan baik, baru, tidak
cacat, dan harus dilengkapi dengan label, data teknis, dan data lain yang
diperlukan.
3.3.2. Semua material dan perlengkapan harus disimpan secara urut dalam paketnya
dan harus dilindungi dari kerusakan dan kelembaban
SPESIFIKASI MEKANIKAL
3.4. Penolakan
3.4.1. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk menolak bahan yang sampai atau
dipasang jika tidak memenuhi persyaratan baik dari gambar maupun
Spesifikasi.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti pekerjaan yang
tidak sesuai atau ditolak oleh Konsultan Pengawas dengan biayanya
sendiri.
3.4.2. Jika material dan perlengkapan yang dipesan berbeda dengan persyaratan
dokumen kontrak, kontraktor harus memberitahukan secara tertulis perbedaan
tersebut, beserta alasan terjadinya perbedaan sehingga, jika disetujui, dapat
dilakukan penyesuaian dengan baik. Jika tidak, maka kontraktor tidak terlepas
dari kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
4. MATERIAL (Disesuaikan dengan gambar dan daftar kuantitas dan harga)
4.1. Armatur Lampu Flourescent (TL).
Nominal luminous flux untuk TL 36 W paling tidak 3000 Lm
Armatur inbouw (pemasangan terbenam) dan outbouw (pemasangan permukaan)
harus dibuat dari pelat besi dengan ketebalan paling tidak 0,7 mm, diproses anti
karat dan electrostatic powder coating finished yang tidak akan pudar atau
berubah warna menjadi kuning kotor,dan dilengkapi dengan reflektor, untuk
meningkatkan pemendaran cahaya lampu TL tersebut.
Setiap armatur harus dilengkapi dengan terminal pentanahan dan harus
ditanahkan secara efektif melalui kabel pentanahan yang ditarik menuju ke titik
pentanahan panel (setiap kabel menuju armatur menggunakan kabel NYM 3 x
2,5 mm2).
Untuk twin lamp atau TL ganda harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis.
Masing-masing lampu menggunakan satu set ballast, capacitor dan starter yang
terpisah, tidak diperkenankan menggunakan satu ballast untuk dua lampu TL
secara bersamaan.
Semua armatur harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor kerja
sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low losses.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi
standar PLN / SII / LMK.
Kap lampu ex ARTOLITE atau setara.
Capacitor, ballast, starter dan lampu TL (neon) ex PHILIPS atau setara
4.2. Armatur Downlight.
Armatur downlight yang dipasangkan di dalam ruang-ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana dan detail-detailnya.
Setiap armatur downlight menggunakan fitting yang sesuai dengan tipe lampu
yang digunakan, yaitu tipe E-27 untuk lampu pijar, mercury dan spot / flood light
PAR, dan fitting tipe G.23. untuk lampu tipe PL.
Badan armature terbuat dari alumunium dengan kerangka pelat besi yang dicat
tahan karat (electrostatic powder coating finished), konstruksi dibuat untuk
pemasangan terbenam (inbow) yang akan menghasilkan pemasangan kokoh dan
rapi. Harus terdapat bukaan-bukaan di bagian atas armature untuk membuang
panas lampu.
Armature ex ARTOLITE atau setara
lampu ex PHILIPS atau setara
SPESIFIKASI MEKANIKAL
4.3. Armatur Lampu taman
Semua armatur lampu taman harus sesuai dengan lampiran gambar yang tertera
(sesuai dengan model gambar/Daftar kuantitas dan harga) begitu pula pada lampu
taman.
4.4. Pendukung
Semua pendukung yang diperlukan untuk pemasangan peralatan dalam
spesifikasi ini harus disediakan.
Pendukung harus berupa rangka, plat, kotak, box, dan bentuk lainnya yang
diperlukan dengan ukuran yang ditentukan. Semuanya harus diperkuat dengan
baut, mur, paku atau las, agar kaku.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Umum
5.1.1. Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik untuk penerangan sesuai dengan spesifikasi EL-001
5.1.2. Perlindungan
Sistem pentanahan harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir (PUIPP-1983)
5.1.3. Sistem Elektrikal
Sistem eletrikal untuk pekerjaan penerangan, seperti panel, kabel daya,
conduit, perlindungan, dan lainnya harus sesuai dengan spesifikasi EL-
001
5.2. Pemasangan.
5.2.1. Semua armatur dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi /
Pengawas.
