URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan : Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
: Daerah
Sub Kegiatan : Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Pekerjaan : Pembinaan Satgas Linmas dan SatLinmas Kecamatan Cibeunying Kaler
Lokasi : Villa Rompok Cileunca, Pangalengan Kabupaten Bandung
Pagu Anggaran : Rp. 78.696.780 ,-
DPA Perangkat Daerah : DPA/A.2/7.01.0.00.0.00.10.0000/001/2025
Kode Rekening : 7.01.04.2.02.0001.5.1.02.01.01.0052; 7.01.04.2.02.0001.5.1.02.02.04.0036.
Sumber Biaya : APBD PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Tahun Anggaran : 2025
Satgas Linmas (Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat) adalah suatu satuan organisasi yang
dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan
perlindungan, pengamanan, dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Satgas ini merupakan bagian dari sistem keamanan yang lebih besar, dan berfungsi sebagai
garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota Bandung berupaya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada publik, oleh karena itu diperlukannya fasilitasi Koordinasi Penerapan dan Penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat
Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Kegiatan Pembinaan Satgas Linmas dan
SatLinmas Kecamatan Cibeunying Kaler. Hal ini dilaksanakan dengan harapan layanan
kepada publik menjadi semakin baik dan nyaman terutama dalam menjaga ketentraman dan
ketertiban di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler. Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembinaan
Satgas Linmas dan SatLinmas Kecamatan Cibeunying Kaler ini diperlukan ketelitian serta
ketepatan baik ketepatan kualitas, kuantitas, waktu dan juga spesifikasi agar unit yang
dibutuhkan sesuai dengan yang direncanakan dan dapat memenuhi ketentuan teknis.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas Penyedia Jasa Kegiatan Pembinaan Satgas Linmas dan SatLinmas Kecamatan
Cibeunying Kaler adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, tahap yang akan
dilaksanakan, akan tetapi tidak terbatas pada tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan Non Teknis
Mengumpulkan keterangan yang diperlukan secara non teknis terkait kebutuhan
fasilitas kegiatan;
Menyusun rangkaian aktifitas yang mendukung kebutuhan kegiatan.
2. Pekerjaan Persiapan Lapangan
Survei lokasi dialksanakannya kegiatan;
Mobilisasi dan Demobilisasi;
Pelaporan, Dokumentasi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Pangalengan Kabupaten Bandung.
Sumber Dana dan biaya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung TA. 2025, Total perkiraan
biaya yang diperlukan pada kegiatan ini dengan pagu anggaran (sudah termasuk PPN) kurang
lebih sebesar Rp. 78.696.780,- dan nilai Harga Perkiraan Sendiri/HPS (sudah termasuk PPN)
sebesar Rp. 78.085.780,-
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
K/L/D/I : Pemerintah Kota Bandung
Satker/SKPD : Kecamatan Cibeunying Kaler
PPK : Drs. Suardi, M.M
Sub - Kegiatan : Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Nama Pekerjaan : Pembinaan Satgas Linmas dan SatLinmas Kecamatan Cibeunying Kaler
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruk ini adalah 3 (Tiga) hari, sejak
diterbitkanya SPMK dan/atau sampai berakhirnya pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Satgas Linmas dan SatLinmas
Kecamatan Cibeunying Kaler hingga pekerjaan selesai.
Kualifikasi Badan Usaha
1. Memiliki Kualifikasi Bidang Usaha Kecil Subkualifikasi K1;
2. Peserta Kualifikasi harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
Fasilitas-Fasilitas
Fasilitas dari Penyedia Jasa: Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. (fasilitas tersebut
dicantumkan dalam bill of quantity yang diperoleh dari cara beli atau sewa).
PPK tidak menyediakan peralatan dan material. Fasilitas yang disediakan agar
diperhitungkan biaya penggunaannya. Penyedia Jasa harus mematuhi dan bekerjasama
dengan personil yang ditunjuk oleh PPK.
Bandung, 25 Mei 2025
PENGGUNA ANGGARAN
Drs. SUARDI, M.M
NIP. 19690514 198903 1 004