| 0701448292424000 | Rp 1,607,584,420 | |
| 0313498891034000 | Rp 1,690,133,340 | |
| 0809676919439000 | - | |
| 0317870723445000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0825864424445000 | - | |
| 0723003836952000 | - | |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - |
| 0210543088443000 | - | |
| 0731244810445000 | - | |
| 0015315054421000 | - | |
CV Orlen | 0027890706429000 | - |
| 0934925488443000 | - | |
| 0022033203424000 | - | |
PT Mega Kreasi Cakrawala | 09*1**0****43**0 | - |
| 0014275432445000 | - | |
| 0016122004429000 | - | |
| 0762345247443000 | - | |
| 0837224088401000 | - | |
| 0427119953517000 | - | |
| 0012165676424000 | - | |
| 0023328669424000 | - | |
| 0312567266424000 | - | |
CV Perdana Kusumah | 03*6**8****24**0 | - |
CV Demata Airindo | 02*0**8****29**0 | - |
| 0022417927423000 | - | |
| 0022417935423000 | - | |
PT Dwikei Mulia Pratama | 03*5**8****35**0 | - |
| 0630537256027000 | - | |
| 0311548085429000 | - | |
| 0028169464077000 | - | |
| 0312572076429000 | - | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - |
| 0013046800071000 | - | |
| 0016712085421000 | - | |
| 0839945227101000 | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
| 0942501693424000 | - | |
| 0818244360417000 | - | |
CV Elnizar | 03*4**3****43**0 | - |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - |
| 0941469892445000 | - | |
CV Tidar Bangun Laksana | 09*3**9****05**0 | - |
| 0614002475429000 | - | |
| 0948299649423000 | - | |
| 0314262536423000 | - | |
| 0910913540402000 | - | |
| 0402799605443000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
KANTOR DINAS SOSIAL KOTA BANDUNG
Jl. Babakan Karet, Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung
BAB I
PENJELASAN UMUM
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1 Pelaksanaan pekerjaan interior, mekanikal, elektrikal yang terkait pekerjaan interior
selanjutnya disebut “pekerjaan”.
1.1.2 Seluruh pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas akan dilakukan oleh Pelaksana
Pekerjaan yang selanjutnya disebut “Kontraktor”.
1.1.3 Lingkup pekerjaan Kontraktor meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan material,
peralatan kerja umum dan khusus dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai pekerjaan perencanaan interior yang telah ditentukan
oleh Konsultan Perencana.
1.1.4 Konsultan Perencana yang selanjutnya disebut “Konsultan” adalah Konsultan yang
sudah ditunjuk oleh Pemberi Tugas pada proyek Renovasi Ruang dan Interior Dinas
Sosial Kota Bandung untuk Kantor DINAS SOSIAL KOTA BANDUNG di Bandung
sehingga dapat dicapai dengan metoda dan hasil pekerjaan yang berkualitas, bermutu
baik, sempurna dan diselesaikan tepat waktu.
1.1.5 Pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor sepenuhnya akan
dilakukan oleh pengawas proyek yang akan ditunjuk oleh Pemberi Tugas yang
selanjutnya disebut “Konsultan Pengawas”.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Memberikan tampilan dan suasana baru untuk melengkapi fasilitas Kantor DINAS SOSIAL
KOTA BANDUNG Renovasi Ruang dan Interior Dinas Sosial Kota Bandung lantai dasar
Bandung sehingga tampilan ruangan terkait interior dan Mekanikal Elektrikal secara terpadu
dapat menampilkan suasana yang nyaman dan modern.
2.2 Menyediakan ruang & area publik dilengkapi dengan perangkat kerja dan sistem yang baik
dan terkini, nyaman, lengkap, memperhatikan dengan baik dari segi kesehatan sehingga
pengunjung dapat beraktivitas secara optimal.
2-
PASAL 3
PROYEK
3.1 Proyek : Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kota Bandung
3.2 Lokasi Proyek : DINAS SOSIAL KOTA BANDUNG
Jl. Babakan Karet, Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung
3.3 Pemberi Tugas : DINAS SOSIAL KOTA BANDUNG
3.4 PPK : Dany Abdurahman, SIP., MT
NIP. 198203292006041008
Pejabat Pembuat Komitmen
3.5 Tahun Anggaran : 2023
PASAL 4
PERATURAN YANG MENGIKAT
4.1 Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan– persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Indonesia dan Peraturan–Peraturan Nasional maupun peraturan
setempat lainnya yang berlaku atas jenis–jenis pekerjaan yang bersangkutan.
4.2 Sebagian peraturan umum (AV) yang berlaku yang telah disahkan oleh pemerintah
dengan surat keputusan tertanggal 28 Mei 1941.
4.3 Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB – 1951)
4.4 Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
4.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI-5.
4.6 Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan
Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan.
4.7 Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982
pasal 31 dan SII-0023-81.
4.8 Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM-
D2895 dan ASTM-E648 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik.
4.9 Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
1961), PUBI 82 pasal 37 dan persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
4.10 Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan
pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
4.11 Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 533, BS NI.3900 : 1970 / 1971, AS K-41 serta mengikuti ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
3-
4.12 Untuk pekerjaan–pekerjaan yang belum termasuk dalam peraturan–peraturan yang
tersebut diatas, maupun standard–standard Nasional lainnya, maka berlaku standar
Internasional atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak tidaknya berlaku standard–
standard persyaratan teknis dari pabrik asal bahan yang bersangkutan dan diberlakukan
juga peraturan–peraturan dan petunjuk dari Pengawas Proyek.
4.13 Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor pelaksana bertanggung jawab terhadap
semua tenaga kerja dan lingkungan kerja diantaranya :
a. Keselamatan.
b. Keamanan.
c. Ketertiban.
d. Kebersihan
4.14 Kerusakan akibat dampak dari pekerjaan.
4.15 Kontraktor wajib tunduk dan melakukan pelaksanaan dan mengadakan material sesuai
ketentuan tender dan persyaratan teknisnya & perencanaan yang sudah disetujui Pemberi
Tugas dan sesuai item-item pekerjaan yang ditawarkan dan bersifat mengikat sesuai
kontrak.
4.16 Setelah penunjukkan Kontraktor terpilih tidak diperkenankan melakukan atau berupaya
untuk mengajukan alternatif-alternatif material pekerjaan diluar ketentuan tender dan
perencanaan langsung kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas tanpa
berkonsultasi terlebih dahulu dan atau mendapat persetujuan Konsultan Perencana.
4.17 Volume setiap pekerjaan pada dokumen tender (Bill of Quantity) adalah sesuai luas gambar
As Build Drawings Konsultan Perencana Gedung dalam gambar format CAD yang diterima
dari Pemberi Tugas.
4.18 Volume pekerjaan terpasang dan yang diberlakukan adalah berdasarkan hasil pemeriksaan
bersama pekerjaan (opname lapangan) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
Pekerjaan Interior dan Konsultan Pengawas, yang akan dituangkan dalam dokumen Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), sebagai pengesahan volume dan item pekerjaan hasil
kerja Kontraktor Pelaksana pekerjaan Interior dan Mekanikal Elektrikal.
4-
BAB II
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengamanan Lokasi Pekerjaan
Pengamanan lokasi ruang yang akan dikerjakan, barang-barang/serta peralatan lainnya
dalam tempat kerja.
1.1.1 Kontraktor pekerjaan wajib mengamankan / melindungi peralatan eksisting yang
ada di dalam gedung dan ruang dari kerusakan atau cacat lainnya akibat pekerjaan.
1.1.2 Jika hal tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikan/penggantian menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.1.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, Haruslah dibangun pagar pembatas
setinggi ruangan dengan partisi tripleks rangka kayu. Batas pertemuan antara kayu
dan dinding ditutup dengan selotip, yang tidak meninggalkan bekas lem jika
dilepaskan. Pengisi dinding pembatas tersebut dapat berupa tripleks maupun
plastik lembaran yang cukup tebal serta tidak mudah rusak.
1.2 Bongkaran Existing & Perbaikan Terhadap Desain
1.2.1 Kontraktor pelaksana memperhitungkan pekerjaan yang ditimbulkan akibat
bongkaran existing yang sudah maupun belum masuk dalam bill of quantity dan
penyesuaiannya terhadap desain.
1.2.2 Pembongkaran meliputi pekerjaan pembongkaran lantai, dinding dan plafon
termasuk mekanikal elektrikal yang tidak digunakan lagi. Pembongkaran harus
mengacu ke pedoman pekerjaan pembongkaran dan desain dalam denah
bongkaran.
1.2.3 Pembongkaran ceiling harus dilakukan secara hati-hati agar perlengkapan
mekanikal elektrikal dapat digunakan kembali
1.3 Pembersihan & Perapihan
1.3.1 Perapihan dan pembersihan barang-barang akibat proses pelaksanaan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
1.3.2 Untuk material bekas pembongkaran yang tidak berharga dan tidak digunakan lagi
harus segera dikeluarkan dari lokasi.
5-
1.3.3 Dan pada waktu jalannya proyek sampai selesai tidak ada bekas maupun tumpukan
sampah material puing akibat bongkaran di lokasi proyek.
1.3.4 Pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan pada media lain menjadi tanggung
jawab kontraktor sebagai bagian dari perapihan.
1.4 Mobilisasi dan Demobilisasi
1.4.1 Mendatangkan peralatan kerja dan bahan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
1.4.2 Mendatangkan staf dan personil kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan.
1.4.3 Mengembalikan kondisi tempat kerja menjadi kondisi saat pekerjaan belum dimulai
termasuk sumber daya yang untuk mobilisasi seperti pemindahan instalasi alat,
peralatan, perlengkapan, personil, dan lain-lain.
1.4.4 Sirkulasi bahan dan alat secara vertikal maupun horizontal menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana.
1.5 Koordinasi Selama Masa Konstruksi
1.5.1 Harap diperhatikan jika memulai pekerjaan, setiap pelaksana berkoordinasi dengan
pihak pihak manajemen building yang terkait, mekanikal/elektrikal, keamanan,
sehingga tidak mengganggu kegiatan Kerja.
1.5.2 Kontraktor sebelum memulai pekerjaan diharuskan menyiapkan ruang
penyimpanan material(gudang) dan ruang koordinasi dengan fasilitas meja rapat,
meja kerja dan lemari arsip, peralatan kantor, komputer, alat ukur, foto tustel dll.
1.5.3 Berkoordinasi selama masa konstruksi dengan pihak konsultan perencana,
konsultan pengawas dan pelaksana bidang lainnya melalui rapat koordinasi
mingguan, harian, baik melalui media elektronik ( telpon, email ) maupun
pertemuan langsung.
1.6 Alat Bantu
1.6.1 Dalam operasional kerja, dalam menggunakan peralatan diharapkan tidak merusak
elemen ruang yang sudah terpasang, Penggunaan scaffolding atau tangga untuk
melakukan pekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
1.6.2 Scaffolding atau Bekisting sedapat mungkin tidak boleh dipaku ke dinding /
keramik. sedangkan kaki- kakinya harus diberikan perlindungan / roda karet agar
tidak menggores bahan lantai / bangunan lainnya yang dilindungi.
6-
1.7 Marking dan Pengajuan Material Maupun Gambar Sebelum Pekerjaan Dimulai
1.7.1 Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan fisik untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
eksisting / sebenarnya dilapangan, perlu dilaksanakan marking untuk penentuan
ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
kondisi lapangan.
1.7.2 Hasil rekaman pekerjaan survey terhadap segala situasi dan kondisi eksisting
terhadap ukuran-ukuran dalam perencanaan Konsultan, untuk dituangkan dalam
Berita Acara antara Kontraktor dan Pengawas dan diketahui oleh Konsultan.
1.7.3 Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana wajib
menyampaikan seluruh sampel material beserta shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan dari pihak konsultan pengawas dan konsultan perencana.
1.7.4 Marking partisi harus disertasi marking furniture dan titik ME. Hasil marking tersebut
harus mendapat persetujuan dari pihak pengawas maupun konsultan perencana.
1.8 SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
1.8.1 Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, maka setiap kontraktor pelaksana wajib
menerapkannya dengan tujuan :
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
b. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong
produktifitas.
1.8.2 Project ini termasuk kategori pekerjaan dengan potensi bahaya rendah (jumlah
pekerja dibawah 100 orang dengan nilai project dibawah Rp. 100.000.000.000,- ),
wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan
sertifikat SMK3 perusahaan.
1.8.3 Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam
rangka pengendalian jenis bahaya K3.
1.8.4 Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3
Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
1.8.5 Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak
memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
7-
1.8.6 RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam
pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam
dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan
penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
1.8.7 Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian
risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran. Apabila Penyedia Jasa tidak
memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang
diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka
Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K
yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
1.8.8 Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
meliputi:
a. berhak meminta penjelasan kepada Pokja ULP tentang Risiko K3 Konstruksi
termasuk kondisi dan potensi bahaya yang dapat terjadi pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir
pemasukan penawaran;
b. menyampaikan RK3K Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
c. apabila ditetapkan sebagai pemenang lelang maka:
c.1. menyampaikan RK3K yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang
akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM).
c. 2. menugaskan Ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang
mempunyai Tingkat Potensi Bahaya K3 Tinggi atau Petugas K3 Konstruksi
untuk paket pekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3 Rendah.
d. menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang
PU dalam harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum;
e. membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagai
bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;
f. melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat
tentang kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan.
g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
apabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K.
i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama
kegiatan pekerjaan konstruksi.
j. melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
j.1. Tempat kerja
j.2. Peralatan kerja
8-
j.3. Cara kerja
j.4. Alat Pelindung Kerja
j.5. Alat Pelindung Diri
j.6. Rambu-rambu
j.7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
1.9 Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 di area konstruksi
1.9.1 Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier
dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di
proyek konstruksi.
1.9.2 Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan
kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan konstruksi ( life cycle of building and infrastructure development
).
1.9.3 Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan atau BUMN, maupun investasi swasta dan atau
gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat
menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan
perusahaan masing-masing.
1.9.4 Pembentukan Satgas Pencegahan COVID.19
a. Pemilik Pengguna / Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan /atau
Kontraktor wajib mernbentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
b. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier.
c. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan
melakukan:
c.1. sosialisasi
c.2. edukasi
c.3. promosi teknik
c.4. metoda pencegahaan COVlD-l9
c.5. pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik
para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekerja dan tamu
proyek.
1.9.5 Penyediaan Fasilitas Kesehatan Di Lapangan
a. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan
9-
sarana kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan
(fhermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
b. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVlD-19 dengan rumah sakit dan / atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat
(emergency).
c. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan),
pencuci tangan dengan sabun disiinfekktan (hand sanitizer\, tissue, masker di
kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf,
mandor, pekeria dan tamu proyek.
1.9.6 Pelaksanaan Pencegahan COVlD-19 di Lapangan
a. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/ anjuran pencegahan COVID-I9, seperti mencuci tangan, memakai
masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di
lapangan proyek.
b. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan COVlD-19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety moming talk).
c. Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat
Celcius ( seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekeria dan
tamu proyek) datang ke lokasi proyek. d. Petugas medis melaksanakan pengukuran
suhu tubuh kepada seluruh pekeria, dan karyawan bersama para Satuan Pengaman
Proyek (Seluruh Sfaff) dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan sore.
d. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan
pekerja di lapangan proyek terpapar virus COVID-19, Petugas Medis dibantu
Petugas Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan
pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
1.10 Personel Manajerial
Berikut persyaratan minimum personel untuk konstruksi sebagai berikut :
1.10.1 Manager Proyek
Yang dimaksud dengan manajer adalah orang yang memiliki pengalaman, pengetahuan
dan keterampilan yang baik yang diakui oleh organisasi untuk dapat memimpin,
mengelola, mengendalikan, mengatur serta mengembangkan organisasi dalam rangka
mencapai tujuannya. Atau definisi manajer yang lainnya adalah seseorang yang dapat
mengarahkan orang lain dan mampu bertanggung jawab atas kegiatan atau pekerjaan
tersebut.
