Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan pelaksanaanya menyatakan bahwa: Tenaga Kerja Konstruksi (Operator, Teknisi/ Analis, Ahli) wajib memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 70 ayat 1); Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi kerja (Pasal 70 ayat 2); sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 ayat 2). Sehingga, dapat disimpulankan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten. Selain amanat Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa: kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil konstruksi; Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota; Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan Pengawasan tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi. Dilatarbelakangi oleh adanya regulasi tersebut serta keinginan untuk mewujudkan kualitas tenaga kerja yang kompeten di wilayah Pemerintah Daerah Kota Bandung. Maka, perlu dilaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi, dalam hal ini Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Tahun 2024. Pengadaan Belanja Pakaian Pelatihan Kerja dilaksanakan untuk menunjang kegiatan tersebut.