5.2.2. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
yang diperlukan agar diperoleh hasil pemasangan yang baik. Pengikat,
penyangga dan penggantung harus sudah termasuk di dalam harga armatur
yang ditawarkan.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
betul-betul lurus dan rapi.
5.2.3. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted)
tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian armatur dan
permukaan - permukaan di sebelahnya.
5.2.4. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
5.2.5. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature, peralatan tersebut harus
siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya
harus menyala secara lengkap.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengganti armature jika
terjadi kerusakan pada armature, temasuk kaca lampu, dan lainnya
sampai pemeriksaan akhir dan serah terima dilakukan.
SPESIFIKASI MEKANIKAL
SPESIFIKASI MEKANIKAL
MK-001 HAL-HAL UMUM
MK -002 SISTEM PLUMBING
MK -003 SISTEM PENGKONDISIAN UDARA / AC
MK -004 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
MK -005 POMPA AIR
SPESIFIKASI MEKANIKAL
SPESIFIKASI
MK-001
HAL-HAL UMUM
1.0 HAL-HAL UMUM
Pekerjaan yang dimaksud disini adalah penyedian bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan-peralatan yang
diperlukan agar seluruh instalasi penyediaan air bersih, botol pemadam kebakaran, sistem pembuangan
air kotor, pompa dapat dipasang, diuji dan siap digunakan dengan kualitas bahan dan kualitas
pengerjan/pemasangan yang terbaik, sesuai gambar-gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam
perencanaan ini. Semua spesifikasi dan kebutuhan material disesuaikan dengan gambar kerja mekanikal
dan rencana anggaran biaya.
2.0 SYARAT UMUM
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam slah satunya gambar prencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja, Kontraktor harus tetap melaksakannya tanpa ada biaya tambahan.
Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa, fitting-fiting dan katup-
katup secara terperinci. Semua bagain-bagian tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik, harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor apabila diperlukan agar
instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik tanpa adanya biaya tambahan.
Sebelum memulai pekerjaanya, kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan
dari pihak-pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pengerjaan Kontraktor itu sendiri.
Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan yang
terbaik, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor U
tama dan pemilik/Penaggung jawab Proyek dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
Apabila hal itu tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang
ditimbulkannya.
Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan dengan
Kontraktor lainnya, agar peralatan-peralatan, saluran-saluran (ducts). Pipa-pipa dan lain-lain dapat
dipasang pada tempat-tempat yang telah disediakan dan disesuaikan dengan gambar kerja.
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus sesuai dengan peraturan-peratuarn dan undang-
undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan
Kerja.
Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat
pelaksanaan atau peraturan-peraturan pelaksanaan dari badan pemerintah yang berwenang.
Kontraktor harus mengusahakan dan menanggung semua biaya untuk memperoleh semua izin yang
mungkin diperlukan guna menjalankan instalasi, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain. Kontraktor harus
menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-keterangan resmi lainnya tentang instalasi ini kepada
pemberi tugas.
Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
diserahkannya adalah baru dan dari kualitas terbaik, bahwa cara pelaksanaan /pengerjaan dilakukan
denga cara yang terbaik, dan bahwa instalasi yang diserahkannya adalah lengkap dan dapat bekerja
RKS Teknis
SPESIFIKASI MEKANIKAL
dengan baik, tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan, peralatan-peralatan yang sewajarnya
disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam sepesifikasi ini ataupun tidak dinyatakan
secara tegas dalam gambar-gambar yang menyertai spesifikasi ini.
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (Skilled labour) agar dapat
memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapih. Bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaannya.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang belaku di Indonesia.
Semua peralatan dan perlengkapan-perlengkapan lainnya yang diperlukan harus disediakan oleh
kontraktor, kecuali peralatan-peralatan lain yang menurut kontrak harus disediakan oleh Pemberi Tugas.