1.10.2 Tenaga Admin
1.10.3 Tenaga ahli K3
10-
1.10.4 Site Manager
1.10.5 Tenaga Terampil lapangan
PASAL 2
PEKERJAAN LANTAI
2.2 Pekerjaan Lantai Vinyl
2.2.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan lantai sesuai yang disebutkan dalam gambar penempatan dan
detail termasuk pengadaan material vinyl, pemasangan, peralatan dan tenaga ahli,
pekerjaan persiapan dan proteksi setelah pemasangan, hingga serah terima.
2.2.2 Syarat Pelaksanaan
2.2.2.1 Sebelum pemasangan vinyl pada lantai, pastikan pekerjaan lain diatas
lantai sudah selesai.
2.2.2.2 Persiapkan lantai dasar dengan screed secara rata dengan level sesuai peil
lantai yang sudah ditetapkan dalam gambar.
2.2.2.3 Sebelum vinyl dipasang, persiapkan lantai menggunakan bahan self
leveling liquid sebagai pengganti plywood pada lantai beralaskan screed.
Ketebalan self leveling liquid tergantung pada kondisi lapangan
menyesuaikan terhadap level bahan lain yang bersinggungan.
2.2.2.4 Pada area seperti lantai seperti panggung, pastikan rangka panggung kuat
dan rata, menggunakan bahan plywood, baru dipasang vinyl.
2.2.2.5 Vinyl dipasang sesuai pola yang ditentukan dalam gambar perencanaan.
2.2.2.6 Sambungan atau celah-celah antara vinyl harus lurus,rata dan seragam,
saling tegak lurus.
2.2.2.7 Pemotongan vinyl harus dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk lainnya harus dikerjakan dengan rapih.
2.2.2.8 Setelah vinyl dipasang agar diproteksi dengan plastik atau alas kardus agar
tidak terjadi kerusakan sebelum serah terima.
2.2.3 Persyaratan Bahan
2.2.3.1 Vinyl sesuai yang ditentukan dalam outline spesifikasi dari konsultan
Perencana menggunakan ketebalan antara 5mm.
2.2.3.2 Brand : TACO
2.2.3.3 Posisi pemasangan bahan ditentukan sesuai gambar perencanaan lantai.
2.2.3.4 Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus
11-
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh bahan vinyl harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap bahan. Biaya pengadaan contoh
bahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.2.3.5 Pengiriman vinyl ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik
yang belum dibuka dan dilindungi dengan label atau merk dagang yang
utuh dan jelas. Kontraktor wajib menyediakan
2.2.3.6 Cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek
2.3 Pekerjaan Lantai Homogenous Tile
2.3.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang bermutu baik. Dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar (lantai dan plint).
2.3.2 Persyaratan Bahan
2.3.2.1 Bahan :
Homogenous tile yang dipasang sesuai spesifikasi bahan yang
ditentukan Perencana yaitu menggunakan brand NIRO GRANITE /
GRANITO / QUADRA GRANIT.
2.3.2.2 Mutu :
2.4.2.2.1 Homogenous tile yang dipasang telah diseleksi dengan baik
bentuk dan ukurannya.
2.4.2.2.2 Bentuk-bentuk ukuran, warna dan texture yang pada gambar
dinyatakan sama, harus benar-benar sama.
2.4.2.2.3 Tidak ada bagian yang sambung, retak, atau cacat lain dan telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.4.2.2.4 Warna dan Texture :
Akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana, Naad
diisi dengan bahan tile grout atau sejenisnya berupa tepung,
warna sesuai warna yang dipasang.
2.3.3 Syarat-syarat pelaksanaan
2.3.3.1 Homogenous tile dipasang dengan adukan 1 PC : 3 pasir pasang yang
terpasang cukup kuat. Naad serapat mungkin.
12-
2.3.3.2 Harus diperhatikan ketinggian peil dari lantai yang ditunjukkan dalam
gambar.
2.3.3.3 Setelah unit-unit terpasang, kedudukan naat harus kuat, serta membentuk
pola seperti pada gambar.
2.3.3.4 Bidang permukaan lantai harus rata/waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang, bidang permukaannya padat, tanpa cacat.
2.3.3.5 Kemiringan bidang lantai untuk di teras harap diperhatikan.
2.3.3.6 Pola pemasangan plint harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
petunjuk Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas dengan
memperhatikan siar-siar bertemu siku dengan siar lantai.
2.3.3.7 Siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna),
warna harus sesuai dengan warna yang dipasangnya dan harus mendapat
persetujuan sebelumnya dari Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
2.3.3.8 Pemotongan unit-unit harus menggunakan alat pemotong khusus.
2.3.3.9 Homogenous tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan Granit hingga betul-betul bersih.
2.3.3.10 Sebelum dipasang, terlebih dahulu unit-unit diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama. Pemilihan salah satu bahan yang digunakan harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN DINDING PARTISI
3.1 RANGKA BESI HOLLOW
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1.1 Meliputi penyediaan bahan, peralatan kerja, dan tenaga ahli yang
berpengalaman.
3.1.1.2 Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan untuk pembatas ruang, pada dinding
yang akan dilapisi panel Backdrop (rangka hollow dipasang pada kondisi
dinding existing).
3.1.1.3 Pemasangan rangka hollow dimaksudkan untuk menghindari cacat pada
dinding existing marmer / granit, dan penutup kaca sewaktu dilapisi panel,
untuk itu dianjurkan sedikit mungkin menggunakan fisher galvanis.
13-
3.1.2 Pelaksanaan Pekerjaan
3.1.2.1 Rangka besi hollow diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkungan.
3.1.2.2 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti detail
pemasangan rangka hollow terutama naad-naad panel / segmen rangka dan
kondisi di lapangan.
3.1.2.3 Penggunaan Fisher sebagai penguat berdirinya rangka, hanya diperkenankan
di bagian bawah pada pertemuan hollow dengan lantai dan pada bagian
dinding (lihat detail) dibantu memakai klem besi L, pemasangan Fisher-pun
harus di naad material lantai
(marmer atau granit).
3.1.2.4 Pada bagian tengah rangka / pertemuan rangka tidak diperkenankan
menggunakan Fisher ke dinding marmer /granit (tidak melukai dinding
marmer / granit)
3.1.2.5 Penyetelan rangka hollow diusahakan sekuat mungkin (rigid) dapat menahan
beban sendiri sehingga tidak melengkung / melintir.
3.1.2.6 Setelah rangka hollow rigid, kemudian dipasang gypsum, plywood 18 mm
mengikuti pola naad panel dengan cara disekrup.
3.1.3 Bahan yang digunakan
3.1.3.1 Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan/
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
3.1.3.2 Hollow galvanize ukuran 40 x 40 x 0.6 mm.
3.1.3.3 Penguat Fisher galvanis untuk beton panjang minimal 12 cm.
3.1.3.4 Sambungan hollow dengan hollow memakai paku tembak galvanize.
3.2 PANEL GYPSUM 9 MM
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
3.2.1.1 Meliputi penyediaan bahan, peralatan kerja, dan tenaga ahli yang
berpengalaman.
3.2.1.2 Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan pada dinding pembatas ruang atau
partisi lainnya yang tertera dalam gambar kerja.
3.2.1.3 Pemasangan partisi gypsum untuk ruang tertentu, misalnya ruang direksi
ruang rapat menggunakan glasswool untuk mengabsorb suara. Kepadatan
glasswool ditentukan kemudian atau tertera dalam gambar. Sehingga
didapatkan ruang kedap suara dengan insensitas tertentu.
3.2.1.4 Untuk ruang tertentu yang kedap, pemasangan partisi gypsum dipasang
hingga slab beton diatas plafon.
14-
3.2.2 Pelaksanaan Pekerjaan
3.2.2.1 Gypsum yang akan digunakan disyaratkan tebal 9 mm, dengan cara
pemasangan modul sesuai dalam gambar material panel diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama baik mutu maupun ukurannya.
3.2.2.2 Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar
detail pemasangan lapisan panel gypsum tersebut.
3.2.2.3 Pada kondisi existing dinding bata yang dicover gypsum, harus diperiksa
kerataan dan kesikuan terlebih dahulu, sebelum dipasang dan diharuskan
melihat gambar konstruksi.
3.2.2.4 Pemasangan gypsum menggunakan paku atau sekrup khusus gypsum dan
hubungan antar panel harus rata, baik sambungan ke samping maupun
vertikal, dan menggunakan tape sebelum di kompon.
3.2.2.5 Pemasangan/penyetelan nantinya hanya dikaitkan dengan pengait. Gypsum
yang sudah terpasang harus rapi dan lurus.
3.2.3 Bahan yang digunakan
3.2.3.1 Gypsum yang digunakan tebal 9 mm, produk lokal dengan kualitas terbaik
setara ex Jayaboard, peraturan umum bahan bangunan Indonesia tahun
1982.
3.2.3.2 Permukaan yang dihasilkan harus rata, terutama pada area sambungan baik
horizontal maupun vertikal.
15-
PASAL 4
PEKERJAAN FINISHING
4.1 PEKERJAAN CAT EMULSION
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
4.1.1.1 Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
4.1.1.2 Meliputi pekerjaan pengecatan plafond, partisi, dinding dan
dilakukan pada bagian seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
4.1.2 Persyaratan Bahan
4.1.2.1 Bahan Cat
Untuk pengerjaan pengecatan dinding dan langit-langit dipakai type
acrilyc emultion paint, dengan brand sesuai ditentukan dalam
dokumen outline spesifikasi . Semua bahan cat yang dimasukkan ke
lapangan pekerjaan harus di dalam kaleng yang tertutup rapat dan
mempunyai etiket yang jelas.
4.1.2.2 Bahan-bahan Lain
Bahan lain yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan pekerjaan
pengecatan seperti dempul dan lain-lain, bahan harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik cat yang dipakai.
4.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
4.1.3.1 Bahan
Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pemborong harus
menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil
produk dengan warna sesuai tabel atau petunjuk perencana atau Direksi
Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Pemborong
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
16
Sipil ‐
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan.
a. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya. Dibuat rangkap 3 dan dibuat diatas plywood ukuran
30x30 cm, serta dimintakan persetujuannya ke Konsultan
Perencana / Pengawas / Pemberi Tugas.
b. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan / penerimaan bahan yang dikirim oleh Pemborong ke
tempat pekerjaan.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai / dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
4.1.3.2 Persiapan permukaan bidang Untuk Gypsum:
a. Gypsum yang terpasang harus benar-benar rata, tidak ada cacat
(retak, lubang & pecah- pecah).
b. Tidak perlu dilakukan pelapisan plamur, kecuali pada sambungan.
c. Setelah itu baru dilakukan pengecatan dengan emulsi acrylic.
4.1.3.3 Pengecatan
Prosedur dan tahapan pengecatan harus menunjuk petunjuk yang
dikeluarkan pabriknya. Untuk pelaksanaannya, Pelaksana Pekerjaan
diminta untuk meminta pengawas/supervisi tenaga ahli dari pabriknya.
a. Setiap lapis pengecatan harus dilaksanakan dengan tata cara dan
dengan peralatan yang direkomendasi oleh pabriknya.
b. Pelaksanaan pengerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan
seksama dan hati-hati dengan mempertimbangkan gangguan /
kotor yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan pelaksanaan
pekerjaan pengecatan ini.
c. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
d. Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor
minyak, gemuk, lapisan organik atau kotor-kotor lainnya yang dapat
mempengaruhi daya lekat dan mutu kelas pengecatan.
e. Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus dalam keadaan
kering, dengan kelembaban maksimum 4% diukur dengan
menggunakan peralatan ukur kelembaban.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
17
Sipil ‐
f. Pekerjaan pengecatan baru dapat dimulai, bilamana semua bidang
sudah benar-benar bersih serta kering (tidak lembab) yang
ditunjukkan dengan meteran pengukur.
g. Ukur kelembaban permukaan bidang yang akan dicat sehingga
memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik.
h. Semua lubang, retak dan lain kerusakan pada bidang yang akan
dicat harus diperbaiki terlebih dahulu sehingga rata dan harus
dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul. Bahan
dempul yang boleh dipakai adalah bahan-bahan yang mendapat
rekomendasi dari pabriknya.
i. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah sesuai dengan
sempurna.
4.1.3.4 Hasil Pengecatan
a. Hasil pengecatan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak
terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus
dihindarkan terjadinya kerusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan
lainnya.
b. Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai
penyerahan pekerjaan.
c. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, kerusakan,
Pemborong harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang
sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
d. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut,
sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan
sempurna.
4.2 PEKERJAAN FINISHING LAMINATE
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
4.3.1.1 Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya digunakan dalam
pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
18
Sipil ‐
bermutu baik
4.3.1.2 Pemasangan laminate pada pelapis dinding plywood 12mm, dilakukan
pada bagian seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar
4.3.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.3.2.1 Sebelum pemasangan laminate pada dinding plywood, laminate
tersebut sudah harus ditempel dengan sistem‘press machine’ pada
plywood atau MDF 3mm.
4.3.2.2 Semua bidang pemasangan laminate harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat retak lubang dan pecah-pecah.
4.3.2.3 Sebelum pemasangan dimulai, Pemborong harus memberikan contoh
bahan yang digunakan, di atas bidang plywood. Sesuai type yang
digunakan pada setiap ruang sesuai yang ditentukan digambar.
4.3.2.4 Pemasangan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
4.3.2.5 Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pemborong harus
menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam
hasil produk kepada Direksi Pengawas, selanjutnya akan diputuskan
jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan
menginstruksikan kepada Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
4.3.2.6 Contoh bahan dengan warna yang telah disetujui, dipakai sebagai
standar untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh
Pemborong ke tempat pekerjaan.
4.3.2.7 Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata,
permukaan benar-benar rata tidak menggelembung pada
permukaan.
4.3.2.8 Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
4.3.2.9 Setelah selesai dalam pengerjaan permukaan dan daerah sekitarnya
harus dibersihkan kembali.
4.3.2.10 Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
dalam pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai
penyerahan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
19
Sipil ‐
4.3 PEKERJAAN FINISHING PAINTED GLASS
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
4.3.1.1 Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya digunakan dalam
pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu baik
4.3.1.2 Pemasangan painted glass pada pelapis dinding plywood 12mm,
dilakukan pada bagian seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar
4.3.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
4.3.2.1 Painted glass dipasang pada dinding plywood 12mm dengan
menggunakan double tape khusus yang telah mendapat persetujuan
sebelumnya dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas. Naad
menggunakan clear sealant.
4.3.2.2 Semua bidang pemasangan painted glass harus betul-betul rata,
tidak terdapat cacat retak lubang dan pecah-pecah.
4.3.2.3 Sebelum pemasangan dimulai, Pemborong harus memberikan
contoh bahan yang digunakan.
4.3.2.4 Pemasangan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
4.3.2.5 Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pemborong harus
menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam
hasil produk kepada Direksi Pengawas, selanjutnya akan diputuskan
jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan
menginstruksikan kepada Pemborong selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
4.3.2.6 Contoh bahan dengan warna yang telah disetujui, dipakai sebagai
standar untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh
Pemborong ke tempat pekerjaan.
4.3.2.7 Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata,
permukaan benar-benar rata.
4.3.2.8 Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
4.3.2.9 Setelah selesai dalam pengerjaan permukaan dan daerah sekitarnya
harus dibersihkan kembali.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
20
Sipil ‐
4.3.2.10 Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai
penyerahan pekerjaan.
