URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Maksud kegiatan ini adalah upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menandai tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Tujuan dari kegiatan ini adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam Daerah Kabupaten/ Kota pada tahun anggaran 2025. Target/sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah : Sasaran dari Belanja Patok Tanda Batas Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Bandung terpenuhinya penyediaan Tugu/Tanda Batas Lainnya pada tahun anggaran 2025 secara efektif dan efisien.