KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Camat Arcamanik
UNIT KERJA : Kecamatan Arcamanik
NAMA PPK : Willi Yudia Laksana, S.STP
NAMA PEKERJAAN : Paket Pekerjaan Konsultan Perencana
Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pengadaan Paket Pekerjaan Konsultan Perencana Gedung
CWS - Kecamatan Arcamanik
I. Latar Belakang : Kondisi sebagian gedung Kecamatan Arcamanik
kerusakan ringan. Kegiatan pelayanan warga
Kecamatan Arcamanik kurang maksimal hal tersebut
dipandang mendesak untuk segera melakukan
rehabilitasi ringan dari tahap perencanaan yang
matang.
II. Maksud dan Tujuan : a) Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pengadaan
Paket Pekerjaan Konsultan Perencana Gedung
CWS - Kecamatan Arcamanik adalah membuat
perencanaan rehabilitasi gedung CWS Kecamatan
Arcamanik yang baik dan terukur.
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan Pengadaan Paket
Pekerjaan Konsultan Perencana Gedung CWS -
Kecamatan Arcamanik Paket Pekerjaan Konsultan
Perencana Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik
adalah tersedianya perencanaan yang baik sebelum
melaksanakan rehabilitasi gedung CWS Kecamatan
Arcamanik.
III. Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan
Paket Pekerjaan Konsultan Perencana Gedung CWS -
Kecamatan Arcamanik Paket Pekerjaan Konsultan
Perencana Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik
adalah terbentuknya perencanaan yang baik dan benar
dalam rehabilitasi gedung CWS Kecamatan Arcamanik.
IV. Nama Organisasi : Nama organisasi yang
Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Paket
Pekerjaan Konsultan Perencana Gedung CWS -
Kecamatan Arcamanik adalah Kecamatan
Arcamanik Kota Bandung.
V. Sumber Dana dan : a) Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
Perkiraan Biaya pengadaan Paket Pekerjaan Konsultan Perencana
Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik berasal
dari APBD Pemerintah Kota Bandung Tahun
Anggaran 2025;
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp.
11.433.000 (Sebelas Juta Empat Ratus Tiga Puluh
Tiga Ribu Rupiah) dengan nilai PDN sebesar 100% .
VI. Ruang Lingkup, Lokasi : a) Ruang lingkup/batasan lingkup
Pekerjaan, Fasilitas pengadaan Paket Pekerjaan Konsultan
Penunjang Perencana Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik
adalah Gedung Kantor Kecamatan Arcamanik ;
b) Lokasi pengadaan Paket Pekerjaan Konsultan
Perencana Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik
yang akan dilaksanakan adalah di Gedung Kantor
Kecamatan Arcamanik.
VII. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari,
Pelaksanaan terhitung sejak 21 Maret s.d 20 April2025 (termasuk
waktu yang diperlukan untuk Paket Pekerjaan
Konsultan Perencana Gedung CWS - Kecamatan
Arcamanik )
VIII. Tenaga Ahli : Tenaga ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan pengadaan Paket Pekerjaan
Konsultan Perencana Gedung CWS - Kecamatan
Arcamanik sebanyak ..... orang
IX. Keluaran/Produk Yang : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
Dihasilkan pelaksanaan pengadaan Paket Pekerjaan Konsultan
Perencana Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik :
terpeliharanya Gedung Kantor Kecamatan Arcamanik
Kecamatan Arcamanik.
X. Spesifikasi : Spesifikasi teknis Paket Pekerjaan Konsultan
Teknis Paket Pekerjaan Perencana Gedung CWS - Kecamatan Arcamanik ,
Konsultan Perencana meliputi:
Gedung CWS - a) Ketentuan penggunaan bahan/material yang
Kecamatan Arcamanik diperlukan;
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang
diperlukan;
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d) Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e) Ketentuan gambar kerja;
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h) Ketentuan mengenai penerapan manajemen
K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan
kerja)
Bandung, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Willi Yudia Laksana, S.STP
NIP. 197803081996121002