4.4 PEKERJAAN FINISHING HOMOGENOUS TILE
4.4.1 Lingkup Pekerjaan
4.4.1.1 Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya digunakan dalam
pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
4.4.1.2 Pemasangan Homogenous Tile dilakukan pada bagian seluruh detail
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
4.4.2 Persyaratan Bahan
4.4.2.1 Bahan
Homogenous Tile yang dipasang berdasarkan spesifikasi dari
Konsultan Interior Brand : NIRO GRANITE / GRANITO / ROMAN
GRANIT
4.4.2.2 Mutu
4.6.2.2.1 Homogenous Tile yang dipasang sesuai spesifikasi bahan
yang ditentukan Perencana.
4.6.2.2.2 Bentuk-bentuk ukuran, warna dan texture yang pada gambar
dinyatakan sama, harus benar-benar sama.
4.6.2.2.3 Tidak ada bagian yang sambung, retak, atau cacat lain dan
telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4.6.2.2.4 Warna dan Texture:
Akan ditentukan kemudian oleh Perencana, Naad diisi
dengan bahan tile grout atau sejenisnya berupa tepung,
warna sesuai warna marmer yang dipasang.
4.4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
4.4.3.1 Homogenous Tile dipasang dengan adukan 1 PC : 3 pasir pasang yang
terpasang cukup kuat. Naad serapat mungkin.
4.4.3.2 Setelah unit-unit terpasang, kedudukan naad harus kuat, serta
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
21
Sipil ‐
membentuk pola seperti pada gambar detail.
4.4.3.3 Bidang permukaan harus rata, tidak ada bagian yang bergelombang,
bidang permukaannya padat, tanpa cacat.
4.4.3.4 Pola pemasangan plint harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
petunjuk Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas dengan
memperhatikan siar-siar bertemu siku dengan siar lantai.
4.4.3.5 Siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna),
warna harus sesuai dengan warna yang dipasangnya dan harus
mendapat persetujuan sebelumnya dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
4.4.3.6 Pemotongan unit-unit harus menggunakan alat pemotong khusus.
4.4.3.7 Sintered Stone Slab yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
segala macam noda pada permukaan marmer hingga betul-betul
bersih.
4.4.3.8 Sebelum dipasang, terlebih dahulu unit-unit diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama. Pemilihan salah satu bahan yang digunakan harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PINTU
5.1 PEKERJAAN PINTU
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
5.1.1.1 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya.
5.1.1.2 Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu kaca, kayu panel, pintu
kamuflase dan pintu besi seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar.
5.1.2 Persyaratan Bahan
5.1.2.1 Pintu Kaca
a. Ketebalan kaca : 12 mm untuk pintu utama dengan jenis frameless
tempered, 10 mm tempered untuk pintu dengan rangka alumunium
atau kayu atau yang tertera pada gambar-gambar detail.
b. Persyaratan kaca antara lain :
● Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
dengan ketentuan pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
22
Sipil ‐
● Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
● Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
● Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar ke arah masuk / luar).
● Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandang, gelombang
adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu
pemandangan.
● Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (clouds) dan goresan
(scratch).
● Bebas dari lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
● Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
● Kesikuan: Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus,
toleransi kesikuan maksimum yang diperkenan- kan adalah 1,5
mm per meter.
c. Ukuran daun pintu sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar-
gambar detail.
5.1.2.2 Pintu kayu
a. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan
dalam NI-5 (PPKI tahun 1961) dan persyaratanlain yang tertulis
dalam bab material kayu.
b. Kayu yang dipakai harus cukup tua, kering oven dengan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c. Kelembaban bahan rangka daun pintu diisyaratkan 12%.
d. Untuk rangka pintu yang dipakai adalah kayu kamper oven dengan
mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I-II.
e. Ukuran daun pintu sesuai yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi.
f. Daun pintu dengan ukuran disesuaikan gambar-gambar detail,
tidak diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuk
satu muka (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
g. Tebal rangka kayu daun pintu lihat gambar detail dan Door
Schedule.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
23
Sipil ‐
h. Ketebalan plywood lihat gambar detail dan Door Schedule.
i. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan
siku.
5.1.2.3 Pintu kaca frame aluminium
a. Warna profil Natural anodized 18 micron, tebal minimal 1,8 mm.
b. Ukuran pintu dan frame alumunium yang dipakai sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam gambar-gambar detail.
5.1.2.4 Kusen Kayu dan alumunium
a. Untuk bahan kayu yang dipakai adalah kayu kamper oven dengan
mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II.
b. Ukuran kusen kayu / alumunium yang dipakai sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam gambar-gambar detail.
c. Semua permukaan kusen kayu harus diserut halus rata, lurus dan
siku.
5.1.2.5 Bahan Perekat
a. Untuk perekat pintu dan kusen kayu digunakan lem kayu yang
bermutu baik.
b. Untuk perekat pintu dan kusen aluminium digunakan sekrup, rivet
dan sealant
5.1.2.6 Bahan Finishing
a. Melamic, duco untuk kayu yang bermutu baik, merk dan warna
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
5.1.3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada kondisi lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
5.1.3.2 Sebelum pemasangan, bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
5.1.3.3 Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu
dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperlihatkan
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
24
Sipil ‐
/ menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
5.1.3.4 Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5.1.3.5 Semua ukuran harus sesuai dengan gambar / sesuai kondisi lapangan
dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu
dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan / pemasangan.
5.1.4 Material
5.1.4.1 Kayu
Kayu Ulin kualitas terbaik mutu A menurut NI-5 PPKI 1961, telah
dikeringkan dengan proses dry-clean telah diawetkan, diproduksi
dengan mesin serta dalam keadaan lurus dipakai untuk rangka daun
pintu, pemakaiannya sesuai ketentuan di dalam gambar rencana.
5.1.4.2 Teak Plywood
Bahan teak plywood yang dipakai tebal 6 mm, bahan ini dari jenis kualitas I
“serta kelas venir A” sesuai dengan Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia tahun 1982, serta pola dan warna yang akan ditentukan
kemudian dan contoh yang diajukan.
5.1.4.3 Cat
Pintu dicat dengan cat duco dari jenis cat ICI Dulux Pentile/
JOTUN/MOWILEX atau yang lain setara yang disetujui.
5.1.4.4 Plastic Laminated
Bahan finishing daun pintu & partisi dengan laminated thickness 0,8
mm, wear resistance, sesuai yang disebutkan dalam outline spesifikasi.
5.1.5 Pelaksanaan
5.1.5.1 Semua bahan kayu yang akan dipakai harus diproses anti rayap.
5.1.5.2 Rangka daun pintu harus dibuat kaku/kokoh dan rangka penguat dibuat
50 cm, ukuran rangka minimal 2,8 cm x 10 cm penempelan plywood
diperkuat dengan lem dan paku.
5.1.5.3 Penyelesaian untuk kusen-kusen pintu dicat dengan cat duco.
Pelaksanaannya harus dilakukan di bengkel kerja, di lapangan, tinggal
dipasang saja.
5.1.5.4 Daun pintu dikerjakan di bengkel kerja khusus pekerjaan kayu menurut
ukuran dan bentuk yang sesuai di dalam gambar rancangan dengan
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
25
Sipil ‐
hasil pekerjaannya harus membentuk permukaan yang halus rata, lurus
serta sambungan yang rapi kokoh dan kuat.
5.1.5.5 Pemasangan alat-alat penggantung daun pengunci dipasang setinggi
100 cm dari lantai dimana pintu tersebut dipasang dan harus dilakukan
oleh tukang pintu yang berpengalaman dan ahli dalam bidang ini serta
dengan aturan dan peralatan yang sesuai dan direkomendasi oleh
pabrik pembuatan kusen.
5.1.5.6 Pintu Kamuflase engselnya pakai Floor hinge dan bukan dua daun.
5.1.5.7 Pemasangan kunci penggantung dan pengecatan persyaratan teknis
pelaksanaannya diuraikan tersendiri/terpisah pada bagian lain.
5.2 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI PINTU
5.2.1 Umum
5.2.1.1 Uraian Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
pemasangan kunci dan penggantung pintu dan jendela dari kayu
maupun aluminium. Untuk pintu digunakan jenis penggantung dan
kunci serta model handel sama dengan jenis pintu yang menjadi
contoh. Jika tidak dimungkinkan, harus dicari model yang sesuai dan
mendapatkan persetujuan dari designer/perencana interior dan
Pemberi Tugas.
b. Pekerjaan sehubungan yang diuraikan terpisah.
● Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kusen pintu dan jendela
dari kayu.
● Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kusen pintu dan
jendela dari aluminium.
5.2.1.2 Ketentuan
Untuk menjamin mutu pemasangan, supplier diminta untuk melakukan
pengawasan dan memberi petunjuk teknis mengenal prosedur
pelaksanaan pemasangan peralatan kunci dan penggantung.
5.2.1.3 Penyerahan
Sebelum memulai pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, contoh dari katalog dari
produk yang telah disetujui oleh Konsultan Perencanaan.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
26
Sipil ‐
5.2.2 Material
5.2.2.1 Brand untuk asesoris pintu ini adalah DEKSON
a. Kunci dengan pegangan berupa tangkai atau pull handle
b. Satu set kunci harus dilengkapi dengan 3 anak kunci.
c. Warna dan tekstur akan ditentukan kemudian berdasarkan contoh
dan katalog yang diajukan.
5.2.2.2 Door Closer menggunakan type yang sesuai dengan gambar detail
5.2.2.3 Pegangan pintu/handle pintu kaca menggunakan bahan stainless steel
dan untuk custom handle menggunakan stainless steel sesuai dengan
outline spec.
5.2.2.4 Engsel yang digunakan disesuaikan dengan berat beban dan tinggi pintu
( minimal 3 buah per pintu)
5.2.2.5 Floor Hinge menggunakan type yang dapat dilihat dari outline
spesifikasi
5.2.3 Pelaksanaan
5.2.3.1 Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberikan contoh
pemasangan yang benar untuk disetujui pelaksanaan pemasangannya
oleh Konsultan Pengawas. Teknik dan tata cara pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
5.2.3.2 Hasil pemasangan kunci serta peralatan penggantung harus berfungsi
sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik.
5.2.3.3 Letak atau posisi penggantung dan pengunci pada rangka atau frame
daun pintu, pemasangan tersebut adalah 100 cm dari lantai setempat.
a. Engsel di atas terpasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
b. Engsel di atas dipasang +/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
c. Engsel dipasang di tengah.
5.2.3.4 Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan keadaan
di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan data yang
diperlukan termasuk produk serta cara pemasangan atau detail- detail
khusus yang belum tercantum secara lengkap di dalam dokumen
kontrak sesuai dengan standard spesifikasi pabrik.
5.2.3.5 Untuk Floor Hinge dan Door Closer yang pemasangannya pada kusen
alumunium harus dipasang perkuat di dalam kusen dengan kayu
kamper solid kering atau besi plat untuk pengaku agar tidak mudah
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
27
Sipil ‐
berubah dengan banyaknya buka/tutup pintu dimaksud.
5.2.4 Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
5.2.5 Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pemborong wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
5.2.6 Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
5.2.7 Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan keadaan di
lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan data yang
diperlukan termasuk produk dan cara pemasangan atau detail-detail khusus
yang belum tercantum secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak
sesuai dengan standar dan spesifikasi pabrik.
5.2.8 Shopdrawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan
Pengawas/Perencana.
PASAL 6
PEKERJAAN CEILING
6.1 PEKERJAAN PLAFOND COVER GYPSUM BOARD
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond pada area tertentu yang
ditunjukan di dalam gambar, area Reception, area Meeting dan area lain, sesuai
gambar, termasuk pemasangan list plafond sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
6.1.2 Persyaratan Bahan
6.1.2.1 Bahan Rangka :
Sebagai rangka langit-langit digunakan besi hollow zincromate.
Ukuran 40 x 40, tebal 0,8 mm, dan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
6.1.2.2 Penutup Langit-langit :
Digunakan gypsum board yang bermutu baik produk Jaya Plasterboard/
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
28
Sipil ‐
KNAUF / GYPROC, dengan ketebalan 9 mm. Bahan yang digunakan
harus sesuai dengan persyaratan dan yang telah disetujui Konsultan
Pengawas dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan
tersebut.
Bahan finishing penutup plafond:
a. Finishing penutup langit-langit yang digunakan adalah cat dari
bahan dasar, cat yang bermutu baik dan produk yang disetujui
pengawas.
b. Warna dan corak akan ditentukan kemudian.
6.1.2.3 Bahan list Plafond :
Digunakan alumunium kualitas baik. Ukuran maupun bentuk sesuai
yang tertera pada gambar/table.
6.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
6.1.3.1 Rangka metal hollow :
a. Bahan dari besi hollow galvanis.
b. Jenis besi hollow galvanis yang digunakan harus dipilih dari mutu
terbaik, lurus dan tanpa cacat.
c. Ukuran 40 x 40 m dengan tebal plat 0,8 mm, jarak pemasangan 60
cm untuk gawangan uk. 40 x 40 dengan tebal 2 mm seperti tertera
dalam gambar.
d. Contoh harus diajukan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
6.1.3.2 Rangka langit-langit metal hollow dengan penggantung besi bulat
diameter 10 mm yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-
penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang
ada.
6.1.3.3 Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan plat yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
langit yang dipasangnya.
6.1.3.4 Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan
merupakan miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
6.1.3.5 Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang, dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
29
Sipil ‐
6.1.3.6 Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan
seperti yang telah disyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
6.1.3.7 Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
6.1.3.8 Pertemuan antara bidang langit-langit harus rata, tidak melendut.
6.1.3.9 Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya yang telah mendapat
persetujuan dari pengawas.
6.1.3.10 Gypsum board yang dipasang dengan pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang
permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum board tidak
terlihat.
6.1.3.11 List profil gypsum yang kering tanpa cacat kayu dan telah diserut rata
dan harus sesuai bentuk dan ukuran profil yang ditentukan dalam
gambar untuk itu, dan dipasang dengan menggunakan paku pada
setiap jarak tertentu, agar tidak melendut. Sambungan antara kayu
dibuat sedikit mungkin.
6.1.3.12 Sambungan antar unit kayu dan pada bagian-bagian pojok harus
dikerjakan dengan rapi dan rata serta bekas-bekas paku harus diratakan
dengan dempul kayu hingga tidak terlihat, potongan sambungan harus
diperkirakan tempatnya yang jauh dari jangkauan mata.
6.1.3.13 Bentuk profil garis miring / moulding kayu sesuai dengan gambar-
gambar dan dikerjakan dengan mesin contoh harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pengawas.
6.1.3.14 Setelah list plafond terpasang bidang permukaan harus lurus,
permukaan benar-benar rata.
6.1.3.15 Pada beberapa tempat tertentu harus di buat manhole/access panel di
langit-langit yang bisa di buka, tanpa merusak gypsum board di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M & E.
Perletakan manhole harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Direksi
Pengawas.
6.1.3.16 Pekerjaan ini dikerjakan oleh pemborong yang berpengalaman dan
dengan tenaga-tenaga ahli.
6.1.3.17 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
30
Sipil ‐
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan pell),
termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
6.1.4 Hasil yang dikehendaki :
6.1.4.1 Plafond harus rata air, tidak bergelombang pada saat disinari sejajar
dengan permukaan gypsum.
6.1.4.2 Plafond siap dicat.
6.1.4.3 Rangka harus kuat untuk menahan beban manusia pada saat melakukan
maintenance.
