PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : YADI HARYADI, A.TD.,M.M.
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BANDUNG
SATUAN KERJA : DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG
UNIT KERJA : BIDANG LALU LINTAS DAN PERLENGKAPAN JALAN
NAMA PPK : YADI HARYADI, A.TD.,M.M
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PEMBUATAN SISTEM APLIKASI PERLENGKAPAN
JALAN
KODE REKENING : 2.15.02.2.02.0002.5.1.02.02.01.0029
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM APLIKASI PERLENGKAPAN JALAN
DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan Publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan
yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki
fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh
masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun
pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Bagi organisasi
di sektor publik, memberikan pelayanan publik yang prima adalah tugas
sekaligus tujuan organisasi. Sangat diyakini bahwa tugas pelayanan publik
tersebut merupakan pekerjaan yang kompleks dengan beragam
tantangannya.
Seksi Perlengkapan Jalan merupakan salah satu unit kerja pada
Dinas Perhubungan Kota Bandung yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan publik terkait penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan
yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Adapun jenis perlengkapan
jalan yang harus tersedia dan terpelihara antara lain: rambu-rambu lalu
lintas, marka jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, pita penggaduh dan
alat pengendali pemakai jalan.
Selain jumlah jenis perlengkapan jalan yang cukup banyak tersebut
dan titik lokasi yang jumlahnya ribuan tersebar di jalan Kota Bandung,
kami juga diberi tugas untuk memenuhi permohonan dari kelompok
masyarakat maupun instansi yang meminta pengadaan dan pemeliharaan
perlengkapan jalan yang jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data tahun
2022 yang lalu, dalam satu tahun terdapat 436 permohonan baik dari
kelompok masyarakat maupun dari institusi/lembaga. Permohonan yang
diajukan berupa pengadaan atau pemasangan baru perlengkapan jalan dan
permohonan untuk perbaikan serta pemeliharaan kondisi perlengkapan
jalan yang sudah ada. Selain adanya permohonan yang dilakukan melalui
surat menyurat, ada juga pengaduan maupun masukan dari masyarakat
yang disampaikan ke Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui aplikasi
LAPOR.
Cukup luas dan banyaknya lingkup pekerjaan yang ada pada Seksi
Perlengkapan Jalan dan belum optimalnya pengendalian dan pengawasan
penyelenggaraan perlengkapan jalan menjadi suatu tantangan dan
hambatan yang saat ini kami hadapi. Tantangan dan hambatan tersebut
tentunya dapat berpotensi menjadi permasalahan yang berdampak pada
kualitas pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat. Belum
adanya sistem informasi sebagai alat bantu dalam mempermudah proses
pengendalian penyelenggaraan perlengkapan jalan merupakan isu utama
yang menjadi perhatian kami.
Dengan kondisi-kondisi tersebut, diperlukan sebuah sistem/tools
untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan
perlengkapan jalan yang dapat diakses dengan cepat, mudah, dimanapun
dan kapanpun. sistem informasi dapat mempermudah proses pengendalian
pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan
perlengkapan jalan di Kota Bandung.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Aplikasi
Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka
Jalan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
tentang Marka Jalan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia
Barang dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu Pekerjaan Pembuatan
Sistem Aplikasi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota
Bandung. Petunjuk ini memuat masukan asas, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Barang/Jasa.
b. Tujuan
Tujuannya adalah tersedianya suatu sistem informasi spasial yang
dapat memudahkan kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam
melaksanakan pengendalian dan pengawasan perlengkapan jalan,
secara umum manfaat atau tujuan yang dapat diperoleh dari
tersedianya database berbasis web adalah :
Mengetahui lokasi, jumlah dan prosentase perlengkapan jalan yang
telah terpasang dan belum terpasang pada ruas jalan di Kota
Bandung;
Mengetahui kondisi secara fisik perlengkapan jalan yang terpasang;
Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya
yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas perlengkapan
jalan di Kota Bandung;
D. SASARAN
Fokus utama sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya dalam
kegiatan organisasi/pemerintah daerah. Sasaran harus bersifat spesifik,
dapat dinilai, terukur, menantang, namun dapat dicapai, berorientasi pada
hasil dan dapat dicapai.
E. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak konsultan harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu organisasi konsultan
perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa
yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
Pemberi Tugas. Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
Pengalaman
No. Minimal
Personil Bidang Keahlian Koefisien
(Tahun)
S1
Manajemen/I
1 orang x 2 nformatika/
1 Ketua Tim (Team Leader)
Bulan Manajemen
Informatika, 3
tahun
S1
Manajemen/I
1 orang x 2 nformatika/
2 Tenaga Ahli Software Programmer
Bulan Manajemen
Informatika,
0-2 tahun
1 Orang x 2
3 Asisten Pengelola Data -
Bulan
1 Orang x 2
4 Operator komputer -
Bulan
1 Orang x 2
5 Administrasi/keuangan SMA
Bulan
6 Buku Laporan Konsultan akhir Biaya 3 Buah -
7 CD-RW 700MB 2 Buah -
A. Uraian Tugas Pembuatan Sistem Aplikasi Perlengkapan Jalan
1. Ketua Tim (Team Leader)
Mendesain sistem, mendesain interface, struktur database dan
pengelompokan data.
Security system, penggunaan user level pada aplikasi
2. Tenaga Ahli Software Programmer
Identifikasi kebutuhan data, pengkodean aplikasi, integrasi modul dan
pengujian aplikasi
3. Asisten Pengelola Data
Proses penginputan data bisa data manual maupun berbentuk csv.
B. Software
- Sistem Aplikasi Perlengkapan Jalan : Berbasis website,
- Bahasa Pemrograman : Javascript, PHP, CSS, HTML
- Database : Mysql
C. Administrasi/keuangan
Membantu team leader dalam urusan administrasi dan laporan
keuangan
F. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan pekerjaan dimaksud berada di Seksi Perlengkapan
Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
G. Nama Organisasi dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaksanaan Kegiatan ini diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat
Daerah: Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sedangkan Nama Pejabat
Pembuat Komitmen: YADI HARYADI, A.TD.,M.M.
H. Sumber Pendanaan
Sumber dana dari pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp70.588.008,-
(Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan
Rupiah) dibebankan pada dana APBD Pemerintah Kota Bandung Dinas
Perhubungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 Kegiatan Penyediaan
Perlengkapan Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota, dengan Kode Rekening
2.15.02.2.02.0002.5.1.02.02.01.0029.
I. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dalam Pekerjaan
Pembuatan Sistem Aplikasi Perlengkapan Jalan adalah dalam 2 (dua) bulan
yaitu berlaku dari sejak tanggal Surat Perintah Kerja (SPK).
J. PENUTUP
Demikian KAK ini dibuat, dengan harapan pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik dan menghasilkan barang yang sesuai dengan
kebutuhan Dinas Perhubungan Kota Bandung, sehingga dapat mendukung
kinerja Dishub Kota Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat yaitu menciptakan kenyamanan, keselamatan dan kelancaran
arus lalu lintas di kota Bandung.
Bandung, 01 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
YADI HARYADI, A.TD.,M.M
NIP. 19770410 200012 1 003