KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN: RIZKI KUSRULYADI, S.T., M.M.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDUNG
Jalan Caringin No. 103 Bandung 40223 Telp/Faks 022 5410403
Unit SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Program : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kegiatan : Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah
Kabupaten/Kota
Subkegiatan : Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh
dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PPK : Rino Novian Subhan, S.T.
PPTK : Tri Sulistyaningsih, S.T., M.T.
Pekerjaan : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Bantuan
Stimulan Perbaikan Rutilahu 005)
Lokasi : Kota Bandung
TAHUN ANGGARAN 2025
2025 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
1. LATAR BELAKANG : Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H Amandemen UUD 1945,
rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, oleh karena itu setiap
warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga
merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat,
martabat, mutu kehidupan dan penghidupan serta sebagai
pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup,
pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa.
Berdasarkan undang - undang nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah adalah bangunan
gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya,
serta aset bagi pemiliknya. Pentingnya rumah sebagai tempat tinggal
yang layak bagi penghuninya menjadikan pemenuhan dan
pembangunan rumah layak huni menjadi sangat berarti dan
mendesak.
Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025 merencanakan Perbaikan
Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dalam rangka memperbaiki
kualitas hidup masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan
rendah dan masyarakat miskin yang ada di Kota Bandung.
Program Perbaikan Rutilahu APBD Kota Bandung memiliki mekanisme
berupa proses survey, verifikasi, hingga sosialisasi menyertakan
tenaga fasilitator, kemudian pada proses pelaksanaan pendistribusian
bahan baku bangunan melalui pihak penyedia barang/bahan baku
bangunan.
Kerangka acuan kerja ini selanjutnya akan mengatur kegiatan
pelaksanaan belanja bahan baku bangunan dan proses penyaluran
dana perbaikan yang akan melalui penyedia barang dan jasa.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
1. Undang - Undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen UUD
1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Surat Perjanjian atau kontrak pelaksanaan pekerjaan beserta
kelengkapannya dan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
2025 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan ini adalah:
TUJUAN a. Pengadaan barang ini dimaksudkan untuk mendapatkan
penyedia jasa yang membantu Pemerintah Kota Bandung dalam
melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak
huni agar dapat berjalan, tepat sasaran penerima, tepat
penggunaan dan tepat waktu;
b. Terlaksananya pengadministrasian dan pertanggungung-jawaban
keuangan yang akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. Terlaporkannya hasil pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu.
Tujuan dari pengadaan ini adalah:
a. Terlaksananya Bantuan Stimulan Perbaikan Rutilahu Tahun
Anggaran 2025 yang tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat
waktu dan sesuai dengan aturan perumahan yang berlaku;
b. Tersedianya bahan baku bangunan konstruksi untuk
pelaksanaan penyaluran material bahan bangunan dalam
pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat
berpenghasilan rendah di Kota Bandung tahun 2025;
c. Terfasilitasinya para penerima bantuan stimulan perbaikan
rumah tidak layak huni dalam pelaksanaan peningkatan kualitas
rumah di lokasi kelurahan yang ditentukan secara tepat sasaran,
tepat penggunaan dan tepat waktu;
d. Tersusunnya laporan oleh penyedia barang dalam kurun waktu
tertentu untuk tahapan penyaluran material bahan bangunan
dalam pelaksanaan perbaikan rutilahu secara
hardcopy/softcopy);
e. Tersusunnya laporan akhir administrasi dan keuangan yang
memuat:
o Daftar nama penerima bantuan perbaikan rutilahu;
o Bukti - bukti sesuai dengan pengeluaran; dan
o Data rekapitulasi pembelian bahan material yang diserahkan
penerima manfaat bantuan rutilahu.
3. TARGET/SASARAN : Lokasi pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat (Bantuan Stimulan Perbaikan Rutilahu 005) terletak di
Kelurahan Garuda (Kecamatan Andir) sesuai dengan Daftar Usulan
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Daftar Lokasi Bantuan Stimulan Perbaikan Rutilahu 005:
No Kecamatan Kelurahan RW RT
1 ANDIR GARUDA 03 02
2 ANDIR GARUDA 03 02
3 ANDIR GARUDA 03 03
4 ANDIR GARUDA 03 05
5 ANDIR GARUDA 04 01
6 ANDIR GARUDA 04 03
7 ANDIR GARUDA 04 04
8 ANDIR GARUDA 06 03
4. NAMA : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nama
ORGANISASI Subkegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan
PENGADAAN terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar
BARANG Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
berada di unit kerja SKPD Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Bandung, di bawah Pemerintah Kota Bandung, yang
berlokasi di Jalan Caringin Nomor 103 Bandung, dengan pekerjaan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
2025 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
berupa Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Bantuan Stimulan Perbaikan Rutilahu 005).
PA : RIZKI KUSRULYADI, S.T., M.M.
