PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 277 Telp 022-7271724 Fax. 022-7210768
Website: www.disbudpar.bandung.go.id Email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN AKTIFITAS LAPANGAN # SOSIALISASI DAN
FASILITASI HKI
PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI
PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
KEGIATAN FASILITASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
SUB KEGIATAN
FASILITASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
PAKET PEKERJAAN :
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN AKTIFITAS LAPANGAN # SOSIALISASI DAN
FASILITASI HKI
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA BANDUNG
Alamat : JL. Ahmad Yani No.277 Kota Bandung, Jawa Barat 40281
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup : Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan atas
Pekerjaan hasil ciptaan dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi serta
manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Bandung sebagai
Kota kreatif, pelaku ekonomi kreatif memerlukan suatu
perlindungan khusus sehingga kreatifitasnya dapat berkembang,
menimbulkan kesadaran pada pelaku ekonomi kreatif untuk
mendaftarkan merek. Meskipun telah dilakukan berbagai
sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan HKI, banyak
produk kreatif, terutama dari daerah yang belum terdaftar dan
terlindungi akibat kurangnya pemahaman teknis serta
kompleksitas prosedur pendaftaran. Hal ini menyebabkan banyak
pelaku ekonomi kreatif belum memaksimalkan potensi HKI untuk
melindungi karya mereka dan meningkatkan daya saing produk
lokal, baik di pasar domestik maupun global. Pendampingan HKI
sangat penting untuk membantu pelaku kreatif memahami proses
pendaftaran, melengkapi berkas yang diperlukan, dan
memastikan bahwa persyaratan pendaftaran dapat terpenuhi
dengan baik agar berkas tersebut lolos dan dapat didaftarkan
sesuai hukum. Kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan
teknis agar pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan HKI
secara maksimal, mencegah penyalahgunaan, serta memperkuat
ekonomi kreatif dengan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Selain itu, pendampingan juga dilakukan untuk memastikan
bahwa peserta dapat memperoleh sertifikat HKI untuk merek dan
produk mereka, yang memberikan pengakuan hukum atas hasil
ciptaan mereka. Dengan adanya perlindungan HKI, karya-karya
kreatif ini akan mendapatkan pengakuan yang sah, meningkatkan
pendapatan pelaku kreatif, dan mendukung pengembangan
ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan. Hal ini juga penting
untuk meningkatkan pemahaman pelaku ekonomi kreatif
terhadap HKI dan manfaat yang dapat diperoleh dari
perlindungan hak cipta yang dimiliki
Jangka Waktu : Pengadaan ini dilaksanakan pada Triwulan 2
Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota
Bandung Tahun Anggaran 2025.
Harga Perkiraan : Rp. 27.840.000 ( Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus
Sementara Empat Puluh Rupiah) (sudah termasuk pajak)
Pekerjaan Utama : Dalam Kegiatan Pendampingan dan Pendaftaran KI
diperlukan makanan dan minum aktivitas lapangan
berupa nasi box dan snack boks badi para peserta,
narasumber dan panitia. Kegiatan pendampingan ini
sangat diperlukan sebagai dukungan pendaftaran merek
para pelaku ekonomi kreatif
Tujuan Pekerjaan : Tersedianya makan dan minum aktivitas lapangan dalam
pendampingan KI terhadap pelaku kreatif untuk
mempersiapkan pendaftaran proses Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).