KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Rehabilitasi Gedung RW 07
1. Latar Belakang
Gedung RW 07 merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan administrasi,
pelayanan masyarakat, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Saat ini kondisi
gedung tersebut mengalami kerusakan pada beberapa bagian seperti atap bocor, cat dinding
yang mengelupas, plafon rusak, serta kondisi lantai yang mulai usang. Untuk menjaga
kenyamanan dan kelayakan fungsi gedung, diperlukan kegiatan rehabilitasi gedung secara
menyeluruh.
2. Tujuan
Meningkatkan kualitas dan fungsi Gedung RW 07 agar dapat digunakan secara optimal untuk
pelayanan administrasi dan kegiatan warga.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Perbaikan dan penggantian atap yang bocor
• Pengecatan ulang seluruh dinding luar dan dalam gedung
• Perbaikan plafon dan instalasi listrik yang rusak
• Pelapisan atau penggantian lantai yang sudah rusak atau aus
• Pembersihan dan finishing pasca-rehabilitasi
4. Output yang Diharapkan
• Terlaksananya perbaikan fisik gedung RW 07 secara menyeluruh
• Gedung RW 07 kembali layak dan nyaman untuk digunakan
• Peningkatan estetika dan keamanan gedung
• Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat di lingkungan RW 07
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan direncanakan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kalender sejak
penandatanganan kontrak kerja.
6. Anggaran
Kegiatan ini direncanakan dengan dukungan dana dari APBD Kota Bandung sebesar Rp.
7. Spesifikasi Teknis
8. Penutup
Diharapkan dengan dilaksanakannya rehabilitasi Gedung RW 07 ini, pelayanan kepada
masyarakat dapat lebih maksimal, kegiatan warga menjadi lebih nyaman, serta menciptakan
lingkungan yang bersih, aman, dan tertata.
LURAH CIBADAK