URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/21/M.PAN/11/2008, tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.
Untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas yang ada, perlu
dilakukan Penyediaan
Barang Cetakan dan Penggandaan. Dalam rangka tertibnya
administrasi di UPT OP Ujungberung untuk menunjang hal tersebut,
disediakan barang cetakan dan penggandakan, sehingga mampu
memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku.
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan berfungsi sebagai
Pendukung kerja dan pembuatan laporan kegiatan yang telah
dikerjakan dalam melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan
dan Drainase di UPT OP Ujungberung..
.
2. Maksud Dan Maksud dan Tujuan dari kegiatan Penyediaan barang cetakan dan
penggandaan adalah untuk menunjang pelayanan Administrasi di UPT
Tujuan
OP Ujungberung juga agar hasil dari kegiatan pekerjaan di UPT OP
Ujungberung dapat dilaporkan dan sesuai dengan aturan yang ada dan
juga dapat terpantau penyerapan anggaran dan hasil pekerjaan yang
sudah direncanakan. Sedangkan tujuan dari pengadaan ini adalah agar
Pelayanan Administrasi Perkantoran dapat berjalan dengan baik.
3. Target/Sasaran Terlaksananya kegiatan terpeliharanya kebersihan jalan dan Drainase
UPTD-OP Ujungberung.
a. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
4. Sumber Pendanaan
(APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
dan Pagu Anggaran
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sesuai Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP).
5. Lokasi dan Kegiatan ini berlokasi di Wilayah UPTD-OP Ujungberung Kota
Pelaksana Kegiatan Bandung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung
6. Kelompok Sasaran
-
7. Waktu Waktu yang diperlukan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender .
Pelaksanaan yang
Diperlukan
8. Tenaga Ahli 1. -