PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KECAMATAN SUKASARI
Jalan Gegerkalong Hilir No 155
KERANGKA ACUAN KERJA
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Perbaikan Atap Kantor Kecamatan Sukasari
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Unit SKPD : Kecamatan Sukasari
KPA : Suharyanto, S.STP.
PPTK : Raden Riyani Yasminia Dewi,S.IP..
Pekerjaan : Rehabilitasi Ringan Gedung Kantor
Lokasi : Kota Bandung, Kecamatan Sukasari Tahun Anggaran 2025
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN KANTOR
KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG
1. Identifikasi Pengadaan : Pelaksanaan Konstruksi Perbaikan Atap Kantor Kecamatan
Barang/ Jasa Sukasari dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai
dengan dokumen kontrak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Lingkup Pekerjaan:
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi perbaikan atap
bangunan kantor termasuk pembongkaran atap lama,
perbaikan rangka, penggantian/penyesuaian material
atap, pengecatan, dan pembersihan akhir.
b. Pekerjaan dilakukan secara teknis dengan
memperhatikan ketentuan keselamatan kerja, spesifikasi
teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak lainnya.;
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Mewujudkan peningkatan pelayanan kewilayahan,
kemasyarakatan dan pelayanan publik, sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Kecamatan serta memenuhi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan
dan kemudahan;
b. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dalam penyusunan KAK ini
adalah agar setiap unsur pembangunan (Perencanaan,
Konstruksi dan Perencanaan) dapat memperoleh hasil
yang optimal;
c. Memperhatikan kualitas mutu, efisiensi biaya dan
waktu pelaksanaan.
3. Tugas : Dari pekerjaan Konstruksi Perbaikan Atap Kantor
Kecamatan Sukasari ini diharapkan indicator Kecamatan
yang di hasilkan adalah:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa
Perencanaan konstruksi memeriksa dan mempelajari
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam Perencanaan pekerjaan di
lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan
kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan Perencanaan;
Kecamatan Sukasari
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum
serah terima;
h. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
Perencanaan;
g. membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (pho);
h. membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
4. Tanggung Jawab : a. melaksanakan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
b. menampung persoalan terkait pelaksanaan
konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk;
c. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan
progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
5. Wewenang : a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan
oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak.
6. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan berada di :
Jalan Gegerkalong Hilir No 155 Kecamatan Sukasari Kota
Bandung;
7. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBD Kota
Bandng TA. 2025 pada DPA Kecamatan Sukasari Nomor
: DPPA/A.2/7.01.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Kode Rekening 5.1.02.03.03.0001
Uraian Rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli Dengan nilai pagu
anggaran sebesar Rp. 459.960.000,-(Empat Ratus Lima
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu
Rupiah);
Nomor RUP: 56123494
: PENGGUNA ANGGARAN
8. Nama Pejabat
SUHARYANTO,S.STP.
Pengadaan dan
NIP. 198304182001121003
Organisasi
Kecamatan Sukasari
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SUHARYANTO,S.STP.
NIP. 198304182001121003
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Raden Riyani Yasminia Dewi,S.IP.
NIP. 198005142009022002
9. Standar Teknis : Standar teknis dan pedoman teknis lain yang dipersyaratkan
antara lain:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun
2010 beserta perubahannya, tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun
2012, perubahan kedua Perpres No. 54 tahun 2010,
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
c. Keputusan Bersama Mentri Tenaga Kerja dan Mentri
Pekerjaan Umum No. Kep.174/MEN/1986 No.
104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
No.15/KPTS/M/2004. tanggal 17 Oesember 2004,
tentang Pelaksanaan Perhitungan Formula Sewa
Peralatan. Sewa Bangunan dan Tanah dan Sewa
Prasarana Bangunan di lingkungan Departeman
Pekerjaan Umum;
e. lnstruksi Menteri Pekerjaan Umum no 02/IN/M/2005.
tentang Penerapan Standar, Pedoman, Manual (SPM)
Dalam Dokumen Kontrak;
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum no
07/SE/M/2008, tentang Pemberlakuan Standar,
Pedoman, manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, No:
09/per/m/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
h. Analisa Biaya Konstruksi. Kumpulan SNI-ABK, Badan
Standardisasi Nasional, 2008
i. SNI 1727:2013 tentang Beban minimum untuk
perancangan bangunan gedung dan struktur lain;
j. SNI 03-1729-2002 tentang Tata cara perencanaan
struktur baja untuk gedung;
k. SNI 2847:2013 tentang Persyaratan beton struktural
untuk bangunan gedung;
l. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan
system proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan rumah dan gedung;
m. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem proteksi petir pada
bangunan gedung;
n. SNI 03-6861-2002 tentang Spesifikasi bahan
bangunan;
o. SNI 6880:2016 tentang Spesifikasi beton struktural;
p. SNI 1726:2012 tentang Tata cara perencanaan
ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung
dan non gedung;
10. Referensi Hukum : a. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun
2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Kecamatan Sukasari
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
11. Lingkup Pekerjaan : a. Nama Paket Pekerjaan:
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN
SUKASARI (UMPEG KEC. SUKASARI)
b. Uraian Singkat dan Lingkup Pekerjaan:
1. Persiapan
a. Membersihkan area kerja dari gangguan
yang dapat menghambat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
b. Menyediakan papan nama proyek,
gudang material, tempat penyimpanan
alat, dan perlengkapan pendukung kerja
lainnya.
c. Menyusun Time Schedule (Bar Chart), S-
Curve dan Network Planning sebagai
acuan pelaksanaan proyek dan
menyerahkannya kepada Pengguna Jasa
untuk disetujui.
d. Melakukan mobilisasi tenaga kerja, alat
berat, dan material ke lokasi pekerjaan.
