Uraian Pekerjaan
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang
Pekerjaan dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.4 Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Pelanggaran Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
Terhadap untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
Aturan sebagai berikut:
Pengadaan a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.
4. Larangan 4.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
Kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
4.1 antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak /Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
Negara.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan
Kualifikasi kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
Administrasi/ a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
Legalitas b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
Peserta LDP;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
g. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Menyetujui Surat pernyataan yang
ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan
7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
5.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi
administrasi/legalitas meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal);
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
d. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta
yang berisi:
1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
menjalani sanksi pidana; dan
4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
5.3 Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi
administrasi memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan
Domisili Tinggal
6. Persyaratan 6.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan
Kualifikasi kualifikasi kualifikasi teknis meliputi:
Teknis Peserta a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket
pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
6.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi teknis
meliputi:
1) memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang;
dan
2) memiliki tempat/lokasi usaha
6.3 Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi teknis
sebagaimana tercantum dalam angka 6.2.
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
7 Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
f. Pakta Integritas;
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rancangan Surat
Perjanjian pada Pengadaan Langsung untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
8 Dokumen 8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,
Penawaran dan Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
Kualifikasi Formulir Isian Kualifikasi dan disampaikan melalui SPSE
8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) Tanggal;
2) Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
LDP;
3) Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) Tanda tangan oleh :
a) Direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi;
b) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
c) kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
dasar;
d) Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak
tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
sepanjang pihak lain tersebut adalah
pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi
yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang
sah dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta
pendirian/anggaran dasar; atau
e) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat.
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa
(apabila dikuasakan).
8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
a.
Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
contoh, brosur dan gambar-gambar;
b.
Standar produk yang digunakan;
c.
Garansi;
d.
Asuransi (apabila dipersyaratkan);
e.
Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan);
f.
Layanan purnajual;
g.
Tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
h.
Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang sebagaimana
tercantum dalam LDP; dan
i.
Identitas (jenis, tipe dan merek).
8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:
a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
b. Jumlah total harga penawaran;
c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
(apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia untuk
pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan dalam
total harga penawaran.
8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
9 Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pejabat Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE.
Penawaran
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
10 Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen
Penawaran penawaran sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE.
10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
yang meliputi:
a. Surat penawaran;
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi.
11 Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
Negosiasi a. Evaluasi administrasi dan kualifikasi;
Penawaran b. Evaluasi teknis; dan
c. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
butir 4);
2) Mencantumkan penawaran harga;
3) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP.
b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain;
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi sesuai dengan persyaratan
kualifikasi pada klausul 5 dan 6;
3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan mengundang Pelaku Usaha lain.
11.3 Evaluasi Teknis :
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan evaluasi kualifikasi teknis
dengan menilai pemenuhan kriteria evaluasi memenuhi atau
tidak memenuhi (pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain.
11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga :
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga;
b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang
Pelaku Usaha lain.
12 Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Berita Acara Langsung.
Hasil
Pengadaan 12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
Langsung sebagai berikut:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. Nama dan alamat peserta;
c. Harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
d. Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
13 Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
SPPBJ Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung.
13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas
laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:
a. Bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
sesuai prosedur; dan
b. Bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan Kontrak.
13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka
PPK menerbitkan SPPBJ.
13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan
memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.
13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat
Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan
pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.
13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
kesepakatan.
14 Penandatanga 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib memeriksa
n-an Kontrak rancangan kontrak yang meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada
setiap lembar dokumen kontrak.
14.2 Banyaknya rangkap dokumen kontrak dibuat sesuai kebutuhan,
yaitu:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia barang; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
diperlukan.
14.3 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama
Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf
a butir 4).