DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN PASANGAN PAGAR PENGAMAN SUNGAI JL. SEKELOA
TENGAH GG. ABAH DJAYA RT. 01 RW. 04, KELURAHAN
SEKELOA, KEC. COBLONG
PPK DINI DIANAWATI, ST
ID RUP 59892497
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Pagar untuk pengaman dari daya rusak air
Spesifikasi kinerja bangunan 1. Lulus uji mutu beton K-225 (manual)
2. Lulus uji slum beton 12 ± 2 cm
A. Uraian Spesifikasi Teknis
I. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
No. Nama Bahan Bangunan Informasi PDN
(% TKDN)
1. Kayu Kaso Meranti ukuran 5/7 cm (SNI) 95,13
2. Multipleks 12 mm dan 18 mm Meranti 85,06
3. Paku Biasa 55,92
4. BBM Non Subsidi (Solar Industri) 79,02
5. Cat Besi merk Avian atau setara (SNI) 26,62
6. Pasir Beton Garut/Cimalaka 96,90
7. Semen Portland (PC) merk Tiga Roda atau setara 80,79
(SNI 15-2049-2004)
8. Kerikil Garut/Cimalaka 93,23
9. Air Bersih 100,00
10. Minyak Bekisting 15,35
11. Besi (BjTP atau Bj TS) 52,81
12. Kawat Bendrat 54,97
13. Cat Dasar Tembok 78,28
14. Cat Eksterior (Water Sheild, Dulux) 49,54
15. Cat Dasar Besi 39,56
16. Kuas 75,75
17. Pengencer 32,26
18. Pipa Galvanis dia 3” 49,11
a. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan :
Peralatan konstruksi dan peralatan bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini
adalah :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1. Jack Hammer - 2 unit
III. Spesifikasi Waktu
1. Waktu pelaksanaan pekerjaan 45 (Empat puluh lima) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK.
IV. Spesifikasi Proses/Kegiatan :
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi diminta melakukan penanganan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan material, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses pelaksanaan konstruksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah
keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi sesuai dengan
tingkat resiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Penyedia Jasa Konstruksi supaya mengatur sistim pengawasan keamanan dan
organisasinya yang diserahkan untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan lapangan kerja
dalam keadaan bersih dan keadaan sehat serta memperlengkapi/memelihara
kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi
hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-langkah
pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
V. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan Persiapan
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kontrak
ditandatangani, Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah melaksanakan
persiapan di lapangan sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memasang papan nama proyek di lokasi
kegiatan dan dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Bentuk, isi
dan ukuran papan nama ditentukan Direksi Pekerjaan. Pemasangan dimulai
sejak kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali setelah disetujui
Direksi Pekerjaan.
2. Pekerjaan Pembersihan Lapangan
a. Pembersihan lapangan (site clearing) adalah membersihkan areal yang akan
dibangun infrastruktur dari tumbuhan liar dan semak belukar. Tujuannya
adalah untuk mengetahui secara pasti elevasi dan bentuk permukaan tanah
asli.
b. Pekerjaan stripping bertujuan untuk membuang lapisan humus/top soil
seluruh permukaan lahan yang dijadikan saluran, jalan atau tapak bangunan
gedung, tebal lapisan yang dikupas adalah 20 cm.
c. Pada pekerjaan site clearing, jika pekerjaan stripping belum memuaskan
karena terdapat akar–akar tanaman/tonggak–tonggak atau lainnya, maka
dilakukan grubbing sedalam agar akar–akar tanaman dapat terangkat.
Demikian pula jika terdapat sisa–sisa/puing–puing bongkaran bangunan dari
pasangan batu/beton atau lainnya harus dibuang.
3. Pengukuran Lapangan
a. Ukuran-ukuran, patok-patok dan ketinggian telah ditetapkan dalam gambar-
gambar dan peil bangunan + 0,00 diambil dari pemukaan tanah asli.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar utama dengan gambar detail,
maka yang mengikat adalah gambar utama.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus mempelajari ukuran-ukuran dalam gambar
apabila terjadi perbedaan ukuran baik pada gambar maupun dilapangan
harus dilaporkan pada Direksi Pekerjaan.
d. Elevasi pokok + 0,00 ditetapkan dengan tanda tetap (bench mark) minimal 4
(empat) buah tersebar di lokasi bangunan. Oleh Penyedia Jasa Konstruksi
tanda-tanda ini dijaga dan dipelihara dengan baik agar kedudukannya tidak
berubah atau pindah tempat. Tanda-tanda atau peil tersebut harus dibuat dari
pasangan batu/beton.
e. Ukuran-ukuran yang telah ditentukan ini nantinya akan dipakai sebagai
pedoman oleh Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pembangunan.
4. Pekerjaan Tanah
a. Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan/ditunjukkan oleh Direksi.
Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil galiannya
terdiri dari tanah, pasir dan kerikil.
b. Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke
Direksi untuk ditinjau.
c. Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/beton tanpa
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena
kesalahan pelaksanaan harus diperbaaaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
d. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa
dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak
selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali,
sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar daerah
irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal pertanian dan
fungsi jaringan.
5. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Persyaratan Bahan/Material
1) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen portland
yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV.
Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan
gelembung udara, maka gelembung udara yang dihasilkan tidak boleh
lebih dari 5 %, dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
Dalam satu campuran, hanya satu merk Semen Portland yang boleh
digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Jika di dalam satu
proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merk
semen yang digunakan.
2) Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula atau organis. Air harus diuji sesuai dengan; dan
harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002. Air yang diketahui
dapat diminum dapat digunakan. Jika timbul keraguan atas mutu air yang
diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan
pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling. Air yang diusulkan dapat digunakan jika kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat
tekan mortar dengan air suling pada periode perawatan yang sama.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
▪ Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan.
▪ Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara
baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-
celah lainnya di mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
▪ Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh
dari pemecahan batu atau koral, atau dari pengayakan dan
pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
b. Persyaratan Kerja
1) Pengajuan kesiapan kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang
akan digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang
memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan Pasal ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum
pekerjaan pengecoran beton dimulai.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil
pengujian pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada
Direksi Pekerjaan sehingga data tersebut selalu tersedia apabila
diperlukan.
d) Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3
hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
e) Penyedia Jasa harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan
terinci untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus
memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap
pekerjaan perancah dimulai.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis
mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau pengecoran setiap
jenis beton untuk mendapatkan persetujuannya paling sedikit 24 jam
sebelum tanggal pelaksanaan, seperti yang disyaratkan disertai
dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang digunakan,
tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya.
2) Penyimpanan dan perlindungan bahan
a) Untuk penyimpanan semen, Penyedia Jasa harus menyediakan
tempat yang terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas
lantai kayu dengan ketinggian tidak kurang dari 30 cm dari
permukaan tanah serta ditutup dengan lembar an plastik
(polyethylene) selama penyimpanan dan tidak lebih dari 3 bulan sejak
disimpan dalam tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan. Semen
tidak boleh ditumpuk melebihi melebihi 8 sak ke arah atas.
b) Penyedia Jasa harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena
sinar mataharidan hujan sepanjang waktu pengecoran.
c) Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
jenis agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur.
3) Kondisi tempat kerja
Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindung dari sinar
matahari secara langsung. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh
melakukan pengecoran jika :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 mm/jam.
b) Selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
4) Pencampuran dan penakaran
a) Rancangan campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan sesuai dengan
SNI 03-2834-2000.
b) Campuran percobaan
Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan
dengan rancangan campuran serta bahan yang diusulkan sesuai
dengan SNI 03-2834-2000, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan,
yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5) Permukaan tampak
a) Semua permukaan beton yang telah selesai harus terlihat padat bersih
dan tidak keropos.
b) Semua permukaan yang tampak harus rata atau bulat.
c) Pekerjaan plesteran pada permukaan beton tidak diijinkan dan setiap
beton yang kelihatan cacat harus dibongkar hingga kedalaman
tertentu dan diganti atau diperbaiki dengan cara seperti yang
diinginkan oleh Direksi Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa.
c. Pelaksanaan Kerja
1) Penyiapan tempat kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar bangunan lama yang akan diganti
dengan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat
memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dalam dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau
formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dan
harus membersihkan serta menggaru tempat di sekeliling pekerjaan
beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh
sudut pekerjaan. Jika diperlukan harus disediakan jalan kerja yang
stabil untuk menjamin dapat diperiksanya seluruh sudut pekerjaan
dengan mudah dan aman.
c) Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton
harus dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas
tanah yang berlumpur, bersampah atau di dalam air. Apabila beton
akan dicor di dalam air, maka harus dilakukan dengan cara dan
peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar
sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan
benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau
selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak
bergeser pada saat pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka bahan
lantai kerja untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan
ketentuan dari Spesifikasi ini.
f) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan
untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan, baja tulangan
atau pengecoran beton. Penyedia Jasa dapat diminta untuk
melaksanakan pengujian penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian
kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup
tidaknya daya dukung tanah di bawah pondasi.
g) Jika dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, maka Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah
dimensi atau kedalaman pondasi dan/atau menggali dan mengganti
bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau
melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
h) Penyedia Jasa harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko
terkena air hujan dengan memasang tenda seperlunya. Direksi
Pekerjaan berhak menunda pengecoran sebelum tenda terpasang
dengan benar. Penyedia Jasa juga harus memastikan lokasi
pengecoran bebas dari resiko terkena air pasang atau muka air tanah
dengan penanganan seperlunya.
2) Cetakan beton/bekisting
a) Jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus
dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh
kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus
dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh
kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
c) Cetakan harus digunakan, dimana perlu untuk membatasi dan
membentuk beton sesuai dengan keinginan. Cetakan dapat dibuat
dari kayu, besi atau bahan lainnya yang cukup kuat sesuai dengan
ukuran–ukuran yang ada di dalam gambar.
d) Cetakan harus diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat
sendiri adukan beton, penggetaran beton, beban konstruksi, angin
dan tekanan lainnya dengan tidak berubah bentuk.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set yang lengkap, gambar
cetakan sesuai dengan ketentuan diatas, untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan,
walaupun demikian penyerahan tersebut kepada Direksi Pekerjaan
untuk disetujui, tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi bagi keberhasilannya.
f) Permukaan cetakan beton yang berhubungan dengan beton harus
bebas dari sampah, paku, alur–alur, belahan, atau cacat–cacat lainnya.
