URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Belanja Modal Alat Kantor Lainnya (UPT LAB)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008, tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa
Pemerintah, maka pada Tahun Anggaran 2025 UPTD
Laboratorium Bahan dan Konstruksi berencana
mengadakan Kegiatan Belanja Pengadaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
UPTD Laboratorium Bahan dan Konstruksi (UPTD
LBK) bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi mutu dan kesesuaian material
konstruksi dilapangan dengan melakukan pengambilan
sampel material dan pengujian mutu konstruksi di
lapangan dengan hasil laporan pengujian yang dilaporkan.
Dalam pelaksanaannya, penyediaan pengadaan peralataan
dan mesin lainnya yang disediakan berfungsi sebagai alat
pendukung kerja dalam melaksanakan pekerjaan dalam
administrasi pada instansi
2. Maksud Dan Maksud diperlukan Penyediaan Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah agar hasil dari kegiatan
Tujuan
pekerjaan di UPTD Laboratorium Bahan dan Konstruksi dapat
dilaporkan dan sesuai dengan aturan yang ada dan juga dapat
terpantau penyerapan anggaran dan hasil pekerjaan yang sudah
direncanaka.
3. Target/Sasaran Terlaksananya kegiatan Pemeliharaan jalan dan Drainase Secara
swakelola UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi
a. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
4. Sumber Pendanaan
(APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
dan Pagu Anggaran
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sesuai Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP).
5. Lokasi dan Kegiatan ini berlokasi di tesebar di Wilayah UPTD-OP Laboratorium
Pelaksana Kegiatan Bahan Konstruksi Kota Bandung Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Kota Bandung
6. Kelompok Sasaran
Masyarakat Kota Bandung
7. Waktu Waktu yang diperlukan adalah 14 (empat belas) hari kalender .
Pelaksanaan yang
Diperlukan
8. Tenaga Ahli 1. -