KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
DASAR HUKUM 1. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah;
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan.
Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2007 pembentukan
dan susunan organisasi Kecamatan;
3. Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 Tahun 2008 tentang Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung:
4. Peraturan Walikota Bandung Nomor 004 tahun 2011 Tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 542
tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Walikota Bandung Nomor 400 Tahun 2014. Peraturan
Walikota Bandung Nomor 573 Tahun 2013. Peraturan Walikota
Bandung Nomor 870 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian
Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah;
6. Peraturan Walikota Nomor 062 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
LATAR BELAKANG Bahwa dalam rangka realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dan Kelurahan di Kelurahan Antapani Tengah, maka perlu dilaksanakan
pembangunan di wilayah RW sesuai ajuan dari para Ketua RW yang telah
dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
Anggaran 2025 Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota
Bandung.
MAKSUD DAN Untuk mendukung dan menyukseskan program pengelolaan sampah
TUJUAN berupa RW KBS (Kawasan Bebas Sampah), diperlukan pengadaan barang
berupa tempat sampah terpilah lengkap dengan dudukannya.
PEKERJAAN YANG Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Tempat
AKAN sampah terpilah 3 tempat lengkap dengan dudukannya untuk RW di
DILAKSANAKAN Kelurahan Antapani Tengah.
METODE Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden
PELAKSANAAN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEGIATAN yaitu degan cara pengadaan langsung.
TEMPAT Pengadaan Barang akan dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Antapani
PELAKSANAAN Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung
KEGIATAN
JADWAL Rencana pengadaan akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2025
PELAKSANAAN dengan prediksi pengerjaan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
KEGIATAN
SUMBER DANA DAN Sumber dana berasal dari APBD Kota Bandung melalui DPA Kelurahan
PERKIRAAN BIAYA Antapani Tengah.
7.01.03.2.02 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan.
7.01.03.2.02.0002 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 69.772.018,00 (Terbilang: Enam Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Belas Rupiah)
(Termasuk Pajak).
RENCANA RINCIAN ANGGARAN BIAYA & SPESIFIKASI
PEKERJAAN BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
TEMPAT SAMPAH TERPILAH 3 TEMPAT LENGKAP DENGAN DUDUKANNYA
KELURAHAN ANTAPANI TENGAH KECAMATAN ANTAPANI KOTA BANDUNG
TAHUN 2025
KEGIATAN : Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
Tempat sampah terpilah 3 tempat lengkap dengan dudukannya
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI : Kelurahan Antapani Tengah
Harga Jumlah
No Uraian Vol Vol Satuan
(Rp.) (Rp.)
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
I.
Masyarakat
RB Tematik VI : Pengelolaan Sampah
A.
Sumber Dana: PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Pengelolaan Sampah
Tempat sampah terpilah 3 tempat Set
a. 66 952.389 62.857.674
Spesifikasi: dilengkapi dengan dudukan Unit
Jumlah 62.857.674
PPn (11%) 6.914.344
Jumlah Keseluruhan 69.772.018
Terbilang: Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Belas Rupiah
Bandung, 3 Maret 2025
Mengetahui,
LURAH ANTAPANI TENGAH
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran
TEGUH HARIS PATHON, S.STP., M.AP.
NIP. 19891229 201010 1 002