PASAL 7
PEKERJAAN TOILET
7.1 PEKERJAAN INSTALASI SANITARY
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi sanitary pada area tertentu yang ditunjukan di
dalam gambar sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
7.1.2 Persyaratan Bahan
Sanitary yang digunakan adalah ex. Toto/ KOHLER / GROHE termasuk aksesoris
terpasang dengan type sesuai ditentukan dalam outline spesifikasi.
7.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan keadaan di
lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan data yang diperlukan
termasuk produk serta cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercantum secara lengkap di dalam dokumen kontrak sesuai dengan standard
spesifikasi pabrik.
7.1.4 Hasil yang Dikehendaki
Instalasi sanitary harus sesuai prosedur pemasangan pabrik dan tidak ada
kebocoran setelah sanitary sudah dipasang
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
31
Sipil ‐
PASAL 8
PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
8.1 UMUM
8.1.1 Uraian Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
pemasangan, pekerjaan instalasi pengkabelan, kabel daya, stop kontak serta
instalasi pengkabelan untuk penerangan.
Pekerjaan yang berkaitan yang diuraikan terdiri antara lain:
8.1.1.1 Pekerjaan Instalasi
8.1.1.2 Pekerjaan armature lampu
8.1.1.3 Telepon
8.1.1.4 Alarm
8.1.2 Ketentuan
8.1.2.1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dan mengerti teknik-teknik instalasi listrik dan
pengujian.
8.1.2.2 Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya
pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
8.1.2.3 Standard referensi yang dipakai adalah:
a. Peralatan Umum Instalasi Listrik tahun 1987
b. Peraturan Menteri PU dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
c. Peraturan Menteri dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1973 tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
d. Standar atau peraturan teknis dari negara lain / Internasional yang
dijadikan pegangan antara lain:
● AVE Belanda
● UDE/DIN Jerman
● British Standard Associates
● JIS Japan Standard
● NFC Perancis
● NEMA USA
8.1.2.4 Pelaksanaan Teknis
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
32
Sipil ‐
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, Kontraktor
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi
lama sesuai rencana, yang berkaitan dengan penambahan instalasi
pengkabelan yang baru.
8.1.2.5 Pengujian
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lampu, Kontraktor
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa
pekerjaan tersebut baik. Pengujian tersebut berupa pengukuran
tahanan isolasi kabel terhadap instalasi yang bersangkutan dan harus
dicatat hasil testingnya serta disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
8.1.2.6 Pelaksanaan Pemasangan
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus
dilakukan oleh ahli dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan
SPI yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Selain itu
pemasangan instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman
di bidangnya.
8.2 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN ARMATURE LAMPU
8.2.1 Umum
8.2.1.1 Uraian Pekerjaan
Pekerjaan sistem listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk
pelaksanaan pembongkaran dan pemasangan serta pengujian,
peralatan dan tenaga kerja, sehingga seluruh sistem listrik dapat
beroperasi dengan sempurna.
8.2.1.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan
instalasi listrik dan armature sesuai dengan gambar.
8.2.1.3 Ketentuan
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dan mengerti teknik instalasi listrik dalam Bank,
serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data sesuai
gambar.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
33
Sipil ‐
dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya
pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
c. Standar dan referensi yang dipakai adalah:
● Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987.
● Peraturan Menteri PU dan Tenaga Kerja Listrik
● No. 023/PRT/1973 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
● Peraturan Menteri PU dan Tenaga Kerja Listrik
● No. 024/PRT/1973 Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
8.2.1.4 Pelaksanaan Teknis
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi Kontraktor harus terlebih
dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai
rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan
baru yang tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai
dengan fungsinya masing-masing. Kontraktor listrik harus bekerja
sama dengan Kontraktor power untuk komputer Office dengan
diawasi oleh pengawas.
Pemindahan kabel Grounding harus memperhatikan estetika interior.
8.2.1.5 Pengujian
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya,
Kontraktor harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan
bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap
dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
8.2.1.6 Pelaksanaan Pemasangan
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus
dilakukan oleh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang
memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh Instansi yang
berwenang. Selain itu pemasangan instalasi harus dilakukan oleh
tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
8.2.2 Material
8.2.2.1 Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop
kontak komputer dan untuk instalasi penerangan memakai jenis
NYM 3 x 2,5 mm dengan arde.
8.2.2.2 Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip,
tetapi harus menggunakan konektor khusus/lasdop.
8.2.2.3 Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC, pada
belokan menggunakan pipa fleksibel.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
34
Sipil ‐
8.2.2.4 Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap
dengan tutupnya.
8.2.2.5 Setiap armature lampu/saklar/stop kontak harus menggunakan boks
dus dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
8.2.2.6 Merk kabel yang disyaratkan adalah bahan: Kabelindo, Kabel Metal,
Tranka Kabel dan Supreme.
8.2.2.7 Armature Lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar
buatan pabrik Luminaire atau setara.
8.2.2.8 Komponen lampu yang digunakan adalah merk Philips atau Osram
8.2.2.9 Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada
yang tunggal, seri, triple dan saklar kelompok. Semua komponen
tersebut merk Merten, Berker atau MK.
8.2.2.10 Stop kontak yang digunakan adalah buatan CLIPSAL atau setara.
8.2.2.11 Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat)
gang menggunakan merk Jerman.
8.2.2.12 Stop kontak lantai yang digunakan adalah merk Legrand
8.2.2.13 Outlet telepon buatan MK, Merten atau Berker.
8.2.2.14 Pipa PVC 20 mm product Ega atau Clipsal.
8.2.2.15 Protektor kabel merk Ega atau Clipsal.
8.3 PEKERJAAN AC
8.3.1 Lingkup pekerjaan
Sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana, kontraktor
pekerjaan instalasi ini harus melakukan relokasidan pemasangan
kembaliserta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yangdimaksud adalah
sebagaiberikut:
8.3.1.1 Relokasi titik diffuserac existing (sesuai dengan gambar
rencana) lengkap denganaksesorisdankoneksinya.
8.3.1.2 Relokasi titik returnac existing (sesuai dengan gambar
rencana) lengkap dengan aksesoris dan koneksinya.
8.3.1.3 Membersihkan & repaint/refinish diffuser dan return existing
8.3.1.4 Melakukan testing dan commissioning
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
35
Sipil ‐
8.3.2 Masa Jaminan
Kontraktor wajib memberikan masa free maintenance selama 3
bulansejakberoperasi dan training period untuk operator pihak
pemberi tugas minimum 2 kali sampai operatortersebut cukup untuk
melaksanakan start up, adjusting, balancing, maintenance/trouble
shooting dan lain-lain.
8.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan
sesuai dengan undang- undang dan peraturan yang berlaku saat ini
di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dari jawatan keselamatan kerja.
Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara
pemasangan kwalitas pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini
harus sesuai dengan standard Internasional maupun Nasional seperti
ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, NEC,ASME dengan senantiasa
mengutamakan peraturan/standard/persyaratan rasional.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari
persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
8.3.4 Built-in Insert
Kontraktor harus menyediakan semua “Insert” serta peralatan-peralatan
tambahan lain yang dibutuhkan yang harus dipendam dalam beton
maupun cara pemasangan yang lain.
8.3.5 Finishing
Semua material yang dipasang harus sudah dalam keadaan finish
dengan baik sesuai yang disyaratkan, finishing setelah terpasang
adalah disyaratkan dan ini mencakup segala perbaikan pada material
tersebut maupun pekerjaan lain sebagai akibat pemasangan instalasi
tersebut termasuk didalamnya: perbaikan, pengecatan kembali,
pembersihan dan lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
36
Sipil ‐
BAB
SYARAT‐SYARAT TEKNIS PEKERJAAN SIPIL
PASAL I PELAKSANAAN KERJA
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan pengguna
barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas berkala dan
pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait.
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu dilakukan
studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan alasan
apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan
konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
konsultan perencana.
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih dahulu
sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembuatan Papan Proyek
a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang
berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.
2. Mobilitas / Demobilitas
Penyedia. barang Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat pelulusan,
Kontraktor harus memasukkan rencana kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
mengenai prosedur dan jadwal mobilisasi. Hal ini harus menjamin dilaksanakannya
mobilisasi di atas dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas memberikan nota dimulainya pekerjaan, peralatan harus sudah berada di lokasi
proyek sesuai dengan jadual dibutuhkannya alat-alat tersebut. Kontraktor diharuskan
mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan digunakannya untuk
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
37
Sipil ‐
melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan
disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dalam hal fungsi dalam pekerjaan,
kapasitas, jumlah tahun pembuatan, pabrik pembuat, kondisi dan rencana waktu tiba di
tempat pekerjaan. Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat waktunya sesuai
dengan jadual pemakaian.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat tersebut,
sebagian atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang
diperlukan untuk melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen/tahap pekerjaan sebelum
pekerjaan tersebut dimulai. Penyediaan di tempat pekerjaan dan persiapannya harus
terlebih dahulu mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sedemikian
sehingga Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas menganggap pekerjaan dapat dilanjutkan.
Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities
tergantung pada jenis, volume dan tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebagaimana
ditentukan pada bagian-bagian lain dari kontrak ini, dan secara umum akan sesuai dengan
urutan sebagai berikut:
1. Transport alat-alat dan perlengkapan sesuai dengan yang dicakup dalam kontrak, dari
tempat asalnya sampai ke lokasi proyek beserta pemasangannya menurut jadual
dibutuhkannya alat-alat dan pelengkap tersebut.
2. Antar jemput: staf, pegawai dan pekerja ke proyek.
3. Instalasi termasuk antara lain keet Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, lapangan
kerja, bengkel, drainase dan sanitasi.
4. Instalasi untuk personil Kontraktor seperti barak, proyek, ruang makan/istirahat dan lain-
lain.
5. Pekerjaan demobilisasi dari lapangan kerja (project site) yang dilaksanakan oleh
Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instalasi,
peralatan konstruksi dan peralatan dari milik proyek, dan pihak Kontraktor diharuskan
untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan selama masa
pemeliharaan, sehingga kondisinya dapat diterima Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
38
Sipil ‐
6. Periode Mobilisasi.
Mobilisasi dari peralatan-peralatan yang digunakan sudah harus berada di lokasi
proyek dan siap beroperasi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
7. Program Mobilisasi.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan
dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas perihal program Mobilisasi dalam jangka
waktu seperti ditentukan dalam ketentuan-ketentuan umum kontrak.
8. Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan,
armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian rupa sehingga lokasi proyek bersih
dan teratur kembali dan diterima baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
9. Pemindahan dari lokasi proyek untuk staf, pegawai dan pekerjaan setelah proyek
selesai.
10. Demobilisasi peralatan yang dilakukan setelah proyek selesai.
Program Mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan mobilisasi yang akan
dikerjakan dan tambahan informasi berikut ini harus dimasukkan pula:
1. Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan
yang memuaskan sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui oleh
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor harus mempersiapkan dan menjamin kelancaran pekerjaan,
3. Bahan-bahan bangunan dan peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin
penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah direncanakan.
4. Lokasi lapangan kerja dengan denah lokasi umum dan denah terperinci yang
memperlihatkan lokasi dari lapangan kerja, jaringan-jaringan jalan di dalam areal proyek
kantor Kontraktor, bengkel, gudang dan peralatan konstruksi utama, bersama dengan
kantor Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
5. Rencana pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh peralatan
yang terdaftar dalam jadual yang dimasukkan di dalam penawaran, cara pengangkutan
yang diusulkan / melalui jalan darat atau laut dan jadual tibanya di tempat kerja.
Kontraktor harus meminta persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas atas
setiap perubahan pada jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan di
dalam penawaran.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
39
Sipil ‐
6. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggungjawab penyedia barang/jasa.
7. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alatalat lainnya yang
dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
8. P3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyediakan kotak P3K termasuk isinya menurut
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang
strategis dan mudah dicari.
9. Direksi keet
Penyedia barang/jasa harus menyediakan Direksi keet Tak hanya sebagai area bekerja,
direksi keet juga berfungsi sebagai ruang penyimpanan surat atau dokumen berharga,
ruang pertemuan dan komunikasi antar pekerja, area untuk mengontrol dan monitoring,
sampai kantor administrasi, Direksi keet dibuat dengan ukuran 3m x 3m.
10. Pembersihan Lokasi setelah Pekerjaan selesai
Setelah selesai melaksanakan pekerjaan, Penyedia barang/jasa akan melaksanakan
pembersihan dan di sekitar lokasi tempat mereka bekerja agar terlihat rapi dan bersih
serta enak dipandang mata.
11. Scafolding
Penyedia barang/jasa menyediakan scaffolding yang digunakan untuk menyangga
manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan gedung dan bangunanbangunan
besar lainnya. Biasanya scaffolding berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau
tabung logam, meskipun juga dapat menggunakan bahan-bahan lain.
PASAL 3 PEKERJAAN BONGKARAN
1. Pekerjaan Bongkaran Atap dan Rangka
a. Membongkar atap dimulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris
kearah atas, kemudian satu baris kesamping, selanjutnya kearah atas dan
seterusnya sampai atap genteng terbongkar semua.
b. Pekerjaa Dalam proses pembongkaran atap genteng dilakukan dengan hati-hati
untuk menghindari genteng terjatuh dan pecah.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
40
Sipil ‐
c. Pekerja Menurunkan atap genteng dilakukan dengan menggunakan tali (beberapa
genteng diikat dengan tali) dan ditumpuk jauh dari area lokasi pembongkaran atap
genteng.
d. Pekerjaa Melakukan sortiran/pemilihan atap genteng yang dipakai Kembali
dilakukan pada saat akan dilakukan perumpakan atap genteng, genteng yang
dapat dipakai Kembali diseleksi, ditumpuk dan ditempatkan pada area terpisah.
e. Pekerjaa Kemudian genteng yang pecah dan tidak terpakai lagi kemudian
disingkirkan ke luar area agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
2. Pekerjaan Bongkaran Rangka dan Plafond
Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar
plafond dan rangka plafond. Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan
perancah sementara yang dapat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan
pembongkaran. Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond
dengan cara nyongkel paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas
dari rangka plafond. Setelah seluruh penutup pelafond selesai dibongkar kemudian
dilanjutkan dengan membongkar rangka pelafond dimulai dari melepaskan sambungan
rangka plafond dengan cara mencongkel paku dengan linggis atau memukul
sambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas
keseluruhan. Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa
pembongkaran menuju gudan sementar dan disusun sedemikian rupa agar tidak
mengganggu pekerjaan.
3. Pekerjaan Pengelupasan Plester dan Aci
Metode pekerjaan pengelupasan plester dan aci yaitu dengan menggunakan perancah
sementara yang dapat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan
pembongkaran. Pada saat bersamaan dan dari hasil pengukuran serta berdasarkan
RAB dan gambar, penyedia jasa melakukan pembongkaran pelester dan aci.
Pembongkaran dilaksanakan secara manual oleh beberapa orang pekerja dengan
diawasi oleh mandor menggunakan peralatan seperti linggis, Pahat tembok, palu dan
alat bantu lainnya. Hasil bongkaran dibuang keluar lokasi pekerjaan jika tidak
dinutuhkan menggunakan mobil pick up.
4. Pekerjaan Bongkaran Dinding
Pada saat bersamaan dan dari hasil pengukuran serta berdasarkan RAB dan gambar,
penyedia jasa melakukan pembongkaran dinding bata. Pembongkaran dilaksanakan
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
41
Sipil ‐
secara manual oleh beberapa orang pekerja dengan diawasi oleh mandor
menggunakan peralatan seperti Breker, Godam, Linggis, Martil dan alat bantu lainya.
