| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210364451443000 | Rp 4,294,996,717 | - | |
| 0839138948424000 | - | - | |
| 0910122217027000 | Rp 3,645,640,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0709206676444000 | Rp 3,645,640,000 | Hasil Klarifikasi bukti kepemilikan jenis peralatan rebar bender tidak benar | |
| 0013399217009000 | Rp 3,645,640,000 | Bukti kepemilikan untuk jenis peralatan concrete vibrator, Mesin Genset dan Rebar Bender tidak benar | |
| 0948855739034000 | Rp 3,645,640,000 | Tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan untuk jenis peralatan Concrete Vibrator, Mesin Genset dan Rebar Bender | |
| 0728570052445000 | Rp 3,645,640,000 | Surat dukungan alat bermain tidak sesuai dokumen pemilihan (Spesifikasi Teknis) | |
| 0022669030445000 | - | - | |
| 0534683487445000 | - | - | |
| 0023058704085000 | - | - | |
PT Natama Putra Mandiri | 04*5**1****23**0 | - | - |
PT Panen Tapu Jaya | 09*4**1****08**0 | - | - |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
CV Wijaya Abadi Karya | 09*7**5****29**0 | - | - |
| 0953518974212000 | - | - | |
| 0913118659401000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
Disya Karya Pratama | 08*4**9****21**0 | - | - |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0318014214422000 | - | - | |
Cipta Inti Manunggal | 08*0**2****17**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0924144892446000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0960805208429000 | - | - | |
| 0022980841655000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0857741029912000 | - | - | |
| 0032124349086000 | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | |
| 0022042337429000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0019358647424000 | - | - | |
| 0538796806429000 | - | - | |
| 0769593328429000 | - | - | |
| 0756242293446000 | - | - | |
| 0021213848023000 | - | - | |
| 0012165676424000 | - | - | |
| 0316827336423000 | - | - | |
CV Saung Peradaban | 06*3**0****44**0 | - | - |
PT Sri Sumitra Sah | 02*7**2****51**0 | - | - |
CV Aryadita Pilar Nusantara | 06*8**3****29**0 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0710321126652000 | - | - | |
| 0025260191445000 | - | - | |
| 0019356757424000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
PT Sumber Mitra Aditama | 07*4**2****16**0 | - | - |
| 0022669048445000 | - | - | |
CV Deksa Cakradhara Astadikpala | 03*5**8****23**0 | - | - |
PT Nusaena Timur Abadi | 05*3**8****29**0 | - | - |
Bhakti Putra Pertama | 09*2**6****24**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0715844999445000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan
1. Nama Pekerjaan: Penataan Taman di Bawah Fly Over Pasupati
2. Nama Kegiatan: Penataan Taman di Bawah Fly Over Pasupati
3. Lokasi: Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.
4. Tahun Anggaran: 2024
1.2 Ketentuan Umum
1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati pekerjaan ini
dengan sebaik-baiknya, Kontraktor wajib mempelajari secara seksama
seluruh gambar pelaksanaan serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
2. Jika terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau
kesimpangsiuran informasi dalam pelaksanaan, Kontraktor wajib
mengadakan pertemuan dengan Direksi/Pengawas untuk mendapat
kejelasan tentang pelaksanaan pekerjaan.
1.3 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi seluruh bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar pelaksanaan serta Buku Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
2. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan ini secara
lengkap.
3. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
4. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam area kerja
sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan pembangunan
selesai. Dalam melaksanakan pembongkaran, Kontraktor wajib melapor
terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas tentang bagian bagian yang akan
dibongkar untuk mendapatkan persetujuannya.
5. Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang
diakibatkannya, Kontraktor wajib merapihkan kembali. Biaya yang
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 1
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
ditimbulkan menjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidak dapat diajukan
sebagai pekerjaan tambah.
6. Pembuatan saluran-saluran sementara yang dialirkan ke saluran-saluran
sekitarnya yang sudah ada agar area pekerjaan ini terbebas dari banjir pada
saat hujan.
7. Pekerjaan galian tanah dan pengurugan kembali.
8. Pekerjaan Pemeriksaan / Pengecekan, terdiri dari:
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan
sebagai referensi ketinggian permukaan dan yang telah ada di
lapangan.
