PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Caringin Nomor 103, Babakan Ciparay, Kota Bandung 40223
Telpon/Faksimili (022) 5410403
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEKERJAAN DRAINASE LINGKUNGAN
KOTA BANDUNG 3
Program : Program Kawasan Permukiman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di
Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Unit SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung
PA : Rizki Kusrulyadi, S.T., M.M
PPK : Zaimudin Ahmad
Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Drainase Lingkungan Kota Bandung 3
Lokasi : Kota Bandung
Tahun Anggaran : 2025
I. LATAR BELAKANG
Sebagai penggerak utama infrastruktur dasar permukiman, DPKP
melakukan pembangunan drainase lingkungan secara masif dan merata di
setiap tahunnya guna menangani isu banjir limpasan dan genangan air yang
kerap kali muncul di musim penghujan. Keberadaan sistem drainase
lingkungan utamanya ditujukan untuk dapat mengurangi dan membuang
kelebihan air dari suatu kawasan agar lahan tersebut bisa berfungsi secara
optimal sesuai dengan kegunaannya dan juga untuk mengendalikan erosi
tanah serta meminimalisir kerusakan pada sarana jalanan dan bangunan
yang ada di sekitarnya.
Saluran drainase yang berfungsi optimal juga dapat meminimalkan dampak
negatif dari aliran limpasan untuk kualitas air sungai serta mengurangi
genangan yang dapat menjadi sarang nyamuk - nyamuk penyebab penyakit.
Pada sisi konstruksi kehadiran saluran drainase dapat memperpanjang
umur ekonomis sarana prasarana fisik seperti jalan, rumah permukiman,
gudang kawasan perdagangan, ruang terbuka taman, dan menjauhkan
gangguan kegiatan sosial akibat tidak berfungsinya sarana drainase.
Dengan pentingnya fungsi dan kegunaan saluran drainase lingkungan
tersebut, tentunya membutuhkan jasa konsultan pengawasan pada saat
tahapan pembangunan konstruksinya. Berdasarkan aturan dan perundang
- undangan, pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi sangat
diperlukan dengan tujuan diantaranya :
1. Kontrol kualitas material dan pekerjaan,
2. Jaminan kemananan dan keselamatan konstruksi,
3. Optimalisasi perencanaan konstruksi,
4. Menghindari potensi permasalahan hukum,
5. Kendali terhadap biaya dan waktu, serta
6. Peningkatan kualitas akhir fisik konstruksi.
Selanjutnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme sesuai kode etik
profesi yang berlaku, konsultan melakukan pengendalian, pengawasan, dan
pelaporan kepada pengelola kegiatan sesuai riil progres pekerjaan.
Selanjutnya lingkup tugas dalam KAK diberikan sebagai garis
besar/panduan atas kualitas/kualifikasi, integritas, dan intensitas dari
tenaga pengawasan untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan di
lapangan.
II. RUANG LINGKUP
Secara garis besar lingkup Pengawasan Pekerjaan Drainase Lingkungan Kota
Bandung 3 sebagai berikut :
1. Persiapan pengawasan meliputi penyusunan rencana kerja, program
mutu, metode pengawasan, review dokumen kontrak kerja konstruksi, dan
interpretasi format detail dari KAK;
2. Pengawasan pekerjaan mencakup monitoring evaluasi, pelaporan
pekerjaan termasuk pengendalian terhadap kemajuan pekerjaan, tenaga
kerja, mutu material, dan peralatan kerja, serta pengendalian administrasi;
3. Pengawasan harian atas kegiatan di lapangan, pemeriksaan dan
pengujian mutu material, verifikasi/pengecekan vol. pekerjaan terpasang,
evaluasi terhadap jadwal pelaksanaan, pengawasan terhadap penerapan K3,
penyusunan laporan mingguan dan bulanan.
4. Pemberian teguran secara lisan maupun tertulis serta perintah
penghentian pekerjaan sementara jika terjadi penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan;
5. Pemberian rekomendasi persetujuan/penolakan atas hasil pekerjaan
kepada PPK berdasarkan hasil inspeksi/pengawasan/pemeriksaan.
6. Pemberian rekomendasi dan data penunjang pada PPK jika terjadi
pekerjaan tambah kurang;
7. Pemberian arahan dan bantuan teknis kepada kontraktor pelaksana bila
terjadi permasalahan dalam pelaksanaan.
III. PENUTUP
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan merupakan panduan dalam
engawasan Pekerjaan Drainase Lingkungan Kota Bandung 3. Produk akhir
kegiatan ini dinyatakan sebagai hak milik dan hak cipta Pemerintah Kota
Bandung, sehingga dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin dari dinas
terkait.
Bandung, 5 April 2025
Mengetahui, Disusun Oleh,
PENGGUNA ANGGARAN (PA) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
RIZKI KUSRULYADI, S.T., M.M ZAIMUDIN AHMAD
NIP. 197201229 199901 1 001 NIP. 19841028 201502 1 003