2. Uraian Tugas Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi:
a. Melakukan pembongkaran atap lama
secara hati-hati untuk menghindari
kerusakan struktur eksisting lainnya.
b. Memperbaiki atau mengganti struktur
rangka atap yang rusak atau tidak layak
sesuai spesifikasi teknis.
c. Memasang penutup atap baru dengan
bahan sesuai spesifikasi dan gambar
kerja, termasuk perlengkapan seperti
talang, nok, dan lisplank.
d. Melakukan pengecatan atau pelapisan
pelindung bila diperlukan untuk
ketahanan struktur dan estetika.
e. Membersihkan area kerja setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai.
f. Melakukan pekerjaan tambahan jika
ditemukan kondisi lapangan yang tidak
sesuai dengan gambar rencana, setelah
disetujui oleh Pengguna Jasa.
Kecamatan Sukasari
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
3. Koordinasi Lapangan
a. Melaksanakan koordinasi secara aktif
dengan pihak Pengguna Jasa dan
pengawas lapangan untuk kelancaran
pekerjaan.
b. Menghadiri rapat koordinasi di lapangan
minimal dua kali dalam sebulan atau
sesuai kebutuhan untuk membahas
kemajuan dan permasalahan pekerjaan.
c. Menindaklanjuti arahan dan instruksi
tertulis dari Pengguna Jasa serta
melaporkan pelaksanaannya.
4. Laporan
a. Memberikan Laporan dan pendapat
teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana;
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang
nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui;
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan;
d. Memeriksa gambar-gambar kerja
tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah
atau berkurangnya pekerjaan, yang
dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).
5. Dokumen
a. menyiapkan berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran;
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar
volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran;
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan
Pertama dan Kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan;
12. Uraian Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Sukasari
13. Keluaran : Terselesaikannya pekerjaan konstruksi Perbaikan Atap
Gedung Kantor sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
rencana, dokumen kontrak, dan adendum kontrak (jika ada)
yang ditandai dengan
a. Terpasangnya atap gedung yang baru secara
fungsional, kuat, aman, dan estetis;
b. Tersusunnya dokumen administrasi
pelaksanaan pekerjaan, termasuk:
• Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO
dan FHO);
• Daftar volume aktual pekerjaan (as-built
quantity);
• Gambar as-built drawing;
• Dokumen masa pemeliharaan;
• Tersedianya laporan akhir pelaksanaan
pekerjaan yang memuat rincian progres,
Kecamatan Sukasari
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
capaian fisik, dokumentasi lapangan, dan
kendala serta solusi selama pelaksanaan;
• Nilai persentase Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) atas pelaksanaan pekerjaan
yang dihitung berdasarkan penggunaan
material dan tenaga kerja dalam negeri
sesuai ketentuan yang berlaku
14. Kebutuhan Personil:
No. Jabatan Kualifikasi Keterangan
1 Pelaksana Lapangan Pelaksana lapangan Dengan
Pekerjaan Gedung Perkerjaan Gedung (TS051) pengalaman
SKKNI 193-2021 Jenjang 4 minimal 2 (Dua)
atau 5 tahun
2 Petugas Keselamatan dan Jenjang 3 Pengalaman 0
Kesehatan Kerja (K3 Tahun
Konstruksi)
15. Lingkup Kewenangan : Melaksanakan pekerjaan Konstruksi Perbaikan Atap Gedung
Penyedia Kantor Kecamatan secara tepat mutu, tepat waktu dan
tepat administrasi sesuai kontrak dan adendumnya (apabila
ada);
16 Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Seratus
Penyelesaian Pekerjaan Dua Puluh) hari kalender sejak dikeluarkan SPK sampai
dengan serah terima pekerjaan.
Kecamatan Sukasari
2025 Belanja Perbaikan Atap Gedung Kantor Kecamatan
17. Mekanisme Pembayaran : Langsung
18. Persyaratan Penyedia : Penyedia Konstruksi harus memenuhi Item
Persyaratan Administrasi/Legalitas sebagai berikut:
a. Data Admintrasi Perusahaan:
Nama, Alamat, telepon/Fax, email Badan Usaha dan
bukti kepemilikan tempat Usaha;
b. Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha dab Akta
Perubahan terakhir badan Usaha (apabila ada);
c. Persyaratan kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK);
d. Persyaratan kepemilikasn Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan kualifikasi usaha Kecil (K1);
e. Sub bidang AR 101 atau AR 001;
f. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak
2022 & 2023;
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam Perencanaan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
Perencanaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
19. Jadwal Tahapan : No Kegiatan Time Line
Kegiatan Minggu
1 1 1 1 16 16
1. Reviu
Dokumen
2. Penayangan
3. Kontrak
4. Pelaksanaan
5. Penyelesaian
20. Persyaratan Kerjasama : Disesuaikan dengan kontrak kerja
21. Pedoman pengumpulan : a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan
data lapangan pengamatan langsung di lapangan;
b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan
koordinasi dengan pihak terkait;
Bandung, 24 Juni 2025
PPK
KECAMATAN SUKASARI
SUHARYANTO,S.STP
NIP. 198304182001121003
Kecamatan Sukasari