Apabila ada peralatan-peralatan yang disediakan atau perkerjaan yang diselesaikan oleh pihak lain, maka
Kontraktor bertanggung jawab atas peralatan-peralatan dan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Kontraktor bertanggung jawab atas pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaannya,
sehingga tidak menggangu penyelesaina proyek ini secara keseluruhan pada waktu yang ditetapkan.
Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan kerusakan atau pencurian bahan/peralatan untuk instalasi
ini.
Bahan/peralatan yang rusak atau hilang harus diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya.
Dalam waktu 10 hari setelah Kontraktor memperoleh kontrak pekerjaan ini, Kontraktor harus
mengajukan daftar yang lengkap (rangkap 2) dari pabirk-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang
membuat bahan-bahan dan alat-alat yang akan dipasang dalam instalasi ini, untuk memperoleh
persetujuan dari pemilik/penaggung jawab Proyek melalui Konsultan Pengawas dan Konsulat Perancang.
Setelah daftar tersebut diatas disetujui, dan sebelum melakukan pembelian atas bahan-bahan dan alat-
alat, Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemilik daftar yang lengkap dari peralatan-peralatan dan
bahan-bahan yang akan digunakan dalam instalasi ini lengkap dengan brosur-brosur dan/atau gambar
kerja dari pabrik/perusahaan yang membuatnya.
Sesuatu bahan, peralatan atau fixture-fixture yang akan digunakan dan tidak disebutkan dalam spesifikasi
ini hanya diperbolehkan, apabila disetujui secara tertulis oleh Pemilik/Penaggung Jawab Proyek (dalam
hal ini konsultan pengawas dan konsultan perancang) dan biaya pengujian bahan/peralatan/fixture-fixture
tersebut (apabila diminta oleh Pemilik/Penaggug Jawab Proyek) ditanggung oleh kontraktor sebelum
bahan/peralatan/fixture-fixture tersebut diinstall atau diserahterimakan.
SPESIFIKASI
MK-002
SISTEM PLUMBING
1.0 LINGKUP PEKERJAAN
Sistem penyedian air dari jaringan PDAM berikut water meternya sampai kebak penampungan
air/reservoir bawah tanah lengkap dengan peralatan pengontrol seperti katup-katup dan floating valve.
Sistem perpipaan air bersih dari reservoir bawah sampai ke pompa dan pressure tank dan distribusinya
dalam bangunan, lengkap dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan, tikungan, fitting-fitting, dan
perlengkapan lain yang diperlukan.
RKS Teknis
SPESIFIKASI MEKANIKAL
Semua peralatan sanitair yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran, lengkap dengan
sambungan-sambungan dan perlengkapan lain yang diperlukan dalam persaratan.
Sistem perpipaan pembuangan air kotor dan perpipaan vent dari peralatan sanitair dalam bangunan
sampai ke bak-bak penampngan, saluran air hujan lengkap dengan sambungan-sambungan, tikungan-
tikungan, bak kontrol, dan perlengkapan lain yang diperlukan.
Pompa dan pressure tank, lengkap dengan peralatan kontrol seperti water level kontrol-panel pompa dan
peralatan standar lainnya.
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus sesuai dengan pedoman Plambing Indonesia, serta
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
Kontraktor Plambing harus memintakan izin-izin yang mungkin diperlukan untuk menjalankan instalasi
yang dinyatakan dalam spesifikasi ini, atas tanggungannya sendiri. Kontraktor Pelambing harus
memintakan izin-izin/keterangan tertulis tersebut di atas kepada Pemilik/Penaggung Jawab Proyek.
2.0 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan dan peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pengerjaan,
harus sesuai denga standar yang wajar berlaku dan disesuaikan dengan Pedoman Plambing Indonesia dan
Departemen Pekerjaan umum (Cipta Karya)
3.0 STANDAR BAHAN
Semua bahan pipa dan peralatan-peralatan diperlukian harus memenuhi standar-standar di bawah ini :
1. ASTM-A 120-57 untuk pipa-pipa dan fitting dari ‘Galvanized Iron” skedul 40
2. ASTM-3 338-51 UNTUK ‘Malleable Iron Fittings”
3. SII 1246-85 & SII 1448-85 untuk pipa dan fitting PVC
Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), Fitting, peralatan sanitair dan peralatan yang akan dipasang pada
instalasi ini harus mempunyai tanda-tanda merek yang jelas dari pabrik pembuatannya.