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang
terdapat pada gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi/Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
1.4 Sarana Kerja
1. Kontraktor wajib melaporkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-
masing anggota kelompok kerja pelaksana pekerjaan ini dan inventarisasi
peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini.
2. Kontraktor wajib melaporkan identitas tempat kerja (workshop) dan peralatan
yang dimiliki, serta jadwal kerja.
3. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan alat dan bahan di
lapangan yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi
persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
1.5 Gambar Kerja
1. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian dalam pelaksanaan
suatu bagian pekerjaan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka dalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran perbedaan-
perbedaan dan / atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Pengawas secara tertulis dan mengadakan pertemuan dengan
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang
akan dijadikan pegangan.
2. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan dan pengajuan tambahan biaya.
1.6 Ukuran
1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar pelaksanaan adalah ukuran jadi
dalam keadaan selesai terpasang yang meliputi ukuran:
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 2
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
a. As – as.
b. Luar – luar.
c. Dalam – dalam.
d. Luar – dalam.
2. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar pelaksanaan AR (Arsitektur) pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
3. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti terlebih dahulu
ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar Arsitektur, gambar Struktur,
gambar MEP dan gambar pelaksanaan lainnya yang termuat didalam
dokumen Kontrak.
4. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
tercantum dalam gambar pelaksanaan, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis untuk dapat diputuskan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan pelaksanaan.
5. Kontraktor tidak dibenarkan mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak tanpa sepengetahuan
Direksi/Pengawas. Bila hal tersebut terjadi segala akibat yang ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
1.7 Shop drawing & As Built Drawing
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk gambar detail pelaksanaan.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan / atau persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik (produk bahan yang dipakai).
2. Shop drawing yang akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak
Direksi/Pengawas, harus diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
jadual pelaksanaan.
3. Kontraktor wajib membuat As Built Drawing untuk mendokumentasikan
pekerjaan yang sudah terbangun. Semua revisi dan perubahan di lapangan
dari gambar shop drawing harus sudah tercantum di dalam As built drawing
4. Seluruh beban yang timbul dari shop drawing dan as built drawing menjadi
beban dan kewajiban pelaksana kontraktor diluar dari pengajuan anggaran
RAB pekerjaan
1.8 Standar dan Aturan
1. Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi
Indonesia, Standard Industri Konstruksi, peraturan nasional lainnya yang
ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain:
a. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB 1970), NI –3.
b. Persyaratan Cat Indonesia, NI – 4.
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 3
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
c. SNI 7973-2013 Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu Indonesia
d. SNI 2049-2015 Semen Portland.
e. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI – 10.
f. SNI 8153-2015 Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
g. SNI 04-0225-2011/PUIL 2020 Indonesia Standard Persyaratan
Umum Instalasi Listrik (PUIL).
h. SNI 1729-2020 Persyaratan Perncanaan Struktur Baja.
i. SNI 1727-2020 Beban Minimum untuk perancangan Gedung dan
Lainnya.
j. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur untuk Bangunan gedung
k. SNI 1726- 2019 Persyaratan Perencanaan Struktur Tahan Gempa
l. SNI 2442-2020 Standar Pembangunan Jalan Nasiinal
m. International Standarization Organization (ISO).
n. National Electric Codes (NEC)
o. National Electrical Manufacturers Association (NEMA).
p. National Fire Protection Association (NFPA).
q. Underwriter’s Laboratories (UL).
r. National Plumbing Codes (NPC).
s. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir.
t. Standar Industri Indonesia (SII).
u. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI).
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
w. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja
x. Peraturan DPMB, Pemda setempat.
y. Peraturan lain yang berlaku.
2. Peraturan dan Pedoman-pedoman lainnya sesuai yang tercantum didalam
spesifikasi ini.
1.9 Syarat Bahan / Material dan Komponen Jadi
1. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
baik dan tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
2. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang
tercantum dalam gambar pelaksanaan, memenuhi standard Spesifikasi
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 4
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
Bahan yang telah dipilih / ditunjuk/disetujui, mengikuti peraturan tertulis
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
3. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Pengawas.
4. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
5. Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan/atau supplier yang bersangkutan sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah.
1.10 Merk Pembuatan Bahan / Material
1. Semua merk pembuatan dan / atau merk dagang dalam Uraian Pekerjaan &
Persyaratan Teknis Pelaksaaaan Pekerjaan, dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
kecuali bila ditentukan lain.
2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut.
3. Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan / material dan komponen
jadi keluaran pabrik, harus dibawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang
ditunjuk.
4. Direksi / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan /
atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
5. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/Pengawas.
1.11 Peninjauan Dan Pengujian Bahan
1. Semua bahan untuk pekerjaan ini, bila dianggap perlu, harus ditinjau dan
diuji baik pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di Tapak oleh
Direksi/Pengawas.
2. Koordinasi Pelaksanaan
a. Kontraktor yang menunjuk Supplier dan / atau Sub Kontraktor dalam
hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor
tersebut wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi/Pengawas dengan Sub Kontraktor atau Supplier bahan.
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 5
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
c. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/Pengawas di Lapangan
untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan
bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
1.12 Persyaratan Pekerjaan
1. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk
dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan Uraian Pekerjaan & Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan / atau petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
menyangkut Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing /
Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi/Pengawas.
1.13 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan
harus tepat sesuai gambar Pelaksanaan.
2. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitamya serta mengikuti persyaratan-persyaratan
yang tertera di dalam gambar kerja.Tidak dibenarkan adanya genangan air.
3. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti gambar
pelaksanaan dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
4. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi/Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaaan tersebut.
5. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
6. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar pelaksanaan
dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan
tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah sistem perkuatan
yang diusulkan Kontraktor disetujui oleh Direksi/Pengawas. Dalam hal ini
Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
7. Kontraktor tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi :
a. Kerusakan suatu pekerjaan akibat ketelodoran Kontraktor, Kontraktor
harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
b. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan
yang berlaku, gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.
c. Penunjukan tenaga ahli oleh Direksi/Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu Pekerjaan.
8. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan, harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 6
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
1.14 Dasar penentuan ukuran / posisi pekerjaan.
1. Semua ukuran dan posisi, termasuk pemasangan patok-patok di lapangan,
harus tepat sesuai dengan gambar pelaksanaan.
2. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang
tertera dalam gambar pelaksanaan untuk mendapatkan posisi dan ketepatan
di Lapangan bagi setiap bagian pekerjaan.
3. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak sebagai
patokan titik mulai setiap bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan
yang ditentukan pada gambar pelaksanaan.
4. Bila terjadi perbedaan antara gambar pelaksanaan dengan keadaan di
Lapangan, Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkannya. Tidak dibenarkan Kontraktor
mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Direksi/Pengawas.
1.15 Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing masing Disiplin adalah sebagai
berikut:
1. AR: Arsitektur. Mencakup hal hal yang berhubungan dengan perencanaan
dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin
kerja yang ada baik Teknis maupun Estetika dan Luar Bangunan.
2. SR: Struktur. Meliputi hal hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensionering
kolom, balok dan tebal plat serta penulangannya.
3. SE: Sanitasi (Teknik Penyehatan). Mencakup hal hal yang berhubungan
dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih, air kotor dan air hujan).
4. EE: Elektrikal. Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem daya
listrik dan penerangan.
5. EF: Elektrikal. Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem Fire
Detector / Protection.
6. ET: Elektrikal. Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem Telepon
/ Komunikasi.
7. ES: Elektrikal. Mencakup hal hal yang berhubungan dengan Sound system.
8. ME: Mekanikal, Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan
peralatan / mesin / motor yang dibantu oleh sistem daya listrik, misalnya: Lift,
AC, Heating system, Crane, dll.
9. MC: Mekanikal, Meliputi hal hal yang berhubungan dengan penggunaan
peralatan / mesin / motor yang menimbulkan daya listrik, misalnya:
Generator, Diesel, Compressor dll.
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 7
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti
10. SMKK: Sistem Manajemen Kesealamtan Konstruksi, meliputi hal-hal yang
berhubungan dengan keselamatan dan keamanan selama proses konstruksi
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n 8
P en at aan Tama n di B a wa h Fl y Ove r Pa su pa ti