| 0313898322443000 | Rp 261,816,660 | |
| 0022417927423000 | - | |
| 0839138948424000 | - | |
| 0016119752444000 | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - |
| 0433826492442000 | - | |
| 0021614847445000 | - | |
| 0033283425412000 | - | |
| 0900830233455000 | - | |
CV Mitra Jaya Mandiri | 0720970136429000 | - |
| 0758732044429000 | - | |
PT Zatra Adhi Putra | 09*0**2****29**0 | - |
| 0705489029422000 | - | |
| 0020642310421000 | - | |
| 0705019933429000 | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - |
| 0924564941423000 | - | |
| 0731244810445000 | - | |
CV Infratama Global Mandiri | 06*6**0****29**0 | - |
| 0841953680401000 | - | |
CV Kharisma Barokah | 09*2**9****45**0 | - |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - |
| 0210561379416000 | - | |
| 0712414432429000 | - | |
| 0014275432445000 | - | |
| 0022673461421000 | - | |
| 0312572076429000 | - | |
| 0030664387322000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0014595326201000 | - |
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA KOTA BANDUNG
Jl. Maskumambang No.4, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264
Hubungi Kami. (022) 7305023 ; Hubungi Kami Melalui Email
http://dppkb.bandung.go.id/
SSPPEESSIIFFIIKKAASSII TTEEKKNNIISS
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BALAI PENYULUHAN KB
KECAMATAN MANDALAJATI
Jl. Arcamanik No.43, Pasir Impun, Kec. Mandalajati, Kota
Bandung, Jawa Barat 40293
KONSULTAN PERENCANA
PT. GRAHA MITRA KONSULTAN
TAHUN ANGGARAN
2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN
: Pembangunan Balai Penyuluhan Kb Kecamatan MANDALAJATI Kota Bandung.
PPK
Satuan Kerja : Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bandung
Nama PPK : Dr. Nurhayati,M.H.Kes
NIP : 19700705 199003 2 008
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Menghasilkan Bangunan dan Gedung klasifikasi Khusus untuk meningkatkan Sarana
Dan Prasarana Gedung dan Bangunan Balai Penyuluhan Kb Kecamatan
MANDALAJATI Kota Bandung:
1. Pembangunan Balai Penyuluhan Kb
SPESIFIKASI KINERJA BANGUNAN
Terpenuhinya Bangunan Gedung yang memenuhi syarat kelayakan dan estetika
bangunan dan gedung sebagai gedung khusus, meliputi:
1. Lulus Uji mutu beton :
- Sloof : K175
- Kolom : K175
- Kolom Praktis : K175
- Balok Lintel : K175
- Ringbalk : K175
- Balok Ampig : K175
- Talang Beton : K175
- Kanopi Beton : K175
- Listplank Beton : K175
- Plat Beton : K175
2. Lulus uji slum beton ±12 cm
3. Lulus Uji : Commisioning tes :
- Instalasi Listrik
- Instalasi Air Bersih
- Instalasi Air Bekas
- Instalasi Air Kotor
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi (terlampir)
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini :
A. Peralatan Utama (syarat tender) :
NO JENIS Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Setatus
1. Excavator 80 HP 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
2. Mesin Vibrator Stamper 5 HP 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
3. Mesin Molen / Mixer 0,3 m3 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
4. Mesin Las Listrik 900 – 1300 Watt 3 Unit Sewa / Milik Sendiri
5. Alat pemotong besi (cutter) Max.Dia. 32mm 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
6. Alat Mesin Pengeboran dia. 4” 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
B. Peralatan Kerja Konstruksi:
NO JENIS Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Setatus
1. Theodolite - 1 Set Sewa / Milik Sendiri
2. Dump Truck 145 HP 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
3. Pompa Air 30 ltr/mnt 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
4. Waterpass - 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
5. Scaffolding - 50 set Sewa / Milik Sendiri
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
A. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
B. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
C. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
D. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung jawab proses;
E. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
F. Setiap proses/kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mengikuti protocol
pencegahan penyebaran Covid-19, yang meliputi :
1. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19
2. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
3. Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di Lapangan (lokasi proyek) [apabila pada
saat pelaksanaan konstruksi masih dalam kondisi darurat
covid-19]
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja harus
memenuhiketentuan :
A. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
B. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
C. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
D. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua factor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi
dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
E. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/JobSafety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan diketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (plat form),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya
jatuh.
F. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
G.
H. Metode kerja harus sinkron dengan RKS
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi dan Tenaga Kerja Lapangan :
a. Jabatan Personil Manajerial yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :,
Jembatan dalam Pengalaman Jumlah
Tingkat Pendidikan / Sertifikat Kopetensi
NO Pekerjaan yang akan Kerja Profesional Personil
Ijazah Kerja
dilaksanakan ( Tahun ) (Orang)
SKT Pelaksana
Bangunan Gedung /
1. D3 / SMK / STM Pelaksanaan/Proyek 5 1
Pekerjaan Gedung
(TA022) – Kelas I
S1 (semua Tenaga Ahli K3 2 SKA Muda / Sertifikat
2. 1
jurusan) Konstruksi K3 Konstruksi
b. Personil tenaga kerja konstruksi yang dibutuhkan, minimal terdiri dari :
Tingkat Jembatan dalam Pengalaman Jumlah
Sertifikat Kopetensi
NO Pendidikan / Pekerjaan yang Kerja Profesional Personil No. Kode
Kerja
Ijazah akan dilaksanakan ( Tahun ) (Orang
S1 (Sipil / Pelaksana
1. 5 SKA Muda 1 -
Arsitektur) bangunan
SKT Pelaksana
D3 / SMK / Pelaksana
2. 4 Lapangan Pekerjaan 1 TA016
STM Mekanikal
Plambing
SKT Teknisi Instalasi
D3 / SMK / Pelaksana
3. 4 Jaringan Tegangan 1 TE060
STM Elektrikal
Rendah (JTR)
SKT Juru TA003
D3 / SMK /
4. Juru Gambar 4 Gambar/Draftman- 1 dan
STM
Arsitektur dan sipil TS003
D3 / SMK / SKT Juru
5. Juru Ukur 4 2 TS004
STM Ukur
D3 / SMK / SKT Quantity
6. Estimator 4 1 TL003
STM Surveyor
D3 / SMK /
7. Administrasi 4 1 -
STM
D3 / SMK /
8. Logistik 4 1 -
STM
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/terampil yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu
dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua
potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar
teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan,pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan/atau tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
6. Spesifikasi/ketentuan persyaratan kualfikasi dan klasifikasi Penyedia
a. Persyaratan administrasi/legalias kualifikasi
- Memiliki perijinan berusaha di bidang jasa konstruksi
- Memiliki sertifikat badan usaha kecil serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi Bangunan Gedung sub klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG.009)
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 tahun pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman sub kontrak
- Memiliki sisa kemampuan paket sabanyak 5 paket pekerjaan
- Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
- Memiliki Akte pendirian dan/atau akte perubahan
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Rencana Kerja dan Syarat (terlampir)
INFORMASI LAINNYA :
- Jangka Waktu Pengerjaan 120
(Seratus Dua Puluh Hari kalender
sejak diterbitkannya SPMK)
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. NURHAYATI,M.H.Kes
NIP. 19700705 199003 2 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 August 2019 | Pembangunan Gedung Kantor Metrologi | Pemerintah Daerah Kabupaten Garut | Rp 990,427,000 |
| 5 August 2019 | Rehabilitasi Sedang Gedung Kantor (Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor) | Pemerintah Daerah Kota Bandung | Rp 847,446,000 |
| 1 August 2017 | Penanganan Pasca Bencana Pemb. Saluran Drainase Kp. Cibeureum Ruas Jalan Bungbulang-Cijayana | Pemerintah Daerah Kabupaten Garut | Rp 392,125,000 |
| 20 April 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kota Bandung | Rp 299,982,594 |
| 10 July 2024 | Rehab Jl. Cikoneng - Rancasampih | Kab. Bandung | Rp 200,000,000 |
| 12 August 2024 | Pembangunan Septictank Individu Desa Campakamulya | Kab. Bandung | Rp 69,220,000 |
| 30 April 2024 | Pembangunan Toilet Sdn 3 Samarang | Kab. Garut | Rp 57,873,850 |