- 1 -
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang UPTD. Padepokan Seni, Kreativitas dan Kebudayaan Disbudpar Kota
Bandung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam hal pelayanan
publik yang dalam pengelolaannya mengelola 4 Gedung milik
Pemerintah Kota Bandung diantaranya Gedung Bandung Creative Hub,
Gedung Padepokan Seni Mayang Sunda, Gedung Teras Sunda Cibiru dan
Kawasan Wisata Pasir Kunci yang dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik diperlukan adanya pemeliharaan/rehabilitasi gedung
guna menciptakan pelayanan publik yang nyaman dan juga memenuhi
standar
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyelenggaraan sub kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yaitu untuk memastikan segala
sarana prasarana dan keadaan bangunan gedung yang berada di
lingkup UPTD Padepokan Seni, Kreativitas dan Kebudayaan berada
dalam keadaan baik dan memenuhi standar pelayanan.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan pekerjaan Rehabilitasi Gedung
Padepokan Seni Mayang Sunda pada sub kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yaitu
untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna yang memenuhi
standar kelayakan secara fungsi, kenyamanan serta peningkatan sarana
dan fasilitas publik terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaan
rehabilitasi gedung bandung creative hub tahun ini menitik beratkan
pada rehabilitasi ruangan ruangan yang sudah bocor dan pengecatan
ulang sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
pada dokumen perencanaan pemeliharaan gedung yang telah dibuat.
3. Sasaran Terpeliharanya Gedung Padepokan Seni Mayang Sunda
4. Lokasi Kegiatan Gedung Padepokan Seni Mayang Sunda
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD UPTD PSKK Tahun
2025
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Luki Darmawan, S.IP
Organisasi PPK Satuan Kerja: UPTD Padepokan Seni, Kreativitas dan Kebudayaan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung
Data Penunjang2
7. Data Dasar Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Gedung
8. Standar Teknis Rehabilitasi rehab ringan seluas 40 m2
9. Studi-Studi Pekerjaan serupa yang pernah dilaksanakan
Terdahulu
10. Referensi Hukum
• Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa
• Peraturan Wali Kota No.54 Tahun 2021 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Melakukan pekerjaan rehabilitasi Gedung ringan
12. Keluaran3 Terpeliharanya Gedung Padepokan Mayang Sunda
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
- 2 -
13. Peralatan,
Material, Personil Peralatan yang menunjang dalam pekerjaan pembuatan dokumen
dan Fasilitas dari perencanaan rehabilitasi gedung
PPK
14. Peralatan dan Peralatan yang menunjang dalam pekerjaan pembuatan dokumen
Material dari perencanaan rehabilitasi gedung
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Melakukan pekerjaan rehabilitasi gedung Padepokan Mayang Sunda
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian
Kegiatan
17. Jadwal Tahapan Persiapan dan pemberkasan : Juli 2025
Pelaksanaan Pelaksanaan : Juli - Agustus 2025
Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan : Juli - Agustus 2025
Laporan
18. Laporan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan rehabilitasi Gedung akan
Pertanggungjawab diserahkan pada bulan agustus 2025
an
Bandung, 3 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Luki Darmawan, S.IP
NIP. 19730720 200701 1 013