Mengisi celah–celah sambungan cetakan beton harus berhati–hati dan
dilaksanakan sedemikian rupa agar sanggup mengembang
dibawah pengaruh kelembaban beton tanpa menimbulkan perubahan
bentuk cetakan, celah– celah harus diisi secukupnya untuk mencegah
hilangnya air semen. Bagaimanapun penggunaan kertas dengan tegas
dilarang.
g) Pembuatan lubang bagian dalam cetakan untuk pemeriksaan,
pembuangan air dapat dilakukan untuk itu cetakan dapat dibuat
sedemikian rupa hingga dapat dengan mudah ditutup sebelum
pengecoran dimulai.
h) Sebelum pengecoran beton semua baut–baut harus dipasang pada
posisinya, semua yang diperlukan dan alat–alat lain untuk menutup
lubang harus dipasang pada cetakan. Tidak diperbolehkan membuat
lubang didalam beton tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
i) Penggunaan kawat yang diikat untuk menyangga cetakan tidak
diijinkan dilakukan pada dinding beton yang akan tampak.
j) Lubang–bekas ikatan kawat harus ditutup dengan beton setelah
cetakan dibongkar.
k) Jika batangan logam digunakan untuk menyangga cetakan ujungnya
tidak boleh kurang dari 3 cm dari permukaan beton yang terbentuk.
Semua permukaan cetakan yang menempel dengan beton harus
dilumasi dengan oli untuk memastikan bahwa cetakan dapat dibuka
dengan mudah.
l) Pelumas harus diterapkan pada cetakan sebelum tulangan dipasang
dan harus berhati–hati mencegah pelumas jangan sampai mengenai
besi tulangan. Sebelum pengecoran dan pembesian semua celah–celah
cetakan yang telah diisi dengan dempul harus dibersihkan dan
dikeringkan. Bila cetakan beton dibuat dan siap untuk pengecoran
maka harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tidak diperkenankan
mengecor bila cetakan belum disetujui Direksi Pekerjaan.
m) Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan
sekurang–kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum cetakan siap
untuk diperiksa.
3) Pencampuran beton
a) Perbandingan campuran
b) Mencampur beton dengan tenaga manusia
▪ Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk dengan tangan,
sedekat mungkin ke lokasi dimana beton akan ditempatkan.
Harus dilakukan dibak pengaduk yang bersih dan kedap air. Jika
bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus ditutup agar
tidak ada kehilangan air dari adukan.
▪ Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan
kering sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan
berangsur-angsur dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali
diaduk dalam keadaan basah, sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali
sebelum adukan diangkat ketempat pengecoran.
4) Pelaksanaan Pengecoran
5) Pekerjaan Besi
Pagar pengaman
1) Penyedia Jasa harus menyiapkan dan memasang pipa galvanis
untuk pagar pengaman jembatan, pinggiran dinding tembok tegak,
dan pada tempat–tempat yang ditunjukkan dalam gambar rencana
atau ditetapkan Direksi Pekerjaan. Pipa tersebut harus dijamin baru
dan berkualitas tinggi.
2) Semua pipa besi terpasang sesuai gambar. Penjelasan pipa besi
hanya dikerjakan bilamana ditentukan dalam gambar atau
mengikuti petunjuk Direksi Pekerjaan. Setelah pipa terpasang
dengan lengkap, permukaan yang terbuka harus dicat
Pengecatan
1) Cat dasar harus dengan warna khusus yang disetujui Direksi
Pekerjaaan. Setiap pengecatan harus dilakukan pada permukaan
yang bersih dan kering pada kelembaban dan suhu udara tertentu
dimana penguapan pada permukaan yang dicat lebih besar dari
pengembunan.
2) Permukaan yang telah dibersihkan atau dipersiapkan harus segera
dicat dasar secukupnya, bila perlu mengasarkan permukaan yang
telah disiapkan lebih dahulu.
3) Tidak boleh dilakukan pengecatan pada permukaan yang terlalu
panas bila cat yang digunakan dari jenis yang boleh kena panas.
Agar permukaan yang dicat tetap dingin harus dikerjakan
ditempat teduh dan dilindungi dari panas yang berlebihan hingga
cukup kering, agar tidak retak atau melepuh.
I. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jumlah dan kualifikasi personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
No. Posisi Jumlah Tingkat Kompetensi Pengalaman
Orang Pendidikan Kerja
Personil Manajerial
1. Pelaksana Pekerjaan 1 STM/SMK SKT Pelaksana 2 tahun
SDA Rumpun Pekerjaan Jaringan
Bangunan Irigasi (TS030) atau
SKT Pelaksana
Saluran Irigasi
(TS031) atau SKT
Pelaksana
Bangunan Irigasi
(TS032)
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi