PEMERINTAH KOTA BANDUNG
SPESIFIKASI TEKNIS
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BANDUNG
SATUAN KERJA : DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG
UNIT KERJA : BIDANG LALU LINTAS DAN PERLENGKAPAN JALAN
NAMA PPK : YADI HARYADI, A.TD.,M.M
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : BELANJA PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL)
KODE REKENING : 2.15.02.2.02.0002.5.1.02.01.01.0064
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN BELANJA PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL)
DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di
bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Wali Kota dan Sekda. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan
berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Di dalam Dinas
Perhubungan Kota Bandung sendiri terdapat beberapa bidang. Salah
satunya adalah Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan. Bidang ini
mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintah
bidang lalu lintas, dan perlengkapan jalan.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Bidang Lalu Lintas
dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung memiliki fungsi
sebagai penyelenggara koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan
kebijakan teknis lalu lintas, dan perlengkapan jalan. Bidang Lalu Lintas dan
Perlengkapan Jalan membawahi 2 Seksi, salah satunya adalah Seksi
Perlengkapan Jalan. Seksi ini merupakan satuan kerja di Bidang Lalu
Lintas dan Perlengkapan Jalan dalam melaksanakan kegiatan
perlengkapan prasarana pada ruas jalan, simpang, dan kawasan.
Pelaksanaan Perlengkapan Jalan pada ruas jalan dan simpang di
Kota Bandung dibantu oleh staff dan tenaga ahli perlengkapan jalan,
Sehingga dalam pelaksanaan perlengkapan jalan yang sudah disebutkan di
atas diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas disiplin
ilmu yang sesuai dengan pelaksanaan tugas tersebut dan ditunjang oleh
kelengkapan seragam yang mendukung faktor keselamatan serta sebagai
identitas petugas dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan tugas anggota Seksi
Perlengkapan Jalan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki resiko
tinggi karena para anggota bekerja di lapangan atau jalan raya, yang
dimana cuaca dan keadaan acapkali berubah secara mendadak, sehingga
diperlukan kelengkapan peralatan untuk meminimalisir resiko pekerjaan
tersebut. Peralatan yang dibutuhkan salah satunya yaitu kelengkapan
pakaian kerja. Pakaian kerja memberikan identitas jelas dan dilengkapi
komponen pendukung untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada
Staff Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam
melaksanakan tugas sehari-hari pada kegiatan perlengkapan jalan,
sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada
masyarakat Kota Bandung.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pakaian Dinas Lapangan
(PDL) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia
Barang dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu Belanja Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Petunjuk ini
memuat masukan asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Penyedia Barang/Jasa.
b. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Belanja Pakaian Kerja Lapangan di Kota Bandung
adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas, meningkatkan performa,
menciptakan rasa aman dan nyaman kepada Staff dan Tenaga Ahli
Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam melaksanakan tugas –
tugasnya.
D. SASARAN
Sasaran yang diharapkan dari Pekerjaan Belanja Pakaian Dinas Lapangan
(PDL) ini adalah terpenuhinya kebutuhan pakaian kerja dalam rangka
upaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Perlengkapan Jalan Dinas
Perhubungan Kota Bandung.
E. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk spesifikasi teknis yang tertera pada DPA tahun anggaran 2025,
adapun jenis barang dimaksud adalah sebagai berikut:.
No Uraian Spesifikasi Gambar Satuan Volume
Barang Teknis
1. JAKET BAHAN : Buah 30
TASLAN
WARNA :
HITAM
BORDIR :
LOGO
DISHUB
DEPAN
TULISAN
DISHUB
BELAKANG
2. JAS HUJAN Warna : Buah 30
Hitam
Custom
Logo
Dishub
Depan
3. KAOS BAHAN : Buah 30
LAPANGAN LACOSTE
COTTON
POLO
SHIRT
BORDIR :
LOGO
DISHUB
DEPAN
LENGAN
PENDEK
4. PAKAIAN BAHAN : Stel 30
DINAS CONFIERO
LAPANGAN WARNA :
(PDL) Abu Muda
5. ROMPI BAHAN : Buah 30
TASLAN
BORDIR :
LOGO
KOTA
BANDUNG
DAN
DISHUB
DEPAN
TULISAN
DISHUB
BELAKANG
6. SEPATU JENIS : Pasang 30
DINAS
1. BOOTS
LAPANGAN
7. SERAGAM BAHAN : Stel 30
PDH CONFEIRO
WARNA :
PUTIH
F. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
berlokasi Seksi Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Badnung.
G. NAMA ORGANISASI DAN PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pelaksanaan Kegiatan ini diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat
Daerah: Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sedangkan Nama Pejabat
Pembuat Komitmen: Yadi Haryadi, A.TD.,M.M.
H. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp 116.450.299,80,-
(Seratus Enam Belas Rupiah Empat Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Rupiah) dibebankan pada
dana APBD Pemerintah Kota Bandung Dinas Perhubungan Kota Bandung
Tahun Anggaran 2025 Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
Kabupaten/Kota, dengan Kode Rekening
2.15.02.2.02.04.5.1.02.01.01.0064.
I. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dalam Pekerjaan
Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender
dari tanggal Surat Perintah Kerja (SPK).
J. PENUTUP
Demikian KAK ini dibuat, dengan harapan pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik dan menghasilkan barang yang sesuai dengan
kebutuhan Dinas Perhubungan Kota Bandung, sehingga dapat mendukung
kinerja Dishub Kota Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat yaitu mendukung keamanan dan keselamatan dalam berlalu
lintas pada beberapa ruas jalan di Kota Bandung.
Bandung, 01 April 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 May 2023 | Renovasi Gedung Bekangdam III/Slw Ta 2023 | Kementerian Pertahanan | Rp 5,100,921,000 |
| 26 July 2025 | Renovasi Selasar Dan Ruang Perawatan Pav Pelangi | Kementerian Pertahanan | Rp 2,130,000,000 |
| 10 October 2025 | Rehabilitasi Sedang Sdn 269 Griya Bumi Antapani | Kota Bandung | Rp 400,056,000 |
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Bangunan Uptd Bbi (Dak) (Balai Pertemuan Dan Rumah Jaga) | Kab. Bandung | Rp 198,527,000 |
| 28 October 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kab. Bandung | Rp 189,900,000 |
| 6 June 2024 | Rehabilitasi Saluran Musrenbang Paket 56 (Jl. Cilengkrang II RW.02) | Kota Bandung | Rp 156,000,000 |
| 20 October 2025 | Rehab Comand Center | Kab. Bandung | Rp 155,100,000 |
| 17 October 2025 | Rehab Gedung Kantor | Kab. Bandung | Rp 146,957,440 |
| 5 August 2024 | Bantuan Stimulan Perbaikan Rutilahu Strategis Reses 12 | Kota Bandung | Rp 133,200,000 |
| 11 June 2025 | Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana - Rehab Area Selasar | Kab. Bandung | Rp 123,200,000 |