Fiting-fiting dan peralatan sanitair yang tidak memeiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung
jawab Kontraktor.
Bahan-bahan, peralatan-peralatan dan peralatan-peralatan tambahan yang disediakan harus baru dan
dapat diterima.
Pipa-pipa air bersih dan pipa air panas utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusikan air sampai ke
peralatan sanitair, untuk pipa air panas di isolasi/jacketing cloesed cell type, baik yang ditanam di dalam
dinding maupun dalam tanah, maupun yang ditempatkan diatas langit-langit dibuat dari galcanized steel
pipe class medium dengan standard BS-1387.
Pipa-pipa sanitair dari peralatan sanitair sampai ke bak kontrol, dibuat dari PVC standar SII 1246-85
Type B dan SII 1448-85 (6 kg/cm ), set. Maspion 2
Semua pipa-pipa sanitair diluar bagunan dibuat dari PVC standar SII 1246-85 type B dan SII 1448-85 (6
kg/cm2 ), set. Maspion
Pipa-pipa fitting untuk “Vent” dibuat dari PVC standar SII 1246-85 type A dan SII 1448-85 (6 kg/cm ),
set. Maspion 2
Fitting-fiting dan pipa PVC harus cetakan satu pabrik dengan bahan penyambungan solvent cement.
Kran air yang dipergunakan harus dari bahan kuningan dengan lapisan chrome, merek SAN-EI atau
merek lain yang setara dan disetujui (tekanan kerja minimal 6 kg/cm ). 2
RKS Teknis
SPESIFIKASI MEKANIKAL
Semua floor drain (FD) terbuat dari pelat berlubang-lubang dan dilapisi chrome, dilengkapi dengan
“Water Trap” seperti buatan KOKODAI dan SAN-EI atau merek lain yang setaraf dan disetujui oleh
Pemberi Tugas melalui Supervisor dan perancang.
Semua ‘Clean Out” (CO) terbuat dari pelat yang dilapisi chrome, dilengkapi dengan “Slot” dan setaraf
dengan kualitas merek KOKODAI dan SAN-EI.
Toilet Fixtures
a. WC duduk harus dari jenis terpasang di lantai (Floor Mounted) keramik, berwarna, seperti
buatan TOTO lengkap dengan tangki air, fiting-fiting dan perlengkapan tambahan lainnya, WC
duduk lengkap dengaN kran jet washer, warna ditentukan kemudian.
b. WC jongkok harus jenis terpasang dilantai (Floor Mounted) keramik, berwarna, seperti buatan
TOTO type, warna ditentukan kemudian (disesuaikan dengan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga).
c. Urinal harus dari jenis terpasang pada dinding (Wall Mounted), dari keramik, berwarna, seperti
buatan TOTO lengkap dengan kran tekan, jebakan air, fiting-fiting dan perlengkapan tambahan
lainnya. Warna ditentukan kemudian. (disesuaikan dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga).
d. Wastafel harus dari jenis terpasang pada dinding dari keramik, Wastafel harus dari jenis
terpasang pada dinding dari keramik, berwarna, seperti buatan TOTO dengan kran (dilapisi
chrome) fiting-fiting dan peralatan tambahan lainnya. Warna ditentukan kemudian.
e. Kitchen Sink terbuat dari stainless steel, ukuran sesuai gambar.
PERENCANAAN
Selama pemasangan berjalan, kontraktor harus menutupi setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
masuknya tanah, debu, kotoran, dan lain-lain.
Setiap jaringan pipa yang telah selesai dipasang harus ditiup dengan udara kompa (compressed air) untuk
jangka waktu yang lama, agar kotoran-kotoran yang mungkin berada di dalam dapat keluar.
Cabang-cabang pipa air bersih dan pipa air panas harus dilengkapi dengan katup yang ditempatkan
sedemikian rupa sehingga jaringan tersebut dapat berfungsi, diganti dan dikontrol alirannya untuk
masing-masing kelompok outlet atau peralatan sanitair.
Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantungan atau anker yang cukup kokoh
(rigid). Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, agar inklinasinya tetap,
untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian sehingga masih memungkinkan konstruksi dan
expansi pipa oleh perubahan temperatur.
