KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Camat Arcamanik
UNIT KERJA : Kecamatan Arcamanik
NAMA PPK : Willi Yudia Laksana, S.STP
NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Tenaga Ahli Konsultan
Perencana (sarpras) - Kecamatan Arcamanik)
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pengadaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Konsultan Perencana
(sarpras) - Kecamatan Arcamanik)
I. Latar Belakang : Kondisi sebagian jalan Cupumanik (depan Kantor
Kecamatan Arcamanik) dan Gedung Pos jaga
linmaskerusakan ringan. Kegiatan pelayanan warga
Kecamatan Arcamanik kurang maksimal hal tersebut
dipandang mendesak untuk segera melakukan
rehabilitasi ringan dari tahap perencanaan yang
matang.
II. Maksud dan Tujuan : a) Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pengadaan
Belanja Jasa Tenaga Ahli Konsultan Perencana
(sarpras) - Kecamatan Arcamanik) adalah
membuat perencanaan rehabilitasi gedung dan
pemeliharaan jalan Kecamatan Arcamanik yang
baik dan terukur.
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan Pengadaan Belanja Jasa
Tenaga Ahli Konsultan Perencana (sarpras) -
Kecamatan Arcamanik) Belanja Jasa Tenaga Ahli
Konsultan Perencana (sarpras) - Kecamatan
Arcamanik) adalah tersedianya perencanaan
yang baik sebelum melaksanakan rehabilitasi
gedung dan pemeliharaan jalan Kecamatan
Arcamanik.
III. Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan
Belanja Jasa Tenaga Ahli Konsultan Perencana
(sarpras) - Kecamatan Arcamanik) Belanja Jasa
Tenaga Ahli Konsultan Perencana (sarpras) -
Kecamatan Arcamanik) adalah terbentuknya
perencanaan yang baik dan benar dalam rehabilitasi
gedung dan pemeliharaan jalan kecamatan arcamanik.
IV. Nama Organisasi : Nama organisasi yang
Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Belanja
Jasa Tenaga Ahli Konsultan Perencana (sarpras) -
Kecamatan Arcamanik) adalah Kecamatan
Arcamanik Kota Bandung.
V. Sumber Dana dan : a) Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
Perkiraan Biaya pengadaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Konsultan
Perencana (sarpras) - Kecamatan Arcamanik)
berasal dari APBD Pemerintah Kota Bandung Tahun
Anggaran 2025;
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp.
47.286.000 (Empat Puluh Tujuh Juta
Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu
Rupiah) dengan nilai PDN sebesar 100% .
VI. Ruang Lingkup, Lokasi : a) Ruang lingkup/batasan lingkup
Pekerjaan, Fasilitas pengadaan Belanja Jasa Tenaga Ahli
Penunjang Konsultan Perencana (sarpras) - Kecamatan
Arcamanik) adalah Gedung Kantor
Kecamatan Arcamanik ;
b) Lokasi pengadaan Belanja Jasa Tenaga Ahli
Konsultan Perencana (sarpras) - Kecamatan
Arcamanik) yang akan dilaksanakan adalah
di Gedung Kantor Kecamatan Arcamanik.
VII. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari,
Pelaksanaan terhitung sejak 21 Maret s.d 20 April 2025 (termasuk
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan Belanja
Jasa Tenaga Ahli Konsultan Perencana (sarpras) -
Kecamatan Arcamanik) )
VIII. Tenaga Ahli : Tenaga ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan pengadaan Belanja Jasa Tenaga Ahli
Konsultan Perencana (sarpras) - Kecamatan
Arcamanik) sebanyak ..... orang
IX. Keluaran/Produk Yang : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
Dihasilkan pelaksanaan pengadaan Belanja Jasa Tenaga Ahli
Konsultan Perencana (sarpras) - Kecamatan
Arcamanik) : terpeliharanya Gedung Kantor
Kecamatan Arcamanik Kecamatan Arcamanik.
X. Spesifikasi : Spesifikasi teknis Belanja Jasa Tenaga Ahli
Teknis Belanja Jasa Konsultan Perencana (sarpras) - Kecamatan
Tenaga Ahli Konsultan Arcamanik) , meliputi:
Perencana (sarpras) - a) Ketentuan penggunaan bahan/material yang
Kecamatan Arcamanik) diperlukan;
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang
diperlukan;
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d) Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e) Ketentuan gambar kerja;
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h) Ketentuan mengenai penerapan manajemen
K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan
kerja)
Bandung, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Willi Yudia Laksana, S.STP
NIP. 197803081996121002