Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, untuk
mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang
memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
h. mendorong pengadaan berkelanjutan.
Pengadaan Penyediaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor & elanja Pemeliharaan Alat
Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pembersih (Alat Kebersihan Kelurahan Lebak Siliwangi) yang
memadai guna menunjang dan menciptakan suasana yang lebih nyaman di Kelurahan Lebak Siliwangi
Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor & elanja Pemeliharaan
Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pembersih (Alat
Kebersihan Kelurahan Lebak Siliwangi)
Lokasi : Jl. Tamansari No 75 Bandung
Nilai Total HPS : Rp. 8.849.253,00 (Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu
Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)
Sumber Dana : APBD PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Tahun : 2025