PPK : RINO NOVIAN SUBHAN, S.T.
PPTK : TRI SULISTYANINGSIH, S.T., M.T.
5. SUMBER DANA : APBD Kota Bandung melalui DPA - SKPD Dinas Perumahan dan
DAN PERKIRAAN Kawasan Permukiman Kota Bandung nomor kegiatan
BIAYA 1.04.04.2.01.0001 dengan nomor kode rekening pekerjaan
5.1.02.01.01.0039 berupa Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat.
Mekanisme pembayaran pekerjaan selanjutnya akan diatur dalam
surat perjanjian pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dibuat
antara pengelola kegiatan dan penyedia barang dengan pagu anggaran
kegiatan sebesar Rp 177.600.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta
Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk 8 unit rumah tidak layak huni
dengan pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat (Bantuan Stimulan Perbaikan Rutilahu 005).
6. JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
PELAKSANAAN Masyarakat Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota
Bandung ditentukan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender
atau selama 4 (empat) minggu untuk setiap paket pekerjaannya.
No Uraian Pekerjaan 1 2 3 4 Keterangan
Kontrak dengan Penyedia DPKP dan
1
Barang Penyedia
Rembuk Warga Persiapan DPKP, Penyedia,
2 Pelaksanaan Kegiatan TFL, Penerima
(RWP2K) Bantuan
Koordinasi dan Pemetaan Penyedia, TFL,
3 Lokasi Pengiriman di Penerima
setiap wilayah Bantuan
Pengiriman Bahan Baku
4 Penyedia
Bangunan
Proses Retur dan
5 Pengiriman Ulang Bahan Penyedia
Baku Bangunan
Monitoring dan Evaluasi
6 Pengiriman Bahan Baku DPKP
Bangunan
Penyusunan Laporan
7 Penyedia
Pertanggungjawaban
7. GAMBARAN UMUM : Ruang lingkup penyedia barang Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah
TAHAPAN Tidak Layak Huni di Kota Bandung (Bantuan Stimulan Perbaikan
PEKERJAAN DAN Rutilahu 005) ini secara garis besar berupa pekerjaan belanja bahan
RUANG LINGKUP bangunan kepada penerima bantuan perbaikan rutilahu, namun
dalam mengiringi pelaksanaan fisik pekerjaan tersebut terdapat
beberapa tahapan pekerjaan yang mengawalinya terlebih dahulu.
1. Pekerjaan persiapan (antara tenaga fasilitator dan pengelola
kegiatan), yaitu melakukan koordinasi dengan aparat
kewilayahan setempat hingga tingkat RT khususnya dalam
sosialisasi pelaksanaan Perbaikan Rutilahu pada lokasi terpilih;
2. Pelaksanaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni
a. Penyedia melaksanakan rembuk warga untuk persiapan
pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rembuk Warga
Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (RWP2K);
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
2025 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
b. Penyedia mendistribusikan material bahan bangunan ke
masing masing unit rumah penerima bantuan;
c. Penyedia dan DPKP melakukan progres kontrol dengan
menilai kesesuaian pembelanjaan material bahan baku
bangunan melalui bukti pembelian;
d. Serah terima barang dan membuat dokumen serah terima
bahan baku bangunan kepada penerima bantuan perbaikan
rumah tidak layak huni;
e. Rekapitulasi bahan material yang diserahkan kepada
penerima bantuan.
8. SPESIFIKASI : Spesifikasi barang yang diadakan meliputi:
TEKNIS o Spesifikasi teknis barang serta volume terdapat pada bagian
Lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini
Persyaratan lainnya, meliputi:
o Barang dikirim ke titik lokasi rumah Penerima Bantuan atau
lokasi lain dan jadwal yang telah disepakati dalam agenda RWP2K
o Penyedia sanggup mengirim barang yang sesuai dengan
spesifikasi teknis serta volume yang tercantum dalam Daftar
Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB) yang diajukan oleh
Penerima Bantuan dalam kondisi baik
o Jadwal waktu pengiriman tidak melebihi batas waktu
pelaksanaan kontrak
o Secara kumulatif barang bahan baku/material bangunan harus
memiliki nilai total TKDN minimal sebesar 40%
9. OUTPUT : 1. Bukti pelaksanaan dan fasilitasi Rembuk Warga Persiapan
Pelaksanaan Kegiatan (RWP2K);
2. Berita acara serah terima dengan penerima bantuan perbaikan
rutilahu;
3. Dokumentasi foto progres penyaluran bahan bangunan;
4. Rekapitulasi RAB dan daftar kebutuhan material serta data
masing - masing unit rumah;
5. Surat jalan dan nota penerimaan bahan bangunan dan
ditandatangani oleh Penyedia, Penerima Bantuan, Mandor, dan
Tenaga Fasilitator Lapangan.
Bandung, 27 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
RINO NOVIAN SUBHAN, S.T.
NIP. 197711072009021001
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman