BELANJA MODAL JARINGAN DISTRIBUSI -
PENGADAAN GROUNDING KELISTRIKAN GEDUNG
URAIAN PENDAHULUAN :
1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Rumah Sakit, mengamanatkan bahwa Rumah Sakit harus
memenuhi persyaratan lokasi bangunan prasarana, SDM,
kefarmasian dan peralatan dan pasal 16 bahwa persyaratan
peralatan meliputi peralatan medis dan non medis harus
memenuhi standart pelayanan, persyaratan mutu, keamanan,
keselamatan dan layak pakai. Oleh karena itu setiap RS harus
memenuhi kriteria persyaratan tersebut.
Pembangunan RSUD Bandung Kiwari memiliki
spesifikasi khusus karena merupakan bangunan yang cukup
besar dengan tingkat hunian dan peratan yang cukup komplek
sehingga diperlukan barang-barang atau material khusus
sehingga diharapkan memenuhi aturan yang telah ditetapkan
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomro 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Bandung
Kiwari di Tahun 2025 maka perlu pemeliharaan sarana
prasarana untuk mendukung dan memaksimalkan operasional
pelayanan di RSUD Bandung Kiwari melalui Program
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat.
Rumah sakit modern sangat tergantung pada pasokan
listrik yang stabil untuk menjalankan berbagai peralatan
medis, termasuk ventilator, monitor pasien, dan perangkat
diagaostik. Kehilangan pasokan listrik dapat memiliki
konsekuensi serius, termasuk penghentian operasi, kerusakan
peralatan medis, dan bahkan berpotensi membahayakan
nyawa pasien.
Tingkat kehandalan pentanahan menjadi salah satu penentu
kehandalan pasokan listrik untuk dapat menunjang
operasioanal rumah sakit. .
Dalam hal tersebut perlu dilakukan pekerjaan
pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan untuk
meningkatkan tingkat kehandalam sistem kelistrikan di
rumah sakit. Instalasi harus berdasarkan standar dan
peratuan yan ditetapkan oleh SPLN, PUIL 2020, dan IEC
(Internasional Electrotechnical Commission) dengan tujuan
untuk keamanan dan keselamatan bagi pengguna baik
pasien, pengunjung serta karyawan dan instalasi listrik itu
sendiri.
2. Maksud dan 1. Memastikan Ketersediaan Pasokan Listrik yang Stabil.
Tujuan
Keandalan Pasokan: Tujuan utama pengadaan Belanja
modal jaringan lainnya – Pengadaan Grounding adalah
untuk memastikan kehandalan sistem pentanahan
kelistrikan Gedung sudah sesuai dengan ketentuan
standar.
2. Meningkatkan Keselamatan dan Kualitas Pelayanan
Pasien
Ketersediaan Perangkat Medis: Jaringan distribusi listrik
dan genset membantu menjaga keberlangsungan
operasional perangkat medis penting seperti ventilator,
perangkat monitoring pasien, dan peralatan diagnostik,
yang kritis untuk perawatan pasien.
Mencegah Kegagalan Peralatan Medis: Dengan
memastikan pasokan listrik yang stabil, risiko kegagalan
peralatan medis akbat pemadaman listrik dapat dicegah,
yang pada gilirannya meningkatkan keselamatan dan
kualitas perawatan pasien.
3. Menjamin Kelangsungan Layanan Keselamatan
Kontinuitas Operasional: pengadaan Belanja modal
jaringan distribusi - Pengadaan Grounding Kelistrikan
Gedung adalah untuk memastikan kehandalan sistem
pentanahan kelistrikan Gedung sudah sesuai dengan
ketentuan standar.
Pemenuhan Kewajiban Terhadap Pasien: Dengan
memastikan pasokan listrik yang stabil, rumah sakit dapat
memenuhi kewajiban mereka terhadap pasien dengan
menyediakan layanan kesehatan yang tidak terputus,
bahkan dalam kondisi darurat.
4. Memenuhi Standar Keselamatan dan Peraturan yang
Berlaku
3.Target/Sasaran Target yang ingin dicapai adalah meningkatkan kehandalan
sistem pentanahan guna menunjang kehandalan pasokan listrik
pada pelayanan kepada pasien di RSUD Bandung Kiwari.
