URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka tertib berpakaian Dinas Khususnya Pakaian Dinas
Lapangan ( PDL ) pegawai di UPT OP Laboratorium Bahan
Konstruksi, pada tahun 2025 direncanakan akan melaksanakan
pengadaan Pakaian Dinas Lapangan Beserta Atribut
Kelengkapannya sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Rencana Kerja Anggaran UPT OP Laboratorium Bahan
Konstruksi Tahun 2025.
Maka dari itu Pengadaan Pakaian Dinas Kantor beserta Atribut berfungsi
agar terciptanya keseragaman Pakaian sesama Pekerja
Pemeliharaan Rutin Jalan dan Drainase di UPT OP
Laboratorium Bahan Konstruksi
2. Maksud Dan Maksud :
Memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian
Tujuan
Dinas khususnya di UPT Laboratorium Bahan Konstruksi.
Tujuan :
Meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan
pakaian dinas dan atribut.
Meningkatkan etos kerja dan semangat mengabdi pegawai kepada
masyaraka, khususnya masyarakat Kota Bandung.
3. Target/Sasaran Terlaksananya kegiatan Pemeliharaan jalan dan Drainase Secara
swakelola UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi
a. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
4. Sumber Pendanaan
(APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
dan Pagu Anggaran
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sesuai Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP).
5. Lokasi dan Kegiatan ini berlokasi di tesebar di Wilayah UPTD-OP Laboratorium
Pelaksana Kegiatan Bahan Konstruksi Kota Bandung Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Kota Bandung
6. Kelompok Sasaran
Masyarakat Kota Bandung
7. Waktu Waktu yang diperlukan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender .
Pelaksanaan yang
Diperlukan
8. Tenaga Ahli 1. -