PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kegiatan Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan
Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu)
Daerah Kabupaten/ Kota
KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nomor : 027/50.2/05.0009/HPS/PPK-01.01
TENTANG
PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
PEKERJAAN Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan
MENIMBANG : A. Bahwa dalam rangka tercapainya nilai kewajaran
dan batas tertinggi penawaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa kegiatan Penyelenggaraan
Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan
Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang
terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota;
B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
keputusan pejabat pembuat komitmen tentang
penetapan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri
(HPS) pekerjaan Belanja Sewa Bangunan Gedung
Tempat Pertemuan(Sewa Stand Pameran Dalam
Negeri);
MENGINGAT : 1. Undang–undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme;
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor 01 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab
keuangan negara;
5. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Penimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Daerah;
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
MEMPERHATI : 1. Keputusan Wali Kota Bandung nomor
KAN 954/KEP.003-BKAD /2025 tanggal 02 Januari
2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang/Pejabat Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara
Penerimaan Pembantu Dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tahun Anggaran 2025;
2. Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perdagangan
Dan Perindustrian Kota Bandung Nomor
KU.12.01/10.1-Disdagin/I/2025 tahun 2025
tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Tahun Anggaran
Tahun Anggaran 2025;
3. Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perdagangan
Dan Perindustrian Kota Bandung Nomor
KU.12.01/10.2 - DISDAGIN/I/2025 tahun 2025
tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Tahun Anggaran Tahun Anggaran
2025
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang
penetapan Biaya Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pekerjaan Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat
Pertemuan (Sewa Stand Pameran Dalam Negeri);
KEDUA : HPS sebagaimana dimaksud dalam diktrum kesatu
digunakan sebagai
A. Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan;
B. Dasar untuk menetapkan atas tertinggi penawaran
yang sah dalam pengadaan baran/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya; dan
C. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan
pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
KETIGA : Nilai total HPS bersifat terbuka/tidak rahasia dan
bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran
kerugian negara;
KEEMPAT : HPS sebagaimana disebut dalam diktum kesatu
dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang
dapat dipertanggungjawabkan;
KELIMA : HPS sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu
telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak
langsung (overhead cost);
KEENAM : Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS + PPN
Ditetapkan : Di Bandung
Pada tanggal : 19 Pebruari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Tabroni, ST., MM
NIP. 19700212 200501 1 009
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Kota Bandung
2. Kepala Bagian Layanan Pengadaan SETDA Kota Bandung
Lampiran Surat Pejabat Pembuat Komitmen
Nomor : 027/50.2/05.0009/HPS/PPK-01.01
Tanggal : 19 Pebruari 2025
SPESIFIKASI DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Kegiatan : Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang
dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang
terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pameran Dagang Nasional
Pekerjaan : Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan (Sewa
Stand Pameran Dalam Negeri)
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kota Bandung
Kualifikasi Harga Jumlah
Uraian dan Spesifikasi
No Vol 1 Vol Satuan Satuan Harga
Pekerjaan
2
1. Belanja Sewa Bangunan 5 Unit 29.370.000 146.850.000
Gedung Tempat
Pertemuan (Sewa Stand
Pameran)
Spek: ukuran 3 m x 3 m
Jumlah 146.850.000
PPN 11 % 18.150.000
Total 165.000.000
Terbilang: seratus enam puluh lima juta rupiah
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Tabroni, ST., MM
NIP. 19700212 200501 1 009