Pipa horzontal harus ditumpu seperti dalam gambar mekanikal denga jarak antara tidak lebih dari 3.00
meter. Untuk itu kontraktor harus berkoordinasi terus dengan kontraktor struktur pada saat pengecoran
terutama di lokasi lantai toilet untuk menyesuaikan penggantuang pipa horizontal.
Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (“Clamp” atau “Collar”).
Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan ditutup oleh tembok atau
bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan cat meni atau cat penahan karat.
Semua sambungan /cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang Y.
Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus digunakan
“Reducing Fitting” atau “Increasing Fitting”. Sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan jenis
“Long Radius”.
RKS Teknis
SPESIFIKASI MEKANIKAL
Dari jenis “Short Radius” hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan
penggunaan belikan jenis “Long Radius dan Kontraktor harus memberitahukan hal ini kepada
Pemilik/Penaggung Jawab Proyek. Fitting atau alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran
yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
Semua sambungan harus dibuat kedap air.
4.0 PEMASANGAN
Sebelum memulai pekerjaannya, kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apakah pekerjaan pelaksanaan
dari pihak-pihak lain tersebut dapat memepengaruhi kualitas pekerjaan Kontraktor ini sendiri. Apabila
terjadi suatu keadaan diamana Kontraktor ini tidak mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan ynag
terbaik. Kontraktor ini wajib memberitahukan secara tertulis kepada Supervisor dan mengajukan saran-
saran perubahan/perbaikan.
Lokasi yang tepat dari peralatan-peralatan Sanitair, Floor Drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang
harus diperiksa dalam gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur dan disesuaikan dengan
ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran bagian-bagian
bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari Pemilik/Penanggungan Jawab
Proyek.
Gambar-gambar pemasangan intalasi secara mendetail harus dibuat oleh Kontraktor, sementara
penyumbangan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran
lubang-lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk lewatnya pipa-pipa. Kontraktor
bertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila perlu harus
melakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
Semua peralatan sanitair harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan
menggangu aliran atau kebersihan air, dan garus terpasang dengan kokoh (rigid) ditempatnya dengan
tumpuan yang sesuai (bracket/plate anchor).
Kontraktor bertanggung jawab atas penyedian dan lokasi pemasangan yang tepatnya dengan baik dan
kuat.
“Insert” (tempat menyekrupkan) harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai tersebut dan
setelah alat-alat tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan.
Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan dilapisi chornium atau nikel,
demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
Setelah semua peralatan dan peralatan sanitair terpasang, Kontraktor wajib menjaga agar semua peralatan
sanitair tersebut tidak dipergunakan, bersih dan berfungsi dengan baik, sampai diserahkan kepada
Pemilik/Penanggung Jawab Proyek.
5.0 PEMBERSIHAN
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finishing arsitektyral atau timbulnya
kerusakan lainnya, ynag semuannya atas kelalaian Kontraktor karena tidak membersihkan sistem
perpipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
RKS Teknis
SPESIFIKASI MEKANIKAL
6.0 PENGUJIAN DAN DESINFEKSI
Pengujian Sistem Pembangunan
a. Seluruh sistem pembangunan air kotor harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup
(plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “vent” tertinggi.
b. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut di atas minimum selama
120 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
c. Apabila dan pada waktu Pemilik/Penanggung Jawab Proyek menginginkan pengujian lain
disamping pengujian diatas, Kontraktor harus melakukannya tanpa tambahan biaya.
Pengujian Sistem Distribusi Air dan Pemadam Kebakaran
a. Setelah “roughing-in” selesai dipasang dan sebelum memasang “fixture”, seluruh sistem
distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik minimum 7,5 atm 1 ½ kali tekanan kerja,
dalam jangka waktu 4 jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau konstruksi bangunan
lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti diatas
sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan tersebut.
Kerusakan atau kegagalan Uji
a. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
sesuatu bagian dari instalasi atau sesuatu bahan yang rusak/gagal tersebut dan
pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan Pemilik/Penanggung Jawab Proyek
tanpa adanya tambahan biaya.
b. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus dengan pipa atau bahan
yang baru. Penambalan (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
RKS Teknis