Hasil bongkaran dibuang keluar lokasi pekerjaan jika tidak dinutuhkan menggunakan
mobil pick up demi menjaga keselamatan pekerja, setiap pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran pekerja diwajibkan menggunakan peralatan K3 dilokasi pekerjaan
sebagai pertolongan pertama
PASAL 4
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan bekisting,
pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum K-225) dan harus tercapai
setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-
2).
b. Bahan Semen, Besi Beton dan Bekisting Menggunakan produk dalam negeri dan
ber TKDN minimal 25% ditunjukkan dengan sertifikat TKDN dari KEMENPERIN
atau ditunjukkan print screen website TKDN KEMENPERIN.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
42
Sipil ‐
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
43
Sipil ‐
c. Pekerjaan Langit-Langit
Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja yang ditanam ke
dalam plat beton sebelum di cor.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
44
Sipil ‐
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis, dan lain-lain,
sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan beton
dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3 bagian pasir : 5
bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu beton minimum dengan
karakteristik K200.
f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya, dianjurkan
untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah
pada waktu pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur yang tidak
terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam,
bahanbahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan PAM,
jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
o Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga homogen
setelah semua bahan masuk.
o Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan
lain, begitu pula alat pengaduk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
45
Sipil ‐
o Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI 03-2410-1989. o Beton
harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan
horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
o Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan segera setelah
dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).
o Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun bekisting.
o Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang mengeras,
permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan disiram
dengan air semen.
Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.
o Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-bidang beton selama
paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan
menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang
lainnya (sesual gambar keria).
b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang
disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan perubahan
pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuatkuat
dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai
menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang
disyaratkan dalam SKSNI. e. Besi stek yang dibuat
harus diikat ke tulangan. f Besi tulangan yang
dipakai yaitu mutu baja U-24.
g. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
46
Sipil ‐
4. Pekerjaan Plat Beton.
a. Pasangan plat beton harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap. Semua acuan
harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama
pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah
kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan
penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga
pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan
beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan,
kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung
jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi
bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-- perlengkapan lain
yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan
konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan.
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban
angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah
daerah setempat.
f Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila Plat beton telah mencapai umur minimal
21 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
47
Sipil ‐
BAB
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan dan
pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Batu bata. :
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik sesuai dengan
persyaratanpersyaratan dalam SH-0285-84 dengan ukuran 60 x 20 x 20 cm, atau sesuai
dengan ukuran standard di pasaran setempat, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui
Direksi.
b. Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa
menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur
d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali
untuk melengkapi, misalnya sudut.
e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir
yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl beton, tidak keras, tidak
mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
22
Arsitektur‐
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan kwalitas yang
ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam gudang yang lantainya
kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari bahan organis
dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-
syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir pasang
(trasram)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen pc dan 4 bagian
pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai kapasitas yang
dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, yang kernudian diberi air
sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang baik.
b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah
betulbetul mengeras. Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air/direndam terlebih
dahuiu. Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas
conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka penguat berupa,
2
kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m dan
sesuai persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
23
Arsitektur‐
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup
(dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Direksl.
Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air
bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan.
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Llngkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding bangunan (yang
terdiri dari pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan bahan.
Semen dan pasir (Iihat pasal 1) Air
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan
minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
3. Daerah Plesteran
Daerah plesteran antara lain pada bata trasram 1 : 3 , Batu bata 1 : 4, kolom beton 1 : 3
diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal I s/d 2 cm, tebal pasangan bata jadi max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan batu bata dan
beton dibasahl atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam kira-kira 1 cm agar
plesteran dapat lebih merata.
5. Adukan Plesteran
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran yang disetujul
Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
24
Arsitektur‐
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk mencapai bidang rata
dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong diwajibkan membuat
contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diacl (semen dan air) hingga halus.
6. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat misalnya tidak
rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus, memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil perbalkan
barus rata dengan sekitamya.
7. Pekerjaan Acian Mortar
a. Pastikan semua titik instalasi sudah direncakan agar tidak mengulang pekerjaan. Dan beri
tanda pada titik instalasi ,serta benanmkan kabel pada pvc agar terhindar dari air yang meresap
saat dilakukan penyiraman.
b. Lakukan penyiraman terhadap permukaan dinding yang akan di plester.
c. Pembuatan mortal plesteran dengan pencampuran adukan kering mortar MU-100 dengan air
hingga homogen dan rata menggunakan adukan mekanis (molen) atau manual dalam wadah
adukan.
d. Membuat acuan plesteran (point) dengan ketebalan yang ditentukan pada sisi tembok yang
akan diplester dengan jarak antara 1.5 meter vertical.
e. Memplester atau menghubungkan antara acuan plesteran dengan mortar lalu diratakan dengan
jidar membentuk satu garis lurus vertical.
f. Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi
keretakan pada permukaan
g. Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaiutu mixing antara adukan kering MU-200 dengan
air.
h. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran dapat
menyerap air semen dengan baik.
i. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
25
Arsitektur‐
8. Pekerjaan Pemasangan Keramik Dinding Toilet 25x40
a. Periksa ukuran ruangan terhadap gambar kerja arsitektur atau finishing
b. Periksa instalasi MEP terhadap gambar kerja arsitektur dan MEP. Pastikan posisi outlet MEP
sudah sesuai gambar kerja.
c. Siapkan material keramik yang akan dipasang dengan disortir keseragaman warna dan bentuk.
d. Buatlah marking di dinding untuk pemasangan plesteran dinding, baik vertikal maupun
horizontal. Cek marking dengan menggunakan waterpass (kurangi dengan ketebalan keramik
dan tile adhesive)
e. Buat kepalaan keramik pada dinding bata/beton yang telah diplester secara horizontal dan
vertikal.
Pastikan tile spaacer digunakan untuk memastikan lebar nat seragam dan sesuai spesifikasi.
f. Periksa kepalaan keramik vertikal / horizontal, apakah bertemu nat, baik terhadap dinding
sampingnya maupun terhadap lantai (bila harus ketemu nat).
g. Keramik dinding agar dipasang menerus kebawah sampai di bawah permukaan finishing lantai.
Apabila bidang keramik tidak sampai setinggi plafond, maka bidang pertemuan dengan plester
aci / cat diberi tali air atau skoneng (sesuai permintaan / gambar). Tile spacer harus digunakan
pada nat dan sudutan pertemuan antar keramik.
h. Cek kembali posisi outlet MEP apakah sudah sesuai dengan gambar shop drawing/
i. Siapkan adukan tile adhesive sesuai dengan prosedur masing-masing produk tile adhesive
yang digunakan. PERHATIKAN PERSYARATAN LAMANYA WAKTU PENGGUNAAN
ADUKAN TERSEBUT.
j. Tile adhesive digelar, kemudian direkatkan menggunakan roskam bergerigi. Kemudian sisi
bawah keramik diisi dengan tile adhesive terlebih dahulu sebelum dipasang. Hal ini untuk
menjaga bagian bawah keramik yang kemungkinan melengkung sehingga terisi dan tidak
terjadi kekosongan (kopong).
k. Lanjutan dari proses pemasangan dinding keramik hingga selesai, sambil dirapikan dengan
menggunakan palu karet.
l. Untuk keramik disisi opening atau bukaan baik pintu maupun jendela, jangan dipasang dahulu
sebelum kusen pintu / jendela terpasang.
m. Periksa pemasangan keramik dengan jidar untuk memperkecil terjadinya gelombang dalam
pemasangan keramik.
n. Setelah pemasangan keramik berumur 4 hari, lalu isi nat keramik dengan bahan pengisi nat
yang telah disetujui owner.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
26
Arsitektur‐
o. Setelah selesai, keramik dibersihkan dengan menggunakan kain lap (lap busa atau sejenisnya)
yang lembab (bukan basah) hingga bersih.
PASAL4
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan Plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan yang
berfungsi sebagal berikut
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala. macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton, c. Peredam
hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang-
lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan. bahan a. Bahan:
1. Jenis Bahan : Calsiboard/Gypsum
2. Ketebalan : 4.5 mm Calsiboard / 9mm Gypsum
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri
4. Pola Ukuran : Sesuai gambar dan ruangan 5. Penggantung : Galvanized wired
rod M5 drat + U
clamp channel K4-TB.C
6. Rangka : Main tee, cross tee, wall trim 20 x 40
mm, rangka pembagi hollow galvanis 40
40 cm/ sesuai gambar
7. List pinggir : List Gypsum Type C7
8. Finish : Flat Joint Compound + textile tape
9. Kelembaban rangka : Pelindung rangka dari bahan menie/cat
b. Bahan Rangka dan Penutup Plafond Menggunakan
produk dalam negeri dan ber TKDN minimal 25% ditunjukkan dengan sertifikat TKDN dari
KEMENPERIN atau ditunjukkan print screen website TKDN KEMENPERIN
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
27
Arsitektur‐
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan
memenuhi SII0404/81.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
28
Arsitektur‐
3. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steger;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod diameter 4,5 mm.
yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada
beton, dinding atau rangka baja yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan modul
pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan tidak kelihatan
atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari
gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa
dinding atau lisplank.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
29
Arsitektur‐
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan rangka
hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan jarak
tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam
kondisl lurus dan waterpas;
g. Gypsum yang sudah terpasang di compon dan dicat.
PASAL5
PEKERJAAN ATAP
1) Uraian
Penutup Atap meliputi pekerjaan pasangan penutup atap sesuai dengan Gambar Kerja
atau Petunjuk Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a. Dimensi penutup atap harus sesuai dimensi tertera dalam gambar.
b. Jarak antar modul pemasangan harus sesuai dimensi tertera dalam ganbar tanpa toleransi.
c. Ukuran lubang bukaan-bukaan pada fasade harus sesuai dengan ukuran tertera dalam
Gambar.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat
a. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan penutup atap, Kontraktor harus membuat
Gambar Kerja atas dasar gambar detail yang telah ada, termasuk membuat schedule
lengkap tentang semua komponen rangka, penutup, joint antar sambungan modul
pemasangan serta aksesoris lainnya..
b. Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan
ketentuan yang dlsyaratkan, harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab
Kontraktor hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
1. Rangka atap Baja ringan
1) Persiapan kerja
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
30
Arsitektur‐
a. Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak diperkenankan
menggunakan gambar draft sebagai panduan.
b. Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di atas ketinggian
(lihat belahan keselamatan kerja).
c. Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor dan
hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin pemotong, besi,
palu, dan sebagainya.
2) Leveing dan Marking
a. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
b. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan dan
tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
c. Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana atap.
Mengukur jarak kuda-kuda
3) Pengangkatan dan Pemasangan Kuda-kuda
a. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan dan
tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
b. Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri kuda-
kuda sanggup ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja melihat kuda-kuda, dengan
lisan web sanggup dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut sisi kiri,
sedangkan yang berada di sebelah kanannya ialah sisi kanan.
c. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok menggunakan
benang dan lot (unting-unting)
d. Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah screw
12 – 14 x 20 HEX.
e. Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan menambahkan
balok penopang sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah.
f. Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter).
g. Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan memastikan garis
nok mempunyai ketinggian yang sama (datar)
h. Memasang balok nok.
i. Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin. Bracing
dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
31
Arsitektur‐
j. Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss, jurai
dan rafter.
k. Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang
digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw ukuran
10-16×16 sebanyak 2 (dua) buah.
l. Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang menumpu
ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang sebagai overhang dengan
panjang maksimal 120 cm dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm.
outrigger harus diletakkan dan discrew dengan dua buah kuda-kuda yang terdekat.
m. Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling battens ialah 120 cm.
Komponen ini dipasang pada permukaan belahan atas bottom chord kuda-kuda dan di-
screw. Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal bracket yang diikat
menggunakan 2 (dua) buah dynabolt. Fungsi ceilling battens ialah untuk memperkuat ikatan
antar kuda-kuda. Jika diperlukan, sambungan memanjang ceilling battens sebaiknya
sempurna diatas bottom chord. Setiap sambungan harus overlap 40 cm, dan setiap
pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling battens selanjutnya sanggup
difungsikan untuk menahan plafond dan penggantungnya.
2. Pekerjaan Penutup atap Spandek
1. Mangukur Jarak Tumpuan
Anda perlu mengetahui seberapa besar atap spandek yang akan dipasangkan, maka dari
itu dimensi berupa panjang, lebar dan tinggi atap sangatlah dibutuhkan. Apabila Anda sudah
menemukan data tersebut segera ukur jarak tumpuan yang diperlukan oleh atap. Anda juga
perlu membutuhkan cara menghitung atap spandek yang benar.
2. Mendesain Kuda-kuda Baja Ringan
Dalam mendesain kuda-kuda ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yakni kekuatan
struktur dalam menahan beban atap, derajat kemiringan atap agar air hujan dapat mengalir
tanpa hambatan serta menentukan panjang top chord. Untuk menentukan hal ini Anda dapat
menggunakan jasa ahli yang memang berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi rangka
atap.
3. Pekerjaan Waterproofing
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
32
Arsitektur‐
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi dak beton, lantal KM, serta bagian-bagian yang
dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan bahan
Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan seperti NJ-3, ASTM-828, ATME,
TAPP-1-083 dan 407.
Jenis bahan yang digunakan Bituthene Sheet 2000 untuk talang plat atap dan plat atap.
Memiliki karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata serta konstan.
Kedap air dan uap termasuk pada bagian yang overlap. Perlindungan terhadap
waterproofing menggunakan screed (perbandingan I PC:3 PSR).
Bahan Waterproofing Menggunakan produk dalam negeri dan ber TKDN minimal 25%
ditunjukkan dengan sertifikat TKDN dari KEMENPERIN atau ditunjukkan print screen
website TKDN KEMENPERIN
3. Persyaratan Pelaksanaan a. Persiapan Permukaan
Permukaan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus benar-benar bersih,
bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari tumpahan atau
cipratan aduk dan dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering leveling screed maupun
kering permukaan). Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat
tumpul, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air I PC:3 PSR atau
seperti tercantum dalam gambar kerja.
Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air I PC:3PSR dibentuk menggunakan
benang waterpas. arah kemiringannya (Arah kemiringan menuju ke lubang-lubang talang
dan floordrain sebesar 1 derajat)
Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang beton harus menggunakan tulangan
susut finemesh yang terpasang di tengah ketebalan screed dan dipasang harus didatarkan
terlebih dahulu sehingga tidak melengkung.
Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah tertentu dan diratakan permukaannya
(dihaluskan) dengan menggunakan roskam, digosok sedemikian rupa dengan roskam tadi
sehingga gelembunggelembung udara yang terperangkap di dalam adukan screed dapat
keluar.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
33
Arsitektur‐
Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen sambil digosok lagi
dengan roskam besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering, tidak boleh diaci.
Setelah kering udara kurang lebih 24 jam, screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan
pecah-pecah rambut dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan goni-goni rami
yang sudah dibasahi air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya.
Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal tujuh (7) hari dalam kondisi cuaca
cerah. Untuk cuaca buruk (hujan tidak termasuk dalam perhitungan waktu pengeringan
screed),
b. Lapisan Waterproofing
Lapisan Waterproofing harus dipasang mulai dari titik terendah ke arah titik tertinggi.
Overlap antara lapisan minimum 65 mm dan/ atau sesuai spesifikasi pabrik.
Pemasangan langsung dari gulungan dengan seksama merata, ditekan dengan roller secara
menerus sehingga tidak terdapat gelembung udara. Roller mempunyal berat kira-kira 35 kg.
Dan lebar 70 cm. Di atas sepanjang delatasi, pelapisan waterproofing dua kali.
Pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi dari sengatan matahari dengan
menggunakan tenda-tenda.
Waterproofing yang sudah dipasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh sepatu. atau alas
kaki yang tajam. Kontraktor harus melindungi dan melokalisir daerah yang sudah terpasang
waterproofing ini.
Pada daerah listplank beton, waterproofing harus dipasang mengikuti bentuk listplank.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
34
Arsitektur‐
Kontraktor harus menghentikan pekerjaan apabila teriadi huian dan melanjutkan kemball
setelah lokasi benar-benar kering.
c. Perbaikan Lapisan Waterproofing
Baglan darl lapisan waterproofing di atas kebocoran disobek secukupnya. Lekatnya
potongan lapisan waterproofing baru. sejauh minimal 150 mm ke segala arah dihitung dari
celah/ sobekan.
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pengujian, dan permukaan harus kering betul.
d. Lapisan Pelindung
Setelah waterproofing terpasang, maka. di atas permukaan diberi pelindung screed
(perbandingan I PC:3 PSR), setebal 3 cm dengan menggunakan tulangan susut finemesh
yang terletak di tengahtengah adukan screed.
Untuk mengatur jarak/ tebal screed, harus menggunakan beton decking setebal
1,5 cm, setiap jarak 0,5 in.
Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam pada saat kondisi screed setengah kening
dengan jalan menaburkan semen dan menggosongkan sehingga licin.
Setelah semua pemasang lapisan waterproofing dan sebelum pelaksanaan lapisan
pelindung, kontraktor melaksanakan, pengujian kebocoran terutama untuk permukaan
horizontal plat atap. Cara pengujian adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup
lapisan waterproofing hingga ketinggian air minimum 50 mm dan dibiarkan selama 3 x 24
jam.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
35
Arsitektur‐
Beri tanda bagian-bagian yang tidak sempurna atau. bocor. Untuk plat atap yang miring
harus, dibagi menjadi beberapa segmen agar genangan air tidak terlalu tinggi di titik plat
terendah,
Kontraktor wajib mengadakan pengamanan dan pelindung terhadap pemasangan yang
telah dilakukan, terhadap, kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor baik pada waktu
pekerjaan ini dilakukan/ dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka
kontraktor harus memperbaiki/ mengganti bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek Metrolite atau setara.
Cat dinding luar/ exterior Metrolite:
- Primer : 1 lapis Metrolite Primer, A 931 - 1050 interval 2 jam
- Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler A 931-49001 interval 2 jam
- Cat akhir exterior : 2 lapis Metrolite A 918 setebal 2x30 micron, interval 2 jam, semua lapis
sehingga. dicapai permukaan yang merata & sama tebal
b. Bahan Cat Menggunakan produk dalam negeri dan ber
TKDN minimal 25% ditunjukkan dengan sertifikat TKDN dari KEMENPERIN atau
ditunjukkan print screen website TKDN KEMENPERIN
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
36
Arsitektur‐
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
37
Arsitektur‐
c. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
d. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg: atau
25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager
Konstruksi. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab,
bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
34
Arsitektur‐
e. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) mInggu sebelum pekerjaan pengecatan, pemborong
mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager Konstruksi.
Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya
pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
pencampurannya.
f. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah
selesai dikerjakan.
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan
- Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih basah dan
lembab
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
g. Pekerjaan Pengecatan
Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
Tembok yang akan dicat harus mempunyal cukup waktu untuk mengering, setelah permukaan
tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok
tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada
tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi lapisan
wall sealer
Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah kering
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
35
Mekanikal ‐
Pengecatan logam dan baja
Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white spirit atau solvent
Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360 sebelum diprimer
Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer Chromate A540 -49020 produksi Vinilex atau setaraf
Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran lainnya, kemudian
dimulai dengan cat dasar A543 -101 produksi Vinilex atau setaraf ,setelah cat dasar kering
(kurang lebih
6 jam), teruskan dengan cat akhir A 365 produksl Vinilex atau setaraf
Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak diijinkan untuk dimeni.
Pengecatan kayu
Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran diberi dasar meni
Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas kemudian diplamur bila. terdapat retak,
celah atau lobang. Kemudian permukaan kayu yang telah diplamur diratakan
Permukaan kayu yang kecII harus diberi 2 lapisan plamur yang
tIpIs Pekerjaan pengecatan dengan kwas untuk bidang kecil dan semprot untuk
bidang luas Hasil pengecatan harus mulus, tidak menggelembung atau cacat-
cacat lainnya.
PASAL 7
PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITAIR
Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan berhubungan
untuk pekerjaan sanitasi sesuai dengan gambar kerja dan RKS
a. Khusus untuk fitting-fitting, stop kran dan perlengkapan sanitasi fixture lainnya, pemborong
harus memberikan contoh sesuai yang ditentukan dalam RKS untuk disetujui Pemilik Proyek
/ pengawas
b. Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas, dari pekerjaan mekanikal plumbing
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
36
Mekanikal ‐
ii. Bahan-bahan
a. Sanitasi fixture harus, dilengkapi fitting-fitting, stop kran dan perlengkapannya
b. Barang yang dipakai adalah dari produksi TOTO atau setara dan mempunyai permukaan
yang halus, licin dan mengkilap dari bahan Granit
c. Perlengkapan sanitasi diantaranya sebagai berikut :
- Floor drain : SAN El dari bahan stainless steel dengan lobang pembuangan yang garis
tengahnya 10 cm
- Fixtures : diethelm stainless steeI bowl
- TOTO duduk warna putih
iii. Pekerjaan Persiapan
1. Pada saat pekerjaan plesteran dilaksanakan, pemborong harus menentukan letak kelos-
kelos kayu untuk pemasangan duduk
2. Pernborong wajib memeriksa tempat-tempat yang akan dipasang perlengkapan sanitasi dan
memasang kelos-kelos kayu yang belum terpasang, memeriksa instalasi air yang akan
dihubungkan dengan perlengkapan saniitasi.
iv. Pekerjaan Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
37
Mekanikal ‐
1. Perlengkapan sanitasi yang ditanam kelantai harus dengan cara yang baik sambungan-
sambungannya kokoh
2. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik tanpa kebocoran
3. Pemasangan perlengkapan sanitasi harus rapih, tidak miring
4. Selesai pemasangan. perlengkapan sanitasi wajib dilaksanakan final test dan disaksikan
pengawas/Manager Konstruksi
5. Biaya pengujian, pemeriksaan dan kerusakan material adalah tanggung jawab pemborong
1. Pekerjaan Kloset Duduk ( Toilet Pria dan Wanita)
a. Menyiapkan Peralatan yang Diperlukan
Sebelum proses pemasangan, siapakah beberapa peralatan yang akan dibutuhkan agar
nantinya tidak lagi perlu mencari-carinya lagi. Beberapa peralatan tersebut di antaranya.
1. Lem silicon
2. Gergaji besi
3. Bor listrik
4. Obeng plus dan minus
5. Kunci Inggris
6. Meteran tukang
7. Tang kakak tua
8. Kunci 10 dan 12
9. Seal tape
10. Periksa kelengkapan Kloset (Bowl, Tank, Seat Cover dan kelengkapan aksesoris sesuai
yang tertera pada buku panduan pemasangan)
b. Memasang Stop Kran
Sebelum memulai pemasangan bowl, sebaiknya stop kran dipasang terlebih dahulu untuk
mempermudah proses pemasangan berikutnya. Gunakan seal tape pada ulir stop kran
yang masuk ke saluran instalasi air bersih ke dinding.
c. Pemasangan Bowl (Badan Kloset) Membuka Penutup Kloset Duduk
Dalam proses pemasangan bowl ini, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan
memasang baut kaki untuk mengikat kloset ke lantai dan memasang seal konektor pada
saluran pipa pembuangan dari kloset ke lantai.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
38
Mekanikal ‐
Lakukan pemasangan baut kaki sesuai dengan ukuran yang tertera pada buku pedoman
pemasangan. Setelah posisi kedua baut kaki kloset ditandai dengan pensil/spidol pada
lantai, langkah selanjutnya adalah melubangi kedua titik tadi dengan menggunakan bor
listrik dengan diameter 10 mm dengan kedalaman sesuai dengan ukuran fischer.
Setelah itu masukkan fischer dan pasang seal konektor pada lubang pipa pembuangan air
kotor yang ada di lantai. Kemudian pada akhir tahapan ini, letakkan bowl pada lantai,
pastikan lubang pembuangan air kotor pada toilet sejajar dengan pipa pembuangan air kotor
pada lantai. Setelah pas, pasang screw di lubang baut kaki dan kencangkan menggunakan
kunci pas 10 secukupnya.
d. Memasang Tangki
Dalam tahap ini, sebelum tangki dipasang diatas bowl terlebih dahulu dilakukan
pemasangan peralatan bagian dalam tangki (tank trim) karena peralatan ini biasanya belum
dipasang oleh pabrik. Lakukan pemasangan Flush Valve (alat pembilas), Inlet Valve
(pelampung) dan Push Button (tombol bilas) sesuai dengan petunjuk pemasangan.
Setelah itu baru pasang flexible hose ke inlet valve. Setelah langkah di atas dilakukan,
berikutnya adalah memasang tangki diatas bowl, dengan menggunakan dua plastik bolt dan
nut yang sudah tersedia, dan kencangkan secukupnya.
Pasang tutup tangki, pastikan ukuran panjang tuas Push Button telah sesuai. Hubungkan
flexible hose ke stop kran (jangan menambahkan seal tape pada sambungan ini, karena
flexible hose telah dilengkapi dengan karet seal untuk mencegah kebocoran).
e. Melapisi Silikon
Gunakan silikon putih/clear secara merata pada bagian sekeliling kaki kloset agar air dan
kotoran tidak masuk ke bagian dalam kloset.
f. Memasang Seat & Cover
Memasang seat & cover adalah tahap akhir dalam proses memasang kloset, pastikan bagian
depan seat cover rata dengan bodi kloset, pasang baut pengikat dan kencangkan
secukupnya. Jika kloset belum digunakan, pasang plastik pembungkus seat & cover untuk
melindungi dari debu maupun kotoran
2. Pemasangan Washtafel dan Assesoris ( Toilet Pria Dan Wanita )
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
39
Mekanikal ‐
1. Pasang Pipa
Pada saat memasang pipa, buatlah sebuah lubang. Lubang ini digunakan untuk
pemasangan faucet socket.
2. Periksa Kelengkapan Wastafel
Setelah faucet soket sudah terpasang, periksa semua kelengkapan wastafel. Pastinya
semua komponen lengkap, sehingga wastafel nantinya dapat berfungsi secara maksimal.
3. Buat Lubang di dinding
Lubang ini nantinya digunakan untuk memasang sekrup, tandai lokasi yang akan dipasangi
sekrup tersebut dengan menggunkan spidol, untuk membuat lubangnya anda dapat
memanfaatkan mesin bor.
Setelah lubang selesai dibuat, selanjutnya anda dapat memasang wastafel tersebut,
pastikan letak pemasangan wastafel pas dengan lubang sekrup yang sudah dibuat
sebelumnya. Arahkan sekrup pada wastafel dan masukkan pada lubang, kemudian
kencangkan menggunakan obeng. Pastikan sekrup tesrebut menempel dengan mkuat, agar
ketika wastafel tersebut digunakan tidak lepas.
4. Finishing
Setelah semu bagaian sudah terpasang, cek semu bagian. Pastikan semua bagian dapat
terpasang dengan baik, setelah itu coba gunakan wastafel tersebut.
3. Pemasangan Floor Drain
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan sanitair dan asseccoriesnya dapat dikerjakan
bersamaan dengan pekerjaan pengecatan atau pada saat bangunan pada tahap
penyelesaian untuk serah terima, hal ini dilakukan untuk menjaga alat-alat sanitair tersebut
tidak rusak/hilang sebelum bangunan digunakan.
Beri tanda (marking area) untuk penempatan posisi alat sanitair.
Pastikan posisi titik inlet untuk connect ke alat sanitair sudah terpasang sesuai dengan
gambar kerja.
Untuk inlet berupa drat, penyambungan terlebih dahulu menggunakan seal tape.
Pasang alat sanitary pada posisi yang telah diberi tanda.
Proteksi alat sanitair yang sudah terpasang.
Untuk testing pada pekerjaan sanitair adalah test fungsi alat sanitair.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
40
Mekanikal ‐
BAB
PEKERJAAN MEKANIKAL
PASAL I
PELAKSANAAN KERJA
Lingkup Pekerjaan
Seluruh lingkup pekerjaan ini termasuk dan tidak terbatas, melaksanakan testing, balancing
dan commissioning pada tahap pelaksanaan dan sinkronisasi semua peralatan dan apabila
diperlukan tidak membatasi melaksanakan balancing peralatan listrik terhadap system
yang sudah ada.
1. Plumbing
Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetesan dari semua
peralatan/material/mesin seperti yang disebutkan dalam spesifikasi teknis, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan/matenial yang tidak disebutkan, akan tetapi
secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim instalasi air bersih dan kotor yang
baik, dimana setelah diuji, dicoba dan disetel dengan teliti, siap untuk dipakal.
2. Pemasangan Instalasi Air Bersih
Termasuk fixture, meter air, valve dan pemipaan, Pemasangan instalasi pipa air buangan
domestik dan instalasi pipa vent, termasuk floor drain, clean out, serta vent out.
3. Pemasangan instalasi system
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
41
Mekanikal ‐
PASAL 2
KETENTUAN UMUM
1. Tahap Persiapan
- Peraturan Dasar
Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di
Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati, kecuali bila dibatalkan oleh rencana Kerja
dan Syarat-syarat.
- Gambar Kerja/shop drawing
Pemborong harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (shop drawing)
termasuk detail support/penyangga berikut perhitungannya yang telah disetujui oleh
Pengawas/Direksi
- Sarana Kerja
Pemborong diharuskan :
o Mengirim contoh bahan yang akan digunakan
o Menyerahkan daftar peralatan kerja yang digunakan sebelum dilakukan pemesanan
o Menyediakan peralatan. kerja yang baik untuk pelaksanaan, yang memenuhi persyaratan
keselamatan kerja
- Pemeriksaan Bahan./Material
Apabila pengawas/Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut
akan dikirim ke Laboratonium Penyelidikan Bahan atas biaya pemborong
- Penolakan dan Penyingkiran
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh pengawas/Direksi, harus segera disingkirkan dari
lokasi proyek oleh pemborong
- Jalur Instalasi yang existing
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, pemborong harus mengetahui lintasan dan
posisl dari instalasl listrik, ground system, air dan sanitasi yang ada hubungannya dengan
pekerjaan mekanikal.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
42
Mekanikal ‐
2. Tahap Pelaksanaan
- Penunjukan Sub-Kontraktor
Dalam hal pelaksanaan instalasi ini diserahkan kepada Sub Pemborong,
pertanggungjawaban seluruh pekerjaan ini tetap menjadi beban pemborong utama.
Penunjukan Sub Pemborong ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Direksi;
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pemborong harus mematuhl peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perlengkapan
keselamatan kerja yang dibutuhkan harus disediakan. Cara-cara kerja yang kurang aman
atau selamat harus dihindarkan. Pemborong juga harus memperhatikan keselamatan keria,
termasuk kesehatan para pekeda dan kebersihan lingkungan. Perhatian diharapkan pula
terhadap lokasi-lokasi pemondokan pekeria didekat job site, agar tidak terlalu mengganggu
waktu kerja.
- Seleksi Tenaga Kerja
Pemborong harus berusaha untuk mengadakan seleksi tenaga kerja, baik mengenai
keahlian ataupun kesehatannya. Bagi tukang-tukang las dan pipa, serta kejuruan-kejuruan
lain yang dianggap perlu, harus lulus dari ujian ataupun penilaian dari pengawas/Direksi.
