KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah
Sub Kegiatan : Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Belanja : Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan
ID RUP : 54983094
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
BADAN PENDAPATAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN
2 0 2 5
KERANGKA ACUAN KERJA
LATAR Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung sebagai badan
BELAKANG yang berada dalam urusan pemerintah daerah fungsi penunjang
keuangan dari Pemerintah Kota Bandung, berkewajiban melaksanakan
pengelolaan penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan daerah
agar tercipta kondisi yang optimal dalam pelayanan dan pemungutan
pendapatan pajak daerah.
Salah satu program pendukung penunjang urusan pemerintahan
daerah adalah melalui kegiatan administrasi umum perangkat daerah
kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah. Diharapkan melalui
sub kegiatan ini dapat dilaksanakan penyelenggaraan kantor yang
nyaman dan memadai.
Adapun dokumen pelaksanaan pekerjaan pengadaan disusun
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
MAKSUD DAN 1. Maksud
TUJUAN Tersedianya Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan
untuk menunjang pelayanan dan pemungutan pendapatan pajak
daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
2. Tujuan
Terpenuhinya Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan di
lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
TARGET/ Aparat pegawai negeri sipil dan wajib pajak di lingkungan Badan
SASARAN Pendapatan Daerah Kota Bandung.
ASPEK LEGAL 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung;
4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 31
Desember 2024 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Bandung Tahun Anggaran 2025;
5. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 40 Tahun 2024 tanggal 31
Desember 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025;
6. Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep. 003-BKAD/2025
tanggal 02 Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota
Bandung Tahun Anggaran 2025;
7. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Nomor
KU/005-Bapenda/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025;
8. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Nomor
KU/004-Bapenda/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 tentang
Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Badan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025;
9. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Nomor
KU.17/003-Bapenda/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 tentang
Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025.
PEJABAT HENRYCO ARIE SAPIIE, S.E., Ak.
PEMBUAT NIP. 19710621 199806 1 001
KOMITMEN
SUMBER DANA Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Penyediaan Bahan
DAN Logistik Kantor berasal dari APBD Kota Bandung sebagaimana tercantum
PERKIRAAN dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah
BIAYA Tahun Anggaran 2025 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas
Lapangan dengan Kode Rekening 5.02.01.2.06.0004.5.1.02.01.01.0058.
Pagu Anggaran yang tersedia sebesar :
Rp. 1.275.000.000
(terbilang : Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
LOKASI Lingkup Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
KEGIATAN
JENIS KONTRAK Kontrak adalah Kontrak Harga Satuan dengan cara pembayaran
DAN CARA dibayarkan sesuai dengan rencana anggaran kas (RAK) yang tersedia.
PEMBAYARAN
METODE Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung
PENGADAAN dengan rincian perkiraan waktu pekerjaan :
DAN WAKTU 1. Proses Pemilihan : Bulan April 2025;
PELAKSANAAN 2. Proses Pekerjaan : Bulan April 2025.
PEKERJAAN
PENGGUNAAN Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran komponen
PRODUK DALAM produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang/jasa atau
NEGERI (PDN) gabungan keduanya paling sedikit 25% dan Nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) adalah minimal 15%. Penyedia Jasa diwajibkan
melampirkan Perhitungan TKDN + BMP minimal 40%.
Untuk Pekerjaan Jasa Tenaga Supir ini penyedia melampirkan salinan
Kartu Identitas (KTP) untuk tenaga kerja lokal/dalam negeri yang
dipekerjakan dalam paket pekerjaan tersebut.
SPESIFIKASI Terlampir
BARANG/JASA
PENUTUP Demikian yang dapat disampaikan, Kerangka Acuan Kerja rencana
pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan yang akan
dilaksanakan ini disusun dengan harapan dengan penyelenggaraan
kegiatan ini dapat mendukung Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung.
Bandung, 08 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HENRYCO ARIE SAPIIE, S.E., Ak.
NIP. 19710621 199806 1 001
Lampiran: Kerangka Acuan Kerja [KAK]
Kriteria Kualifikasi
Paket Pekerjaan : Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan
Pagu Anggaran
Rp. 1.275.000.000
Kode RUP/ ID PAKET
54983094
Instansi
Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bandung
NPWP Bendahara
00.140.355.9-423.000
Lokasi
Jalan Wastukancana No. 2 Bandung
Metode Pengadaan
Pengadaan Langsung
Spesifikasi Barang/Jasa
Rinci Perhitungan TKDN
No. Uraian
Volume Satuan Harga Jumlah
[ # ] Belanja Makanan
dan Minuman Aktivitas
Lapangan
1 Nasi Dus Spesifikasi: 3.030 Dus 45.000 136.350.000 100%
Keperluan Makanan
dan Minuman
2 SNACK Spesifikasi: 3.030 Dus 21.000 63.630.000 100%
Keperluan Makanan
dan Minuman
Jumlah Seluruh 199.980.000
Keterangan : harga satuan sudah termasuk pajak
Terbilang : Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
Ribu Rupiah.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HENRYCO ARIE SAPIIE, S.E., Ak.
NIP. 19710621 199806 1 001