4. Nama Organisasi Nama Organisasi yang menyelenggarakan Pekerjaan
Pengadaan
pengadaan Belanja modal jaringan listrik lainya - Pengadaan
Barang/Jasa
Grounding :
a. Sub unit Organisasi : RSUD Bandung Kiwari
b. KPA : dr. H. Yorisa Sativa, M.Kes
c. PPK : Yudi Permadi Suparman, S.T
d. PPTK : Tauflk Ismail, S.A.B
5. Sumber Dana dan 1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya
Belanja modal jaringan lainnya – Pengadaan Grounding di
RSUD Bandung Kiwari berasal dari Sumber Anggaran
Belanja APBD Kota Bandung TA. 2025. Program
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daearah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pengembangan
Rumah Sakit
2. Total Pagu Anggaran yang diperlukan untuk membiayai:
Paket pengadaan Belanja modal jaringan lainnya –
Pengadaan Grounding adalah sebesar RP. 199.523.182,- (
Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua
Puluh Tiga Ribu Seratur Delapan Puluh Dua Rupiah)
3. Biaya Paket Pengadaan pengadaan Belanja modal jaringan
lainnya – Pengadaan Grounding
Pembayaran Pengadaan Grounding Kelistrikan Gedung
adalah sekaligus sesuai dengan kualitas dan kuantitas hasil
pekerjaan yang tel dilaksanakan.
6. Lokasi Kegiatan a. Jalan : KH. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311
b. Kelurahan : Situsaeur
c. Kecamatan : Bojongloa Kidul
d. Kota : Bandung
Tahap Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari
7. Waktu
kalender, setelah diterbitkannya Surat Perintah Kerja
Pelaksanaan
(SPK)
DATA PENUNJANG :
1. Data Dasar Data dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah:
1. As-Built Gedung RSUD BK
2. Dan lain-lain
2. Standar Teknis Standar teknis yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) / Lembaga Masalah
Kelistrikan (LMK) atau standar lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan oleh Penyedia.
2. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
3. Peraturan Menteri (Permen)
4. Standar internasional (IEEE, IEC)
5. Standar lainnya yang berguna untuk pelaksanaan
pekerjaan ini
3. Referensi Hukum
Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan ini:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan pergantian Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan
turunannya;
h. Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha,
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi
Badan Usaha
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP Ruang lingkup dari pekerjaan ini sebagai berikut:
KEGIATAN/
1. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan dengan
PEKERJAAN
nilai reistansi maksimal 5 Ohm.
2. Pengadaan dan pemasangan panel pentanahan wall
mounted di setiap ruang panel dari lantai B2-Rooftop..
2. KELUARAN Penyedia harus menyerahkan dokumen-dokumen
pendukung setiap peralatan dan memastikan kelengkapan
data setiap peralatan tersebut.
1. Spesifikasi teknis
2. Datasheet
3. Single line diagram
4. Gambar detail dan wiring
5. Gambar terlaksana (As-Built Drawing)
6. Data-data hasil pengujian dan commissioning
3. PERALATAN, Penyedia harus melampirkan surat dukungan, invoice, atau
MATERIAL,
bukti sewa untuk Handlift dengan kapasitas minimal 1 ton.
DAN FASILITAS
Penyedia harus melampirkan surat dukungan dari principal
DARI PENYEDIA
atau distributor untuk kabel dan konduktor yang akan
digunakan.
4. LINGKUP Penyedia harus memastikan kebenaran informasi yang
KEWENANGAN
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik berasal dari
PENYEDIA
informasi Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan konstruksi akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab dari
Penyedia.
5. JANGKA Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
WAKTU
yaitu selama 30 hari.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
6. KLASIFIKASI KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan
PENYEDIA Tenaga Listrik
Kode Subklasifikasi
EL010 Pekerjaan Instalasi Tenaga Listrik
atau
KBLI 43211 Instalasi Tenaga Listrik
Kode Subklasifikasi
Pekerjaan Instalasi Tenaga Listrik
- EL010
7. PERSONEL 1. Tim Leader/Tenaga Ahli Listrik (1 Orang)
Pendidikan minimal : S1 Teknik Elektro
Sertifikat kompetensi : Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik/
D.35.140.01.KUALIFIKASI.6.MANTER (Level 6)
terverivikasi ESDM yang masih berlaku
Pengalaman minimal : 1 (satu) tahun pekerjaan
ketenagalistrikan
2. Tenaga Ahli K3 Ketenagalistrikan (1 Orang)
Pendidikan minimal : S1 Teknik Elektro atau bidang terkait
Sertifikat kompetensi : Ahli Muda K3 Listrik (Level 7)
terverifikasi Kementerian Tenaga Kerja yang masih berlaku
Pengalaman minimal : 1 (satu) tahun pekerjaan
ketenagalistrikan
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI Semua kegiatan jasa kontruksi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri
2. PERSYARATAN Jika kerja sama dengan Penyedia konstruksi lain diperlukan untuk
KERJA SAMA pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut
harus dipenuhi:
a. Kualifikasi Penyedia jasa konstruksi lain harus memenuhi
syarat yang sama.
b. Tidak melebihi batas waktu yang ditentukan dalam waktu
pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Bagian pekerjaan yang dikerjakan sub Penyedia harus diatur
dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
d. Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub Penyedia
harus mengacu kepada harga yang tercantum dalam kontrak.
e. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
dikerjakan oleh sub Penyedia lain.