Bilamana dikemudian hari, dalam proyek ini didapati tenaga-tenaga kerja yang ternyata tidak
cukup ahli, Pengawas/Direksi berhak untuk minta tenaga kerja tersebut diganti.
- Prosedur dan Cara Kerja
Pemborong wajib melaksanakan prosedur dan cara kerja yang terbaik (tepat, cepat dan
selamat). Pemborong wajib mengkonsultasikan kedua hal tersebut kepada
pengawas/Direksi, untuk dimintakan persetujuannya guna pelaksanaan. Hasil kerja harus
menunjukkan "workmanship"yang baik, dalam bentuk kerapiannya.
- Pengujian Sambungan
Pada prinsipnya semua sambungan harus diuji atas kebocoran, dengan beban uji, Terutama
untuk sambungan las harus mengalami uji tekan, baik sebelum terpasang ataupun setelah
terpasang. Uji tekan ini secara detail diuraikan dalam setiap jenis pekeiaan, dalam pasal-
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
43
Mekanikal ‐
pasal yang bersangkutan.
- Pembersihan/Pembilasan Pipa
Sebelum diadakan uji coba, seluruh pipa Jaringan sistim instalasi harus dibersihkan bagian
dalamnya dengan dibilas (flushing). Air bilas harus cukup bersih, tidak mengandung Lumpur,
atau larutanlarutan lain, yang justru akan menempel pada dinding dalam pipa. Pembilasan
harus dilaksanakan untuk beberapa waktu sehingga semua kotoran akibat pemasangan pipa
dapat dikeluarkan. Pada akhir proses pembilasan, air bilas yang masih terdapat di dalam
pipa harus dikeluarkan (drained), untuk menghindarkan pengerusakan pipa, akibat
kemungkinan adanya sifat-sifat jelek dari air bilas.
- Uji Coba Sistim Instalasi
Uji coba harus dilakukan untuk mengetahui berjalan tidaknya mekanisme dari sistim yang
bersangkutan. Pemborong harus menunjukkannya dalam berbagai variasi alternatif, sejauh
kemampuan mekanisme dari sistim yang bersangkutan. Kerapatan/kekedapan penutup
suatu katup, didalam sistim, harus juga diuji coba. Begitu pula terhadap kebocoran stuffing
box dari katupnya sendiri.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas/Direksi, yang juga berhak untuk memerintahkan
alternatif-alternatif yang dipilihnya, sehingga memuaskan.
3. Tahap Penyelesaian
- Pemeriksaan./Commissioning
Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan pemeriiksaan/ commissioning. Obyek
commissioning adalah membuktikan bahwa setiap outIet sudah berfungsi, dengan kapasitas
yang diminta. Semua valve sudah bekeria dengan bagus. Baik dalam pembukaannya
maupun penutupannya.
Semua kegagalan/kekurangberhasiIan harus dicari sebabnya, dan diupayakan cara-cara
mengatasinya. Pemeriksaan/commissioming dilakukan oleh pemborong. Pengawas dan
Pengguna Barang/Jasa perlu dibuatkan Berita Acara atas hasil-hasil dari
pemeriksaan/commissioning.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
44
Mekanikal ‐
- Serah Terima
Sebelum serah terima dilakukan, dari Pemborong kepada Pengawas/Direksi, maka harus
dilakukan :
a. Punch list atas semua pekerjaan, yang menunjukkan bahwa segala sesuatu dari
bahan/material/peralatan sudah terpasang pada tempatnya. Bahan/ material/peralatan untuk
persedlaan (serep) sudah tersedia sernua. Juga fasilitas-fasilitas yang kiranya diperlukan
sudah siap.
b. Pembersihan jobsite, atas segala sisa-sisa benda keda, dan kotoran-kotoran.
Jobsite/gedung harus tampak rapi, begitu pula instalasi-instalasi yang termasuk dalam
lingkup kerja.
c. Perhitungan kerja tambah/kurang sudah disusun dengan rapi, dan disetujui oleh
pengawas/Direksi.
- Melatih Operator
Sesudah pekerjaan selesai, dan berjalan dengan baik, pemborong harus menyediakan
tenaga yang cukup ahli untuk memberikan latihan kepada. tenaga-tenaga (operasi dan/atau
maintenance), yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Pemborong diharuskan pula menyiapkan
dokumen cara operasi dan maintenance dari sistim-sistim yang termasuk dalam lingkup
kerja.
- As Built Drawing
Pemborong harus membuat as built drawing, yaitu gambar instalasi terpasang yang
sebenarnya. As built drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada. Pengawas/Direksi
untuk mendapatkan komentar/koreksi. Pemborong wajib mengadakan revisi terhadap as
built drawing, sesuai dengan petunjuk Pengawas/Direksi, as built drawing ini akan menjadi
dokumen bagi proyek.
- Perawatan dan Garansi
Pemborong bertanggung jawab atas perawatan dan instalasi yang dipasangnya selama
masa pemellharaan.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
45
Mekanikal ‐
PASAL 3
INSTALASI PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengujian dari semua
peralatan/material seperti yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan
pemasangan dan peralatan/material yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara.
umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim instalasi air bersih dan instalasi air kotor
yang baik, dimana setelah diuji, dicoba. dan disetel dengan teliti siap untuk dipergunakan.
Pedoman dasar teknis yang dipakai pada prinsipnya adalah PEDOMAN PLUMBING
INDONESIA 1979.
- Pemasangan pipa untuk system sanitary/toilet lengkap dengan sambungan-- sambungan
untuk
Kran air dan bak cuci di laboratorium, sesuai dalam gambar.
- Pemasangan pipa untuk system air kotor (dari WC), air bekas, sesual dengan gambar.
- Pemasangan pipa PVC untuk instalasi pipa vent yang dihubungkan derigan pipa tegak air
kotor maupun pipa tegak air bekas, serta pemasangan vent out pada puncak pipa. vent
tegak.
2. Bahan/Material
- Semua bahan/material yang digunakan/dIpasang harus dari jenis material berkualitas. baik,
dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan bekas pakai/ rusak/afkir), sesuai dengan mutu
dan standar yang berlaku (SII) atau standar internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN atau
yang setaraf
- Pemborong bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas material yang akan dipakai,
setelah mendapat persetujuan pengawas/Direksi.
- Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, pemborong harus menyerahkan contoh-
contoh
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
46
Mekanikal ‐
(sample) dari bahan/material yang akan dipasang kepada pengawas/Direksi.
- Bahan Plumbing Menggunakan produk dalam negeri dan ber TKDN minimal 25%
ditunjukkan dengan sertifikat TKDN dari KEMENPERIN atau ditunjukkan print screen
website TKDN
KEMENPERIN
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
47
Mekanikal ‐
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
48
Mekanikal ‐
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
49
Mekanikal ‐
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
50
Mekanikal ‐
a Kerj
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
51
Mekanikal ‐
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
52
Mekanikal ‐
a Kerj
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
53
Mekanikal ‐
Pekerjaan Penyediaan Air Bersih
- Bahan
o Bahan/material pipa untuk distribusi air bersih adalah GIP pipe, Pipa dan fitting yang
digunakan harus mengikutl standar SII dan harus disertai sertifikat hasil pengujian
o Katup-katup (valve) untuk ukuran lebih kecjl atau sama dengan 50 mm dibuat danri bahan
kuningan dengan system penyambungan menggunakan ulir
/screwed, sedangkan yang lebih besar dari 50 mm dibuat dari bahan GIP,
dengan system sambungan ulir.
o Penggantung pipa. (hanger) dan penjepit pipa (klem) harus dari bahan metal yang digalvanis.
- Pemasangan
o Untuk sambungan yang menggunakan ulir harus memiliki spesifikasi panjang ulir
o Sebelum dilakukan penyambungan, baglan yang berulir harus dibersihkan terlebih dahulu
dari kotoran-kotoran yang melekat
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
54
Mekanikal ‐
o Setiap pemasangan katup yang menggunakan ulir harus digunakan sepasang water
moer (union coupling) untuk mempermudah pekerjaan pemeliharaan
o Semua ujung yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan dop/plug
atau blank flanged
o Pipa-pipa harus diberi penyangga, pipa-pipa tegak yang menempel sepanjang kolom
atau dinding dan pada setiap percabangan atau belokan harus diberi pengikat (klem).
o Penyangga pipa harus dipasang pada lokasi-lokasi yang ditentukan
o Apabila lokasi penggantung pipa berhimpitan dengan katup, maka penyangga tersebut
harus digeser dari posisi tersebut dengan catatan pipa tidak akan melengkung apabila katup
tersebut dilepas.
o Pipa-pipa induk dan distribusi harus ditest dengan tekanan hidrostatik sebesar 8 kg/cm2
dan dalam waktu minimum 8 jam, tekanan tersebut tidak turun/nalk serta tidak terjadi
kebocoran
o Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat
yang diperlukan dan biaya perbaikannaya ditanggung oleh pemborong
o Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, sepanjang kolom, dinding dan pada tempat-
tempat yang terlihat harus dicat dengan wama sebagal berikut:
- Pipa air bersih dengan warna biru
- Pipa instalasi fire hydrant dengan warna merah
- Pipa air bekas dan air kotor dengan warna abuabu
- Pipa air hujan dengan warna putih
o Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim
pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/I Chloor dan didiamkan selama 24
jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih sampai kadar sisa Chloor 2 mg/l.
4. Pekerjaan Instalasi Sanitary dan Lain-lain a. Bahan
Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas dan air limbah kimia dalam
bangunan memakai bahan PVC.
Pipa air buangan, air kotor menggunakan PVC klas AW untuk yang tertanam dalam
tanah.
Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan solvent cement yang berkualitas baik. Sebelum
melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung harus dibersihkan terlebih
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
55
Mekanikal ‐
dahulu, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Solvent cement harus merata pada bagian
permukaan yang akan disambung
b. Pemasangan
Sambungan-sambungan antara pipa PVC, diberi solvent cement darl kualitas balk yang
disetujui oleh pengawas/Direksi
Pada pipa vent, semua ujung pipa atau fitting yang terakhir tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan dop atau plug dari bahan material yang sama.
Pipa PVC untuk saluran air kotor dan limbah manusia yang tertanam harus diberi pondasi
bantalan beton I pc + 3 ps + 5 krI pada setiap Jarak 3 m, pondasi ini juga dipasang pada
bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara
pipa tegak dan datar di lantai dasar
Pipa-pipa sebelum disambungkan ke fixture harus ditest dahulu terhadap kebocoran-
kebocoran.
Instalasi yang hasil testnya tidak balk, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat
yang diperlukan dan blaya perbalkan ditanggung pemborong.
Penanaman pada tembok harus ditutup oleh pekeriaan finishing
Plpa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk keluar, dan
tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa air kotor mendatar yang
berukuran lebih besar dari 80 mm harus dibuat kemiringan minimal I % (satu persen), dan
pipa yang berukuran lebih kecil atau sama dengan 80 mm harus dibuat kemiringan minimal
2 % (dua persen). Pipa limbah manusia harus dipasang dengan kemiringan minimal 2 % (dua
persen)
Pada Ujung buntu dilengkapi dengan lubang pembersih (clean out) dengan ukuran
diameter 50 mm atau 80 mm,
Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus didop/plug selama pemasangan, untuk
mencegah kotoran masuk ke pipa.
5. Pekerjaan Pengujian Instalasi a. Instalasi Air Bersih
Pipa instalasi plumbing siap terpasang seluruhnya
Siapkan alat penekanan tekanan, pompa system mekanik atau pompa motor dan alat ukur
tekanan
(pressure gauge)
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
56
Mekanikal ‐
Hubungkan pipa outlet dari instalasi pompa penekan ke pipa input instalasi bangunan.
Pengetesan dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50
meter atau atas petunjuk Pengawas/Direksi
Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan, kran
yang berhubungan ke instalasi diseluruh posisi ditutup dengan plug sesual dimensi kran
Pipa instalasi stap ditest, pompa penekan dijalankan sampai pressure gauge
menunjukkan tekanan 8 kg/cm2 atau atas petunjuk pengawas/ Direksi
Tekanan 8 kg/cm2 ini harus tetap berlangsung selama 8 jam terus menerus (atau atas
petunjuk pengawas/Direksi) tidak ada penurunan, kecuali akibat perubahan cuaca
Untuk pemeriksaan tekanan bias dibuat daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan per-jam
maupun keadaan cuaca pada saat uji tekan dilakukan
Sesuai penguiian, sebelum pipa instalasi air bersih siap dipakai, maka pipa diisi larutan yang
mengandung 50 mg Chloor/lIter, dan didiamkan selarna 24 jam. Setelah itu pipa instalasi
dibilas dengan air bersih sampai kadar sisa. chloor 2 mg/I
b. Instalasi Pipa Air Kotor, Pipa Limbah Manusia
Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang
Test dilakukan dengan cara mengisi sistim, pipa, dengan air dan salah satu ujungnya. Pada
bagian ujung-ujung lainnya ditutup dan air harus mencapal elevasi yang paling atas.
Demikian seterusnya baglan demi baglan sampai meliputi seluruh system
Air di dalam pipa yang dimaksud ditahan sampai 8 jam. Penurunan permukaan air maximal
yang diperbolehkan adalah 10 cm
Setelah pengujian selesai system pipa harus dibersihkan dari segala kotoran yang mungkin
ada.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
57
Mekanikal ‐
BAB
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL I
LINGKUP PEKERJAAN
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di
lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam
gambar. Sebelum serah terIma dilakukan seluruh sistim beserta komponen-komponennya
harus lengkap, bekerja dengan balk sesual dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus
dalam pengujiannya.
Sistim distribusl daya terdiri dari :
• Panel-panel tegangan rendah
• Instalasi tegangan rendah
• Sistem pentanahan (Grounding)
• Semua material Bantu yang diperlukan supaya peralatan di atas terpasang dan bekerja
dengan baik
Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri darii lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-kabel dan
conduit, serta material bantuannya.
PASAL 2
PERATURAN DAN STANDARD
1. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar negeri
asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di Indonesia. Pemborong
harus membuat daftar barang-barang yang diadakan beserta dengan standar produksinya
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
58
Elektrikal -
2. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam. spesifikasi ini, instalasi listrik harus
dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi
terakhlr (1987).
3. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Perhubungan , Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara harus
ditaati selama ada hubungannya dengan pekerjaan ini
4. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari
Perum Listrik Negara yang masih berlaku. Pemborong wajib menunjukkan dan/atau
menyerahkan salinan surat-surat ini bila diminta oleh Pemberi Tugas, pengawas/atau pihak-
pihak yang berwenang lainnya.
PASAL 3
DOKUMEN DAN INFORMASI
Pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini kepada
pengawas sebagal bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing sebanyak 3 (tiga) set.
Shop Drawings
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan,material,
komponen dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan kondisi
lapangan dan slap untuk dilaksanakan
Brosur-brosur Teknis
Dokumen ini dicetak oleh pabrik pembuat komponen, peralatan dan material,yang
memperlihatkan dengan tepat mengenal jenis dan kapasitas barang-barang yang akan
diadakan dan dipasang. Dokumen harus asli, bukan fotocopy
Metoda Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian
yang akan dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap
peralatan maupun personil
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
59
Elektrikal -
As-Built Drawing
Garnbar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan material
sesuai dengan yang terpasang di lapangan
Buku Petunjuk Operasi dan Perawatan
Uraian dan instruksi mengenai cara mengoperasikan dan merawat sistim dan peralatan,
termasuk jadwal pemeliharaan dan daftar suku cadang yang diperlukan dalam perawatan
Program Pelatihan
Pemborong harus membuat program pelatihan (training) untuk operator Pemberi Tugas,
dimana pelaksanaannya diatur oleh pengawas. Program ini terutama berisi penjelasan
dan/atau peragaan materi yang disebutkan dalam buku petunjuk operasi dan perawatan.
