URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Kegiatan Penertiban PSU Wilayah Cibeunying adalah agar tersedianya
Plang Papan Nama dengan tujuan mendukung pelaksanaan Inventarisasi
Sengketa,Konflik,dan perkara dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota pada tahun anggaran
2025.
TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah :
Sasaran dari Kegiatan Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam Daerah Kabupaten/Kota
terpenuhinya penyediaan Plang Papan Nama untuk Penertiban PSU Wilayah Cibeunying
pada tahun anggaran 2025 secara efektif dan efisien
.