URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA EKUP
TAHUN ANGGARAN 2025
Udara yang bersih (tidak tercemar) merupakan aspek penting bagi
kesehatan dan kehidupan manusia. Namun, aktivitas perkotaan yang padat
seperti peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kegiatan industri, dan
berkurangnya ruang terbuka hijau dapat menyebabkan peningkatan
pencemaran udara.
Paparan polutan/zat pencemar udara yang terus menerus bisa
mengakibatkan gangguan kesehatan pernapasan dan berbagai penyakit
lainnya.
Apabila kita mencermati hasil pemantauan kualitas udara ambien di Kota
Bandung pada tahun 2024 dengan menggunakan metode passive sampler,
maka diketahui bahwa sektor transportasi memiliki kontribusi yang lebih
tinggi dalam mencemari udara dibandingkan dengan sektor industri.
Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mencegah dan mengendalikan
pencemaran udara dari sektor transportasi. Untuk mengevaluasi
keberhasilan dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara sektor
transportasi dapat dilaksanakan melalui Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan
(EKUP).
Beberapa tahun yang lalu, EKUP dilaksanakan oleh KLHK dan menilai
kinerja pengendalian pencemaran udara di 45 kota yang tersebar di 33
provinsi. dan pada tahun 2015 Kota Bandung meraih penghargaan Kota
Langit Biru untuk kategori Kota metropolitan, mengalahkan Surabaya dan
DKI Jakarta. Saat ini pelaksanaan EKUP diserahkan kepada kab/kota
untuk melaksanakannya secara mandiri dengan pengawasan dari Provinsi
dan KLHK.
Yang menjadi ruang lingkup dari EKUP adalah pengujian kualitas udara
ambien sekitar jalan/Roadside dan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor
yang akan dilaksanakan di 3 (tiga) ruas jalan, dimana ruas jalan ini
merupakan ruas jalan yang sudah disetujui KLHK sebelumnya yaitu di
Jalan Soekano Hatta (dekat Astra Biz Center), jalan Padjajaran (depan
Wiyata Guna), dan Jalan Buah Batu.
Untuk mendukung pelaksanaan EKUP tersebut diperlukan adanya Jasa
Penyelenggaraan Acara. Kegiatan ini didanai dari Sub Kegiatan Pelaksanaan
Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air,
Udara dan Laut Tahun Anggaran 2025.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 June 2023 | Belanja Jasa Penyelenggara Event Organizer ( Festival Budaya Mimika / Pesta Rakyat ) | Kab. Mimika | Rp 4,525,000,000 |
| 29 October 2013 | Pengadaan Jasa Penyelenggara (Event Organizer/Eo) Pemeran Negatif Kaca | Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Rp 622,110,000 |
| 2 August 2024 | Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara - Penyelenggaraan Acara Outdoor Ekup | Kota Bandung | Rp 133,200,000 |