PASAL 4
BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
1. Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100
% baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
2. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas
berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang tidak sesual dengan spesifikasi atau
yang sudah disetujui (approved sample)
3. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman
dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan
berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
4. Bahan Electrikal Menggunakan produk dalam negeri dan ber TKDN minimal 25%
ditunjukkan dengan sertifikat TKDN dari KEMENPERIN atau ditunjukkan print screen
website TKDN KEMENPERIN
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
60
Elektrikal -
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
61
Elektrikal -
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
PASAL 5
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK
1. Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau standar
PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-penguiian
sebagai berikut:
1). Test insulasi
2). Test kontinuitas
3). Test tahanan pentanahan
2. Panel Tegangan Rendah.
a. Umum
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua
komponenkomponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
b. Accessories
Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI dan
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
3. Penerangan dan Stop Kontak
Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
Semua armature lampu vang terbuat dari metal harus mempunval terminal pentanahan
(grounding).
Pasang titik lampu NYM 3 x 2.5 mm2
Pasang titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2
Titik stop kontak NYM 3 x 4
Lampu RM 2 x 18 watt lengkap dengan box & grill stainless
Lampu down light PL- 25 watt
Panel lengkap
Pasang kemball panel dan meteran lengkap
4. Saklar Dinding
Saklar seri merk Broker/setara
5. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN,
kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM).
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
Fasa 1 merah
Fasa 2 kuning
Fasa. 3 hitam
Netral biru
Tanah (ground) hijau - kuning
Merek kabel Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN
6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya
harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus
dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan amature lampu.
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.
7. Lain-lain
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Pengetesan
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah
dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari
seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong.
c. Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team pelaksana.
pembangunan.
PASAL 6
PANEL TEGANGAN RENDAH
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standar VDE/DIN dan juga harus mengikuti
peraturan IEC dan PUIL
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya
harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna, dan cat
akan ditentukan kemudian oleh pihak pemberi kerja. Pintu dari panil-panil tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta. letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan,
penyambunganpmyambungan komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponenkomponen lainnya
4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdin' dari 3 busbar phase4 R-S-T, 1
busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar diperhitungkan untuk
besarnya arus yang akan mengalir dalam. busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang
lebih dari 65o C. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap
kenaikan suhu yang diperbolehkan
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran, untuk Amphere meter dan. volt meter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala
linier dan ketelitian I % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari
LMK/PLN (mimimum 1 buah untuk setiap Jenis alat ukur).
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
6. Ukuran tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai
dengan yang disetujui oleh pengawas
7. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah:
a. MCCB
b. Miniatur Circuit Breaker
- Rated sesuai gambar
- Operating Voltage 200 V, 380 V
- Frequency 50 Hz
- Breaking capacity 5 KA
- Permitted ambient temp. 550 C
- Overload release sesual gambar
8. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakal
a. Current Transformator
b. Ampermeter
c. Voltmeter
d. Frequency meter
PASAL 7
INSTALASI TEGANGAN RENDAH
1. Kabel-kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 KV
dan 0,5 KV untuk kabel NYM
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel NYM dan NYY
3. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu pada pengawas
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakal 2,5 mm2.
PASAL 8
SISTEM PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telarijang (BC = Bare Copper Conductor)
2. Besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari
50 MM2 , atau sesuai gambar
3. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 2 ohm, diukur setelah
tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
1. Pemasangan Instalasi Titik Lampu Conduit Pipa PVC 5/8
• Jika ingin memasang pipa pada dinding, proses pengerjaannya harus dilakukan sebelum
pekerjaan plesteran. Hal ini dilakukan agar permukaan dinding tidak bergelombang.
• Bila ingin memasang pipa di atas plafon, proses pemasangannya harus dikoordinasikan
dengan jalur-jalur instalasi yang lain. Contohnya, pipa sparing yang muncul dari dalam
dinding bertemu dengan pipa conduit di atas plafon. Pertemuan antara kedua pipa tersebut
harus disusun dengan doos dan di antara doos tersebut perlu dipasang flexible conduit untuk
meminimalkan risiko kerusakan.
• Pasang kawat pancing untuk mempermudah penarikan kabel di dalam conduit.
2. Pemasangan Lampu LED
Tentukan titik lokasi pemasangan
Siapkan LED Lightyang sudah Anda beli sebelumnya
Sambungkan kabel yang sudah Anda siapkan sebelumnya ke fitting E27. Masukkan kabel
positif ke positif, dan begitu juga kabel yang negatif. Pada ujung lainnya sambungkan kabel
pada fitter atau saklar yang nantinya akan kita masukkan ke sumber listrik.
Cara memasang lampu LED selanjutnya adalah memastikan panjang kabel sesuai dengan
jarak dari fiting atau titik pemasangan ke sumber listrik. Jangan sampai kurang atau terlalu
lebih.
Pasang fitting E27 yang sudah Anda sambungkan dengan kabel ke titik pemasangan.
Anda bisa menggunakan tangga jika titik pemasangan memang terlalu tinggi. Namun
pastikan tangga seimbang dan tidak rentan patah. Cek dulu kondisi tangga sebelum
menggunakannya.
Tarik kabel dari fitting E27 yang sudah dipasang mendekat ke arah sumber listrik. Agar kabel
kencang Anda bisa mematoknya dengan klep atau paku kabel yang sudah disiapkan
sebelumnya.
Setelah kabel tertata rapi dan semua instalasi Anda siapkan, pasang LED Lightyang sudah
dibeli kepiting yang sudah disiapkan tersebut.
Hubungkan kabel ke sumber listrik dan lihat apakah LED Light Anda menyala atau tidak.
Jika LED Lightmenyala sempurna berarti proses instalasi selesai dan Anda melakukannya
dengan benar.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
3. Pemasangan Stop Kontak Merek Broco
Tentukan posisi di mana stop kontak akan dipasang di dinding. Jarak minimal stop kontak
dari lantai yang kondusif yaitu 30 cm. Tandai posisi tersebut menggunakan pensil. Kemudian
tandai pula jalur pemasangan kabel dari sumber listrik ke lokasi stop kontak. Jalur ini nantinya
berkhasiat sebagai daerah penanaman pipa di dalam dinding.
Kini saatnya melaksanakan pembobokan dinding. Proses ini tidak mengecewakan
membutuhkan tenaga ekstra alasannya yaitu Anda harus menciptakan lubang di dalam
tembok yang kedalamannya sesuai dengan pipa dan tedus.
Setelah dinding berhasil dibobok sesuai dimensi pipa dan tedus, kini waktunya untuk
memasang kedua komponen ini. Pastikan sumber listrik sudah dalam keadaan off. Ambil
kabel kemudian sambungkan dengan sumber listrik dari kabel terdekat. Jangan lupa tutup
sambungan kabelnya menggunakan isolasi.
Pipa sebaiknya dirangkai terlebih dahulu sampai panjang dan bentuknya sudah pas.
Kemudian kabel yang sudah tersambung dengan sumber listrik tadi dimasukkan ke dalam
pipa. Pastikan masih ada ujung kabel di ujung pipa. Ujung kabel ini nantinya akan
dihubungkan ke stop kontak. Selanjutnya letakkan pipa tersebut ke dalam lubang dinding.
Tahan posisinya menggunakan beberapa paku.
Setelah itu, masukkan pula tedus ke dalam lubang posisinya di dinding. Sumpal tedus
tersebut menggunakan kertas yang diremas-remas biar tidak kotor oleh gabungan plesteran
beton.
Buatlah gabungan plesteran beton. Tambal kembali seluruh lubang dinding yang
sebelumnya dibentuk untuk jalur instalasi listrik. Pastikan semua pipa tertutup penuh oleh
plesteran. Adonan plesteran cukup diaplikasikan di sepanjang pipa terlebih dahulu. Tunggu
selama beberapa dikala biar plesteran tersebut mengering.
Setelah plesteran dinding sudah kering, Anda dapat membuka kertas yang menutupi tedus.
Ambil stop kontak, kemudian buka baut yang ada di belakangnya. Sambungkan kutub nyata
pada kontak dengan kabel nyata serta kutub negatif dengan kabel negatif. Ambil seutas kabel
lagi untuk menghubungkan titik ground ke dalam tembok. Lindungi sambungan kabel ini
menggunakan isolasi.
Lakukan pengetesan apakah listrik sudah mengalir ke stop kontak dengan cara menyalakan
sumber listrik. Lalu tempelkan ujung tespen ke kutub nyata atau kutub negatif pada stop
kontak. Jika lampu di tespen menyala artinya listrik sudah tersambung dengan baik. Jangan
lupa matikan kembali sumber listrik tersebut sebelum berlanjut ke proses instalasi berikutnya.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Setelah semua kabel sudah terpasang pada posisinya, Anda dapat memasukkan bab
belakang stop kontak ke dalam tedus. Tahan posisi stop kontak ini dengan mengencangkan
kedua sekrup yang melengkapinya.
Tutupi stop kontak menggunakan selembar kertas yang ditahan oleh isolasi. Terapkan
gabungan plester di sekitar stop kontak sampai menutupi semua lubang yang ada di
sekelilingnya. Pastikan gabungan tersebut mempunyai permukaan yang rata. Biarkan
gabungan plester mengering tepat selama 6-8 jam. Barulah kemudian Anda dapat
menggunakan stop kontak ini.
4. Pemasangan AC Kapasitas 1PK
Melakukan pemasangan kabel terhadap autdoor saja karena kabel buat ke listriknya
sudah terpasang dari pabrik.
Setelah kabelnya terpasang lalu indoornya dibalik lagi lalu kita arahkan pipa indoor,pipa
pembuangan mengarah ke atas dan kabel menuju out door. dari pangkal diblebed
dengan duck tape sepanjang kira-kira satu jengkal saja.fungsinya supaya bisa masuk
pada lubang dinding yang sudah di bobok nanti.
Kemudia bracket ditempelkan pada dinding dan di luruskan menggunakan waterpas yang
kecil bermagnet supaya tidak jatuh. setelah lurus lalu kasih tanda menggunakan
balpoin/pena pada lubang bracket di setiap sudut bracket dan di tengahnya. Sementara
kita lepas bracketnya dan tanda tadi di bor dengan kedalaman 3.5 cm menggunakan
mata bor, setelah di bor lalu masukan viser ke lubang bor-boran dan terapkan bracket
pada lubang bor tadi. pasang baut sekrup supaya bracket menempel dengan kuat.
Ambil indoor dan terapkan pada bracket yang tadi telah di pasang. Dengan cara letakkan
posisi tangga pas di bawah bracket,lalu ambil indoornya pasangkan pada bracket.
adapun cara mudahnya yaitu kabel untuk ke out door di masukan pada lubang terlebih
dahulu. setelah masuk tinggal pipanya dimasukan sampai benar-benar terpasang
dengan rapat.
Melakukam pemotongan pipa AC sepanjang yang di butuhkan. standar panjang pipa
biasanya 2m dan maksimal 7m. apabila pipa lebih dari 7m maka freon akan berkurang
lebih banyak dan solusinya adalah dengan cara isi ulang Freon, setelah pipa di potong
lalu ujungnya di masukin nepel atau semacam baut bagi yang belum mengenal nepel.
pliring satu persatu ujung pipa.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Memasang bracket out door dengan cara meletakan tangga tepat berada di bawah
tempat yang akan di pasang bracket. setelah itu kita ukur berapa panjang lubang
dudukan antar kedua baut.
misalnya panjang 47 cm,langsung saja ambil waterpas panjang lalu tempel pada
permukaan tembok secara horisontal. ukur sepanjang 47 cm dan pakaikan tanda dengan
balpoin.
Setelah itu bracket kita terapkan di lubang bagian atas yang sudah ditandai dan lubang
bagian bawah ditandai dengan balpoin/pena lalu yang satunya lagi demikian. Kemudian
dilakukan pengeboran dengan mata bor kira" sedalam panjang dinabol,supaya dinabol
bisa masuk, setelah dinabol di masukan pada bor-boran tadi lalu dikencangkan sampai
benar- benar terpasang dengan kuat.
Melakukan pemasangan pipa AC dengan cara mengambil pipa yang tadi sudah
dipliring,terapkan ujung pipanya pada sambungan pipa indoor lalu kencangkan nepelnya
menggunakan kunci inggris.
Apabila sudah terpasang lalu arahkan ujung pipa ke sebelah kanan bracket dengan cara
apabila pipa terlalu panjang maka pipa dibentuk melingkar, setelah itu tempelkan kabel
lalu dililit menggunakan blebed sampai ujung pipa.
Memasang out door dan memasang apa yang untuk ke out door dengan cara
mengangkat dahulu blowernya,gunakan bahu sebagai penyangga beban agar terasa
lebih ringan lalu naiki tangganya letakan di bracket tersebut, saat meletakan blower ke
bracket. paskan lubang bautnya antara bracket dan blower supaya bisa dipasang baut
pada tiap sudut blower dan kencangkan. Selanjutnya pasang ujung pipa pada
sambungan disebelah kanan blower dengan cara sedikit menekuk pipanya dan arahkan
ke sambungan tersebut lalu kencangkan nepelnya begitupun yang satunya demikian.
Selanjutnya memasang kabel untuk blower,caranya buka tutup di bagian sebelah kanan
blower menggunakan obeng plus. pemasangannya sama seperti saat memasang kabel
di indoor.
Memasang kabel listrik dan stop kontak
Memasang kabel jek, setelah terpasang lalu tancapkan ke stop kontak.
PASAL 7
PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
1. Pintu Type P1 (Kusen Alumunium, Pintu Panel Kayu)
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan jendela
aluminium.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame, hardware,
sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji, waterpass, meteran,
unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
Fabrikasi kusen alumunium
Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan apabila ada
perbaikan.
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan protection tape (blue
sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
Pemasangan kusen alumunium dan frame
Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap yaitu
pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di screw fisher
menggunakan fisher S8.
Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan kusen
alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus maka diganjal
dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan dinding di isi silicone
sealant.
Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame untuk
pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen dengan
menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman dan tidak ada
lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan daunnya.
Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen alumunium dapat dilepas, apabila lokasi
pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat
merusak aluminium tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
PASAL 1
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan
dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini sebagal pelengkap penyerahan
pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih mengikat.
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan instalasi sedang
pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan (kondisi
existing lapangan).
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagal referensi untuk pelaksanaan dan
detail "finishing" dari pekerjaan.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar Shopdrawing
kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi Pengawas dianggap
Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi
lainnya.
8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (asbuilt
drawing) dan Operating & Maintenance Instruction/manual, pada penyerahan pertama
menyerahkannya kepada Direksi Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga)
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas
daftar bahan yang akan dipakai.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat
pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material- material tersebut.
4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai pemesanan), maka
pemborong diwajlbkan menyerahkan ; brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing (wajib),
monster dan sample yang dianggap perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat
persetujuan pengawas/Direksi.
5. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan menunjukkan
contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika pemborong sulit membedakan dan mendapatkan
barang-barang tersebut, maka pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara
mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar pemborong jangan sampai menggunakan barang-
barang yang diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan pemborong sendiri
karena apabila barang-barang yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus
dilepas, dan diganti yang asli.
PASAL3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan
peserta pelelangan dalam aanwijzing.
2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan ditentukan
berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwjjzing.
3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakankerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang
diperlukan.
5. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil pekerjaan yang
berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh
Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka
peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan termasuk tuntutan ganti
rugi.
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan konfirmasi/pengecekan dan
klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat. perjanjian
kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS)