KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN NILAI TARIF PAJAK REKLAME SLIDE BIOSKOP VIDEOTRON DAN MEGATRON
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang sangat
strategis sebagai sumber pembiayaan daerah, sekaligus
menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
Salah satu komponen PAD yang memiliki kontribusi dan potensi
terbesar di Kota Bandung adalah pajak daerah. Pajak daerah
menjadi sumber pendapatan yang dapat terus dikembangkan
melalui regulasi pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah
untuk mendukung pembiayaan operasionalnya. Salah satu jenis
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota Bandung adalah
pajak reklame, yang berfungsi sebagai salah satu andalan dalam
mendongkrak pendapatan daerah.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi telah
mengubah bentuk reklame dari media konvensional, seperti
baliho dan billboard, menjadi media digital seperti bioskop,
videotron dan megatron. Perubahan ini memunculkan
tantangan baru, khususnya dalam penentuan tarif pajak.
Sebelumnya, tarif pajak reklame dihitung berdasarkan ukuran
dan lokasi reklame. Namun, dengan teknologi digital, durasi
penayangan dan slide menjadi variabel penting yang
memengaruhi nilai reklame.
Permasalahan tersebut muncul mengenai ketidaksesuaian
antara sistem tarif pajak konvensional dengan karakteristik
reklame digital. Sebelumnya reklame yang bersifat digital
sering kali dikenakan tarif yang sama seperti reklame
konvensional. Hal ini mengakibatkan potensi penerimaan pajak
daerah tidak dapat dioptimalkan, sekaligus menimbulkan kesan
ketidakadilan.
Dengan menerapkan tarif pajak berbasis durasi penayangan
dan slide, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan
pendapatan daerah dari sektor reklame dan mengendalikan
penyebaran reklame digital. Kebijakan ini diharapkan dapat
menjadi solusi yang efektif dalam menghadapi tantangan era
digital sekaligus mendukung pembangunan kota yang lebih
tertib, estetis, dan berkelanjutan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Maksud dari kegiatan Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame Slide
Bioskop Videotron dan Megatron untuk mengoptimalkan
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengenaan pajak
yang sesuai dengan nilai media reklame tersebut.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- 2 -
Tujuan
1. Mengoptimalkan kontribusi pajak reklame bioskop,
videotron dan megatron sebagai salah satu komponen
utama dalam meningkatkan PAD untuk mendukung
pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota
Bandung.
2. Merumuskan tarif pajak reklame digital dengan durasi
penayangan dan slide.
3. Sasaran Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame Slide Bioskop Videotron dan
Megatron memberikan manfaat langsung bagi lingkungan
Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah di Badan Pendapatan Daerah Kota
Bandung, Jalan Wastukancana No. 2 Bandung atau di tempat
lainnya yang telah disepakati bersama antara pemberi jasa dan
penyedia jasa.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemda Kota
Bandung Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama PPK : Andri Nurdin, Ap., S.Sos., M.Si
Organisasi PPK
NIP PPK : 19760530 199412 1 001
Satuan Kerja : Badan Pendapatan Daerah
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan
Berikut ruang lingkup kegiatan Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame
Slide Bioskop Videotron dan Megatron:
1. Melakukan kajian/studi terhadap kota lain yang telah
menerapkan regulasi atau Perwal terkait pajak reklame
slide bioskop dan videotron dan megatron.
2. Analisis lokasi, ukuran, frekuensi penayangan, serta
pemanfaatan reklame digital yang ada di Kota Bandung.
3. Menganalisis peraturan pajak reklame yang ada di Kota
Bandung untuk memastikan kesesuaiannya dengan media
reklame slide bioskop.
4. Melakukan simulasi penetapan tarif pajak reklame digital
berdasarkan durasi penayangan.
5. Menyusun tarif pajak berdasarkan penayangan slide media
reklame tersebut
6. Menyusun rekomendasi dan draft Peraturan Walikota
(Perwal) terkait pajak reklame bioskop, videotron dan
megatron.
- 3 -
8. Keluaran2 Berikut keluaran/output dari Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame
Slide Bioskop Videotron dan Megatron :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
9. Jangka Waktu Jangka waktu yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan
Penyelesaian
Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame Slide Bioskop Videotron dan
Kegiatan
Megatron adalah 2 (dua) bulan kalender terhitung sejak
dikeluarkannya SPMK.
10. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan3
Tenaga Ahli :
1. Ahli 1 Orang
S1, 7 Tahun
(Ketua Tim) 2 Bulan
2. Ahli Muda 1 Orang
S1, 2 Tahun
(Ahli Hukum) 2 Bulan
Tenaga Pendukung :
1 Orang
1. Administrasi D3
2 Bulan
2. Operator SMA 2 Orang
Komputer Sederajat 2 Bulan
3. Teknisi SMA 6 Orang
(Surveyor) Sederajat 2 Bulan
11. Jadwal Tahapan Berikut tahapan pelaksaan pada kegiatan Kajian Nilai Tarif Pajak
Pelaksanaan
Reklame Slide Bioskop Videotron dan Megatron :
Kegiatan
1. Persiapan dan perencanaan
Tahapan ini melakukan identifikasi regulasi yang berlaku
terkait pajak reklame, termasuk peraturan daerah dan
kebijakan nasional serta koordinasi dengan instansi terkait
seperti Bapenda, Dinas Perizinan, dan Dinas Tata Kota.
2. Pengumpulan Data
Tahapan ini melakukan pengumpulan data tarif pajak
reklame dari berbagai daerah sebagai bahan pembanding.
3. Analisis dan Pengolahan Data
Pada tahapan ini dilakukan analisis struktur tarif pajak
reklame yang sudah serta perhitungan potensi penerimaan
pajak berdasarkan karakteristik setiap jenis reklame.
4. Penyusunan Rekomendsi dan Kebijakan
Setelah dilakukan analisis data, selanjutnya melakukan
penyusunan kebijakan tarif pajak yang sesuai serta
melakukan simulasi berdasarkan usulan tarif pajak baru.
5. Penyusunan Laporan
Tahapan ini dilakukan penyusunan laporan mengenai
kajian yang mencakup metodologi, hasil analisis dan
rekomendasi
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
3 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
- 4 -
Laporan
12. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: Laporan ini berisi yang memuat
Pendahuluan perancangan Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame Slide Bioskop
Videotron dan Megatron.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga Puluh)
hari Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
laporan.
13. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Laporan ini merupakan laporan akhir
yang berisi hasil akhir hasil Kajian Nilai Tarif Pajak Reklame Slide
Bioskop Videotron dan Megatron
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh)
hari Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
laporan dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).
BANDUNG, 18 FEBRUARI 2025
MENYETUJUI DAN MENETAPKAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ANDRI NURDIN, AP., S.Sos., M.Si
NIP. 19760530 199412 1 001